24 September 2009

Mempertahankan Karakteristik Utama Perbankan Syariah

By: Alihozi


Sepanjang tahun 2009 ini perkembangan bank syariah mengalami kemajuan yang pesat ditandai dengan adanya beberapa bank konvensional papan atas yang mendapatkan rekomendasi untuk membuka unit syariah. Hal ini tentu saja merupakan sinyal positif bahwa memang konsep bank syariah sudah diterima oleh seluruh kalangan baik kalangan muslim maupun non muslim karena konsep bank syariah sangatlah menguntungkan bagi bisnis perbankan.


Yaitu selain karena negara Indonesia yang penduduknya berjumlah 200juta adalah mayoritas muslim yang merupakan pangsa pasar yang potensial , juga karena system bagi hasil yang dianut bank syariah sangatlah menguntungkan bagi bisnis perbankan karena tidak dihantui dengan penyakit negative spread seperti pada system bunga yang dianut pada perbankan konvensional.


Walaupun seluruh bank konvensional papan atas telah membuka unit syariah baik yang masih baru buka ataupun yang sudah spin off yang mana akhirnya asset perbankan syariah nasional terus mengalami peningkatan , hal ini bukan berarti tujuan atau cita-cita dari adanya system perbankan syariah di tanah air sudah tercapai. Karena bertambahnya asset perbankan syariah, hanyalah salah satu indikator tercapainya cita-cita system perbankan syariah.


Ada indikator lain yang paling utama yang harus tercapai dengan adanya system perbankan syariah adalah terwujudnya keadilan sosioekonomi dan pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan serta terbukanya kesempatan kerja yang luas , hal ini hanya bisa terwujud apabila kalangan bankir bank syariah baik yang sudah lama maupun yang baru terjun di dunia perbankan syariah tetap mempertahankan karekteristik utama bank syariah.itu sendiri atau dengan kata lain tidak hanya memakai sub system bank syariah yang menguntungkan bagi mereka saja.


Untuk lebih memahami bagaimana sebenarnya karakteristik utama bank syariah yang membedakan dengan system perbankan kapitalis alangkah baiknya kita mengingat kembali peristiwa dimana pertama kali bank syariah mulai didirikan pada tahun 1992 di negeri ini . Pada waktu itu ketika akan meminta izin dari pemerintahan orde baru yang sangat phobia terhadap ajaran Islam , MUI & ICMI yang diketuai Pak Adi Sasono waktu itu oleh pemerintahan orde baru diberondong beberapa pertanyaan mengapa harus ada bank syariah apakah ada kaitannya akan didirikannya sebuah negara Islam.


Pak Adi Sasono berusaha meyakinkan pemerintahan orde baru kalau tujuan mendirikan bank syariah adalah bukan untuk mendirikan negara Islam tetapi untuk memenuhi aspirasi ummat Islam di bidang ekonomi yang menginginkan adanya system perbankan yang non ribawi sesuai dengan keyakinan agamanya dan dengan adanya bank syariah diharapkan bisa berperan sebagai instrumen baru pengembangan sector usaha kecil dan menengah yang cakupannya sangat luas. Alasan-alasan tsb dapat diterima dan selanjutnya proses pendirian bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) berjalan lancar dan terus maju pesat seperti sekarang ini.


Berdasarkan penjelasan Pak Adi Sasono tsb diatas bahwa tujuan didirikannya bank syariah salah satunya adalah agar bisa menjadi instrument baru pengembangan sector usaha kecil dan menengah, inilah yang disebut karakteristik utama bank syariah yaitu mewujudkan keadilan sosio ekonomi dan pemerataan pendapatan / kekayaan dengan mendukung pengembangan sector Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan terbukanya kesempatan kerja yang luas.


Hal ini berbeda dengan system perbankan kapitalis dengan sub system bunganya, masyarakat kapitalis memperkuat dirinya dengan penumpukan dan akumulasi , menimbun sejumlah besar modal uang melalui tabungan di bank. Dengan tabungan yang terakumulasi ini, masyarakat kapitalis membangun sector korporasi-korporasi besar di seluruh negara di dunia ini termasuk di Indonesia. Sehingga banyak sekali korporasi-korporasi tumbuh melebihi batas kewajaran dan mematikan sector-sektor usaha kecil dan menengah. Contohnya kita bisa lihat sekarang ini di seluruh sudut kota Jabotabek dan kota-kota lain di daerah, perusahaan -perusahaan retail besar terus tumbuh dengan pesatnya mematikan para pedagang kecil, yang mana perusahaan-perusahaan retail besar tsb mayoritas yang membiayai adalah system perbankan kapitalis tsb.


Salah satu perbedaan penting system perbankan syariah dam system perbankan kapitalis adalah adanya lembaga zakat di perbankan syariah yang bisa mendukung terwujudnya keadilan sosioekonomi dan pemerataan pendapatan /kekayaan. Walaupun sekarang ini masing-masing bank syariah mempunyai lembaga zakat sendiri, lembaga zakat ini harus benar-benar ditingkatkan atau lebih dioptimalkan peranannya, dalam mendukung sector Usaha Kecil yang memang tidak mempunyai akses kredit perbankan yang disebabkan misalnya karena tidak adanya asset yang bisa diagunkan.


Mendukung sector Usaha Kecil & Menengah, dengan lebih mengutamakan pemberian kredit kepada sector UKM dibandingkan dengan sector Korporasi, baik dari dana tabungan masyarakat maupun dari dana zakat yang ada di bank syariah , agar terwujud keadilan sosio ekonomi dan pemerataan pendapatan dan kekayaan merupakan karakteristik utama bank syariah yang harus dipertahankan terus menerus oleh perbankan syariah. Tanpa hal ini bank syariah suatu saat nanti hanya akan tinggal nama saja tanpa memiliki ruh syariah.


Salam



Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali di No Hp:0813-882-364-05

10 September 2009

Tanya Jawab Zakat Deposito / Tabungan Uang di Bank (Alihozi Menjawab)

Berikut ini saya sampaikan tanya jawab seputar zakat deposito/tabungan uang di bank, semoga bermanfaat.

Tanya :
1.Pak Ali,>> kalau uang yang disimpan dalam bentuk deposito mudharabah, apakah> masih harus dikeluarkan zakat? bukan kah deposito mudharabah itu> sifatnya investasi, artinya uang tersebut diputar/tidak diam sehingga> tidak terkena kewajiban zakat.>> tolong konfirmasinya.>> Wassalam.

2. Pak Ali, skdr sharing nih... Bukankah pokok deposito atau tabungan itu tdk bisa disamakan dgn emas atau perak yg idle disimpan? Deposito atau tabungan adlh uang yg tlh mjd investasi kita utk diusahakan bank atau disalurkan bank kpd usaha2 yg menguntungkan dgn bagi hasil tertentu shg tentunya hanya hasil investasi yg dizakati? Allahu a'lam.

Jawab Alihozi:

Zakat dipungut untuk semua jenis kekayaan yang kita miliki termasuk uang dalam bentuk deposito di bank baik pokok maupun bagi hasilnya, selama memang cukup nisab dan haulnya(satu tahun sejak kepemilikan). Kalau alasan bapak/ibu karena deposito mudharabah tidak dikeluarkan zakat karena sifatnya investasi itu bertentangan dengan hukum zakat yang tertulis di kitab-kitab fiqih , misalnya zakat perdagangan yang dipungut adalah dari modal + keuntungannya bukan hanya dari keuntungannya saja dan hal ini disepakati seluruh ulama fiqih tidak ada perselisihan mengenai hal ini.

Sungguh aneh bukan, kalau emas dan perak yang jumlahnya tetap saja dipungut zakatnya setiap tahun tapi mengapa deposito yang berkembang setiap tahunnya tidak dipungut zakatnya? Bisa-bisa kalau suatu saat nanti ada penerapan sangsi sosial oleh pemerintah bagi yang tidak mengeluarkan zakat, orang-orang kaya yang bakhil bin pelit yang tidak mau mengeluarkan zakat emas & peraknya beramai-ramai memindahkan emasnya ke deposito bank agar tidak kena zakat justru hal ini bisa membahayakan eksistensi ummat Islam.

Jadikanlah zakat terhadap deposito di bank sebagai rasa syukur kita kepadaAllah,SWT yang telah menjaga deposito di bank kita tetap ada dan utuh.

Wallahua'lam
Demikian, mohon maaf atas segala kekurangan

Salam
Ajukan pertanyaan-pertanyaan anda seputar zakat ke http://alihozi77.blogspot.com atau email ke ali.hozi@yahoo.co.id
Dan bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah bisa menghubungi ali di No:0813-882-364-05

06 September 2009

Bahaya Akibat Salah Menghitung dan Menahan Zakat Harta/Uang


By: Alihozi

Beberapa hari yang lalu di bulan suci ramadhan ini saya ditanya oleh teman-teman saya para ibu-ibu rumah tangga perihal berapa zakat yang harus mereka keluarkan dari uang simpanan mereka di bank syariah. Awalnya mereka beranggapan kalau zakat uang simpanan mereka tsb dikeluarkan hanya pada saat baru memperolehnya, untuk selanjutnya hanya bagi hasilnya saja yang dikeluarkan zakatnya.


Saya katakan kepada mereka kalau anggapan mereka itu adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqih, karena yang namanya zakat uang simpanan adalah sama dengan zakat emas dan perak yakni harus dikeluarkan setiap tahun 2,5% dari (pokok + bagi hasil) uang tsb bukan dari bagi hasilnya saja, setelah cukup nisab dan genap haulnya uang tsb.


Berdasarkan cerita di atas, saya mengatakan benar apa yang dikatakan para ulama bahwa setiap muslim yang mempunyai harta wajib mempelajari hukum-hukum mengenai perkara-perkara yang wajib dizakatkan supaya ia mengetahui, umpamanya ia wajib zakat berapa kadar yang harus dikeluarkan, kapan waktu dikeluarkan dan siapa pula orang-orang yang harus diberikan zakat tsb.


Hal itu dilakukan agar setiap muslim yang memiliki harta kekayaan tidak salah dalam menghitung zakatnya apalagi sampai menahan untuk mengeluarkan zakat tsb. Kita harus berhati-hati dengan sama-sama melakukan intropeksi kembali, apakah kita selama ini telah benar dalam menghitung kadar zakat yang mestinya dikeluarkan ? Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada lembaga – lembaga zakat yang ada di Indonesia sehingga kita bisa selamat dari bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta yang akan saya uraikan berikut ini.

Bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta/uang :


1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana

2.Harta tsb terangkat berkahnya.

3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa.

4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT.

5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama Islam).

6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang empunya harta tsb di neraka.


Firman Allah,SWT

“ Harta yang mereka kikirkan itu akan digantungkan di leher mereka di hari kiamat ” (Al-Imran :180)


”...Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas & perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi,lambung dan punggung mereka....” (At-Taubah 34-35).


Maha Suci Engkau, Wahai Tuhan, tiada ilmu bagiku melainkan apa yang Engkau ajariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.


Wallahua’lam

Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi yang ingin mengambil KPR Syariah bisa menghubungi Ali di no 0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

27 Agustus 2009

Memanfaatkan Uang/Harta Dalam Ekonomi Islam


By : Alihozi

Pada suatu riwayat, di zaman Imam Zainal Abidin (cicit Rasulullah) masih hidup di kota madinah , masyarakat miskin kota madinah setiap hari selalu dikejutkan dengan adanya bahan pangan di pintu-pintu rumahnya tanpa tahu siapa pengirimnya.

Hal itu terjadi sampai Imam Zainal Abidin wafat, pada saat jenazah sang Imam dimandikan tampak terlihat luka bekas goresan memanggul karung di punggungnya melihat hal itu masyarakat kota madinah jadi mengetahui kalau yang melakukan pembagian bahan pangan setiap hari kepada orang-orang miskin selama ini adalah Imam Zainal Abidin. Dan selanjutnya terbukti setelah sang Imam wafat setiap pagi tidak ada lagi bahan pangan di pintu-pintu rumah orang-orang miskin tsb.


Kisah di atas merupakan hanya sebagian kecil dari kisah-kisah keteladanan dalam ajaran Islam bagaimana ummat muslim seharusnya memanfaatkan uang/harta kekayaan selain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari agar mendapatkan keridhaan Allah,SWT. Firman Allah,SWT dalam Al-Qur’an:

“ Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidakpula mereka bersedih hati”. (Qs:2:.274)


Dalam pandangan Islam kekayaan materi dan peningkatannya merupakan suatu tujuan penting namun bukan menjadi tujuan akhir hidup di dunia, melainkan sekedar tujuan antara yakni sebagai sarana meraih keridahaan Allah,SWT dunia dan akhirat. Banyak ummat manusia yang mengaku muslim sekarang ini terjebak pada kapitalisme yang menjadikan kekayaan materi dan peningkatannya merupakan tujuan utama dalam hidupnya agar dengan kekayaan tsb ia bisa membanggakannya kepada masyarakat di sekitarnya.


Ia begitu disibukkan untuk selalu menumpuk kekayaannya tsb setiap hari sampai melupakan kewajibannya untuk mengeluarkan zakat dan sedekah atau mengeluarkan untuk jihad fisabilillah sehingga kekayaan materi yang dimilikinya tsb menjadi puncak dan sumber utama dari setiap kesalahan dan perbuatan dosa. Dan pada akhirnya ia menjadi budak dari hartanya bukan sebagi tuan bagi hartanya. Keadaan inilah yang menjauhkan manusia dari Tuhannya Yang Maha Kuasa dan dikhawatirkan bisa meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama Islam). Na’uzubillah.


Padahal Allah,SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an:

“ Hai orang-orang yang beriman janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka itulah orang-orang yang rugi.”

“ Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu, lalu ia berkata: “ Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai watu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh”

“ Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Qs : 63: 9-

11)


Walaupun sekarang ini banyak ummat muslim yang menjadikan kekayaan materi dan peningkatannya menjadi tujuan hidup utamanya, juga masih banyak ummat muslim yang menjadikan kekayaan materi dan peningkatannya hanya menjadi tujuan antara bukan tujuan utama yaitu selain untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan penuh keikhlasan sering menolong orang-orang yang kesusahan dan menolong agama Allah dengan sering membantu kegiatan – kegiatan keagamaan ummat muslim.


Sebagai penutup tulisan artikel ini berikut ini kisah nyata salah seorang muslimah yang menjadikan kekayaan materi sebagai tujuan antara untuk meraih keridhaan Allah,SWT sehingga ia sering mendapatkan pertolongan dari Allah,SWT ketika ia dalam kesulitan hidup di dunia ini. yang penulis saksikan sendiri :


Ada seorang Ibu Muslimah yang cukup kaya yang wawasan ilmu agama Islamnya hanya biasa-biasa saja tapi ia benar-benar mempraktekkan ajaran Islam khususnya dalam hal bersedekah dan membantu orang lain dalam kesusahan baik yang masih ada hubungan saudara dekat atau tidak. Tiba datanglah saat ia mendapatkan rezeki untuk pergi haji ke kota suci yang dibiayai oleh anaknya. Di kota suci seluruh teman-teman sekamarnya pada sakit batuk hanya ia yang tidak sakit.


Pada saat shalat di masjid nabawi ia terbawa oleh arus manusia yang begitu banyak tanpa disadarinya tas yang memuat paspornya hilang di masjid tsb. Bukan main bingung dan sedihnya ia setelah mengetahui tas dan paspornya hilang di masjid tsb, ketika ia sedang bersedih tsb tiba-tiba datang orang asing berambut bule dengan berbahasa Inggris mengantarkan tas berikut paspornya yang hilang tsb. Alangkah senangnya ia mendapatkan kembali tas dan paspornya tsb .”


Saya mengatakan kepada adiknya bahwa apa yang terjadi pada kakaknya tsb adalah karena perbuatan-perbuatannya yang baik yang selalu menolong orang lain yang kesusahan di tanah air.


Wallahua’lam

Salam


Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi yang berminat mengajukan KPR Syariah bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

19 Agustus 2009

Doktrin Ekonomi Islam Melarang Individu Menimbun Uang/Harta

By : Alihozi

Suatu hari pada tahun 2003 terjadi kebakaran hebat melanda salah satu pasar grosir terbesar di Indonesia, hampir kira-kira ¾ pasar tsb habis dilalap si jago merah.. Banyak sekali para pedagang yang kehilangan mata pencahariannya untuk beberapa waktu lamanya akibat peristiwa kebakaran tsb.

Walaupun begitu banyak diantara pedagang yang mengaku muslim yang mengambil hikmah dari peristiwa kebakaran tsb dengan kembali memiliki kesadaran bahwa peristiwa yang menimpa mereka tsb merupakan teguran dari Yang Maha Kuasa bagi mereka, karena selama berdagang memperoleh keuntungan setiap tahun yang sangat banyak s/d puluhan milyar rupiah tapi tidak mau mengeluarkan zakat sedikitpun. Bukan mereka tidak tahu kewajiban mengeluarkan zakat yang merupakan rukun islam yang ke tiga tapi karena mereka sangat sayang untuk mengeluarkan zakat hartanya yang bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun untuk satu orang pedagang.

Kisah nyata tsb diatas merupakan sedikit gambaran kondisi kaum muslimin sekarang yang sungguh memprihatinkan karena sudah banyak yang meninggalkan perintah Allah,SWT & Rasulullah untuk mengeluarkan zakat. Ummat muslim banyak yang kurang sadar atau tidak mau sadar sekarang pada umumnya sudah terjebak dalam system perekonomian ala kapitalis dan kalau hendak melepaskan diri adalah sukar dan payah sekali. Banyak sekali yang membenci dan menentang kapitalisme tetapi dalam soal ekonomi ini tidak menolak atau pura-pura menolak,. seperti dengan menumpuk uang/harta tanpa mau mengeluarkan zakat dan tetap memakai system bunga.

Salah satu perbedaan penting antara doktrin ekonomi islam dan doktrin ekonomi kapitalis adalah pembebanan zakat atas uang/harta oleh setiap individu. Dalam doktrin ekonomi islam zakat akan terus dibebankan atas uang yang ditimbun hingga yang tersisa tinggal beberapa rupiah saja dan mengalihkan seluruh uang yang terkumpul tsb ke ranah aktivitas ekonomi, dan hal ini memainkan peran positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

Sedangkan dalam system ekonomi kapitalis tidak mengenal yang namanya zakat terhadap uang/harta tapi sudah menjadikan uang sebagai instrumen penumpukan dan akumulasi kekayaan. Peran uang ini mendorong terjadinya penumpukan kekayaan yang bisa mendorong terjadinya guncangan keseimbangan antara permintaan total dan penawaran total dari kesuluruhan komoditas baik secara produktif maupun konsumtif. Mengapa bisa demikian ?

Dengan masih mengambil contoh para pedagang tsb diatas yang tidak mengeluarkan zakat dan mereka hanya melakukan penumpukan uang di dalam tabungan mereka masing-masing. Para pedagang tsb memproduksi komoditas dengan tujuan memperoleh uang dan menyimpannya dalam tabungan, bukan untuk membeli komoditas lain. Kalau hal ini terus menerus dilakukan tanpa adanya pengeluaran zakat dan infaq dan pembelian komoditas lainnya. Maka pada suatu saat bisa terjadi keadaan dimana hanya ada penawaran namun tidak ada permintaan yang terjadi di pasar tsb.

Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa hanya dengan mengadopsi system ekonomi islam maka keadilan sosioekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat muslim akan terwujud, bukan dengan system ekonomi kapitalis. Karena Islam menentang penumpukan kekayaan dengan membebankan zakat atas uang/harta yang ditumpuk dan mendorong pembelanjaan uang dalam ranah-ranah produktif maupun konsumtif.

Berbeda dengan kapitalisme yang mengakui peran uang sebagai instrumen penumpukan kekayaan dan bahkan mendorongnya dengan melegalisasi system bunga, sehingga masyarakat kapitalis mengalami kesulitan terberat yaitu krisis penumpukan kekayaan yang sangat membahayakan pergerakan produksi pada gilirannya kehidupan ekonomi secara umum.

Sebagai penutup tulisan artikel kali ini berikut saya sampaikan nasihat Imam Habib Abdullah Haddad tentang kewajiban mengeluarkan zakat, semoga bisa mengetuk pintu hati ummat muslim yang belum mengeluarkan zakat untuk kembali memiliki kesadaran mengeluarkan zakat atas uang /hartanya.
“ Adapun menahan hak zakat dari sesuatu harta itu adalah berdosa besar. Ada banyak firman dan hadis yang membawa ancaman dan bantahan yang keras terhadap orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat. Adalah dikhawatirkan orang yang menahan zakat itu akan mati dalam Suul-khatimah, dan meninggalkan dunia dalam keadaaan menyimpang dari agama Islam.”

Wallahua’lam
Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang ingin mengajukan KPR Syariah bisa menghubungi Ali di No Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

02 Agustus 2009

SPIRIT PRODUKTIFITAS DALAM EKONOMI ISLAM


Oleh : Alihozi

Doktrin – doktrin ekonomi Islam yang dibawa Rasulullah,SAW sangat menginspirasi ummat manusia untuk bekerja dan melakukan aktivitas produktif. Islam sangat menghargai kerja dan mengaitkannya dengan kedudukan atau derajat seorang manusia di mata Sang Maha Pencipta, Allah,SWT . Islam mendorong ummatnya untuk menjadikan dunia ini sebagai sarana untuk selalu meningkatkan produktifitasnya dan peningkatan kekayaan material dengan tetap mengikuti standar moralisme ajaran Islam.

Kita tentu masih ingat dengan kisah terkenal Sayidina Fatimah anak Rasulullah yang sangat disayang waktu ingin meminta pembantu kepada Rasulullah. Waktu itu Fatimah Az-Zahra sangat keropotan harus mengurusi keluarganya, suami dan anak-anaknya. Ia harus menggiling tepung untuk sebagian untuk dimakan dan sebagian lagi untuk dijual sampai tangannya berdarah ditambah lagi harus mengurus anak-anaknya yang masih kecil-kecil.

Oleh karena itu Fatimah, Az-Zahra berangkat ke rumah ayahnya baginda Nabi Muhammad,SAW untuk meminta seorang pembantu yang bisa meringankan pekerjaan rumah tangganya sehari-hari , tapi apa jawaban Rasulullah (dengan menahan rasa harunya) Rasulullah tidak memberikannya seorang pembantu justru Sayidina Fatimah diajarkan tasbih,tahmid dan takbir untuk selalu diamalkan setiap hari.

Apa yang dilakukan oleh Rasulullah itu bukannya tidak sayang kepada anaknya justru hal itu dilakukannya karena didorong rasa sayangnya yang sangat besar agar anaknya bisa menjadi suri tauladan bagi ummatnya agar selalu meningkatkan produktifitasnya dan juga agar anaknya mendapatkan kedudukan dan derajat yang tinggi di mata Sang Maha Pencipta , Allah,SWT di dunia dan di akhirat.

Dalam sebuah riwayat, Imam Ash-Shadiq salah satu keturunan Rasulullah yang terkenal, diberitahu tentang keadaan seseorang. Kendati ia miskin, orang itu tetap berdiam diri di rumah dan mengerjakan berbagai amanl ibadal (ritual). Sementara saudara lelakinyalah yang mencukupi kebutuhan hidupnya. Mengomentari hal itu , sang Imam berkata,” Ia yang bekerja mencari nafkah hidupnya lebih ahli ibadah ketimbang orang itu.”

Pada Riwayat lain, ketika ayat ini diturunkan,” Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” . Sejumlah sahabat Nabi, SAW mengurung diri di rumah-rumah mereka sibuk beribadah kepada Allah. Mereka berkata, “ Sungguh, Allah cukup bagi kami.” Kemudian, Rasulullah SAW menyampaikan pesan kepada mereka, “ Sesungguhnya siapa saja yang berlaku seperti itu, Allah tidak akan mengabulkan doanya. Mencari nafkah adalah kewajiban kalian.”(1)

Dari kisah-kisah Rasulullah dan para Imam yang terkenal di atas dan juga sebenarnya masih banyak kisah-kisah lain yang menjelaskan bahwa doktrin-doktrin ekonomi Islam menentang kehidupan orang yang tidak produktif dan mendorongnya untuk selalu meningkatkan produktifitasnya dengan bekerja. Selain mengajurkan setiap ummatnya untuk selalu meningkatkan porduktifitasnya ajaran Islam juga menentang penimbunan kekayaan material yang tidak termanfaatkan dan menuntut penggunaan kekayaan material tsb bagi tujuan-tujuan produktif dalam rangka merealisasikan sasaran – sasaran keadilan sosioekonomi Islam.

Walaupun demikian, tidak semua penabung(penyimpan) kekayaan material sanggup untuk mempergunakan tabungan kekayaannya tsb untuk tujuan-tujuan produktif. Karena itu, ajaran Islam menganjurkan adanya lembaga-lembaga keungan yang terorganisasi untuk memobilisasi simpanan yang menganggur dan menyalurkannya secara efektif ke dalam usaha-usaha yang produktif. Tentu saja lembaga-lembaga keuangan ini tidak boleh beroperasi dengan system bunga (riba) tetapi beroperasi dengan system bagi hasil (2).

Wallahua’lam

Salam

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05

Sumber bacaan:

1.Buku Induk Ekonomi Islam “Iqtishaduna” karya Muhammad Baqir Ash-Shadr

2.Sitem Moneter Islam karya Dr.Umar Chapra

3. An-Nashaaih Ad-Diniyah karya Imam Habib Abdullah Haddad

30 Juli 2009

Mengapa Islam Melarang System Bunga Tapi Membolehkan System Sewa

Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Meminjamkan uang dengan bunga adalah haram dalam Islam, haram hukumnya seorang individu meminjamkan uang kepada orang lain selama periode tertentu, kemudian si peminjam mengembalikan uang tsb ditambah bunganya pada watu yang telah disepakati.

Bunga diakui dalam system kapitalis yang memandangnya sebagai upah bagi modal uang yang para pemilik modal pinjamkan untuk membiayai proyek-proyek perniagaan dan lain sebagainya. Modal uang ini menerima imbalan jasa (kompensasi) yang dihitung berdasarkan rasio persentase per tahun. Kompensasi inilah yang disebut bunga (interest).

Dalam masyarakat kapitalis, bunga tidak berbeda jauh dari kompensasi yang diterima oleh pemilik property tidak bergerak atau alat-alat produksi, yang mereka terima karena menyewakan property atau alat-alat milik mereka itu. Anda dapat menyewa dan menempati sebuah rumah selama periode tertentu, lalu mengembalikannya kepada pemiliknya beserta sejumlah uang yang telah disepakati sebagai biaya sewa.

Islam mengizinkan pemilik property tidak bergerak atau alat produksi memperoleh pendapatan atau keuntungan yang terjamin dengan menyewakan alatnya tanpa harus bekerja, namun Islam tidak mengizinkan pemilik modal uang memetik keuntungan yang terjamin dengan cara meminjamkan uangnya yang juga tanpa harus bekerja, Mengapa bisa demikian? . Dengan ini Islam memberikan perbedaan teoritis antara modal uang dan property tak bergerak serta alat-alat produksi

Pada masyarakat kita umumnya sudah mengetahui kalau yang disebut bunga pinjaman dalam system kapitalis adalah keuntungan yang terjamin yang akan selalu bertambah selama pinjaman uang pokoknya belum lunas. Peminjam mengembalikan pinjaman pokok uang tsb ditambah bunganya bila si peminjam sanggup membayarnya pada saat jatuh tempo.

Tapi bila waktu yang diberikan untuk melunasinya telah jatuh tempo,. peminjam tidak sanggup membayar, maka pemilik modal tidak akan mau tahu, ia akan memberikan tambahan waku untuk melunasinya dengan menambah bunga pinjaman terus menerus. Pada jaman jahiliah dulu sampai si peminjam yang tidak mampu melunasi tunggakan hutang dan bunganya harus rela menyerahkan propertynya , bila tidak punya maka akan menjadi budak si pemilik modal.(2)

Berbeda dengan pendapatan atau keuntungan yang terjamin dari sewa , kalau si penyewa property tidak bergerak atau alat-alat produksi tidak sanggup membayar sewa , si penyewa tidak sampai harus membayar terus menerus sewa tsb ketika jangka waktu sewa telah jatuh tempo atau telah lewat bila si penyewa sudah menyerahkan property yang disewanya tsb kepada si pemilik, sehingga ia tidak sampai harus menyerahkan property yang dimilikinya atau seperti di jaman jahiliah tidak sampai menjadi budak si pemilik property

Alasan kedua mengapa pendapatan atau keuntungan yang terjamin dari sewa yang muncul dari kepemilikan atas property tidak bergerak atau alat-alat produksi diperbolehkan dalam Islam yaitu kerja yang tersimpan dalam alat-alat produksi berhak menerima kompensasi atas depresiasi yang dialaminya dalam proses produksi. Biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik alat-alat produksi pada hakikatnya adalah upah atas kerja yang dilakukan sebelumnya. Jadi, biaya sewa itu merupakan pendapatan yang didasarkan pada kerja yang terkonsumsi. (1)

Wallahua’lam
Salam

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa hub Ali Hp:0813-882-364-05

Sumber bacaan:
1.Buku Induk Ekonomi Islam “Iqtishaduna” karya Muhammad Baqir Ash Shadr.
2. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim
3. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan

23 Juli 2009

“HARAMNYA IKHTIKAR” (Distorsi Pasar Bag ke 2)



Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com

Beberapa waktu yang lalu sempat terjadi kelangkaan pupuk di daerah-daerah pertanian, andaikan adapun harganya sudah sangat tinggi, berbagai alasan dan pendapat dikemukakan mengapa bisa terjadi kelangkaan pupuk tsb. Seperti proses distribusi pupuk yang semrawut dan lain sebagainya.

Terlepas apapun alasan yang dikemukakan tsb yang jelas aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penimbunan pupuk yang dilakukan oleh salah seorang oknum pedagang pupuk. Ini baru satu yang terbongkar entah berapa banyak lagi pedagang pupuk yang melakukan hal serupa tapi belum terbongkar oleh aparat.

Apa yang telah dilakukan oknum pedagang pupuk tsb sangat mengganggu usaha petani dalam menanam padi dan tanaman lainnya yang mana sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum, ini sangat keras haramnya sama dengan haramnya menahan makanan untuk tujuan monopoli. Ada berbagai hadis yang menunjukkan tentang beratnya dosa orang yang melakukan demikian.

Di antaranya sabada Rasulullah S.A.W: “ Barangsiapa menyorok (menahan) makanan (untuk tujuan monopoli) selama empat puluh malam, niscaya ia terlepas dari pertanggungan Allah dan Allah pula melepaskan pertanggungan-Nya.”(1)

Dalam kitab Fiqh , apa yang dilakukan oleh oknum pedagang pupuk tsb disebut Ikhtikar (6) salah satu jenis distorsi pasar yang diharamkan dalam ajaran agama Islam., karena sangat mengganggu ketentraman hidup masyarakat umum. Rasulullah , SAW bersabda “ Tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali durhaka (berdosa)” (H.R. Muslim)(6) .Ikhtikar adalah mengambil keuntungan diatas kentungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonomi disebut monopoly’s rent.(3)

Ciri-ciri suatu kegiatan disebut Iktikar adalah:

  1. Orang ramai sangat berhajat kepada suatu barang, lalu ada orang atau sekelompok orang yang berupaya agar terjadi kelangkaan barang tsb dengan menyembunyikan atau menyimpannya atau menimbun stock dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal.(1)
  2. Menjual barang yang telah langka tsb dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terjadinya kelangkaan barang tsb.

Sebagai penutup tulisan artikel tentang Ikhtikar salah satu jenis distorsi pasar ini , saya kutipkan nasehat Imam Habib Abdullah Haddad berikut ini untuk menjadi renungan kita bersama :

“Hendaklah kamu mengetahui, moga-moga Allah merahmati kamu, bahwasanya memakan yang halal itu akan menambah cahaya pada hati serta melembutkannya.. Selain itu ia akan menimbulkan kegentaran dan kekhusyu’an terhadap kebesaran Allah Ta’ala, menguatkan seluruh anggota badan untuk beribadat dan bertaat kepada Allah,SWT. Semua sifat-sifat yang tsb tadi akan menjadi sebab utama pada terkabulnya amalan saleh dan diterimanya do’a.”(1)

Wallahua’lam

Salam

Alihozi

Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hub: ali Hp No:0813-882-364-05.

Sumber bacaan:

1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah Haddad.

2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka

20 Juli 2009

Distorsi Pasar Yang Diharamkan Agama Islam


Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada (baik individu, kelompok,produsen, pedagang maupun konsumen, apalagi pemerintah) yang zalim dan dizalimi. Untuk itu Islam mengharamkan segala bentuk gangguan yang dapat menimbulkan ketidakadilan pada mekanisme pasar (distorsi pasar). .

Berikut ini penulis ingin sharing juga kepada rekan-rekan tentang jenis-jenis distorsi pasar tsb yang diharamkan agama Islam yang masih sering kita jumpai prakteknya pada kehidupan kita sehari-hari dengan harapan agar kita tidak sampai terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan tsb yang membuat kita mengalami kerugian dunia dan akhirat.

1. Tadlis (Penipuan)
Kitab suci Al-Qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Masalah penipuan ini, dalam kitab An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, Imam Habib Abdullah Haddad memberikan nasehat kepada kita :
“Hendaklah anda berhati-hati sekali, jangan sampai anda menipu, membelit, mengelirukan orang ataupun menutup dan menyembunyikan cacat barang yang anda perjual belikan, karena yang demikian itu sangat keras pengharamannya di sisi agama.”(1)

Ada beberapa macam ragam tadlis (penipuan) yang diharamkan yaitu (3) :
1.1 Tadlis Kuantitas
Penipuan ini termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Contohnya : adalah mengurangi timbangan atau takaran pada saat menjual barang. Contoh lain yaitu Seorang pembeli memesan barang celana satu mobil box besar kepada seorang penjual karena tidak mungkin menghitung satu persatu celana tsb, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yuang dikirim kepada pembeli.

1.2 Tadlis Kualitas
Penipuan ini adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contohnya : Seorang pembeli memesan barang baju satu mobil box besar kepada seorang penjual karena tidak mungkin memeriksanya satu persatu baju tsb, pembeli membuat kesepakatan dengan penjual kalau sampai ada baju yang cacat maka akan dikembalikan kepada pihak penjual. Ternyata kesepakatan tsb dilanggar oleh penjual, tanpa sepengatahuan pembeli, penjual memasukkan beberapa baju cacat kedalam mobil box tsb dan ketika pembeli ingin mengembalikan baju yang cacat penjual tidak mau menerimanya kembali.

1.3 Tadlis Harga
Tadlis haraga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual.. Contoh : Di zaman Rasulullah S.A. W perdagangan seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar : “ Kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah melarang kami membelinya sampai nanti barang tsb dibawa ke pasar” . Hal ini dilarang karena mengandung dua hal :
Pertama: Rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier)
Kedua: Berusaha agar penjual dari luar kota tidak mengetahui harga pasar yang berlaku.

1.4. Tadlis waktu penyerahan
Tadlis waktu penyerahan juga dilarang, contohnya si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada besok hari, namun menjajikan akan menyerahkan barang pada besok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tsb pada besok hari.

Ya,Allah cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dari-MU dan jauh dari keharaman, dengan anugerah-Mu. Berikanlah ampunan dan rahmat kepada kami, terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkau adalah Zat yang menerima taubat dan memberi rahmat. Amiin
Wallahua’lam
Salam

Alihozi
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05


Sumber bacaan:
1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah Haddad.
2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka

14 Juli 2009

MENGENAL AKAD UTANG-PIUTANG YANG HALAL & YANG HARAM

Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com

Berikut ini penulis ingin sharing kepada rekan-rekan mengenai akad utang-piutang yang halal & yang haram menurut ajaran agama Islam yang sering kita jumpai di masyarakat, dan memang sengaja penulis cari dari kitab-kitab fikih, semoga bermanfaat.

1.Akad Utang – Piutang yang dihalalkan antara lain :

¨ Seseorang sedang membutuhkan barang dagangan lalu dia membelinya dengan pembayaran tempo untuk memenuhi kebutuhannya dan harga yang disepakati adalah lebih tinggi daripada harga penjualan secara tunai.

¨ Seseorang yang membutuhkan uang mengutang dari seseorang dengan jaminan barang dagangan yang dimilikinya.

¨ Membeli barang dagangan dengan pembayaran tempo untuk diperdagangkan kembali.

2.Akad Utang-Piutang yang diharamkan antara lain :

¨ Seseorang mempunyai utang kepada orang lain, ketika telah tiba jangka waktu pembayarannya(jatuh tempo) ternyata dia belum bisa membayar. Lalu pemberi utang menangguhkan jangka waktu pembayaran dengan syarat menambah besarnya pembayaran. Inilah riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah untuk memakan harta orang lain secara berlipat ganda dan pada masa sekarang masih dilakukan dengan cara menyamarkannya.

¨ Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan pembayaran tempo lalu dia menjual kembali barang itu kepada orang tsb (Si Penjual) dengan harga lebih murah dari harga pembelian. Inilah yang disebut Jual Beli ‘Inah.

¨ Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan cara pembayaran tempo dengan harga lebih mahal dari harga tunai. Kemudian dia menjual barang tsb kepada orang lain. Ini yang disebut Jual Beli dengan cara Tawarruq dan tentang kebolehannya masih diperselisihkan diantara para ulama.

¨ Adanya kesepakatan dari pengutang dan pemberi utang untuk mengeluarkan uang Rp.100.000 dan mengambil Rp.120.000,- atau semisalnya. Kemudian mereka pergi ke toko untuk membeli barang darinya, kemudian pemberi utang membeli barang ke toko tsb dan menjualnya kepada penerima utang. Dan penerima utang menjual kembali barang tsb ke toko. Cara akad utang-piutang seperti ini hukumnya haram.

Salam

Alihozi

Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali di no Hp: 0813-882-364-05

Sumber bacaan :

1.Kitab Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syekh Shalih Al-‘Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan

2.An-Nashaih Diniyah Wal Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah Haddad

3.Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj

4.Kitab Fiqih Islam karya H.Sulaiman Raasjid