15 Juni 2010

Hati-Hati Dalam Membeli Rumah Indent, Agar Tidak Merugi


By : Alihozi
Suatu hari siang yg panas dan lalulintas yg padat datang seorang ibu muda ke kantor saya di  daerah Fatmawati.  Ibu muda itu kita panggil saja Ibu MD (nama samaran red). Ibu MD sengaja memang menemui saya untuk mengkonsultasikan pengajuan KPR (Kredit Kepemilikan rumah) untuk rumahnya di salah satu perumahan di Jabotabek.
Ibu MD menceritakan kalau sebenarnya ia dan teman-teman kantornya berjumlah puluhan orang sudah pernah mengajukan pembelian rumah di salah satu developer yg tidak ternama.  Namun rumah yg akan dibeli tsb belum dibangun masih berupa tanah kavling (Indent) .  Ibu MD dan teman-temanya percaya kepada developer tsb karena pembeliannya bisa lewat KPR salah satu bank di Jakarta.
Setelah  mereka membayar DP (Down Payment)  sebesar 10% dari harga rumah tsb, ternyata setelah jalan 2 tahun rumah tsb tidak jadi dibangun, developer perumahan tsb telah kabur alias melarikan diri. Akhirnya Ibu MD dan teman-teman kantornya harus menelan pil pahit kehilangan uang yg dibawa kabur oleh developer gadungan tsb.
Kejadian tsb adalah kejadian nyata yg diceritakan langsung oleh Ibu MD kepada penulis. Yang mana  kejadian dialami oleh Ibu MD banyak juga orang yang mengalami hal serupa. Yang menjadi pertanyaan sekarang bagaimana atau tips-tips apa agar kejadian Ibu MD dan teman-temannya tidak terulang lagi kepada kita semua.
Berikut jawaban dari saya selaku praktisi keuangan bank syariah :
1.       Usahakan Anda ketika ingin membeli rumah adalah rumah yang sudah jadi bukan indent, dan sertipikatnya sudah pecah masing-masing rumah kalau memang developernya tidak ternama.

2.       Kalau Anda ingin juga membeli rumah yang masih indent , pilihlah developer yg memang sudah memiliki track record yg bagus (sudah ternama), sudah banyak membangun perumahan dimana-mana.
3.       Kalau Anda ingin membeli rumah yg masih indent, jangan mudah percaya dg ucapan atau janji manis developer tsb misalnya, rumah tsb akan segera dibangun, harga murah dan bisa KPR dg bank manapun. Pastikan memang Anda  sudah mengenal developer tsb dg baik , tahu rumah tinggalnya dan juga pekerjaannya sehari-hari.
4.       Kalau Anda ingin membeli rumah yg masih indent, pastikan legalitas surat-surat tanah tsb memang tidak bermasalah dan sudah bersertipikat masing-masing.
5.       Jangan terburu-buru dalam memilih rumah, Anda harus menyediakan waktu yang cukup dalam memilih rumah.
6.       Berdo’a memohon petunjuk kepada Allah,SWT Tuhan Yang Maha Kuasa sebelum membeli rumah.
Selamat Memilih Rumah dan berhati-hatilah agar tidak merugi.
Salam