01 April 2010

MENGAJUKAN KREDIT PERUSAHAAN KE BANK SYARIAH ?

Apabila perusahaan anda membutuhkan pembiayaan/Kredit Bank syariah untuk modal kerja, investasi seperti kepemilikan ruko dan rukan dll bisa menghubungi :

Alihozi
Marketing Bank Muamalat Indonesia
Hp:0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

Syarat-syarat umum pengajuan :
1. Perusahaan Sudah berjalan minimal 2 tahun
2. Surat Permohonan.
3. Fotocopy NPWP, SIUP, TDP dan legalitas lainnya
4. Fotocopy KTP Direksi
5. Company Profile perusahaan
6. Akta Pendirian dan perubahannya
7. Surat Pengesahan dari Dept Kehakiman
8. Fotocopy Rekening koran 6 bulan terakhir
9. Laporan Keuangan 3 tahun terakhir
10. Cash Flow projection selama masa pembiayaan
11. Data Jaminan : Fotocopy SHM/SHGB Tanah&Bangunan, PBB & IMB
12. Dokumen -dokumen lain yang menunjang usaha

Info Lanjut hubungi :
Alihozi
Marketing Bank Muamalat Indonesia
Hp:0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

16 Maret 2010

Mengenal Perbedaan Teori Islam dg Teori Marxis dalam Kepemilikan Properti

By : alihozi


Bila kita membutuhkan sebuah pakaian, tentunya kita akan membeli bahan pakaian tsb dan meminta tukang jahit untuk menjahitkannya. Setelah selesai maka tukang jahit akan memberikannya kembali pakaian yang sudah jadi tsb kepada kita dan kita membayarkan ongkos/upah jahit atas pakaian yang sudah jadi tsb.


Mengapa pakaian yg sudah jadi tsb diberikan kembali kepada pemilik bahan, padahal ia yang telah mengolahnya menjadi pakaian jadi ? Jawabannya tentu saja hampir semua orang sepakat walaupun tukang jahit telah menambahkan nilai tukar pada bahan pakaian tsb, tetap penjahit tsb tidak berhak atas pakaian tsb, ia hanya berhak atas upah menjahit bahan pakaian menjadi pakaian jadi.


Kecuali dalam Teori Marxis , dalam tataran teoritis tidak sepakat dengan perihal di atas, teori marxis meyakini bahwa nilai tukar lahir dari kerja dan menjelaskan kepemilikan si pekerja atas bahan yang telah menerima curahan kerjanya (seperti pada tukang jahit tsb) atas dasar nilai tukar yang ditambahkan kerjanya pada bahan pakaian tsb. Jadi menurut teori marxis, setiap pekerja yang menambahkan nilai tukar kepada suatu bahan, menjadi pemilik atas pakaian jadi tsb proporsional sesuai dengan nilai tukar yang telah ditambahkannya sebagai hasil kerjanya.


Berbeda dengan teori Islam, memisahkan kepemilikan property dengan nilai tukar dan tidak memberi si pekerja hak kepemilikan atas bahan berdasarkan nilai tukar yang ia tambahkan kepada bahan tersebut. Teori Islam menjadikan kerja sebagai dasar langsung bagi kepemilikan atau hak atas hasil kerja , jadi kalau si pekerja seperti penjahit tsb di atas ingin memiliki pakaian jadi yang telah diolahnya tsb, ia harus bekerja terlebih dahulu lalu dari upahnya ia membeli bahannya tsb lalu diolahnya menjadi pakaian jadi barulah ia berhak sepenuhnya atas pakaian jadi tsb.


Kaitannya dengan perbedaan antara teori Islam dengan teori Marxis, Bagaimana jika Anda meminjamkan uang satu rupiah kepada seseorang selama periode satu tahun, maka pada akhir periode itu Apakah Anda berhak menerima pengembalian pinjaman lebih dari satu rupiah + bunga , dengan alasan Anda ingin mempertahankan nilai tukar rupiah Anda sebagaimana saat Anda pinjamkan satu tahun sebelumnya ?


Kalau jawabannya Anda merasa berhak menerima bunga dg alasan tsb sebenarnya berdiri di atas pijakan yang salah, dimana teori kepemilikan anda campurkan dengan nilai tukar seperti dalam teori marxis. Menurut pandangan Islam, kreditor tidak berhak menerima bunga bahkan jika benar bahwa NILAI tukar aktual komoditasnya lebih besar dari NILAI tukarnya di masa datang, karena alasan ini tidak cukup dijadikan dasar justifikasi bagi bunga yang melambangkan selisih di antara dua nilai tsb.

(Iqtishaduna, Teori Pasca Produksi Islami , M.Baqir s-Shadar).



Dalam Islam mengakui pendapatan yang didasarkan pada kerja baik kerja langsung maupun kerja yang tersimpan (Sewa), Islam tidak mengakui pendapatan yang bukan didasarkan pada kerja.
Bunga adalah pendapatan yang tidak didasarkan pada kerja, karena ia menurut pendangan kapitalis hanya merupakan hasil dari factor waktu bukan hasil dari factor kerja. Maka, wajar jika Islam melarang pemilik modal menggunakan waktu sebagai dasar untuk memperoleh pendapatan riba.


Salam



http://alihozi77.blogspot.com

Bagi anda yang membutuhkan pembiayaan dg konsep bank syariah baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun untuk perusahaan anda, bisa hub ali via SMS ke Hp:0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

26 Februari 2010

Keutamaan Bersedekah Kepada Faqir Miskin Yang Tidak Meminta-minta


By : Alihozi


Suatu hari di salah satu bagian ibukota terjadi peristiwa kebakaran di malam hari yang melanda sebuah rumah keluarga kaya raya, yang mana seluruh penghuni rumah termasuk pemiliknya mati terbakar didalam rumah tsb. Para penghuni rumah tsb sudah berusaha keluar dari rumah namun karena semua pintu keluar sudah terkepung api dan jendela-jendela yang ditralis besi yang kuat maka mereka tidak bisa keluar.


Walaupun penghuni rumah tsb tidak pernah mau bergaul dengan para tetangga apalagi menolong tetangga yang sedang kesusahan, para tetangga rumah tsb tetap berusaha menolong mereka dg membawa linggis, namun karena terlampau kuat tralis besi jendela rumah tsb, maka sia-sialah usaha mereka untuk menolong.


Apa yang terjadi kepada keluarga kaya tsb bisa menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua yang mengaku beriman kepada Allah,SWT dan hari pembalasan bahwa untuk hidup bahagia dengan harta yang berlimpah aman dari maling,pencurian atau perampok adalah bukan dengan memasang tralis-tralis besi yang kuat di dalam rumah kita tapi kita harus menjalankan apa yang sudah diperintahkah dalam Al-Qur’an dan Sunnah yaitu melaksanakan Zakat,Infaq atau Shodaqah dari sebagian harta kita kepada para faqir miskin baik yang meminta-minta maupun tidak meminta kepada kita, khususnya di lingkungan sekitar kita.


Firman Allah,SWT dalam Al-Qur’an Qs. 2 : 273 :

” Berinfaqlah kepada orang-orang faqir yang terikat oleh jihad di jalan Allah, mereka tidak dapat berusaha di muka bumi , orang yang tidak menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta, kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya , mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan (di jalan Allah) , maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”


Dari ayat di atas jelas bahwa Allah,SWT memerintahkan kepada kita untuk menafkahkan sebagian dari harta kita kepada para faqir miskin baik yang meminta maupun tidak meminta tapi kita tahu mereka membutuhkan pertolongan dari tanda-tanda mereka dalam kehidupannya sehari hari.


Apalagi jaman sekarang ini yang mana banyak sekali orang yang miskin yang untuk makan sehari-hari saja mereka harus berjuang dari pagi s/d sore namun masih kekurangan makan karena masih harus membayar mahalnya sewa kontrakan rumah, namun mereka enggan meminta-minta kepada orang kaya. Orang-orang miskin seperti inilah juga harus kita bantu, mungkin minimal dengan memberikan sebagian makanan yang ada di rumah kita, bukankah ini perintah Baginda Nabi Kita Muhammad,SAW kepada kita ummatnya?


Ulama terkenal Imam Habib Abdullah Hadad dalam kitabnya ”Nasihat Agama dan Wasiat Iman ” dalam Bab Zakat,Infaq dan Sedekah mengatakan bahwa orang yang tidak mau mengeluarkan zakat,infaq atau sedekah terhadap sebagian hartanya akan mengalami hal-hal sebagai berikut :


1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana.

2.Harta tsb terangkat berkahnya.

3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa.

4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT.

5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama Islam).

6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang empunya harta tsb di neraka.


Mohon maaf atas segala kekurangan,

Walllahua’lam

Al-Faqir


http://alihozi77.blogspot.com

Bagi anda yang membutuhkan pembiayaan untuk keluarga dan perusahaan anda dengan konsep bank syariah bisa menghubungi ali via sms 0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

25 Februari 2010

Bahaya Peranan Uang Dalam System Ekonomi Kapitalis



By : alihozi
Kita semua mengetahui bahwa peran asli uang adalah sebagai skala nilai umum dan sebagai media pertukaran, sebagai pemecah kesulitan-kesulitan yang timbul dari system barter. Tapi sekarang ini dalam masyarakat kita uang sudah memainkan peran lain yang tidak terkait dengan peran aslinya yaitu peran menimbun dan mengakumulasi kekayaan dan bahkan mendorongnya dengan melegalisasi system bunga.

Dengan uang , banyak orang tidak hanya bisa membeli komoditas apapun yang ia inginkan, namun juga bisa menyimpan uang selama yang ia kehendaki. Hal inilah yang dikemukakan baik oleh JM Keynes dan Milton Friedmen dalam teori-teori mereka tentang permintaan atas uang dalam masyarakat kapitalis.

Peran insidental uang sebagai instrument penumpukan dan akumulasi kekayaan, merupakan peranan yang terpenting dalam naungan system ekonomi kapitalis. Peran ini mendorong terjadinya penumpukan kekayaan, ini akan menggoncang keseimbangan antara permintaan total dan penawaran total dari keseluruhan komoditas, baik secara produktif maupun konsumtif.

Akibatnya banyak kekayaan yang dihasilkan yang tersimpan tak dibelanjakan. Pasar kapitalis akan sulit menariknya keluar dan mengalami krisis penumpukan kekayaan yang dihasilkan. Keadaan ini akan bisa mematikan pergerakan produksi dan pada gilirannya kehidupan ekonomi secara umum. Dalam rentang waktu yang panjang, kapitalisme tidak menyadari ancaman kesulitan-kesulitan yang muncul tsb dari penumpukan kekayaan akibat peran insendital uang ini.

Kekayaan akan terkosentrasi di tangan segelintir individu, kesengsaraan akan merata menimpa sebagian besar anggota masyarakat karena orang kebanyakan tidak bisa memenuhi kebutuhan berbagai komoditas untuk hidup mereka karena menurunnya daya beli mereka.

Dalam system ekonomi Islam tidak seperti system ekonomi kapitalis tsb, Islam sangat menentang penumpukan kekayaan dengan membebankan zakat atas harta yang ditumpuk, dan mendorong pembelanjaan uang dalam ranah-ranah produktif maupun konsumtif.
Firman Allah,SWT dalam Al-Qur’an : “…..supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kalian”. Qs 59:7
Dalam suatu riwayat Imam Ja’far Ash-Shadiq salah satu keturunan Rasulullah,SAAW yang terkenal menyatakaan, “ Allah,SWT telah menganugerahi kalian kekayaan yang melimpah agar kalian membelanjakannya. Dia tidak menganugerahi kalian dengan semua itu untuk kalian timbun”.

Oleh karena itu untuk mencegah bahaya peranan uang dalam system ekonomi kapitalis yang telah diuraikan diatas, kita semua harus mempunyai kesadaran penuh untuk melakukan introspeksi diri masing-masing apakah selama ini kita sudah menjalankan system ekonomi Islam dalam kehidupan kita sehari-hari yaitu :
1. Melaksanakan kewajiban membayar zakat , infaq dan sedekah dari harta kekayaan yang kita miliki.
2. Membelanjakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari tanpa berperilaku boros dan berlebih-lebihan

3. Membelanjakannya untuk membantu orang-orang yang tidak mampu baik dari sanak family kita sendiri maupun orang lain, walaupun mungkin family kita tsb atau orang lain tidak meminta-minta kepada kita, tapi terlihat dari tanda-tanda mereka kalau mereka memang membutuhkan bantuan pertolongan kita.

4. Membantu kegiatan-kegiatan agama Islam dan kegiatan-kegiatan sosial di masyarakat.
5. Menginvestasikan harta kita di ranah-ranah produktif

Ya Allah Ya Tuhan Kami, kami berlindung kepadaMu dari Sifat Bakhil atau Kikir dan berilah petunjukMu kepada kami agar kami bisa menggunakan harta kami sebaik-baiknya di jalan yang Engkau ridhai...Amiin
Wallahua’lam
Salam
Al-Faqir


23 Februari 2010

Manisnya Bekerja Dengan Ikhlas di Bank Syariah

By : Alihozi



Firman Allah,SWT dalam Al-Qur’an :“ Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” Qs: At-Thalaq 2-3.

Subhanallah, Maha Suci Engkau Ya Allah , Maha Benar Engkau Ya Allah dengan segala firmanNya, saya ucapkan ketika saya secara berturut-turut melihat tiga orang teman saya mendapatkan hadiah undian haji dan umrah dari tempat bank syariah saya bekerja, adalah orang-orang yang benar – benar menjalankan perintah Allah,SWT salah satu cabangnya taqwa. Yaitu KEIHKLASAN DALAM BEKERJA.


Mengapa saya katakan demikian? Karena keseharian teman-teman saya tsb bekerja keras dengan penuh keikhlasan berusaha memberikan kontribusi membesarkan bank syariah tempat saya bekerja, tidak berkeluh kesah, terus bekerja secara profesional memberikan yang terbaik untuk perusahaan, walaupun secara pendapatan materi yang diterima adalah termasuk yang paling kecil dibandingkan dengan teman-teman saya yang lainnya, sehingga saat ini mereka diberikan balasan kebaikan oleh Allah,SWT berupa bisa pergi haji dan umrah ke tanah suci.


Dalam Agama Islam amat menghargai kerja dan mengaitkannya dengan martabat dan harga diri manusia serta kedudukannya di mata Allah,SWT dan seorang individu yang bekerja mencari nafkah hidupnya memiliki kedudukan yang lebih baik disisi Allah,SWT ketimbang ahli ibadah ritual yang tidak bekerja mencari nafkah. Kondisi tidak bekerja dianggap sebagai cacat bagi kemanusiaan seseorang dan tanda kekerdilannya.


Dalam sejarah kehidupannya yang suci dikisahkan bahwa setiap Rasulullah, SAW mengangkat tangan seorang penjahit yang bekerja keras, lalu Beliau mencium tangan tsb dan berkata, “ Mencari nafkah yang halal adalah kewajiban setiap orang yang beriman. Ia yang memakan apa yang dihasilkan dari kerja keras tangannya , akan menyeberangi shiraht seperti kilat., di hari kemudian Allah akan memandangnya dengan kemurahan hati.


Oleh karena itu kita dalam bekerja dalam bidang apapun dan dimanapun tidak hanya bekerja di bank syariah haruslah dengan penuh keikhlasan dan tidak berkeluh kesah untuk mendapatkan keridhaan Allah,SWT , tidaklah melulu hasil kerja keras kita diukur dengan materi pemberian manusia karena pemberian dari Allah,SWT adalah lebih baik dan lebih kekal. Contohnya nikmat sehat yang diberikan oleh Allah,SWT untuk diri kita, anak-anak kita dan keluarga kita yang secara sadar atau tidak sadar sering kita lupakan.


Mari kita berdo’a kepada Allah,SWT agar kita diberikan hati yang selalu ikhlas dalam bekerja agar mendapatkan keridhaanNya dunia dan akhirat. Amiin


Wallahua’lam

Salam

Al-Faqir


http://alihozi77.blogspot.com

Bagi anda yang ingin mengetahui pembiayaan bank syariah untuk keluarga dan perusahaan anda bisa menghubungi ali : Hp: 0813-882-364-05 / 0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

02 Februari 2010

KONSEP STABILITAS PENGEMBALIAN PADA PEMBIAYAAN BANK SYARIAH

By : Alihozi

Pada buku-buku perencanaan keuangan kita akan menjumpai tentang konsep stabilitas pengembalian merupakan suatu hal yang amat vital dalam pembayaran utang. Pengembalian yang relatif stabil mempermudah perencanaan keuangan baik untuk perusahaan maupun keluarga. Selain itu, pengembalian yang stabil membuat pasti berapa tepatnya cicilan utang yang dapat disetor tiap bulan/tahunnya. Selain berperan pada pengembalian, kestabilan juga mencakup bagaimana merancang rencana keuangan yang lebih tahan dari guncangan dan bagaimana menangani kejadian yang tak terduga.

Firman Allah,SWT “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Qs:31:34) Kalau dilihat dari ayat tsb jelaslah manusia hanya bisa merencanakan, Allah,SWT yang menentukan.

Tiada manusia yang sempurna, sehebat apapun perencanaan keuangan kita termasuk dengan dibantu ekonom ternamapun, pasti ada saja variable-variabel yang benar-benar tak terduga yang mempengaruhi perencanaan keuangan . Contohnya variabel tidak terduga adalah krisis ekonomi yang berpengaruh pada fluktuasi tingkat suku bunga seperti krisis ekonomi tahun 1997-1998 dan krisis ekonomi global tahun 2008-2009.

Sesuatu yang stabil tentunya tak banyak bergoyang, maksudnya bergoyang dalam dunia ekonomi berarti selisih pembayaran angsuran hutang tiap bulannya/tahunnya adalah kecil , tidak besar. Kestabilan amat dibutuhkan apabila kita mengharapkan kepastian terutama kita berniat mengambil utang baik untuk perusahaan atau untuk keperluan konsumtif. Tentunya kita tidak mau dicap gagal bayar dan masuk dalam catatan buruk di perbankan bukan? Dalam kondisi semacam itu, kita akan memilih jenis utang yang pembayarannya stabil tidak bergejolak .

Jenis utang yang pembayarannya stabil tidak bergejolak tentu saja utang yang tidak terpengaruh dengan fluktuasi system bunga yaitu jenis utang yang memakai konsep pembiayaan bank syariah. Dengan konsep pembiayaan bank syariah stabilitas pengembalian utang akan lebih terjaga karena dengan konsep pembiayaan bank syariah , suatu bank syariah tidak diperkenankan merubah pricing yang sudah disepakati pada saat akad pembiayaan s/d akad tsb selesai walaupun fluktuasi tingkat suku bunga sedang tinggi saat berlangsungnya akad pembiayaan tsb.

Sekarang tinggal pada pilihan anda, apakah mau beralih kepada pembiayaan dengan konsep bank syariah atau tetap pada konsep bunga ?

Salam

http://alihozi77.blogspot.com Bagi Anda yang ingin lebih mengetahui pembiayaan untuk perusahaan atau keluarga dengan konsep bank syariah bisa menghubungi alihozi hp: 021-92999-803 atau 0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

28 Januari 2010

Perencanaan Keuangan Perusahaan & Pembiayaan Bank Syariah

By : Alihozi

Pada akhir tahun 2008 s/d masuk tahun 2009, seorang pengusaha rumah sakit Dr.Budi namanya (nama samaran red) , dipusingkan dengan cash flow perusahaannya yang mendadak berubah drastis dari yang direncanakan karena pos pengeluaran biaya bunga pinjaman ke salah satu bank konvensional tiba – tiba mengalami kenaikan cukup signifikan dari 11% pa menjadi 16%-18%pa karena pengaruh krisis global pada saat itu yang berimbas kepada kenaikan tingkat suku bunga pinjaman di tanah air.

Apa yang dialami oleh perusahaan Dr.Budi tsb juga dialami oleh perusahaan – perusahaan lain di Indonesia kecuali oleh perusahaan – perusahaan yang sudah melakukan pembiayaan dengan bank syariah sebelum terjadinya krisis global, karena perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan pembiayaan dengan bank syariah akadnya adalah murabahah/mudharabah yang bebas dari fluktuasi suku bunga, yang mana bank syariah tidak boleh melakukan perubahan pricingnya yang tercantum pada saat akad walaupun fluktuasi tingkat suku bunga pasar sedang mengalami kenaikan yang tinggi.

Di negara kapitalis besar seperti AS , banyak Ekonom yang diperkerjakan untuk memprediksi suku bunga (kadang-kadang ada yang bergaji tinggi). Hal ini karena berbisnis perlu mengetahui tingkat suku bunga yang akan berpengaruh pada rencana pengeluaran di masa mendatang. Selain itu bank dan investor membutuhkan perkiraan suku bunga untuk memutuskan jenis asset yang dibeli dan melakukan investasi.

Menurut Prof. Frederic S.Mishkin dalam bukunya The Economics of Money, Banking and Financial Markets profesi memprediksi tingkat suku bunga merupakan bisnis yang membahayakan, karena ahli ekonom yang paling top sekalipun sering ramalannya terhadap tingkat suku bunga meleset.

Berdasarkan uraian di atas volatilitas tingkat suku bunga memang sangat tinggi dan sulit sekali diprediksi oleh para ahli ekonom yang paling top sekalipun, karena banyak sekali faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan tingkat suku bunga tsb secara tiba – tiba., seperti kondisi ekonomi makro, dampak pendapatan dari peningkatan penawaran uang, dampak tingkat harga dari peningkatan penawaran uang , dan dampak dari perkiraan inflasi dan lain sebagainya.

Oleh karena itu alangkah bagusnya kalau perusahaan – perusahaan nasional yang menginginkan perencanaan pengeluaran keuangan perusahaannya menjadi lebih baik yang tidak terpengaruh oleh volatilitas tingkat suku bunga tsb untuk beralih melakukan pembiayaan dari system bank konvensional ke system bank syariah, dengan system bank syariah kemampuan perusahaan untuk membayar semua kewajibannya ke bank bisa lebih terukur sejak awal.

Salam

Alihozi 
Marketing Bank Muamalat Indonesia
Anda Ingin Mengajukan Kredit ke Bank Syariah ? Hubungi Alihozi Hp : 0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

24 Januari 2010

Kalau Bukan Kita Siapa lagi Yang akan Membesarkan Bank Syariah ini ?

By : alihozi

Pengalamanku berkiprah di bank syariah sejak tahun 2002, merupakan suatu pengalaman yang berharga yang patut kusyukuri kehadirat Sang Ilahi karena sesuatu hal yang banyak merubah pandangan hidupku tentang system perekonomian bangsa ini (system ekonomi kapitalis) yang sejak bangku sekolah dasar s/d perguruan Tinggi kupelajari dan kuanggap benar ternyata adalah telah membawa bangsa ini pada krisis ekonomi yang berkepanjangan. Dan karena telah terlalu berakar selama ratusan tahun memakai system perekonomian kapitalis tsb, untuk lepas dari system ekonomi kapitalis tsb bangsa ini sangatlah sukar dan payah sekali.

Pengalamanku berkiprah di bank syariah yang paling berkesan adalah saat aku dibagian marketing s/d saat ini, di bagian inilah aku banyak berinteraksi dan bersilaturrahmi dengan banyak orang baik muslim maupun non muslim, yang senang dan apresiasi dengan bank syariah maupun yang sinis dan apriori dengan bank syariah.

Banyak 1001 cerita istilahnya dalam perjalananku sebagai seorang marketing bank syariah baik suka maupun duka dalam usaha mengajak masyarakat khususnya ummat muslim untuk meninggalkan system perbankan kapitalis dan kembali memakai system perbankan syariah.

Saya ingin sekali berbagi cerita tsb kepada rekan-rekan pembaca, seperti yang aku alami ketika aku meninjau usaha seorang nasabah lama bank syariah yang mempunyai usaha pembuatan kue-kue kering di daerah Jakarta Selatan. Pak Abdullah namanya, ya beliau adalah pengusaha kue kering yang sudah lama menjadi nasabah bank syariah, baik menabung maupun membiayai usahanya selalu memakai bank syariah.

Hal ini membuatku penasaran untuk bertanya kepada Pak Abdullah apakah yang membuat ia begitu setia menjadi nasabah bank syariah tempat saya bekerja;

“Wah Pak Abdullah makin maju saja usahanya sekarang ? “ ujarku padanya.
“Alhamdulillah semua ini berkat karunia Allah,SWT, Pak Ali”, jawab Pak Abdullah sambil tersenyum.
“ Saya mau tanya pak , apakah yang membuat bapak begitu setia sekian lama menjadi nasabah bank syariah?” tanyaku sambil menatap Pak Abdullah dengan serius.

“Pak Ali saya menjadi nasabah bank syariah sejak lama karena saya beranggapan Siapa lagi pak Ali kalau bukan kita ummat Islam yang akan membesarkan bank syariah ini dan saya selalu mengatakan hal ini kepada teman-teman saya untuk bergabung menjadi nasabah bank syariah.” Jawab Pak Abdullah dengan harunya .

Luar biasa dalam batinku, seorang pengusaha kue kering bisa berkata seperti ini “ Siapa lagi pak kalau bukan kita ummat Islam yang akan membesarkan bank syariah ini “ . Aku mengatakan luar biasa karena ummat Islam saat ini masih banyak sekali yang menolak untuk menjadi nasabah bank syariah dengan 1001 macam alasan, tapi pak Abdullah begitu setia menjadi nasabah bank syariah dan selalu mengatakan hal itu kepada rekan-rekannya agar rekan-rekanya mau bergabung dengan bank syariah.

Perkembangan bank syariah memang tidak bisa terlepas dari perkembangan ekonomi ummat Islam itu sendiri yang kurang lebih dari 40 tahun termarginalkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah sejak jaman orde baru s/d sekarang yang tidak pro terhadap pengusaha kecil yang notabene mayoritas adalah ummat Islam dengan lebih mengepentingkan konglomerasi atau perusahaan-perusahaan besar.

Pemerintah dari jaman orde baru s/d sekarang memang memberikan program – program kredit untuk pengusaha kecil tapi persoalannya bukan terutama terletak pada kebutuhan kredit, melainkan pada permintaan pasar akan hasil-hasil industri kecil yang terdesak oleh produksi industri skala besar dan barang-barang impor dan keadaan ini diperparah dengan diberlakukannya perdagangan bebas dengan negara Cina (ACFTA ).

So berarti memang benar yang dikatakan oleh Pak Abdullah “ Siapa Lagi kalau bukan kita Ummat Islam yang akan membesarkan bank syariah ini ?

Dan Sudahkan Anda dan Keluarga anda seperti Keluarga Pak Abdullah bergabung dengan bank syariah ?


Salam

http://alihozi77.blogspot.com
Hubungi ali : Hp:0813-882-364-05
Marketing Bank Muamalat Indonesia

23 Januari 2010

Kebijakan Obama dan Prinsip Perbankan Syariah

By : Alihozi


Indeks harga saham dalam negeri kembali merosot mengikuti pelemahan yang terjadi di semua bursa regional dan global, para pengamat ekonomi mengatakan hal ini dipicu kekhawatiran pengetatan likuiditas di China dan kebijakan Presiden AS Barack Obama melarang perbankan AS untuk berinvestasi di bisnis pengelolaan dana (hedge fund) dan sahan-saham swasta. Larangan itu disampaikan Obama untuk mengurangi risiko dan mencegah terulangnya krisis ekonomi.


Pengumuman larangan Obama pada hari kamis tgl 21 Januari 2010 di Washington itu, membuat pasar saham di AS terguncang dengan berita tsb. Obama mengatakan “ Kita telah melewati krisis yang mengerikan. Rakyat AS telah memembayarnya dengan harga mahal. Itulah sebabnya mengapa kita akan tetap dan mempelajari dan menghilangkan apa yang hampir membuat system finansial kita hancur berantakan, ujar Obama. (Kompas 23 Januari 2010).


Kebijakan Obama tsb yang melarang perbankan AS untuk berinvestasi di bisnis pengelolaan dana (hedge fund) dan saham-saham swasta tsb mengingatkan kita akan salah satu prinsip perbankan syariah yang sudah lama digunakan di Indonesia yaitu prinsip larangan bertransaksi MAYSIR. Transaksi Maysir yaitu semua bentuk perpindahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, sepakbola dan permainan pertaruhan saham.


Jadi sebenarnya ajaran Islam (Syariah) itu seperti larangan bertransaksi Maysir (yang menjadi prinsip perbankan syariah) sudah mulai dilakukan di negara AS untuk menyelamatkan negara tsb dari krisis ekonomi global serupa seperti pada tahun 2008. Ini adalah merupakan salah satu bukti bahwa ajaran Islam (Syariah) itu sebenarnya sangat cocok dengan seluruh ummat manusia bukan hanya untuk ummat muslim saja.


Firman Allah,SWT : “ Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu, tidak ada perubahan pada fitrah Allah, itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.


Pertanyaanya sekarang : “ Sudahkah Anda dan Keluarga Anda bertransaksi keuangan dengan perbankan syariah agar negara ini bisa terhindar dari krisis keuangan seperti yang melanda di AS ?


Wallahua’lam

Salam


http://alihozi77.blogspot.com

Pergunakanlah KPR Bank Muamalat Indonesia untuk KPR rumah baru anda, hubungi ali Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

19 Desember 2009

Konsep Present Value Sebagai Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga Dan Kritik Terhadapnya

Konsep Present Value Sebagai Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga
Dan Kritik Terhadapnya

By : Alihozi


Perjalananku selama kurun waktu kurang lebih 8 (delapan) tahun untuk mengajak masyarakat khususnya ummat muslim agar meninggalkan system perbankan kapitalis dan kembali kepada system perbankan syariah merupakan suatu hal yang tidak mudah, banyak sekali hambatan untuk menyadarkan masyarakat muslim yang sudah ratusan tahun terbiasa dengan system bunga, sub systemnya perbankan kapitalis. Karena pendukung-pendukung kapitalis berusaha memberikan justifikasi yang kuat atas system bunga, sehingga masyarakat muslim banyak sekali yang merasa yakin kalau mereka sah-sah saja memungut bunga dari uang yang mereka pinjamkan.

Pada tulisan artikel saya sebelumnya, saya sudah mengungkapkan bahwa justifikasi kalangan kapitalis bagi bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada debitor dengan menginterprestasikannya sebagai hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya adalah tidak berdasar , karena pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang pinjamannya bukan untuk aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan barang dan jasa tapi untuk memutarkan uang tsb pada sector yang berbau spekulatif seperti untuk mengambil keuntungan pada instrument finansial market.

Selain justifikasi tsb di atas , sejumlah pendukung kapitalis juga memberikan justifikasi yang kuat bagi bunga, mereka menggunakan konsep uang present value yaitu mereka menginterprestasikan bunga sebagai selisih antara nilai sekarang (actual) suatu komoditas dan nilai masa datangnya. Interprestasi ini didasarkan pada pandangan bahwa waktu memainkan peran positif dalam formulasi nilai. Misalnya, nilai tukar satu rupiah hari ini lebih besar dari nilai tukar besok atau waktu yang akan datang. Hal ini kita bisa lihat pada buku The Economics of Money, Banking and Financial Markets karya Prof Frederic S.Mishkin dari Columbia University Bab Perilaku Suku Bunga hal 90.

Pengertian ini benar menurut Prof.Frederic S.Mishkin karena Anda dapat mendepositokan rupiah Anda sekarang dalam tabungan yang memberikan suku bunga dan Anda mempunyai uang lebih dari satu rupiah dalam waktu setahun ke depan.

Jika Anda meminjamkan uang satu rupiah kepada seseorang selama periode satu tahun, maka pada akhir periode itu Anda berhak menerima pengembalian pinjaman lebih dari satu rupiah, karena Anda tidak mendopositokan uang Anda di bank. Sehingga dengan begitu Anda dapat mempertahankan nilai tukar rupiah Anda sebagaimana saat Anda pinjamkan satu tahun sebelumnya. Semakin lama jangka waktu kredit, semakin besar pula bunga yang berhak diterima oleh kreditor, sesuai dengan makin besarnya selisih antara nilai aktual dan nilai masa datang uang yang dipinjamkan.

Gagasan dibalik justifikasi kapitalis ini berdiri di atas pijakan yang salah, dimana distribusi pascaproduksi ditempatkan dalam kerangka teori nilai. Dalam Islam Teori Distribusi pascaproduksi terpisah dari Teori NILAI, banyak factor-faktor produksi yang berperan dalam formulasi NILAI tukar suatu komoditas yang dihasilkan, namun tidak berhak mendapatkan bagian dari komoditas itu. (Iqtishaduna, Teori Distribusi Pascaproduksi , M.Baqir AsShadr)

Saya ambil contoh , bila seorang individu memperoleh kayu di hutan yang tidak bertuan lalu ia meminta orang lain seorang pekerja untuk mengolahnya menjadi meja atau kursi, dalam Islam walaupun pekerja itu menambah NILAI pada kayu tsb karena mengubahnya menjadi meja/kursi , si pekerja tidak berhak untuk memiliki meja/kursi tsb tapi kepemilikan tetap pada individu yang memeperoleh kayu di hutan tsb dan si pekerja hanya berhak menerima upah dari kerjanya tsb.

Jadi, dari sudut pandang Islam, kreditor tidak berhak menerima bunga bahkan jika benar bahwa NILAI tukar aktual komoditasnya lebih besar dari NILAI tukarnya di masa datang, karena alasan ini tidak cukup dijadikan dasar justifikasi bagi bunga yang melambangkan selisih di antara dua nilai tsb. (Iqtishaduna, Teori Pasca Produksi Islami , M.Baqir As-Shadar).

Dalam Islam tidak mengakui pendapatan yang tidak didasarkan pada kerja baik kerja langsung maupun kerja yang tersimpan (Sewa). Bunga adalah pendapatan yang tidak didasarkan pada kerja, karena ia menurut pendangan kapitalis hanya merupakan hasil dari factor waktu bukan hasil dari factor kerja. Maka, wajar jika Islam melarang pemilik modal menggunakan waktu sebagai dasar untuk memperoleh pendapatan riba.

Wallahua’lam
Salam

http://alihozi77.blogspot.com
Bagi Anda Yang membutuhkan KPR Bank Muamalat Hub : Ali Hp: 0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id