19 Agustus 2009

Doktrin Ekonomi Islam Melarang Individu Menimbun Uang/Harta

By : Alihozi

Suatu hari pada tahun 2003 terjadi kebakaran hebat melanda salah satu pasar grosir terbesar di Indonesia, hampir kira-kira ¾ pasar tsb habis dilalap si jago merah.. Banyak sekali para pedagang yang kehilangan mata pencahariannya untuk beberapa waktu lamanya akibat peristiwa kebakaran tsb.

Walaupun begitu banyak diantara pedagang yang mengaku muslim yang mengambil hikmah dari peristiwa kebakaran tsb dengan kembali memiliki kesadaran bahwa peristiwa yang menimpa mereka tsb merupakan teguran dari Yang Maha Kuasa bagi mereka, karena selama berdagang memperoleh keuntungan setiap tahun yang sangat banyak s/d puluhan milyar rupiah tapi tidak mau mengeluarkan zakat sedikitpun. Bukan mereka tidak tahu kewajiban mengeluarkan zakat yang merupakan rukun islam yang ke tiga tapi karena mereka sangat sayang untuk mengeluarkan zakat hartanya yang bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun untuk satu orang pedagang.

Kisah nyata tsb diatas merupakan sedikit gambaran kondisi kaum muslimin sekarang yang sungguh memprihatinkan karena sudah banyak yang meninggalkan perintah Allah,SWT & Rasulullah untuk mengeluarkan zakat. Ummat muslim banyak yang kurang sadar atau tidak mau sadar sekarang pada umumnya sudah terjebak dalam system perekonomian ala kapitalis dan kalau hendak melepaskan diri adalah sukar dan payah sekali. Banyak sekali yang membenci dan menentang kapitalisme tetapi dalam soal ekonomi ini tidak menolak atau pura-pura menolak,. seperti dengan menumpuk uang/harta tanpa mau mengeluarkan zakat dan tetap memakai system bunga.

Salah satu perbedaan penting antara doktrin ekonomi islam dan doktrin ekonomi kapitalis adalah pembebanan zakat atas uang/harta oleh setiap individu. Dalam doktrin ekonomi islam zakat akan terus dibebankan atas uang yang ditimbun hingga yang tersisa tinggal beberapa rupiah saja dan mengalihkan seluruh uang yang terkumpul tsb ke ranah aktivitas ekonomi, dan hal ini memainkan peran positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

Sedangkan dalam system ekonomi kapitalis tidak mengenal yang namanya zakat terhadap uang/harta tapi sudah menjadikan uang sebagai instrumen penumpukan dan akumulasi kekayaan. Peran uang ini mendorong terjadinya penumpukan kekayaan yang bisa mendorong terjadinya guncangan keseimbangan antara permintaan total dan penawaran total dari kesuluruhan komoditas baik secara produktif maupun konsumtif. Mengapa bisa demikian ?

Dengan masih mengambil contoh para pedagang tsb diatas yang tidak mengeluarkan zakat dan mereka hanya melakukan penumpukan uang di dalam tabungan mereka masing-masing. Para pedagang tsb memproduksi komoditas dengan tujuan memperoleh uang dan menyimpannya dalam tabungan, bukan untuk membeli komoditas lain. Kalau hal ini terus menerus dilakukan tanpa adanya pengeluaran zakat dan infaq dan pembelian komoditas lainnya. Maka pada suatu saat bisa terjadi keadaan dimana hanya ada penawaran namun tidak ada permintaan yang terjadi di pasar tsb.

Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa hanya dengan mengadopsi system ekonomi islam maka keadilan sosioekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat muslim akan terwujud, bukan dengan system ekonomi kapitalis. Karena Islam menentang penumpukan kekayaan dengan membebankan zakat atas uang/harta yang ditumpuk dan mendorong pembelanjaan uang dalam ranah-ranah produktif maupun konsumtif.

Berbeda dengan kapitalisme yang mengakui peran uang sebagai instrumen penumpukan kekayaan dan bahkan mendorongnya dengan melegalisasi system bunga, sehingga masyarakat kapitalis mengalami kesulitan terberat yaitu krisis penumpukan kekayaan yang sangat membahayakan pergerakan produksi pada gilirannya kehidupan ekonomi secara umum.

Sebagai penutup tulisan artikel kali ini berikut saya sampaikan nasihat Imam Habib Abdullah Haddad tentang kewajiban mengeluarkan zakat, semoga bisa mengetuk pintu hati ummat muslim yang belum mengeluarkan zakat untuk kembali memiliki kesadaran mengeluarkan zakat atas uang /hartanya.
“ Adapun menahan hak zakat dari sesuatu harta itu adalah berdosa besar. Ada banyak firman dan hadis yang membawa ancaman dan bantahan yang keras terhadap orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat. Adalah dikhawatirkan orang yang menahan zakat itu akan mati dalam Suul-khatimah, dan meninggalkan dunia dalam keadaaan menyimpang dari agama Islam.”

Wallahua’lam
Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang ingin mengajukan KPR Syariah bisa menghubungi Ali di No Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

02 Agustus 2009

SPIRIT PRODUKTIFITAS DALAM EKONOMI ISLAM


Oleh : Alihozi

Doktrin – doktrin ekonomi Islam yang dibawa Rasulullah,SAW sangat menginspirasi ummat manusia untuk bekerja dan melakukan aktivitas produktif. Islam sangat menghargai kerja dan mengaitkannya dengan kedudukan atau derajat seorang manusia di mata Sang Maha Pencipta, Allah,SWT . Islam mendorong ummatnya untuk menjadikan dunia ini sebagai sarana untuk selalu meningkatkan produktifitasnya dan peningkatan kekayaan material dengan tetap mengikuti standar moralisme ajaran Islam.

Kita tentu masih ingat dengan kisah terkenal Sayidina Fatimah anak Rasulullah yang sangat disayang waktu ingin meminta pembantu kepada Rasulullah. Waktu itu Fatimah Az-Zahra sangat keropotan harus mengurusi keluarganya, suami dan anak-anaknya. Ia harus menggiling tepung untuk sebagian untuk dimakan dan sebagian lagi untuk dijual sampai tangannya berdarah ditambah lagi harus mengurus anak-anaknya yang masih kecil-kecil.

Oleh karena itu Fatimah, Az-Zahra berangkat ke rumah ayahnya baginda Nabi Muhammad,SAW untuk meminta seorang pembantu yang bisa meringankan pekerjaan rumah tangganya sehari-hari , tapi apa jawaban Rasulullah (dengan menahan rasa harunya) Rasulullah tidak memberikannya seorang pembantu justru Sayidina Fatimah diajarkan tasbih,tahmid dan takbir untuk selalu diamalkan setiap hari.

Apa yang dilakukan oleh Rasulullah itu bukannya tidak sayang kepada anaknya justru hal itu dilakukannya karena didorong rasa sayangnya yang sangat besar agar anaknya bisa menjadi suri tauladan bagi ummatnya agar selalu meningkatkan produktifitasnya dan juga agar anaknya mendapatkan kedudukan dan derajat yang tinggi di mata Sang Maha Pencipta , Allah,SWT di dunia dan di akhirat.

Dalam sebuah riwayat, Imam Ash-Shadiq salah satu keturunan Rasulullah yang terkenal, diberitahu tentang keadaan seseorang. Kendati ia miskin, orang itu tetap berdiam diri di rumah dan mengerjakan berbagai amanl ibadal (ritual). Sementara saudara lelakinyalah yang mencukupi kebutuhan hidupnya. Mengomentari hal itu , sang Imam berkata,” Ia yang bekerja mencari nafkah hidupnya lebih ahli ibadah ketimbang orang itu.”

Pada Riwayat lain, ketika ayat ini diturunkan,” Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” . Sejumlah sahabat Nabi, SAW mengurung diri di rumah-rumah mereka sibuk beribadah kepada Allah. Mereka berkata, “ Sungguh, Allah cukup bagi kami.” Kemudian, Rasulullah SAW menyampaikan pesan kepada mereka, “ Sesungguhnya siapa saja yang berlaku seperti itu, Allah tidak akan mengabulkan doanya. Mencari nafkah adalah kewajiban kalian.”(1)

Dari kisah-kisah Rasulullah dan para Imam yang terkenal di atas dan juga sebenarnya masih banyak kisah-kisah lain yang menjelaskan bahwa doktrin-doktrin ekonomi Islam menentang kehidupan orang yang tidak produktif dan mendorongnya untuk selalu meningkatkan produktifitasnya dengan bekerja. Selain mengajurkan setiap ummatnya untuk selalu meningkatkan porduktifitasnya ajaran Islam juga menentang penimbunan kekayaan material yang tidak termanfaatkan dan menuntut penggunaan kekayaan material tsb bagi tujuan-tujuan produktif dalam rangka merealisasikan sasaran – sasaran keadilan sosioekonomi Islam.

Walaupun demikian, tidak semua penabung(penyimpan) kekayaan material sanggup untuk mempergunakan tabungan kekayaannya tsb untuk tujuan-tujuan produktif. Karena itu, ajaran Islam menganjurkan adanya lembaga-lembaga keungan yang terorganisasi untuk memobilisasi simpanan yang menganggur dan menyalurkannya secara efektif ke dalam usaha-usaha yang produktif. Tentu saja lembaga-lembaga keuangan ini tidak boleh beroperasi dengan system bunga (riba) tetapi beroperasi dengan system bagi hasil (2).

Wallahua’lam

Salam

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05

Sumber bacaan:

1.Buku Induk Ekonomi Islam “Iqtishaduna” karya Muhammad Baqir Ash-Shadr

2.Sitem Moneter Islam karya Dr.Umar Chapra

3. An-Nashaaih Ad-Diniyah karya Imam Habib Abdullah Haddad

30 Juli 2009

Mengapa Islam Melarang System Bunga Tapi Membolehkan System Sewa

Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Meminjamkan uang dengan bunga adalah haram dalam Islam, haram hukumnya seorang individu meminjamkan uang kepada orang lain selama periode tertentu, kemudian si peminjam mengembalikan uang tsb ditambah bunganya pada watu yang telah disepakati.

Bunga diakui dalam system kapitalis yang memandangnya sebagai upah bagi modal uang yang para pemilik modal pinjamkan untuk membiayai proyek-proyek perniagaan dan lain sebagainya. Modal uang ini menerima imbalan jasa (kompensasi) yang dihitung berdasarkan rasio persentase per tahun. Kompensasi inilah yang disebut bunga (interest).

Dalam masyarakat kapitalis, bunga tidak berbeda jauh dari kompensasi yang diterima oleh pemilik property tidak bergerak atau alat-alat produksi, yang mereka terima karena menyewakan property atau alat-alat milik mereka itu. Anda dapat menyewa dan menempati sebuah rumah selama periode tertentu, lalu mengembalikannya kepada pemiliknya beserta sejumlah uang yang telah disepakati sebagai biaya sewa.

Islam mengizinkan pemilik property tidak bergerak atau alat produksi memperoleh pendapatan atau keuntungan yang terjamin dengan menyewakan alatnya tanpa harus bekerja, namun Islam tidak mengizinkan pemilik modal uang memetik keuntungan yang terjamin dengan cara meminjamkan uangnya yang juga tanpa harus bekerja, Mengapa bisa demikian? . Dengan ini Islam memberikan perbedaan teoritis antara modal uang dan property tak bergerak serta alat-alat produksi

Pada masyarakat kita umumnya sudah mengetahui kalau yang disebut bunga pinjaman dalam system kapitalis adalah keuntungan yang terjamin yang akan selalu bertambah selama pinjaman uang pokoknya belum lunas. Peminjam mengembalikan pinjaman pokok uang tsb ditambah bunganya bila si peminjam sanggup membayarnya pada saat jatuh tempo.

Tapi bila waktu yang diberikan untuk melunasinya telah jatuh tempo,. peminjam tidak sanggup membayar, maka pemilik modal tidak akan mau tahu, ia akan memberikan tambahan waku untuk melunasinya dengan menambah bunga pinjaman terus menerus. Pada jaman jahiliah dulu sampai si peminjam yang tidak mampu melunasi tunggakan hutang dan bunganya harus rela menyerahkan propertynya , bila tidak punya maka akan menjadi budak si pemilik modal.(2)

Berbeda dengan pendapatan atau keuntungan yang terjamin dari sewa , kalau si penyewa property tidak bergerak atau alat-alat produksi tidak sanggup membayar sewa , si penyewa tidak sampai harus membayar terus menerus sewa tsb ketika jangka waktu sewa telah jatuh tempo atau telah lewat bila si penyewa sudah menyerahkan property yang disewanya tsb kepada si pemilik, sehingga ia tidak sampai harus menyerahkan property yang dimilikinya atau seperti di jaman jahiliah tidak sampai menjadi budak si pemilik property

Alasan kedua mengapa pendapatan atau keuntungan yang terjamin dari sewa yang muncul dari kepemilikan atas property tidak bergerak atau alat-alat produksi diperbolehkan dalam Islam yaitu kerja yang tersimpan dalam alat-alat produksi berhak menerima kompensasi atas depresiasi yang dialaminya dalam proses produksi. Biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik alat-alat produksi pada hakikatnya adalah upah atas kerja yang dilakukan sebelumnya. Jadi, biaya sewa itu merupakan pendapatan yang didasarkan pada kerja yang terkonsumsi. (1)

Wallahua’lam
Salam

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa hub Ali Hp:0813-882-364-05

Sumber bacaan:
1.Buku Induk Ekonomi Islam “Iqtishaduna” karya Muhammad Baqir Ash Shadr.
2. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim
3. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan

23 Juli 2009

“HARAMNYA IKHTIKAR” (Distorsi Pasar Bag ke 2)



Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com

Beberapa waktu yang lalu sempat terjadi kelangkaan pupuk di daerah-daerah pertanian, andaikan adapun harganya sudah sangat tinggi, berbagai alasan dan pendapat dikemukakan mengapa bisa terjadi kelangkaan pupuk tsb. Seperti proses distribusi pupuk yang semrawut dan lain sebagainya.

Terlepas apapun alasan yang dikemukakan tsb yang jelas aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penimbunan pupuk yang dilakukan oleh salah seorang oknum pedagang pupuk. Ini baru satu yang terbongkar entah berapa banyak lagi pedagang pupuk yang melakukan hal serupa tapi belum terbongkar oleh aparat.

Apa yang telah dilakukan oknum pedagang pupuk tsb sangat mengganggu usaha petani dalam menanam padi dan tanaman lainnya yang mana sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum, ini sangat keras haramnya sama dengan haramnya menahan makanan untuk tujuan monopoli. Ada berbagai hadis yang menunjukkan tentang beratnya dosa orang yang melakukan demikian.

Di antaranya sabada Rasulullah S.A.W: “ Barangsiapa menyorok (menahan) makanan (untuk tujuan monopoli) selama empat puluh malam, niscaya ia terlepas dari pertanggungan Allah dan Allah pula melepaskan pertanggungan-Nya.”(1)

Dalam kitab Fiqh , apa yang dilakukan oleh oknum pedagang pupuk tsb disebut Ikhtikar (6) salah satu jenis distorsi pasar yang diharamkan dalam ajaran agama Islam., karena sangat mengganggu ketentraman hidup masyarakat umum. Rasulullah , SAW bersabda “ Tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali durhaka (berdosa)” (H.R. Muslim)(6) .Ikhtikar adalah mengambil keuntungan diatas kentungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonomi disebut monopoly’s rent.(3)

Ciri-ciri suatu kegiatan disebut Iktikar adalah:

  1. Orang ramai sangat berhajat kepada suatu barang, lalu ada orang atau sekelompok orang yang berupaya agar terjadi kelangkaan barang tsb dengan menyembunyikan atau menyimpannya atau menimbun stock dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal.(1)
  2. Menjual barang yang telah langka tsb dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terjadinya kelangkaan barang tsb.

Sebagai penutup tulisan artikel tentang Ikhtikar salah satu jenis distorsi pasar ini , saya kutipkan nasehat Imam Habib Abdullah Haddad berikut ini untuk menjadi renungan kita bersama :

“Hendaklah kamu mengetahui, moga-moga Allah merahmati kamu, bahwasanya memakan yang halal itu akan menambah cahaya pada hati serta melembutkannya.. Selain itu ia akan menimbulkan kegentaran dan kekhusyu’an terhadap kebesaran Allah Ta’ala, menguatkan seluruh anggota badan untuk beribadat dan bertaat kepada Allah,SWT. Semua sifat-sifat yang tsb tadi akan menjadi sebab utama pada terkabulnya amalan saleh dan diterimanya do’a.”(1)

Wallahua’lam

Salam

Alihozi

Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hub: ali Hp No:0813-882-364-05.

Sumber bacaan:

1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah Haddad.

2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka

20 Juli 2009

Distorsi Pasar Yang Diharamkan Agama Islam


Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada (baik individu, kelompok,produsen, pedagang maupun konsumen, apalagi pemerintah) yang zalim dan dizalimi. Untuk itu Islam mengharamkan segala bentuk gangguan yang dapat menimbulkan ketidakadilan pada mekanisme pasar (distorsi pasar). .

Berikut ini penulis ingin sharing juga kepada rekan-rekan tentang jenis-jenis distorsi pasar tsb yang diharamkan agama Islam yang masih sering kita jumpai prakteknya pada kehidupan kita sehari-hari dengan harapan agar kita tidak sampai terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan tsb yang membuat kita mengalami kerugian dunia dan akhirat.

1. Tadlis (Penipuan)
Kitab suci Al-Qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Masalah penipuan ini, dalam kitab An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, Imam Habib Abdullah Haddad memberikan nasehat kepada kita :
“Hendaklah anda berhati-hati sekali, jangan sampai anda menipu, membelit, mengelirukan orang ataupun menutup dan menyembunyikan cacat barang yang anda perjual belikan, karena yang demikian itu sangat keras pengharamannya di sisi agama.”(1)

Ada beberapa macam ragam tadlis (penipuan) yang diharamkan yaitu (3) :
1.1 Tadlis Kuantitas
Penipuan ini termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Contohnya : adalah mengurangi timbangan atau takaran pada saat menjual barang. Contoh lain yaitu Seorang pembeli memesan barang celana satu mobil box besar kepada seorang penjual karena tidak mungkin menghitung satu persatu celana tsb, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yuang dikirim kepada pembeli.

1.2 Tadlis Kualitas
Penipuan ini adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contohnya : Seorang pembeli memesan barang baju satu mobil box besar kepada seorang penjual karena tidak mungkin memeriksanya satu persatu baju tsb, pembeli membuat kesepakatan dengan penjual kalau sampai ada baju yang cacat maka akan dikembalikan kepada pihak penjual. Ternyata kesepakatan tsb dilanggar oleh penjual, tanpa sepengatahuan pembeli, penjual memasukkan beberapa baju cacat kedalam mobil box tsb dan ketika pembeli ingin mengembalikan baju yang cacat penjual tidak mau menerimanya kembali.

1.3 Tadlis Harga
Tadlis haraga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual.. Contoh : Di zaman Rasulullah S.A. W perdagangan seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar : “ Kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah melarang kami membelinya sampai nanti barang tsb dibawa ke pasar” . Hal ini dilarang karena mengandung dua hal :
Pertama: Rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier)
Kedua: Berusaha agar penjual dari luar kota tidak mengetahui harga pasar yang berlaku.

1.4. Tadlis waktu penyerahan
Tadlis waktu penyerahan juga dilarang, contohnya si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada besok hari, namun menjajikan akan menyerahkan barang pada besok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tsb pada besok hari.

Ya,Allah cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dari-MU dan jauh dari keharaman, dengan anugerah-Mu. Berikanlah ampunan dan rahmat kepada kami, terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkau adalah Zat yang menerima taubat dan memberi rahmat. Amiin
Wallahua’lam
Salam

Alihozi
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05


Sumber bacaan:
1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah Haddad.
2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka

14 Juli 2009

MENGENAL AKAD UTANG-PIUTANG YANG HALAL & YANG HARAM

Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com

Berikut ini penulis ingin sharing kepada rekan-rekan mengenai akad utang-piutang yang halal & yang haram menurut ajaran agama Islam yang sering kita jumpai di masyarakat, dan memang sengaja penulis cari dari kitab-kitab fikih, semoga bermanfaat.

1.Akad Utang – Piutang yang dihalalkan antara lain :

¨ Seseorang sedang membutuhkan barang dagangan lalu dia membelinya dengan pembayaran tempo untuk memenuhi kebutuhannya dan harga yang disepakati adalah lebih tinggi daripada harga penjualan secara tunai.

¨ Seseorang yang membutuhkan uang mengutang dari seseorang dengan jaminan barang dagangan yang dimilikinya.

¨ Membeli barang dagangan dengan pembayaran tempo untuk diperdagangkan kembali.

2.Akad Utang-Piutang yang diharamkan antara lain :

¨ Seseorang mempunyai utang kepada orang lain, ketika telah tiba jangka waktu pembayarannya(jatuh tempo) ternyata dia belum bisa membayar. Lalu pemberi utang menangguhkan jangka waktu pembayaran dengan syarat menambah besarnya pembayaran. Inilah riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah untuk memakan harta orang lain secara berlipat ganda dan pada masa sekarang masih dilakukan dengan cara menyamarkannya.

¨ Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan pembayaran tempo lalu dia menjual kembali barang itu kepada orang tsb (Si Penjual) dengan harga lebih murah dari harga pembelian. Inilah yang disebut Jual Beli ‘Inah.

¨ Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan cara pembayaran tempo dengan harga lebih mahal dari harga tunai. Kemudian dia menjual barang tsb kepada orang lain. Ini yang disebut Jual Beli dengan cara Tawarruq dan tentang kebolehannya masih diperselisihkan diantara para ulama.

¨ Adanya kesepakatan dari pengutang dan pemberi utang untuk mengeluarkan uang Rp.100.000 dan mengambil Rp.120.000,- atau semisalnya. Kemudian mereka pergi ke toko untuk membeli barang darinya, kemudian pemberi utang membeli barang ke toko tsb dan menjualnya kepada penerima utang. Dan penerima utang menjual kembali barang tsb ke toko. Cara akad utang-piutang seperti ini hukumnya haram.

Salam

Alihozi

Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali di no Hp: 0813-882-364-05

Sumber bacaan :

1.Kitab Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syekh Shalih Al-‘Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan

2.An-Nashaih Diniyah Wal Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah Haddad

3.Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj

4.Kitab Fiqih Islam karya H.Sulaiman Raasjid

23 Juni 2009

Menjadi Ummat Yang Terbaik Dengan System Ekonomi Syariah

Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com/


“Kalian adalam ummat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia yang menyerukan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah,SWT” (Al-Imran -110).

Kalau melihat gambaran ummat muslim sesuai ayat di atas dan membandingkannya dengan kondisi masyarakat muslim saat ini maka kita akan melihat jurang yang lebar antara ummat muslim yang digambarkan ayat tsb dengan ummat muslim zaman sekarang. Karena berabad-abad mengalami degenerasi, masyarakat muslim hari ini tidak lagi merefleksikan gambaran spiritual Islam yang benar, dipandang dari tiga kriteria yang menjadi ciri khas utama suatu masyarakat muslim ideal yaitu kekuatan karakter, kekuatan ikatan persaudaraan, dan keadilan yang merata, kaum muslimin hari ini merupakan gambaran yang tidak memuaskan.. (Sistem Moneter Islam , Dr.Umar Chapra)

Kondisi sosioekonomi ummat muslim saat ini tidak mencerminkan ajaran Islam yaitu semakin berkurangnya solidaritas Islam. Institusi-institusi ekonomi yang ada sekarang merupakan peninggalan system penjajahan kolonial yang ribawi yang mana bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Didalam masyarakat muslim masih banyak orang miskin yang belum bisa mencukupi kebutuhan primer seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan,

Banyak sekali masyarakat muslim saat ini harus bekerja seharian hanya untuk beberapa lembar uang rupiah sekedar memenuhi kebutuhan pokok, tanpa ada waktu atau sumberdaya untuk meningkatkan taraf hidup mereka menjadi lebih baik lagi. Sedangkan segilintir orang bergelimang dalam kekayaan dan kemewahan tanpa melakukan usaha yang berat. Ketidakadilan sosioekonomi tsb telah menciptakan jurang yang menganga lebar antara si kaya dan si miskin sehingga memperlemah ikatan persaudaraan Islam.

Zakat, meskipun merupakan salah satu rukun Islam berdasarkan pengamatan di lapangan tidak dipraktikan oleh sejumlah besar kaum muslim yang mampu melakukannya, sedangkan mayoritas pemerintah muslim telah gagal dalam memperbaiki kondisi ekonomi kaum miskin, memperkuat solidaritas Islam karena terhambat oleh beban utang luar negeri maupun utang domestik beserta bunganya yang terlampau besar.

Untuk mengembalikan ummat muslim menjadi ummat yang terbaik seperti apa yang digambarkan oleh ayat Al-Qu’an tsb diatas ummat muslim dan pemerintah muslim harus melakukan transformasi total disemua aspek kehidupan seperti politik dan ekonomi yang sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah. Ini berarti bahwa untuk bidang ekonomi ummat muslim harus kembali kepada system ekonomi syariah. Karena dengan melaksanakan system ekonomi syariah dengan baik, permasalahan ketidakadilan sosioekonomi dan ketidakmerataan distribusi pendapatan dan kekayaan yang terjadi dikalangan ummat muslim saat ini bisa teratasi.

Pemerintah muslim harus bisa mengkonversi secara bertahap bank-bank konvensional BUMN menjadi bank syariah dan meningkatkan kinerjanya agar bisa menghasilkan deviden yang lebih besar, jangan sampai menjual saham bank-bank BUMN tsb ke pihak asing sekedar hanya alasan untuk menambah kekurangan APBN. Kita harus yakin akan kemampuan putra-putra terbaik bangsa mampu mengelola asset-asset BUMN seperti bank-bank BUMN tsb.

Porsi utang luar negeri yang terlampau besar perlu terus dikurangi seraya kita lebih intensif menggali sumber-sumber pendanaan dalam negeri. Kita harus mampu memanfaatkan potensi kekayaan alam yang cukup melimpah sebagai sumber dana pembangunan. Kita bisa mengikuti jejak Norwegia yang mampu menghimpun sovereign-wealth fund dari pengelolaan kekayaan alamnya. (Faisal Basri, Kompas 22 Juni 2009).

Utang domestik pemerintah kepada sector swasta harus dikonversikan kepada perjanjian bagi hasil sejauh memungkinkan dan untuk keluar dari beban utang pemerintah yang terlampau besar ini juga memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak dapat terealisasikan tanpa adanya suatu reformasi menyeluruh terhadap mesin pemerintah dan tanpa adanya pemberatasan korupsi dan minimaliasi pengeluaran pemerintah yang mubazir (Sistem Moneter Islam, Dr.Umar Chapra).

Pemerintah muslim dan ummat muslim sendiri juga harus lebih menghidupkan kembali system zakat untuk memperkuat solidaritas Islam. Perilaku belanja dan menabung baik golongan kaya maupun golongan miskin harus diselaraskan dengan ajaran-ajaran Islam.

Wallahua’alam


Alihozi
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa menghubungi Sdr.Ali di no Hp:0813-882-364-05 atau klik http://alihozi77.blogspot.com/

ANDA MEMBUTUHKAN KPR SYARIAH BANK MUAMALAT UNTUK RUMAH, APARTEMEN, RUKO ATAU RUKAN?

Apabila anda membutuhkan KPR Syariah Bank Muamalat Indonesia untuk kepemilikan rumah, apartemen, ruko atau rukan hubungi saja

Marketing Bank Muamalat Indonesia :Alihozi HP : 021-92999-803 atau  0812-1249-001
Email : ali.hozi@yahoo.co.id
Fax : 2700650

Syarat-Syarat Pengambilan KPR Syariah BMI (untuk Individual) :
1. Fotocopy KTP, KK dan Akta Nikah
2.Mengisi Formulir Pengajuan KPR dan Surat Persetujuan Istri/Suami (dr BMI)
3.Fotocopy NPWP
4.Fotocopy Rekening Tabungan 3 bulan terakhir suami/istri
5. Masa bekerja sebagai karyawan tetap minimal 2 tahun
6.Surat Keterangan Bekerja asli dari Atasan perusahaan
7.Slip Gaji Asli dari perusahaan
8.Angsuran KPR yang diambil tidak boleh lebih dari 35% penghasilan (gaji pokok.+tunjangan)

Syarat Rumah yang akan dibeli:
1.Fotocopy sertifikat tanah /bangunan yang akan dibeli (SHM.SHGB)
2.Fotocopy PBB, IMB rumah yang akan dibeli
3.Rumah yang akan dibeli sudah ada (bukan indent) dan jalan di depannya bisa lewat satu mobil.

Syarat dan ketentuan lainnya seperti biaya pengajuan KPRS akan diberitahukan oleh pihak marketing BMI.

06 Juni 2009

Kerjasama Bank Syariah dan BMT dalam Mewujudkan Keadilan Sosio Ekonomi Bagi Masyarakat


Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com

Alkisah di sebuah pasar tradisional yang banyak sekali pedagang kecil yang berjualan segalam macam kebutuhan sehari-hari dari sembako s/d sayur mayur. Mereka berjualan dengan modal yang didapatkan dari para rentenir. Walaupun mereka sadar kalau mereka meminjam dengan rentenir kehidupan mereka bukan semakin baik bahkan akan semakin parah karena para rentenir menerapkan system bunga dan berbunga lagi dari setiap keterlambatan pembayaran pokok pinjaman.

Hal ini berjalan bertahun-tahun sampai akhirnya datanglah sebuah BMT ke pasar tradisional tsb memberikan bantuan pinjaman modal kepada para pedagang kecil tsb untuk lepas dari jeratan rentenir dengan system mikro banking syariahnya seperti mudharabah (bagi hasil ) dan murabahah (jual beli). Perlahan namun pasti satu-persatu para pedagang kecil banyak yang bisa lepas dari jeratan hutang kepada rentenir tsb dan kehidupan mereka semakin baik dengan meminjam modal kepada BMT.

Kalau kita lihat kisah di atas maka sebenarnya pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berhasil secara riil adalah dengan melihat kiprah BMT dengan system mikro banking syariahnya yaitu membantu para pengusaha/pedagang kecil yang ada di seluruh Indonesia agar tidak terjerat utang kepada para rentenir. Para pengusaha/pedagang kecil tsb dapat memperoleh dana murah dari BMT yang kini jumlahnya ditaksir 3.000 an tersebar diseluruh Indonesia.

Walaupun BMT tsb diakui bisa berhasil membantu para pedagang kecil di pasar tradisional, bukan berarti tidak terkendala. Kendala yang paling utama adalah keterbatasan modal untuk melakukan ekspansi dalam pembiayaan kepada para nasabahnya. Untuk mengatasi kendala ini banyak BMT yang melakukan kerjasama dengan Bank Umum Syariah (BUS) karena harus diakui kemampuan BUS dalam memobilisasi dana tabungan (dana murah) dari masyarakat jauh lebih besar dibandingkan dengan BMT.

Jadi BUS yang berusaha mendapatkan dana murah tsb lalu disalurkan ke BMT dengan system bagi hasil lalu oleh BMT disalurkan kembali kepada para pedagang kecil dengan system bagi hasil atau murabahah. Dan bardasarkan peninjauan di lapangan untuk daerah Jabotabek ternyata ada beberapa BUS yang mau membantu BMT dari segi permodalan sehingga BMT bisa terus tumbuh dan berkembang.

Agar kerjasama antara BUS dan BMT bisa berhasil dan berkelanjutan maka diperlukan komitmen dari BUS dan BMT sendiri. BUS harus mempunyai komitmen yang kuat untuk terus menerus membantu BMT baik permodalan dan manajemen, dan BMT juga harus mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga amanah yang diberikan oleh BUS. Tanpa ada komitmen dari kedua belah pihak seperti ini maka kerjasama antara BUS dan BMT dalam mewujudkan keadilan sosioekonomi bagi masyarakat tidak akan berhasil.

Kita harus menyadari bahwa system perbankan syariah yang diterapkan BUS maupun BMT ternyata sangat cocok dengan kondisi rakyat kita karena karakteristik utama system perbankan syariah adalah mewujukan keadilan sosioekonomi dan distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata yang didasarkan pada komitmen spiritual terhadap persaudaraan kemanusiaan.

Hal ini berbeda dengan kepedulian system kapitalis dengan sub system bunganya yang banyak dipakai oleh para rentenir untuk menjerat para pedagang/pengusaha kecil. Kepedulian system kapitalis kepada keadilan sosioekonomi dan distribusi kekayaan lebih disebabkan karena tekanan dari kelompok bukan didasarkan pada komitmen spiritual terhadap persaudaraan kemanusiaan. Mudah-mudahan bukan hanya BUS yang mau bekerjasama dengan BMT tapi juga pemerintah mau perduli dalam pengembangan kemajuan BMT di tanah air tercinta ini.

Salam Pecinta Ekonomi Syariah


Alihozi

Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali Hp: 0813-882-364-05

31 Mei 2009

JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM

Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Firman Allah,SWT
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(Al-Baqarah:275)

Sabda Rasulullah, SAW:
“ Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya (disurga) akan bersama dengan para nabi, orang-orang yang jujur , syuhada dan orang-orang saleh.(HR.Tarmudzi)

Kali ini penulis inging sharing kepada rekan-rekan tentang jual beli yang terlarang yang harus dijauhi oleh ummat Islam dalam perdagangannya sehingga Allah,SWT akan memberikan rahmat dan keberkahan terhadapa pekerjaan tsb. Berikut Jual beli yang terlarang tsb yang penulis ambil dari kitab-kitab fikih :

1.Jual Beli yang dapat menjauhkan dari Ibadah
Maksudnya ketika waktunya ibadah telah datang, pedagang malah menyibukkan diri dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shlat berjamaah di masjid. Dia meninggalkan shalat atau sengaja menunda-nunda waktu shalat, maka jual beli yang dilakukannya dilarang.

2.Jual Beli makanan dengan Menyorok (monopoli)
Maksud menyorok disini, ialah anda membeli bahan makanan diwaktu meningkat harganya, lantaran orang ramai sangat berhajat kepada makanan tsb, kemudian anda menyembunyikan atau menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal.

3.Jual Beli barang-barang yang diharamkan
Ketika Allah, SWT mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harga(pembayaran dari sesuatu tsb, yakni menjual barang-barang yang dilarang untuk dijual. Seperti : Menjual minuman Keras, bangkai, babi, narkoba, film-film atau musik porno dan lain sebagainya

4.Jual Beli ‘Inah
Maksud jual beli ‘inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo(kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari harga awal sebelum hutang uangnya lunas.

5. Jual Beli Najasy
Maksud jual beli najasy adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan orang lain membelinya.

6. Jual Beli secara Gharar
Maksud jual beli gharar adalah apabila seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual kepadanya barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya

Semoga Allah,SWT memberi rizki kepada kita yang halal dan pekerjaan yang halal sehingga kita bisa kuat dan khusyu beribadah kepada-Nya dan selamat dunia akhirat . Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dan jauh dari keharaman dengan anugerah-Mu. Amiin

Wallahua’alam
Al-Faqir

Alihozi
Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali hp:0813-882-364-05

Sumber bacaan:
1.Himpunan Hadits Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
2.Fiqh Islam karya H.Sulaiman Raasjid
3.An-Nashaaih Ad-Diniyah Wal-Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah Haddad
4.Fiqh Jual Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul aziz bin Baaz, Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan.