17 Agustus 2010

Pelajaran Ekonomi Islam Pada Puasa Ramadhan


By : Alihozi



Perintah Allah,SWT agar setiap orang beriman berpuasa di bulan suci ramadhan mengandung rahasia keutamaan dan kemuliaan yang sangat besar sekali yang terus berusaha digali oleh para ulama di seluruh dunia untuk diajarkan kepada ummat Islam.

Orang-orang yg tidak beriman ataupun yg imannya lemah merasakan perintah puasa itu merupakan beban yg sangat berat untuk dijalankan. Padahal Allah,SWT dalam perintah puasa di bulan suci ramadhan tsb  memberikan segala keutamaan dan kemuliaan bagi orang yang menjalankannya dg penuh keikhlasan.

Perintah puasa di bulan suci ramadhan menjadikan orang-orang yg menjalankannya dg baik dg penuh keikhlasan , ketaqwaannya  kepada Allah,SWT akan meningkat seperti  meningkatnya kepekaan sosialnya, tanggungjawab sosialnya terhadap orang yang tidak mampu secara ekonomi disekitarnya. Karena seseorang tdk akan mampu merasakan penderitaan orang lain kalau ia sendiri tdk merasakan sendiri penderitaan orang lain tsb.

Dg puasa di bulan ramadhan ia akan ikut merasakan penderitaan orang-orang yg tidak mampu secara ekonomi tsb. Setelah itu, sudah semestinya ia harus menyadari bahwa harta kekayaan (property) yg dimilikinya adalah merupakan titipan amanah dari Allah,SWT yang memiliki fungsi sosial.

Yang harus dimanfaatkan untuk membantu agama Allah dan membantu orang – orang yang tidak mampu khususnya di lingkungan di sekitarnya. Dan pada hari kiamat (pembalasan ) nanti Allah,SWT akan meminta pertanggungjawaban atas amanah property (kekayaan) yg telah diberikan kepadanya di dunia tsb.
Dalam pelajaran EKONOMI ISLAM konsep kepemilikan property itu di sebut KONSEP KHILAFAH DALAM KEPEMILIKAN PROPERTY.

Dalam Konsep KHILAFAH tsb orang yg mengaku beriman kpd Allah,SWT juga harus menanggalkan seluruh asosiasi mental yang telah melekat padanya maksudnya adalah orang-orang BERIMAN JANGAN menjadikan kepemilikan property pribadi sebagai UKURAN KEHORMATAN dalam masyarakat Muslim dan memandangnya bernilai dalam hubungan sosial.

Karena pada kondisi saat ini, kaum muslimin banyak sekali yang sudah meninggalkan ajaran Ekonomi Islam ini yaitu menghormati dan menghargai orang lain bukan lagi dari akhlaknya atau kebaikannya kepada orang lain tetapi menghormati orang lain justru dari kekayaan property yang dimiliki  atau dari jabatannya, sehingga sudah banyak sekali mendorong timbulnya kerusakan – kerusakan dalam masyarakat muslim yaitu seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
 
Dalam suatu hadist  yg diriwayatkan dari Imam Ali Ibnu Musa Ar Ridha dikatakan “ Seseorang yang bertemu dengan seorang Muslim miskin lalu menyapa dengan salam yang bebeda dari salamnya kepada orang kaya, Allah akan memandangnya dengan pandangan yang penuh kemarahan di hari kiamat”

Sebagai penutup, semoga  puasa dan segala amal kita di bulan suci ramadhan ini diterima oleh Allah,SWT sehingga menjadikan kita menjadi termasuk orang-orang yg bertaqwa kepada Allah,SWT,  yg mampu menjalankan Konsep Khilafah dalam kepemilikan property di dunia yg fana ini dan bisa mempertanggunjawabkannya di pengadilan Allah,SWT  pada hari kiamat yg tidak ada seorangpun penolong kecuali ketaqwaan kita sendiri…Amiin…

Wallahua’lam
Salam

Praktisi Bank Syariah SMS Hp:0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

09 Agustus 2010

Fenomena KPR Syariah (KPR IB), Saatnya Hijrah Menabung ke Bank Syariah


By : alihozi
Suatu hari saya  mengunjungi suatu komplek perumahan yang baru dibangun di daerah Tangerang. Saya berencana melakukan survey terhadap salah satu rumah yang akan dibeli oleh nasabah kami  melalui KPR di Bank Syariah. Perumahan tsb memang cukup luas dan dikelola oleh Developer yang memang sudah professional di bidangnya. Setibanya di sana saya disambut oleh Manajer Pemasarannya langsung Tn.HR (Nama samara red).
“Selamat datang Pak Ali”, di tempat kami kata Manager, Tn HR   sambil menjabat tangan saya.

“Ya pak terimakasih”, jawab saya sambil tersenyum

Dengan penuh semangat Tn.HR berkata : “ Saya memang ingin sekali bekerjasama dg Bank Syariah tempat Pak Ali, untuk KPR Syariah perumahan kami. Karena para customer kami banyak yang ingin sekali mengajukan KPR Bank Syariah (KPR IB), mudah-mudahan kerjasama kita terus berlanjut ya Pak Ali”.

“Mudah-mudahan Allah,SWT meridhai kerjasama kita ini Ya Pak HR,” jawab saya sambil melihat Pak HR dg semangat juga.

Kami meneruskan percakapan kami tsb, sambil berjalan melihat  rumah yang akan dibeli oleh nasabah bank syariah kami.

Itulah salah satu dialog singkat penulis sebagai praktisi bank syariah dg salah satu developer di daerah Jabodetabek. Setiap kunjungan penulis ke developer-developer di daerah Jabodetabek banyak anggota masyarakat yang ingin sekali KPR nya adalah KPR IB  (KPR Syariah) karena mereka beralasan KPR IB angsuran per bulannya jauh lebih stabil dibandingkan dg KPR Bank Konvensional yang selalu berfluktuatif dg tingkat suku bunga dan KPR IB kalau melakukan pelunasan dipercepat sebagian dan seluruhnya tidak dikenakan pinalti.

KPR Bank Konvensional  (KPR BK) angsurannya pada tahun-tahun  pertama saja murah, karena bertujuan menarik hati nasabahnya agar mau memakai KPR BK. Setelah nasabah BK terikat dg akad kredit dan sudah berjalan satu tahun maka angsuran KPRnya itu sewaktu-waktu ikut naik tinggi mengikuti tingkat suku bunga pasar. Oleh karena itu anggota masyarakat sudah banyak yg sudah bosan dg KPR BK karena angsurannya yang berfluktuatif tsb, dan sudah mulai banyak yang beralih ke KPR IB.
Inilah suatau fenomena yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita saat ini , dimana produk pembiayaan KPR IB sedang diminati oleh banyak anggota masyarakat kita. Mudah-mudahan fenomena ini juga dibarengi dg hijrahnya anggota masyarakat yg menggunakan KPR IB untuk menabung di bank syariah. Jangan sampai untuk produk pembiayaan KPR ke Bank Syariah tapi menabungnya masih di Bank Konvensional.

Merupakan suatu hal yang ironi kontraproduktif, kalau anggota masyarakat yg ingin KPR nya  memakai KPR IB yg angsurannya tidak berfluktuatif  tetapi untuk menempatkan dananya masih di bank konvensional dengan alasan agar mendapatkan tingkat suku bunga yang tinggi. Padahal apabila sewaktu-waktu bank konvensional ingin memberikan tingkat suku bunga yang tinggi harus menaikkan tingkat suku bunga pinjamannya kepada nasabah peminjam seperti kepada  nasabah-nasabah KPR nya.

Dalam Islam tidak ada suatu justifikasi satu pun yang bisa membenarkan kalau para penabung/deposan uang berhak untuk mendapatkan bunga tinggi dg mengabaikan nasib para nasabah peminjam kredit seperti nasabah KPR,  apakah sanggup atau tidak membayar bunga yang tinggi ke bank konvensional.

Dalam Islam pemilik dana hanya berhak mendapatkan bagi hasil dari dana yang ditanamkannya kalau memang mendapatkan keuntungan, kalau tidak untung ia hanya berhak minimal sekali adalah pokok dana simpanannya saja.

Peristiwa krisis global tahun 2008 yang berawal dari macetnya kredit perumahan di AS , yg salah satu factor penyebabnya adalah kenaikan tingkat suku bunga.  Bisa menjadikan pelajaran untuk kita semua agar kita segera hijrah ke bank syariah baik untuk meminjam KPR maupun untuk penempatan dana (menabung ), agar bisa meminimalisir tingkat kegagalan bayar KPR seperti peristiwa yang terjadi di AS tsb.

Salam Ukhuwah

Praktisi Bank Syariah Hp: 0812-1249-001 email ali.hozi@yahoo.co.id

02 Agustus 2010

Tanya Jawab Seputar KPR Syariah


By : alihozi

Berikut ini penulis ingin sharing hasil  tanya jawab  saya dengan beberapa anggota masyarakat yang ingin mengetahui lebih banyak seputar KPR Syariah , semoga bermanfaat :

Pertanyaan Pertama : Bisakah Mengajukan KPR Syariah Bila Developer  Belum Ada Kerjasama dg Bank Syariah?

Asslm, Pak Ali Hozi,

 Setelah saya meninjau  ke sebuah lokasi perumahan minggu lalu dan saya berminat untuk mengambil type rumah yg belum ready stock full dan saya ingin mengajukan KPR ke Bank Syariah  dengan kondisi sbb :
- Bangunan baru jadi 70%
- Sertifikat Objek sudah dipecah per unit
- Developer Perumahan tersebut tidak ada kerjasama dengan Bank Syariah

 Mohon pencerahannya bagaimana caranya agar saya dapat memperoleh KPR
Syariah   untuk rumah tersebut.

Terima kasih
S Jakarta

Jawab  :
Yth Pak S, dari uraian bpk tsb di atas sebenarnya bapak bisa mengajukan KPR utk rumah yg belum finishing tsb ke Bank Syariah, dg catatan :

1. Meminta ke developer untuk pengajuan KPR  rumah tsb ke Bank Syariah,  karena biasanya developer perumahan yang sertipikat rumahnya sudah pecah per kavling , tidak akan  memaksakan pengajuan KPR nya harus ke bank tertentu tergantung kemauan si konsumen  inginnya mengajukan KPR Bank mana , termasuk bila ingin ke Bank Syariah.

2.Kalau developer setuju dg  point di atas, utk proses pengajuan KPR ke Bank Syariah  bapak meminta ke developer utk menyerahkan :
   2.1.Fotocopy Sertipikat rumah yg akan bapak beli 
   2.2 Fotocopy  PBB & IMB
   2.3 Surat Pesanan atau Surat Penawaran Rumah tsb.

3.Saran saya bapak membayar Down Payment  ke developer setelah ada prinsip persetujuan KPR dari Bank Syariah.

Demikian pak semoga berkenan,  terimakasih

Pertanyaan  Ke Dua: Mohon Saran Menjual Rumah Lama atau Mengambil KPR Syariah untuk rumah baru?

Asslm, Pak ali,

Saya sering membaca tulisan bapak mengenai kpr syariah. saya berniat untuk pindah rumah karena istri menginginkan suasana baru... bagaimana sebaiknya ya pak ?  rumah yang ada saya jual atau saya mengajukan kpr lagi melalui Bank Syariah?. sekedar info, rumah yang sekarang ini kami dapat dari kpr bank konvensional tahun 1995 dan sudah lunas 2005 lalu. mohon saran dan terima kasih.

Terimakasih
T  Pegawai Swasta di Surabaya

Jawab :
Menjawab pertanyaan bapak, menurut saya kalau bapak ingin memilih antara “menjual rumah yg lama” atau “mengambil rumah baru melalui KPR lagi” tergantung kondisi  usia dan keuangan bapak dan keluarga, kalau memang kondisi usia bapak masih sekitar 40th an dan kondisi keuangan keluarga masih bagus maksudnya pendapatan per bulannya masih sisa lumayan setelah dikurangi kebutuhan rutin per bulan, alangkah bagusnya bapak mengambil rumah lagi melaui KPR,  disini tentu saja KPR Syariah, tanpa harus menjual rumah yg lama.   Karena nilai rumah di masa yg akan datang InsyaAllah harganya akan terus naik khusunya di kota-kota besar seperti Surabaya.   Jadi rumah yg lama bisa untuk investasi putra-putri bapak di masa yang akan dating.

Pilihan kedua kalau kondisi keuangan bapak & keluarga per bulannya sudah pas-pas-an dan usia bapak sudah di atas 45 tahun , jangan mengambil KPR yg baru lagi , karena tentu saja itu akan menambah biaya pengeluaran rutin keluarga, karena yang harus diingat jangka waktu kpr itu tidaklah sebentar.

Pertanyaan Ke Tiga:  Mengenai Akad IMBT pada produk KPR Syariah

Saya sedang mangajukan KPR  ke salah satu Bank Syariah, saya ditawarkan produk KPR dg akad IMBT (Ijarah Muttahiya Bit Tamlik) , saya ragu dengan akad IMBT  ,karena ngga jauh beda dengan bank konvesional yang marginnya menyesuaikan SBIS(floating: tidak flat).bagaimana jika marginnya berubah menjadi besar. Apakah saya sebagai pengguna akad IMBT bisa mengajukan keberatan/ketidak sanggupan saya pada bank syariah apabila itu terjadi,karena bukannkah prinsip bank syariah harus ada kesepakatan kedua belah pihak? Mohon balasannya

Terimakasih
M Jakarta

Jawab :
Untuk Pak M di Jakarta, apabila bapak ditawarkan oleh salah satu bank syariah produk KPR dg akad IMBT , yang mana akad IMBT pada produk KPR adalah akad sewa  rumah untuk periode tertentu yg disepakati kedua belah pihak (Bank & Nasabah) dan akhir masa sewa rumah tsb menjadi milik nasabah.

Agar bapak nyaman atau tidak was-was dengan kenaikan angsuran yg tiba-tiba besar seperti pada KPR Bank Konvensional ,  yang harus bapak pastikan terlebih dahulu ke bank syariah tsb adalah
1.Pastikan dasar kenaikan harga sewa pada akad IMBT adalah bukan tingkat suku bunga pasar (SBI) karena apabila tingkat suku bunga pasar yang menjadi acuan kenaikan harga sewa maka akan menjadikan produk bank syariah tsb adalah sama saja dengan bank konvensional, boleh saja naik sewanya tapi tingkat kenaikannya adalah tidak besar atau tidak memberatkan nasabah dan juga harus diberitahukan kepada nasabah tsb terlebih dahulu.

2. Tanyakan tingkat kenaikan harga sewa kepada bank syariah tsb untuk nasabah-nasabah yang sudah mengambil produk KPR dg akad IMBT sebelumnya di bank syariah tsb, kenaikan sewanya seberapa besar.


Demikianlah Tanya jawab seputar KPR Syariah, semoga bermanfaat . InsyaAllah penulis akan sharing kembali hasil Tanya jawab seputar KPR Syariah pada kesempatan yang lain.

Salam

Praktisi Bank Syariah Hp: 021-92999-803 atau 0812-1249-001 email ali.hozi@yahoo.co.id