19 Desember 2009

Konsep Present Value Sebagai Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga Dan Kritik Terhadapnya

Konsep Present Value Sebagai Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga
Dan Kritik Terhadapnya

By : Alihozi


Perjalananku selama kurun waktu kurang lebih 8 (delapan) tahun untuk mengajak masyarakat khususnya ummat muslim agar meninggalkan system perbankan kapitalis dan kembali kepada system perbankan syariah merupakan suatu hal yang tidak mudah, banyak sekali hambatan untuk menyadarkan masyarakat muslim yang sudah ratusan tahun terbiasa dengan system bunga, sub systemnya perbankan kapitalis. Karena pendukung-pendukung kapitalis berusaha memberikan justifikasi yang kuat atas system bunga, sehingga masyarakat muslim banyak sekali yang merasa yakin kalau mereka sah-sah saja memungut bunga dari uang yang mereka pinjamkan.

Pada tulisan artikel saya sebelumnya, saya sudah mengungkapkan bahwa justifikasi kalangan kapitalis bagi bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada debitor dengan menginterprestasikannya sebagai hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya adalah tidak berdasar , karena pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang pinjamannya bukan untuk aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan barang dan jasa tapi untuk memutarkan uang tsb pada sector yang berbau spekulatif seperti untuk mengambil keuntungan pada instrument finansial market.

Selain justifikasi tsb di atas , sejumlah pendukung kapitalis juga memberikan justifikasi yang kuat bagi bunga, mereka menggunakan konsep uang present value yaitu mereka menginterprestasikan bunga sebagai selisih antara nilai sekarang (actual) suatu komoditas dan nilai masa datangnya. Interprestasi ini didasarkan pada pandangan bahwa waktu memainkan peran positif dalam formulasi nilai. Misalnya, nilai tukar satu rupiah hari ini lebih besar dari nilai tukar besok atau waktu yang akan datang. Hal ini kita bisa lihat pada buku The Economics of Money, Banking and Financial Markets karya Prof Frederic S.Mishkin dari Columbia University Bab Perilaku Suku Bunga hal 90.

Pengertian ini benar menurut Prof.Frederic S.Mishkin karena Anda dapat mendepositokan rupiah Anda sekarang dalam tabungan yang memberikan suku bunga dan Anda mempunyai uang lebih dari satu rupiah dalam waktu setahun ke depan.

Jika Anda meminjamkan uang satu rupiah kepada seseorang selama periode satu tahun, maka pada akhir periode itu Anda berhak menerima pengembalian pinjaman lebih dari satu rupiah, karena Anda tidak mendopositokan uang Anda di bank. Sehingga dengan begitu Anda dapat mempertahankan nilai tukar rupiah Anda sebagaimana saat Anda pinjamkan satu tahun sebelumnya. Semakin lama jangka waktu kredit, semakin besar pula bunga yang berhak diterima oleh kreditor, sesuai dengan makin besarnya selisih antara nilai aktual dan nilai masa datang uang yang dipinjamkan.

Gagasan dibalik justifikasi kapitalis ini berdiri di atas pijakan yang salah, dimana distribusi pascaproduksi ditempatkan dalam kerangka teori nilai. Dalam Islam Teori Distribusi pascaproduksi terpisah dari Teori NILAI, banyak factor-faktor produksi yang berperan dalam formulasi NILAI tukar suatu komoditas yang dihasilkan, namun tidak berhak mendapatkan bagian dari komoditas itu. (Iqtishaduna, Teori Distribusi Pascaproduksi , M.Baqir AsShadr)

Saya ambil contoh , bila seorang individu memperoleh kayu di hutan yang tidak bertuan lalu ia meminta orang lain seorang pekerja untuk mengolahnya menjadi meja atau kursi, dalam Islam walaupun pekerja itu menambah NILAI pada kayu tsb karena mengubahnya menjadi meja/kursi , si pekerja tidak berhak untuk memiliki meja/kursi tsb tapi kepemilikan tetap pada individu yang memeperoleh kayu di hutan tsb dan si pekerja hanya berhak menerima upah dari kerjanya tsb.

Jadi, dari sudut pandang Islam, kreditor tidak berhak menerima bunga bahkan jika benar bahwa NILAI tukar aktual komoditasnya lebih besar dari NILAI tukarnya di masa datang, karena alasan ini tidak cukup dijadikan dasar justifikasi bagi bunga yang melambangkan selisih di antara dua nilai tsb. (Iqtishaduna, Teori Pasca Produksi Islami , M.Baqir As-Shadar).

Dalam Islam tidak mengakui pendapatan yang tidak didasarkan pada kerja baik kerja langsung maupun kerja yang tersimpan (Sewa). Bunga adalah pendapatan yang tidak didasarkan pada kerja, karena ia menurut pendangan kapitalis hanya merupakan hasil dari factor waktu bukan hasil dari factor kerja. Maka, wajar jika Islam melarang pemilik modal menggunakan waktu sebagai dasar untuk memperoleh pendapatan riba.

Wallahua’lam
Salam

http://alihozi77.blogspot.com
Bagi Anda Yang membutuhkan KPR Bank Muamalat Hub : Ali Hp: 0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

06 Desember 2009

HIDUP BAHAGIA DENGAN KONSEP KHILAFAH DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN PROPERTY

By : Alihozi


Ilmuwan besar muslim Ibnu Rusyd pernah berkata bahwa “ Kebahagiaan seorang manusia itu bukan terletak pada kekayaan hartanya atau jabatannya tapi terletak pada kesehatan jiwanya, dan kesehatan jiwa hanya bisa tercapai dengan menjalankan semua perintah Allah,SWT dan menjauhi segala larangan-Nya”

Pesan Ibnu Rusyd tsb sangatlah dalam maknanya , bukannya maksud beliau melarang manusia itu memiliki harta kekayaan, tapi beliau menekankan bahwa untuk mencapai kebahagiaan yang hakiki adalah dengan menjalankan semua perintah Allah,SWT dan menjauhi segala larang-Nya termasuk disini adalah menggunakan konsep khilafah (perwalian) dalam kepemilikan kekayaan property. Konsep khilafah (perwalian) dalam ajaran Islam adalah suatu konsep dimana memberikan kepemilikan pribadi atas suatu kekayaan property label amanah dan mengubah si pemilik menjadi wali dari kekayaan dan wakil (khalifah) Allah Yang Maha Tinggi, Pemilik dan Penguasa alam semesta beserta segala isinya.

Jadi dengan konsep khilafah ini manusia harus sadar sepenuhnya bahwa semua kekayaan property adalah property Allah,SWT. Dialah Pemilik sebenarnya. Manusia hanyalah khalifah-Nya di muka bumi, menjadi wali-Nya atau diberikan amanah atas bumi dan segala kekayaan yang dikandungnya.
Firman Allah,SWT :
“Dialah yang menjadikan kalian khalifah-khalifah di muka bumi. Barang siapa yang kafir, maka akaibat kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhan mereka, dan kekafiran orang-orang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka . (Q.S Fathir 35:39)
“Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkanlah sebagian dari harta kalian yang Allah telah menjadikan kalian menguasainya… (Qs Al-Hadid 57:7)

Sebagaimana lazimnya pemberian amanah tersebut meniscayakan manusia untuk mempertanggungjawabkan amanah itu kepada si pemberi amanah, dalam hal ini manusia juga berada dalam pengawasan Allah ,SWT (Sang Pemberi amanah) berkenaan dengan penggunaan dan pemanfaatan amanah yang telah diberikan-Nya.

Konsepsi islami mengenai esensi kepemilikan ini yaitu konsep khilafah, bila ada dan mendominasi kuat dalam mentalitas Muslim yang memiliki kekayaan, maka ia (konsep khilafah) akan menjadi sebuah kekuatan yang mengarahkan perilaku, sehingga Muslim yang memiliki kekayaan merasa terikat dengan semua aturan-aturan yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa , menjadikannya sebagai sekedar seorang wakil yang selalu berkewajiban menjalankan segala kehendak pihak yang mengangkatnya sebagai wakil atau khalifah.

Saya akan coba berikan contoh-contoh pelaksanaan konsep khilafah dalam kepemilikan property agar kita bisa lebih mengamalkannya dengan baik konsep ini dalam kehidupan kita sehari-hari. Contoh Pertama, kita harus menanggalkan seluruh asosiasi mental yang telah melekat padanya maksudnya adalah kaum Muslim JANGAN menjadikan kepemilikan property pribadi sebagai ukuran kehormatan dalam masyarakat Muslim dan memandangnya bernilai dalam hubungan sosial. Dalam suatu hadist dikatakan “ Seseorang yang bertemu dengan seorang Muslim miskin lalu menyapa dengan salam yang bebeda dari salamnya kepada orang kaya, Allah akan memandangnya dengan pandangan yang penuh kemarahan di hari kiamat”

Mengapa saya mengambil contoh ini sebagai contoh pertama dalam konsep khilafah dikarenakan pengamatan saya sampai dengan kondisi saat ini, kaum muslimin banyak sekali yang sudah meninggalkan ajaran Islam ini yaitu menghormati dan menghargai orang lain bukan lagi dari akhlaknya atau agamanya tetapi dari kekayaan property yang dimiliki atau dari jabatannya, sehingga sudah banyak sekali mendorong kerusakan – kerusakan moral dalam masyarakat kita yaitu seperti terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Contoh Kedua, dalam konsep khilafah kepemilikan property pribadi mempunyai fungsi sosial , Islam mengajarkan kepada ummatnya agar anugerah kekayaan yang berlimpah bukan untuk ditimbun melankan untuk dimanfaatkan demi tujuan yang telah Allah,SWT tunjukkan kepada ummat manusia. Seperti dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sedekah atas kekayaan yang dimilikinya tsb.

Contoh Ketiga, Manusia yang memiliki kekayaan property tidak boleh congkak, sombong, arogan atau diliputi rasa bangga dan pongah. Kalau hal ini dilanggar maka cepat atau lambat akan membawa kehancuran kepada manusia itu sendiri. Lihat Firman Allah,SWT Qs.Al-Kahfi 18:39-42

Contoh Keempat, Jangan menjadikan kepemilikan kekayaan property itu sebagai tujuan akhir, tapi jadikanlah sebuah sarana untuk mewujudkan tujuah khilafah umum dan untuk memenuhi berbagai kebutuhan umat manusia, bukan untuk memuaskan hasrat menimbun dan menumpuk-numpuk yang tak akan pernah surut.

Sebenarnya masih banyak contoh-contoh pelaksanaan konsep khilafah dalam kepemilikan kekayaan property agar ummat muslim khususnya dan ummat manusia pada umumnya bisa mencapai kebahagiaan hidup yang hakiki, namun untuk saat ini saya baru bisa memberikan beberapa contoh tsb. Mohon maaf atas segala kekurangan.

Wallahua’lam
Salam
Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi Anda Yang Ingin Mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali di No Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

09 November 2009

Yang Halal Menambah Cahaya , Yang Haram Menambah Gelap Gulita

By : Alihozi

Dalam kehidupan dunia yang fana ini pastilah seluruh orang tua tanpa terkecuali menginginkan anak-anaknya menjadi anak yang baik (sholeh) yang patuh kepada orang tua , berguna untuk keluarganya, bangsa dan negaranya. Tidak ada satu orang tua pun di dunia ini yang menginginkan anaknya menjadi anak yang nakal yang sering berbuat tindak kejahatan dan mengganggu ketentraman hidup masyarakat, seperti narkoba, miras, perkelahian, pergaulan bebas dan lain sebagainya.


Oleh karena itu umumnya orang tua berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pendidikan yang baik kepada anak-anaknya baik pendidikan agama maupun sekolah umum agar menjadi anak yang sholeh yang menjadi dambaan hati setiap orang tua di dunia ini. Dan juga tidak lupa banyak orang tua yang setiap hari selalu mendo’akan anaknya agar menjadi anak yang sholeh.


Walaupun banyak orang tua yang berusaha memberikan pendidikan dan juga berdoa’a untuk anak-anaknya. Tapi banyak orang tua sekarang ini yang lupa untuk memberikan nafkah yang halal kepada anak-anaknya, malah memberikan nafkah yang haram seperti dari hasil Korupsi atau hasil kejahatan lainnya.. Sehingga yang terjadi pendidikan agama yang diberikan kepada anak-anaknya tidak mampu mempengaruhi jiwa sang anak karena dalam tubuh sang anak terdapat makanan yang haram. Dan sang anak tumbuh semakin besar bukan menjadi anak yang sholeh tapi menjadi anak yang nakal tidak patuh kepada orang tua yang diakibatkan dari makanan yang haram tsb.


Mengapa bisa terjadi demikian ? Semoga Allah selalu merahmati kita semua, bahwasanya memakan yang halal itu akan menbambah cahaya pada hati serta melembutkannya. Selain itu ia akan menimbulkan kegentaran dan kekhusyuan terhadap kebesaran Allah, Ta’ala, menambah semangat seluruh anggota badan untuk beribadat dan bertaat, mengurangkan kecenderungan hati kepada dunia menambahkan ingatan terhadap Hari Akhirat. Semua sifat-sifat yang tersebut tadi akan menjadi sebab utama pada terkabulnya amalan saleh dan diterimanya do’a oleh Allah Ta’ala.


Setiap hari orang tua mendo’akan anak-anaknya agar menjadi anak yang sholeh, namun karena mencari nafkahnya dengan jalan yang haram maka do’anya tertolak. karena orang yang memakan yang haram atau syubhat, maka ia kan berada jauh dari segala kebaikan karena memakan yang haram atau yang subhat itu akan mengeraskan dan menggelapkan hati, menjadikannya senantiasa mencintai dunia. Semua perkara ini adalah menyebabkan tidak terkabulnya amalan dan do’a.


“Ya Allah Ya Tuhan Kami, Anugerahkan kepada kami , istri-istri kami dan keturunan kami sebagi penyenang (penyejuk) hati kami” (Qs :25:74)


Wallahua’lam

Salam



Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi anda yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi ali di Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

26 Oktober 2009

Justifikasi Kapitalis Atas System Bunga dan Kritik Terhadapnya

By : Alihozi


Banyak anggota masyarakat saat ini bertanya-tanya mengapa suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI rate sudah turun sampai dengan level 6,5% tidak dibarengi dengan turunnya suku bunga pinjaman bank. Suku bunga pinjaman pada Agustus 2009 masih berkisar pada level 14%. Para ahli ekonomi nasional mencoba menjelaskan dengan berbagai analisisnya mengapa bisa terjadi seperti itu, ada ekonom yang mengatakan hal itu disebabkan karena kebijakan penurunan BI rate bertubrukan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang menerbitkan surat utang dengan tingkal imbal hasil atau yield sampai 13%. Dan ada juga ekonom yang mengatakan hal tsb karena terhambatnya laju pertumbuhan suplay uang ke system ekonomi kita, sehingga di tengah permintaan uang naik tapi suplai uang yang berkurang menyebabkan suku bunga pinjaman sulit untuk turun.


Apapun jawaban analisis para ekonom nasional tsb semuanya dibenarkan oleh ahli keuangan dan perbankan dari Columbia Univesity , Prof.Frederic S.Mishkin. Dalam bukunya yang berjudul “ The Economics of Money, Banking and Financial Markets “ pada Bab tentang Perilaku Suku Bunga , Ia menjelaskan bahwa suku bunga dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan obligasi negara/swasta dan juga dipengaruhi oleh penawaran dan permintaan uang dalam system perekonomian. Ia juga mengakui bahwa tingkat suku bunga sangat berfluktuasi tajam dan sangat sulit diprediksikan kapan naik dan turunnya, seringkali para ahli yang paling top sekalipun meleset dalam meramal tingkat suku bunga.


Tingginya tingkat volatilitas suku bunga tsb mengakibatkan tingginya tingkat ketidakpastian dalam finansial market sehingga mendorong para pemberi pinjaman dan peminjam uang meninggalkan sector riil , uang hanya beputar dari satu instrument finansial ke instrument lainnya tanpa pernah bersinggungan dengan aktivitas produktif. Keadaan ini membuat finansial market semakin aktif dan memanas yang merupakan salah satu penyebab ketidakstabilan ekonomi.


Dengan melihat kondisi seperti itu sebenarnya sudah cukup mematahkan justifikasi kalangan kapitalis bagi bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada debitor dengan menginterprestasikannya sebagai hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya, karena pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang pinjamannya bukan untuk aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan barang dan jasa tapi untuk memutarkan uang tsb pada sector yang berbau spekulatif seperti untuk mengambil keuntungan pada instrument finansial market.


Kita tentu masih ingat, pada waktu MUI pada tahun 2003 mengeluarkan fatwa bunga bank haram, banyak kalangan intelektual termasuk sebagian ulama yang menentang fatwa MUI tsb dengan menjustifikasi atas bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada debitor merupakan hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya. Sehingga masyarakat muslim Indonesia banyak yang percaya kalau system bunga kapitalis adalah tidaklah haram dengan tetap menyimpan uangnya di bank yang memakai system bunga. Inilah yang merupakan salah satu yang menghambat dalam perkembangan bank syariah nasional sekarang ini, yaitu pola fikir masyarakat muslim Indonesia yang tidak tepat dalam memandang system bunga kapitalis.


Dalam Islam, bukannya tidak mengakui hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor tapi caranya adalah dengan system profit sharing (bagi hasil) atau yang disebut dengan persekutuan mudharabah., dimana pemilik modal (penabung/deposan) hanya akan mendapatkan keuntungan bila bank memang mendapatkan keuntungan dari sector riil. Ini berbeda dengan mengakui hak modal dengan system bunga kapitalis yang menggaransi pendapatan bagi pemilik modal (penabung/deposan) tanpa melihat hasil yang dicapai oleh bank dalam menyalurkan pembiayaan (kredit).


Sebagai penutup tulisan artikel saya ini, saya ingin menegaskan sekali lagi bahwa sebenarnya banyak sekali justifikasi kalangan kapitalis atas bunga. Namun yang paling kuat yang mampu meyakinkan masyarakat muslim di Indonesia system bunga tidaklah haram, adalah justifikasi kalangan kapitalis atas bunga yang dibebankan oleh kreditor kepada debitor merupakan interprestasi sebagai hak modal atas sebagian profit yang dituai debitor berkat uang yang dipinjamnya. Padahal pada kenyataannya debitor banyak yang memakai uang pinjamannya bukan untuk aktivitas produktif (sector rill) seperti perniagaan barang dan jasa tapi untuk memutarkan uang tsb pada sector yang berbau spekulatif seperti untuk mengambil keuntungan pada instrument finansial market.


Untuk mendorong kemajuan ekonomi bangsa dengan menggerakkan sector riil bukanlah dengan system bunga tapi dengan system bagi hasil (profit sharing) karena system bagi hasil pada bank syariah mengharuskannya adanya sector riil yang dibiayai (underlying assetnya).


Ya Allah Maha Suci Engkau tidak ada ilmu pada diriku kecuali yang telah Engkau Ajarkan kepadaku sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahi.


Salam

Al-Faqir



Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

25 Oktober 2009

Indahnya Islam Dalam Mengatur Bentuk Kepemilikan Property

By : Alihozi



Dari Said bin Zaid, Rasulullah, SAW bersabda: “Barangsiapa mengambil tanah dengan paksa walaupun sedikit maka ia kan dipaksakan memikul tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”



Pada buku karya Muhammad Husain Haekal yang fenomenal yang berjudul “Umar Bin Khattab Bab Ijtihad Sayidina Umar “, diceritakan pada masa Khalifah Umar memimpin kaum Muslimin berhasil menaklukan kerajaan Persia yang mana kerajaan Persia tsb terkenal sewenang – wenang dan keserakahannya menguasai bangsa-bangsa lain termasuk keinginannya ingin menguasai bangsa arab yang baru memeluk agama Islam pasca meninggalnya Rasulullah, SAW.


Khalifah Umar beserta kaum muslimin telah mendapat kemenangan di Kadisiah, kemudian menaklukan Mada’in, Jalula, Hims , Aleppo dan kota-kota lain dengan segala rampasan perangnya. Setiap rampasan perang seperlimanya dikirimkan kepada Amirulmukminin dan empat perlimanya dibagikan diantara anggota pasukan yang menang perang.


Setelah membebaskan tanah Sawad di Irak dari cengkraman kerajaan Persia, mereka bermaksud mengadakan pembagian dengan cara itu, tetapi Khalifah Umar berbeda pendapat dengan mereka mengenai pembagian tanah itu dengan mengatakan : “ Jika Engkau membagikannya, maka umat Muslim saat ini akan mendapat bagian yang besar. Kemudian mereka akan mati, dan bagian tsb akan menjadi milik pribadi seorang lelaki atau perempuan. Lalu ketika di masa datang ada kaum yang masuk ke pelukan Islam, mereka tidak akan mendapat apa-apa


Sayidina Umar berpendapat kalau tanah-tanah di Irak yang sangat luas jangan dibagikan kepada kaum muslimin menjadi kepemilikan pribadi tetapi menjadi kepemilikan publik (ummat) secara keseluruhan yang mana yang tetap mengelola untuk bercocok tanam adalah orang-orang kafir Persia dan akan dikenakan kharaj (pajak) serta jizyah orang-orang kafir Persia tsb. Argumen-argumen Khalifah Umar tsb bisa diterima oleh kalangan mayoritas para sahabat seperti Ali, Usman dan Talhah dll.


Melihat kisah di atas sungguh indah ajaran Islam tsb, walaupun Khalifah Umar dan kaum Muslimin mempunyai kekuasaan terhadap seluruh tanah di Irak pada masa itu tetapi mereka tidak sewenang-weanang terhadap kaum kafir Persia, dengan tidak menjadikan status tanah tsb menjadi kepemilikan pribadi tetapi menjadikan status tanah tsb menjadi kepemilikan publik (ummat) yang mana tetap memberikan hak pengelolaan tanah tsb kepada kaum kafir Persia dan mereka hanya mengenakan kharaj yang tidak memberatkan bagi kaum kafir Persia tsb.


Kisah di atas hanyalah contoh sebagian kecil dari ajaran Islam yang mengatur tentang bentuk kepemilikan property, berikut ini bentuk-bentuk kepemilikan property yang ada dalam ajaran Islam::


1.Kepemilikan Pribadi (Private Ownership)

Yaitu jenis kepemilikan dimana seorang individu atau pihak tertentu berhak menguasai suatu property secara eksklusif dan berhak mencegah individu atau pihak lain dari menikmati manfaat dalam bentuk apapun dari property tsb, kecuali bila ada kebutuhan atau keadaan yang meniscayakan kepemilikan. Contoh : Kayu dari hutan yang ditebang sendiri oleh seseorang atau sejumlah air yang diambil seseorang dari sungai dengan tangannya sendiri.


2.Kepemilikan Negara (State Ownership)

Yaitu Hak Kepenguasaan atas property milik pemegang mandat ilahiah Negara Islam, yakni Nabi Muhammad SAW atau Imam/Kepala Negara. Misalnya penguasaan atas tambang – tambang kekayaan alam dan tanah mati (atau tanah yang belum direklamasi)..

3. Kepemilikan Publik (Public ownership)

Jenis kepemilikan ini terbagi menjadi dua :


3.1 Kepemilikan Umat (Ownership of the ummah)

Salah satu jenis kepemilikan publik, hak penguasaan atas property milik keseluruhan umat Islam. Misalnya, penguasaan atas property yang didapat dari perang suci, seperti tanah subur atau tanah yang sudah direklamasi.


3.2 Kepemilikan Masyarakat (People’s ownership)

Yaitu jenis kepemilikan berkenaan dengan setiap property yang terlarang bagi seorang individu untuk menguasainya secara eksklusif dan memilikinya secara pribadi, sementara masyarakat (baik kaum muslim maupun non muslim) diizinkan untuk mengambil manfaat serta memperoleh keuntungan darinya , Contohnya seperti laut dan sungai.


4. Kepemilikan Publik Yang Bebas Untuk Semua (Public property free to All)

Yaitu jenis kepemilikan yang membolehkan individu untuk mengambil manfaat dari property tertentu dan untuk menguasainya secara eksklusif sebagai milik pribadi. Jenis property yang dimaksud disini adalah seperti burung-burung di udara dan ikan di laut.


Wallahua’lam

Salam


Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi anda yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id


Sumber Bacaan:

1.Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna karya Muhammad Baqir As-Shadr

2.Umar Bin Khattab karya Muhammad Husain Haekal

3.Abu Bakar As-Shidiq karya Muhammad Husain Haekal

4.Ali Bin Abu Thalib karya ali Audah

5.Himpunan Hadist Shahih Bukhari

6.Islam dan Transformasi Sosial dan Ekonomi karya Prof.Dawam Rahardjo

7.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Ir.Adiwarman Karim

8.Sistem Moneter Islam, Dr.Umeir Chapra

21 Oktober 2009

Tanya Jawab Seputar Jual Beli Secara Angsuran Dalam Ekonomi Islam

By : Alihozi

Tanya :

Assalamu'alaikum..wr.wb

Mas Ali yg saya hormati.
Menanggapi tulisan anda “Hikmah Jual Beli Secara Angsuran Dalam Ekonomi Islam”
Kredit seperti apa yang sebenarnya menurut syara? Apakah dibenarkan harga suatu barang untuk pembelian tunai dan kredit berbeda? Dan tolong perhatikan pula, kredit-kredit yang berkembang sekarang masih saya ragukan menurut hukum Islam. Soalnya, kredit sekarang banyak yang berbunga. Dan setahu saya, untuk kredit perumahan, para nasabah /konsumen tidak berhutang kepada developer akan tetapi berhutang ke bank. Dan setahu saya pula, bank-bank konvensional melakukan sistem bunga. Setahu saya lagi, bunga=riba , riba = haram

Mohon penjelasan pihak-pihak yang mengerti hal ini, terimakasih.
Wassalam

Sdr. Aris Milis Daarut Tauhid

Alihozi Menjawab:

Wa’alaikum salam wr.wb

Terimakasih kepada Sdr.Aris dari milis Daarut Tahuhid atas pertanyaannya kepada saya,

Dalam Jual-beli kredit yang menurut syara itu memiliki tiga rukun: (1) Al-‘Aqidân, yaitu dua orang yang berakad jual beli. Dalam hal ini keduanya harus orang yang layak melakukan tasharruf, yakni berakal dan minimal mumayyiz. (2). Shighât (ijab-qabul). (3) Mahal al-’aqd (obyek akad), yaitu al-mabi’ (barang dagangan) dan ats-tsaman (harga).

Jadi, kalau jual beli kredit yang benar menurut syara adalah terpenuhinya ketiga rukun tsb, kalau kurang dari salah satu rukun tsb maka jual beli secara kredit tsb tidak sah menurut syara seperti yang dilakukan oleh orang membeli rumah ke bank konvensional karena akadnya dengan sistem bunga yang mana tidak pasti disebutkan berapa sebenarnya harga jual kredit rumah tsb, sehinga sewaktu-waktu pihak bank bisa merubah nominal angsurannya rumah tsb mengikuti tingkat suku bunga pasar yang fluktuatif.

Berbeda dengan jual beli secara kredit yang sesuai dengan syara si penjual tidak diperbolehkan untuk merubah harga jual semaunya yang akhirnya merubah angsuran per bulan harga barang tsb.

Di samping ketiga rukun tsb juga terdapat syarat-syarat terkait dengan al-mabî’ (barang dagangan) dan harga. Al-Mabî’ itu harus sesuatu yang suci, tidak najis; halal dimanfaatkan; adanya kemampuan penjual untuk menyerahkannya; harus ma‘lûm (jelas), tidak majhul.

Jika barang dagangannya berupa tamar (kurma), sa’îr (barley), burr (gandum), dzahab (emas), fidhah (perak), atau uang, dan milh (garam) maka tidak boleh diperjualbelikan (dipertukarkan) secara kredit.

Rasulullah SAW. bersabda:
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dg barley kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai. (HR Muslim).

Artinya, tidak boleh menjual emas, perak, garam, kurma, gandum atau barley, secara kredit.

Di samping itu al-mabî’ (barang dagangan) tersebut haruslah milik penjual atau si penjual memang memiliki hak untuk menjualnya, misal sebagai wakil dari pemiliknya. Rasul saw. bersabda:

Janganlah engkau menjual sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi).

Demikian pak aris semoga bisa menjelaskan pertanyaan bapak

Wallahua’lam
Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

18 Oktober 2009

Hikmah Jual Beli Secara Angsuran Dalam Ekonomi Islam

By : Alihozi


“Wahai orang-orang beriman , apabila kalian bermuamalah (jual-beli,utang piutang) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya…(Al-Baqarah :282)


Pada masa sekarang ini kita sudah maklum bahwa jual beli secara angsuran telah berkembang dengan pesat dan dilakukan oleh baik individu maupun perusahaan termasuk industri perbankan syariah., dilakukan dengan cara seseorang atau perusahaan tsb membeli sesuatu dari pihak lain lalu menjualnya kembali dengan harga lebih mahal dari harga pembelian tunai kepada masyarakat dan cara pembayarannya mengangsur per bulan s/d jangka waktu yang telah disepakati. Dalam literature kitab fiqih banyak yang memperbolehkan jual beli secara angsuran tsb.


Pada kesempatan ini penulis hanya akan sedikit menguraikan hikmah dari mengapa diperbolehkannya jual beli secara angsuran dalam ajaran agama Islam semoga bermanfaat :


1.Selama jual beli secara angsuran tsb sesuai dengan syariat Islam yaitu terpenuhinya rukun dan syarat sahnya jual beli, jangka waktu pembayaran dan jumlah angsurannya diketahui dengan jelas maka jual beli angsuran tsb tidak terdapat gharar, penipuan maupun riba


2.Memudahkan anggota masyarakat yang tidak mampu membeli barang secara tunai untuk memiliki suatu barang yang dibutuhkan. Karena tidak semua orang mampu membeli barang yang dibutuhkan secara tunai.


3.Baik penjual dan pembeli memperoleh kemanfaatan dengan jual beli angsuran yakni penjual dapat memperoleh tambahan keuntungan sedangkan pembeli dapat membayarnya secara mudah /ringan dan sedikit demi sedikit.


4.Penjual diuntungkan dengan bertambahnya harga dan pembeli diuntungkan dengan adanya jangka waktu pembayaran


Maha suci Engkau Ya Allah tidak ada ilmu padaku kecuali apa yang telah Engkau ajarkan kepadaku


Wallahua’lam

Salam



Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi anda yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali di no Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id , pricingnya kompetitif.

29 September 2009

KPR Syariah Tawarkan Solusi Bagi Krisis di Amerika

oleh Yusuf Talal DeLorenzo
08 Mei 2009




Washington, DC – Model dan pertumbuhan sektor keuangan syariah– satu-satunya sistem keuangan di dunia dewasa ini yang berdasarkan ajaran agama– mungkin bisa memberikan peluang baru bagi keluarga Amerika Muslim maupun non-Muslim.

KPR syari’ah telah berjalan di hampir 40 negara bagian di Amerika Serikat.

Meski model bisnisnya bebas bunga, lembaga penyedia KPR syari’ah, seperti halnya lembaga keuangan konvensial, sebenarnya tak berseberangan dengan kapitalisme modern.

Meski tentu saja ada beberapa perbedaan.

Pinjaman dalam ekonomi Islam adalah tindak kedermawanan, bukan kegiatan bisnis. Hutang dengan demikian tidak bisa dimaanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Sebaliknya, sistem pembiayaan syari’ah menggunakan model partisipatif sehingga semua pihak yang terlibat menjadi mitra yang akan berbagi baik resiko maupun keuntungan bersama-sama, tanpa ada jaminan bahwa laba akan selalu ada.

Dengan mengharamkan bunga, model pembiayaan syariah sesungguhnya memberikan keuntungan karena kemitraan yang dibangun oleh model ini mendorong pengelolaan aktif, akuntabilitas, tanggung jawab, dan pengawasan bersama.

Dalam KPR Syari’ah, bank Islam dan nasabah-mitranya membeli aset rumah bersama-sama sebagai co-investor. Jadi, jika bank penyedia kredit konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga, lembaga penyedia KPR syari’ah mendapatkan keuntungan dari perjanjian kepemilikan bersama tersebut yakni dari uang sewa yang dibayarkan nasabah sebagai imbalan atas jasa bank memberikan hak tinggal kepadanya di rumah yang mereka beli. Jumlah uang sewa ini tentu disesuaikan dengan hak bank atas properti tersebut.

Pembayaran "sewa plus ekuitas" seperti ini sebetulnya sama dengan pembayaran "modal plus bunga". Ketika nasabah-mitra mengambil kepemilikan penuh terhadap rumah, pembayaran sewa kepada bank pun dihentikan.

Karena KPR syari’ah diberikan kepada pembeli pertama yang tidak mempertimbangkan kredit konvensional baik karena alas an relijius atau keuangan, sektor ini terus tumbuh dan berkembang seiring dengan meluasnya layanan mereka di pasar AS, bahkan saat peluang kerja semakin menurun dan krisis ekonomi menimpa negara ini.

Tiga lembaga penyedia KPR syariah di AS (Devon Bank di Chicago, Guidance Residential di Virginia dan Bank yang berbasis di Michigan University) melaporkan bahwa transaksi bisnis mereka dalam dua bulan pertama tahun 2009 lebih banyak dibandingkan dua bulan pertama tahun sebelumnya. Devon Bank bahkan melaporkan bahwa transaksi bisnisnya paling tidak mencapai dua kali lipat.

Karena mempertahankan konsep kemitraan dan pembagian risiko inilah, KPR Syari’ah lebih atraktif bagi pembeli rumah di Amerika karena ia menggunakan kontrak tanpa jaminan. Ini berarti bank hanya akan mengambil rumah jika rumah sang nasabah dinyatakan dalam status sita. Memang ada beberapa penyedia kredit konvensional yang melakukan hal seperti ini di beberapa negara bagian, tetapi pemberian kontrak tanpa jaminan dilakukan oleh semua lembaga penyedia KPR syariah di setiap negara bagian di mana mereka beroperasi. Jadi meski harga rumah tersebut jatuh jauh di bawah nilai kredit yang diberikan, lembaga penyedia KPR syari’ah tidak bisa menyita aset lain yang dipunyai pemilik rumah.

Lembaga pembiayaan syari’ah juga terbukti lebih suka untuk menjadwal ulang kredit daripada melakukan penyitaan. Tiga lembaga pembiayaan syariah terbesar di Amerika Serikat melaporkan, misalnya, bahwa “tingkat kasus gagal bayar kredit syari’ah kurang dari setengah kasus gagal bayar kredit konvensional”.

Tak hanya menampilkan kasus penyitaan rumah yang rendah, kesediaan untuk menjadwal ulang kredit, serta berfungsinya lembaga pembiayaan yang relatif kecil (investasi tahunan ketiga lembaga keuangan syariah terbesar di AS ini masing-masing hanya mencapai kurang dari satu juta miliar dolar), lembaga pembiayan syariah juga merupakan cermin dari berfungsinya filosofi dasar kemitraan dan tanggung jawab bersama.

Mungkin sudah saatnya nilai etika dan agama masuk kembali ke dunia bisnis perbankan, khususnya dalam sektor pembiayaan rumah. Pada tahun 2009, ketika dunia mencari solusi untuk menyelesaikan krisis keuangan global dan keluarga-keluarga di Amerika mengkhawatirkan masalah pembiayaan rumah mereka, sektor pembiayaan syariah, seperti bisnis sukses lainnya, harus mengambil keuntungan dengan berbagi pengetahuannya dengan yang lain.


* Yusuf Talal DeLorenzo adalah kepala bagian pembiayaan syari’ah di Shariah Capital Inc di AS. Artikel ini ditulis untuk Kantor Berita Common Ground (CGNews).

Salam

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa menghubungi Ali Hp : 0813-882-364-05

24 September 2009

Mempertahankan Karakteristik Utama Perbankan Syariah

By: Alihozi


Sepanjang tahun 2009 ini perkembangan bank syariah mengalami kemajuan yang pesat ditandai dengan adanya beberapa bank konvensional papan atas yang mendapatkan rekomendasi untuk membuka unit syariah. Hal ini tentu saja merupakan sinyal positif bahwa memang konsep bank syariah sudah diterima oleh seluruh kalangan baik kalangan muslim maupun non muslim karena konsep bank syariah sangatlah menguntungkan bagi bisnis perbankan.


Yaitu selain karena negara Indonesia yang penduduknya berjumlah 200juta adalah mayoritas muslim yang merupakan pangsa pasar yang potensial , juga karena system bagi hasil yang dianut bank syariah sangatlah menguntungkan bagi bisnis perbankan karena tidak dihantui dengan penyakit negative spread seperti pada system bunga yang dianut pada perbankan konvensional.


Walaupun seluruh bank konvensional papan atas telah membuka unit syariah baik yang masih baru buka ataupun yang sudah spin off yang mana akhirnya asset perbankan syariah nasional terus mengalami peningkatan , hal ini bukan berarti tujuan atau cita-cita dari adanya system perbankan syariah di tanah air sudah tercapai. Karena bertambahnya asset perbankan syariah, hanyalah salah satu indikator tercapainya cita-cita system perbankan syariah.


Ada indikator lain yang paling utama yang harus tercapai dengan adanya system perbankan syariah adalah terwujudnya keadilan sosioekonomi dan pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan serta terbukanya kesempatan kerja yang luas , hal ini hanya bisa terwujud apabila kalangan bankir bank syariah baik yang sudah lama maupun yang baru terjun di dunia perbankan syariah tetap mempertahankan karekteristik utama bank syariah.itu sendiri atau dengan kata lain tidak hanya memakai sub system bank syariah yang menguntungkan bagi mereka saja.


Untuk lebih memahami bagaimana sebenarnya karakteristik utama bank syariah yang membedakan dengan system perbankan kapitalis alangkah baiknya kita mengingat kembali peristiwa dimana pertama kali bank syariah mulai didirikan pada tahun 1992 di negeri ini . Pada waktu itu ketika akan meminta izin dari pemerintahan orde baru yang sangat phobia terhadap ajaran Islam , MUI & ICMI yang diketuai Pak Adi Sasono waktu itu oleh pemerintahan orde baru diberondong beberapa pertanyaan mengapa harus ada bank syariah apakah ada kaitannya akan didirikannya sebuah negara Islam.


Pak Adi Sasono berusaha meyakinkan pemerintahan orde baru kalau tujuan mendirikan bank syariah adalah bukan untuk mendirikan negara Islam tetapi untuk memenuhi aspirasi ummat Islam di bidang ekonomi yang menginginkan adanya system perbankan yang non ribawi sesuai dengan keyakinan agamanya dan dengan adanya bank syariah diharapkan bisa berperan sebagai instrumen baru pengembangan sector usaha kecil dan menengah yang cakupannya sangat luas. Alasan-alasan tsb dapat diterima dan selanjutnya proses pendirian bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) berjalan lancar dan terus maju pesat seperti sekarang ini.


Berdasarkan penjelasan Pak Adi Sasono tsb diatas bahwa tujuan didirikannya bank syariah salah satunya adalah agar bisa menjadi instrument baru pengembangan sector usaha kecil dan menengah, inilah yang disebut karakteristik utama bank syariah yaitu mewujudkan keadilan sosio ekonomi dan pemerataan pendapatan / kekayaan dengan mendukung pengembangan sector Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan terbukanya kesempatan kerja yang luas.


Hal ini berbeda dengan system perbankan kapitalis dengan sub system bunganya, masyarakat kapitalis memperkuat dirinya dengan penumpukan dan akumulasi , menimbun sejumlah besar modal uang melalui tabungan di bank. Dengan tabungan yang terakumulasi ini, masyarakat kapitalis membangun sector korporasi-korporasi besar di seluruh negara di dunia ini termasuk di Indonesia. Sehingga banyak sekali korporasi-korporasi tumbuh melebihi batas kewajaran dan mematikan sector-sektor usaha kecil dan menengah. Contohnya kita bisa lihat sekarang ini di seluruh sudut kota Jabotabek dan kota-kota lain di daerah, perusahaan -perusahaan retail besar terus tumbuh dengan pesatnya mematikan para pedagang kecil, yang mana perusahaan-perusahaan retail besar tsb mayoritas yang membiayai adalah system perbankan kapitalis tsb.


Salah satu perbedaan penting system perbankan syariah dam system perbankan kapitalis adalah adanya lembaga zakat di perbankan syariah yang bisa mendukung terwujudnya keadilan sosioekonomi dan pemerataan pendapatan /kekayaan. Walaupun sekarang ini masing-masing bank syariah mempunyai lembaga zakat sendiri, lembaga zakat ini harus benar-benar ditingkatkan atau lebih dioptimalkan peranannya, dalam mendukung sector Usaha Kecil yang memang tidak mempunyai akses kredit perbankan yang disebabkan misalnya karena tidak adanya asset yang bisa diagunkan.


Mendukung sector Usaha Kecil & Menengah, dengan lebih mengutamakan pemberian kredit kepada sector UKM dibandingkan dengan sector Korporasi, baik dari dana tabungan masyarakat maupun dari dana zakat yang ada di bank syariah , agar terwujud keadilan sosio ekonomi dan pemerataan pendapatan dan kekayaan merupakan karakteristik utama bank syariah yang harus dipertahankan terus menerus oleh perbankan syariah. Tanpa hal ini bank syariah suatu saat nanti hanya akan tinggal nama saja tanpa memiliki ruh syariah.


Salam



Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali di No Hp:0813-882-364-05

10 September 2009

Tanya Jawab Zakat Deposito / Tabungan Uang di Bank (Alihozi Menjawab)

Berikut ini saya sampaikan tanya jawab seputar zakat deposito/tabungan uang di bank, semoga bermanfaat.

Tanya :
1.Pak Ali,>> kalau uang yang disimpan dalam bentuk deposito mudharabah, apakah> masih harus dikeluarkan zakat? bukan kah deposito mudharabah itu> sifatnya investasi, artinya uang tersebut diputar/tidak diam sehingga> tidak terkena kewajiban zakat.>> tolong konfirmasinya.>> Wassalam.

2. Pak Ali, skdr sharing nih... Bukankah pokok deposito atau tabungan itu tdk bisa disamakan dgn emas atau perak yg idle disimpan? Deposito atau tabungan adlh uang yg tlh mjd investasi kita utk diusahakan bank atau disalurkan bank kpd usaha2 yg menguntungkan dgn bagi hasil tertentu shg tentunya hanya hasil investasi yg dizakati? Allahu a'lam.

Jawab Alihozi:

Zakat dipungut untuk semua jenis kekayaan yang kita miliki termasuk uang dalam bentuk deposito di bank baik pokok maupun bagi hasilnya, selama memang cukup nisab dan haulnya(satu tahun sejak kepemilikan). Kalau alasan bapak/ibu karena deposito mudharabah tidak dikeluarkan zakat karena sifatnya investasi itu bertentangan dengan hukum zakat yang tertulis di kitab-kitab fiqih , misalnya zakat perdagangan yang dipungut adalah dari modal + keuntungannya bukan hanya dari keuntungannya saja dan hal ini disepakati seluruh ulama fiqih tidak ada perselisihan mengenai hal ini.

Sungguh aneh bukan, kalau emas dan perak yang jumlahnya tetap saja dipungut zakatnya setiap tahun tapi mengapa deposito yang berkembang setiap tahunnya tidak dipungut zakatnya? Bisa-bisa kalau suatu saat nanti ada penerapan sangsi sosial oleh pemerintah bagi yang tidak mengeluarkan zakat, orang-orang kaya yang bakhil bin pelit yang tidak mau mengeluarkan zakat emas & peraknya beramai-ramai memindahkan emasnya ke deposito bank agar tidak kena zakat justru hal ini bisa membahayakan eksistensi ummat Islam.

Jadikanlah zakat terhadap deposito di bank sebagai rasa syukur kita kepadaAllah,SWT yang telah menjaga deposito di bank kita tetap ada dan utuh.

Wallahua'lam
Demikian, mohon maaf atas segala kekurangan

Salam
Ajukan pertanyaan-pertanyaan anda seputar zakat ke http://alihozi77.blogspot.com atau email ke ali.hozi@yahoo.co.id
Dan bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah bisa menghubungi ali di No:0813-882-364-05

06 September 2009

Bahaya Akibat Salah Menghitung dan Menahan Zakat Harta/Uang


By: Alihozi

Beberapa hari yang lalu di bulan suci ramadhan ini saya ditanya oleh teman-teman saya para ibu-ibu rumah tangga perihal berapa zakat yang harus mereka keluarkan dari uang simpanan mereka di bank syariah. Awalnya mereka beranggapan kalau zakat uang simpanan mereka tsb dikeluarkan hanya pada saat baru memperolehnya, untuk selanjutnya hanya bagi hasilnya saja yang dikeluarkan zakatnya.


Saya katakan kepada mereka kalau anggapan mereka itu adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqih, karena yang namanya zakat uang simpanan adalah sama dengan zakat emas dan perak yakni harus dikeluarkan setiap tahun 2,5% dari (pokok + bagi hasil) uang tsb bukan dari bagi hasilnya saja, setelah cukup nisab dan genap haulnya uang tsb.


Berdasarkan cerita di atas, saya mengatakan benar apa yang dikatakan para ulama bahwa setiap muslim yang mempunyai harta wajib mempelajari hukum-hukum mengenai perkara-perkara yang wajib dizakatkan supaya ia mengetahui, umpamanya ia wajib zakat berapa kadar yang harus dikeluarkan, kapan waktu dikeluarkan dan siapa pula orang-orang yang harus diberikan zakat tsb.


Hal itu dilakukan agar setiap muslim yang memiliki harta kekayaan tidak salah dalam menghitung zakatnya apalagi sampai menahan untuk mengeluarkan zakat tsb. Kita harus berhati-hati dengan sama-sama melakukan intropeksi kembali, apakah kita selama ini telah benar dalam menghitung kadar zakat yang mestinya dikeluarkan ? Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada lembaga – lembaga zakat yang ada di Indonesia sehingga kita bisa selamat dari bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta yang akan saya uraikan berikut ini.

Bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta/uang :


1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana

2.Harta tsb terangkat berkahnya.

3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa.

4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT.

5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama Islam).

6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang empunya harta tsb di neraka.


Firman Allah,SWT

“ Harta yang mereka kikirkan itu akan digantungkan di leher mereka di hari kiamat ” (Al-Imran :180)


”...Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas & perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi,lambung dan punggung mereka....” (At-Taubah 34-35).


Maha Suci Engkau, Wahai Tuhan, tiada ilmu bagiku melainkan apa yang Engkau ajariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.


Wallahua’lam

Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi yang ingin mengambil KPR Syariah bisa menghubungi Ali di no 0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

27 Agustus 2009

Memanfaatkan Uang/Harta Dalam Ekonomi Islam


By : Alihozi

Pada suatu riwayat, di zaman Imam Zainal Abidin (cicit Rasulullah) masih hidup di kota madinah , masyarakat miskin kota madinah setiap hari selalu dikejutkan dengan adanya bahan pangan di pintu-pintu rumahnya tanpa tahu siapa pengirimnya.

Hal itu terjadi sampai Imam Zainal Abidin wafat, pada saat jenazah sang Imam dimandikan tampak terlihat luka bekas goresan memanggul karung di punggungnya melihat hal itu masyarakat kota madinah jadi mengetahui kalau yang melakukan pembagian bahan pangan setiap hari kepada orang-orang miskin selama ini adalah Imam Zainal Abidin. Dan selanjutnya terbukti setelah sang Imam wafat setiap pagi tidak ada lagi bahan pangan di pintu-pintu rumah orang-orang miskin tsb.


Kisah di atas merupakan hanya sebagian kecil dari kisah-kisah keteladanan dalam ajaran Islam bagaimana ummat muslim seharusnya memanfaatkan uang/harta kekayaan selain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari agar mendapatkan keridhaan Allah,SWT. Firman Allah,SWT dalam Al-Qur’an:

“ Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidakpula mereka bersedih hati”. (Qs:2:.274)


Dalam pandangan Islam kekayaan materi dan peningkatannya merupakan suatu tujuan penting namun bukan menjadi tujuan akhir hidup di dunia, melainkan sekedar tujuan antara yakni sebagai sarana meraih keridahaan Allah,SWT dunia dan akhirat. Banyak ummat manusia yang mengaku muslim sekarang ini terjebak pada kapitalisme yang menjadikan kekayaan materi dan peningkatannya merupakan tujuan utama dalam hidupnya agar dengan kekayaan tsb ia bisa membanggakannya kepada masyarakat di sekitarnya.


Ia begitu disibukkan untuk selalu menumpuk kekayaannya tsb setiap hari sampai melupakan kewajibannya untuk mengeluarkan zakat dan sedekah atau mengeluarkan untuk jihad fisabilillah sehingga kekayaan materi yang dimilikinya tsb menjadi puncak dan sumber utama dari setiap kesalahan dan perbuatan dosa. Dan pada akhirnya ia menjadi budak dari hartanya bukan sebagi tuan bagi hartanya. Keadaan inilah yang menjauhkan manusia dari Tuhannya Yang Maha Kuasa dan dikhawatirkan bisa meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama Islam). Na’uzubillah.


Padahal Allah,SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an:

“ Hai orang-orang yang beriman janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka itulah orang-orang yang rugi.”

“ Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu, lalu ia berkata: “ Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai watu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh”

“ Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Qs : 63: 9-

11)


Walaupun sekarang ini banyak ummat muslim yang menjadikan kekayaan materi dan peningkatannya menjadi tujuan hidup utamanya, juga masih banyak ummat muslim yang menjadikan kekayaan materi dan peningkatannya hanya menjadi tujuan antara bukan tujuan utama yaitu selain untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan penuh keikhlasan sering menolong orang-orang yang kesusahan dan menolong agama Allah dengan sering membantu kegiatan – kegiatan keagamaan ummat muslim.


Sebagai penutup tulisan artikel ini berikut ini kisah nyata salah seorang muslimah yang menjadikan kekayaan materi sebagai tujuan antara untuk meraih keridhaan Allah,SWT sehingga ia sering mendapatkan pertolongan dari Allah,SWT ketika ia dalam kesulitan hidup di dunia ini. yang penulis saksikan sendiri :


Ada seorang Ibu Muslimah yang cukup kaya yang wawasan ilmu agama Islamnya hanya biasa-biasa saja tapi ia benar-benar mempraktekkan ajaran Islam khususnya dalam hal bersedekah dan membantu orang lain dalam kesusahan baik yang masih ada hubungan saudara dekat atau tidak. Tiba datanglah saat ia mendapatkan rezeki untuk pergi haji ke kota suci yang dibiayai oleh anaknya. Di kota suci seluruh teman-teman sekamarnya pada sakit batuk hanya ia yang tidak sakit.


Pada saat shalat di masjid nabawi ia terbawa oleh arus manusia yang begitu banyak tanpa disadarinya tas yang memuat paspornya hilang di masjid tsb. Bukan main bingung dan sedihnya ia setelah mengetahui tas dan paspornya hilang di masjid tsb, ketika ia sedang bersedih tsb tiba-tiba datang orang asing berambut bule dengan berbahasa Inggris mengantarkan tas berikut paspornya yang hilang tsb. Alangkah senangnya ia mendapatkan kembali tas dan paspornya tsb .”


Saya mengatakan kepada adiknya bahwa apa yang terjadi pada kakaknya tsb adalah karena perbuatan-perbuatannya yang baik yang selalu menolong orang lain yang kesusahan di tanah air.


Wallahua’lam

Salam


Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi yang berminat mengajukan KPR Syariah bisa menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id