31 Juli 2008

Menjalankan Ajaran Islam Secara Kaffah di Bank Syariah

Oleh : Alihozi

http://Alihozi77.blogspot.com

Perkembangan bank syariah yang semakin cepat dengan ditandainya banyaknya bank-bank syariah yang baru buka dan disahkannya UU Perbankan Syariah , menambah besar pula harapan masyarakat islam Indonesia agar bank-bank syariah yang ada bisa menjalankan ajaran Islam secara Kaffah, bukan hanya menjalankan system ekonomi syariah tetapi juga menjalankan seluruh hukum-hukum syariah yang ada di Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Hal ini merupakan suatu konsekuensi yang logis kalau suatu instansi bank syariah menjalankan system ekonomi syariah berarti seluruh karyawan dan manajemen bank syariah juga harus menjalankan hukum-hukum syariah yang lainnya dengan catatan hukum syariah yang dijalankan memang tidak dilarang oleh hukum-hukum yang berlaku di negara Indonesia. Tidak bisa kalau bank syariah hanya memakai system ekonomi syariahnya saja sedangkan hukum – hukum syariah yang lain diabaikan, ini bisa disebut beriman kepada suatu ayat Al-Qur’an tetapi kafir terhadap ayat-ayat Al’Qur’an yang lain.

Apabila bank syariah hanya menjalankan system ekonomi syariah dengan mengabaikan hukum-hukum syariah yang lain akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada bank syariah secara keseluruhan termasuk kepada system ekonomi syariah. Bagaimana masyarakat mau percaya kepada suatu bank syariah apabila bank syariah tsb ternyata karyawan dan manajemennya melakukan hal – hal yang dilarang oleh ajaran agama Islam seperti: tidak melaksanakan sholat, meminta komisi untuk proses suatu pencairan pembiayaan (tidak jujur/tidak amanah), dalam pergaulan dengan sesama karyawan bank syariah yang bukan muhrimnya melampui batas, dalam memberikan pelayanan kepada nasabah tidak ramah dan lain sebagainya.

Selain tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, bank syariah juga tidak akan mendapatkan pertolongan Allah, SWT dalam setiap langkahnya untuk memperbesar pangsa pasar bank syariah yang kini baru 2% dari pangsa pasar perbankan nasional kalau tidak menjalankan ajaran Islam secara Kaffah.

Mudah-mudahan harapan masyarakat Indonesia khususnya ummat islam agar bank syariah bisa menjalankan ajaran Islam secara Kaffah bisa dijalankan oleh seluruh karyawan dan manajemen bank syariah walaupun mungkin melakukan hal ini semua membutuhkan suatu proses yang tidak singkat yang terpenting adalah adanya usaha-usaha menuju ke arah sana.

Maju terus bank syariah

Wallahu’alam

Al-Faqir

Alihozi

http://alihozi77.blogpsot.com

25 Juli 2008

Kenaikan BBM karena Beban Bunga Obligasi Bank Rekap


Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com



Salah satu ekonom kawakan pernah mengatakan bahwa kita bangsa Indonesia belum sepenuhnya pulih dari krisis ekonomi tahun 1998 indikatornya adalah APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) kita sebanyak kurang lebih 45 trilun itu masih untuk membayar bunga utang – utang pemerintah di bank –bank yang direkap. Di dalam neraca bank-bank yang direkap porsi utang pemerintah yang sifatnya bukan uang, melainkan surat bond. Karena surat ini dianggap punya nilai, maka harus membayar bunga sebanyak itu setiap tahun APBN.

Dan ekonom tsb juga mengatakan “Bagaimana kita ingin pulih dari krisis kalau masih ada bunga dari bank –bank yang direkap?”

Dampak dari pembayaran beban bunga obligasi bank-bank rekap memang amat terasa bagi rakyat kecil karena harus menanggung berbagai pencabutan subsidi – subsidi untuk rakyat seperti kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM yang baru – baru ini dijalankan. Walaupun kenaikan BBM karena alasan kenaikan harga minyak dunia tetapi kita tidak bisa memungkiri bahwa penyebab sebenarnya kenaikan BBM adalah karena beban bunga utang pemerintah yang semakin berat termasuk beban bunga obligasi bank-bank rekap tsb.

Yang menjadi pertanyaan sekarang kapankah end game dari masalah ini, kapankah ada pemimpin yang bisa mengatasi agar APBN tidak ada lagi apa yang disebut pembayaran bunga utang pemerintah dari bank-bank yang direkap, padahal krisis ekonomi telah berjalan kurang lebih 10 tahun sejak tahun 1998 ? Mudah – mudahan pada pilpres tahun 2009 nanti akan muncul pemimpin yang mampu melakukan hal tsb, sehingga bangsa ini bisa secepatnya keluar dari krisis.

Andaikan pada pilpres 2009 nanti belum muncul pemimpin yang mampu melakukan hal tsb, minimal siapapun presiden yang terpilih nanti jangan sampai menjual bank-bank rekap yang sahamnya masih dikuasai pemerintah khususnya bank-bank plat merah, Apabila hal ini dilakukan maka bangsa ini tidak akan bisa keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan, mari kita jaga bersama asset-asset bangsa ini jangan sampai mudah dijual kepada pihak-pihak asing.

Wallahu’alam

Al-Faqir

http://alihozi77.blogspot.com

23 Juli 2008

Pentingnya Perencanaan Keuangan Keluarga Yang Bebas Bunga

Oleh : Alihozi

http://Alihozi77.blogspot.com


Saya mempunyai teman dekat sejak dari bangku sekolah SLTP lulusan STAN yang sekarang tugas di Kantor Pajak tepatnya di KPP PBB Gambir, ia menghubungi saya mengeluhkan kenaikan angsuran KPR Konvensionalnya dari Rp.1.000.000,- menjadi Rp.1.500.000,- per bulannya dan saya juga mendapat email dari salah satu nasabah KPR konvensional yakni seorang pegawai BUMN yang juga mengeluhkan hal yang sama suku bunga KPR nya mengalami kenaikan dari 6% menjadi 13% per tahun padahal ia menjalani KPR tsb baru satu tahun. Sifat fluktuasi tingkat suku bunga yang memang sulit diprediksikan tsb membuat kedua orang ini mau tidak mau harus mengalokasikan kembali sebagian pendapatannya untuk membayar angsuran KPR nya yang tentu saja amat memberatkan bagi mereka .

Untuk mengatasi masalah tsb dalam sebuah keluarga diperlukan perencanaan keuangan yang bebas bunga, khususnya bagi keluarga yang mengandalkan pendapatannya dari gaji tetap setiap bulannya. Sebuah perencanaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran yang bebas dari bunga yakni perencanaan keuangan yang lalulintas transaksi keuangannya memakai system perbankan syariah. Dengan memakai system perbankan syariah sebuah keluarga bisa membuat perencanaan keuangan yang lebih pasti dibandingkan dengan memakai system bunga.

Misalnya untuk pembayaran angsuran KPR bila memakai system KPR syariah dari awal jumlah angsuran yang harus dibayar sampai selesainya masa perjanjian KPR syariah sudah dapat diketahui karena jumlah angsuran KPR syariah cenderung tetap setiap tahunnya, sehingga keluarga yang memakai KPR syariah bisa tenang tanpa memikirkan kenaikan angsuran KPR setiap tahunnya dan bisa membagi pos-pos pengeluaran keluarga lainnya tanpa merubah secara mendadak pos-pos pengeluaran keluarga tsb karena bebas dari fluktuasi tingkat suku bunga.

Coba bandingkan apabila sebuah keluarga dengan pendapatannya dari gaji tetap yang merencanakan keuangan dengan system bunga, semua pos-pos pengeluaran keluarga yang sudah direncanakan termasuk untuk pembayaran angsuran KPR dengan system bunga, karena adanya kenaikan tingkat suku bunga secara tiba-tiba maka otomatis keluarga tsb akan merubah kembali semua pos-pos pengeluaran dengan mengorbankan pos pengeluaran lain untuk menutupi kenaikan pembayaran angsuran KPR dengan system bunga.

Bagaimana apabila keluarga tsb suatu saat tidak ada pos pengeluaran lain yang bisa dikorbankan lagi untuk membayar angsuran KPR dengan system bunga tsb ? maka dapat dipastikan akan terjadi kemacetan pembayaran angsuran KPR dengan system bunga tsb.

Wallahu’alam

Al-Faqir

Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com

13 Juli 2008

PENTINGNYA PERANAN ULAMA DALAM PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH


Oleh : Alihozi

(http://alihozi77@blogpspot.com)

Suatu hari menjelang tahun 2000, teman saya seorang officer marketing suatu bank syariah sedang menjelaskan konsep bank syariah kepada seorang ulama terkemuka dari ormas islam yang mempunyai basis masa yang lumayan besar, setelah dijelaskan ternyata ulama tsb malah mengatakan bahwa konsep bank syariah sama saja dengan konsep bank konvensional. Mendengar perkataan ulama tsb, pejabat bank syariah yang ikut dalam presentasi tsb mengatakan , “ Kalau ahli agama seperti bapak saja mengatakan seperti itu lebih baik kita bubarkan saja bank syariah ini, buat apa kita dirikan ?”

Ulama tsb hanya diam saja mendengar pejabat bank syariah mengatakan lebih baik bank syariah dibubarkan saja kalau ahli agama seperti dia berkata konsep bank syariah sama saja dengan konsep bank konvensional. Pada kemudian hari sampai saat ini ulama tsb merupakan salah satu pendukung perkembangan bank syariah di tanah air.

Mengapa pejabat bank syariah mengatakan seperti itu kepada ulama tsb, karena ia menyadari sepenuhnya bahwa pengaruh seorang ulama dalam kehidupan masyarakat islam di Indonesia amatlah besar, sehingga kalau perbankan syariah tidak mendapat dukungan dari para ulama , perbankan syariah tidak akan tumbuh berkembang dengan cepat. Saya juga mempunyai pengalaman pribadi yang membuktkan bahwa pengaruh ulama dalam perkembangan perbankan syariah itu amatlah besar yaitu waktu saya tugas di kawasan bintaro , ada seorang nasabah prima yang dana tabungan dan depositonya lumayan besar, walaupun sudah tua nasabah tsb sangat setia kepada bank syariah , sampai akhirnya suatu saat saya bertanya, “ Mengapa ibu begitu setia kepada bank syariah?

“Begini Pak Ali, awal mulanya saya bergabung dengan bank syariah karena ustadz pemimpin pengajian saya mengatakan bahwa menabung di bank syariah itu membawa keberkahan, karena mendengar perkataan ustadz tsb saya langsung memindahkan seluruh dana tabungan saya dari bank konvensional ke bank syariah.

Berdasarkan dua cerita di atas ternyata untuk memepercepat (akselerasi) pertumbuhan pangsa pasar bank syariah di tanah air yang masih dibawah 2% haruslah mendapat dukungan para ulama Indonesia karena para ulama mempunyai pengaruh yang besar dalam mengajak masyarakat islam untuk menggunakan bank syariah dalam bertransaksi keuangan. Saya mengajak seluruh ulama Indonesia untuk mendukung akselerasi pertumbuhan pangsa pasar bank syariah dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya ummat islam untuk bergabung dengan bank syariah, marilah kita tinggalkan semua perbedaan pandangan/pendapat mengenai konsep bank syariah apakah masih sama atau tidak dengan konsep bank konvensioanl , mari kita lebih melihat kepada manfaat-manfaat yang begitu besar dengan adanya bank syariah di tanah air untuk kehidupan masyarakat dan bernegara. Dengan melakukan hal ini saya yakin pangsa pasar bank syariah akan lebih cepat tumbuh dan kita akan bisa mengejar ketertinggalan kita dengan negara lain seperti Malaysia & Singapura dalam perkembangan ekonomi syariah yang terlebih dahulu telah menjadi negara tujuan investasi negara-negara timur tengah.

Wallahu’alam

Alihozi

08 Juli 2008

APAKAH TRANSAKSI MURABAHAH PADA BANK SYARIAH TELAH SESUAI DENGAN FATWA DSN MUI ?

Oleh:Alihozi
http://alihozi77@blogspot.com

Ada sebuah pertanyaan kepada saya dari nasabah bank syariah yang kritis terhadap praktek perbankan syariah yakni apakah transaksi murabahah di bank syariah telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No.04/DSN-MUI/IV/2000 point 9,
“Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank”
Karena menurut nasabah tsb, mengapa pembayaran pembelian barang oleh Bank Syariah tidak langsung ke rekening yang punya barang langsung (penjual) , akan tetapi terlebih dahulu harus masuk ke rekening nasabah baru setelah itu masuk ke rekening pemilik barang?
Jawab Saya,

Jika bank syariah melakukan pembayaran atas barang yang dibeli, dananya masuk ke rekening nasabah peminjam terlebih dahulu baru masuk ke rekening penjual barang, oleh karena banyak kasus terjadinya nasabah peminjam itu ingkar janji (wan prestasi) dalam melunasi pinjamannya ke bank syariah padahal nasabah tsb mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran dan jika bank syariah akan menuntut nasabah tsb ke pengadilan, pengadilan akan meminta bukti rekening nasabah telah menerima pinjaman dari bank syariah, maka untuk tetap menjalankan fatwa DSN di atas, bank syariah akan melakukan pembayaran atas barang ke rekening nasabah peminjam setelah terlebih dahulu meminta kepada nasabah tsb perintah transfer dari rekening nasabah ke rekening penjual (pemilik) barang.
Jadi menurut hemat saya, transaksi murabahah(jual-beli) yang sekarang dijalankan di bank syariah masih sesuai dengan fatwa-fatwa yang telah ditetapkan DSN dengan catatan Bank Syariah benar-benar meminta bukti-bukti transfer pembayaran dari rekening nasabah ke rekening penjual barang.

Wallau’alam
Al-Faqir

http://Alihozi77@blogspot.com

07 Juli 2008

PENTINGNYA MENCARI REZEKI YANG HALAL UNTUK KEBAHAGIAAN DUNIA AKHIRAT


(Dari Kisah Nyata)

Oleh : Alihozi

http://Alihozi77@blogspot.com/

Pada era tahun 80-an ada dua orang sindikat pembobol bank yang telah sering sekali melakukan penipuan melalui lalu lintas warkat kliring perbankan nasional, waktu itu memang lalulintas warkat kliring belum seketat dan secanggih sekarang pengawasannya. Mereka bertahun – tahun hidupnya penuh dengan bergelimangan harta hasil dari penipuan tsb, namun pada saat menjelang masuk era th 90-an mereka harus berurusan dengan pihak berwajib karena kegiatan penipuan mereka berhasil diketahui pihak kepolisian dan akhirnya mereka mendekam dalam penjara selama beberapa tahun , setelah keluar dari penjara mereka juga mendapatkan hukuman dari Yang Maha Kuasa dengan kehidupan keluarga mereka yang berantakan.

Orang yang pertama, anak dan istrinya direbut oleh orang lain dan orang yang kedua, anak-anaknya terkena narkoba sampai ada yang meninggal karena kecanduan narkoba. Dan sekarang mereka berdua kehidupannya amatlah miskin harta, akan tetapi mereka menyadari sepenuhnya semua yang mereka alami sekarang adalah karena perbuatan-perbuatan mereka di masa lalu yang sering melakukan penipuan transaksi perbankan dan informasi yang terakhir saya terima sekarang mereka telah kembali ke jalan yang benar jalan yang Allah, SWT ridhai.

Demikianlah kisah singkat mengenai taubatnya 2 orang pembobol bank era tahun 80-an, penulis bercerita ini bukan mengada-ada ataupun untuk menakut-nakuti tetapi itulah kisah nyata yang penulis lihat sendiri dalam kehidupan nyata kita sekarang ini bahwa apa yang difirmankan Allah,SWT di dalam Al-Qur’an itu adalah benar :

“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (Al-Anfaal:25).

Kalau melihat hubungan ayat tsb dengan kisah di atas jelas bahwa kejahatan (kezaliman) yang dilakukan seseorang, siksaan yang Allah,SWT berikan tidak hanya menimpa orang yang melakukan kejahatan(kezaliman) tsb akan tetapi juga menimpa orang yang tidak melakukan kejahatan(kezaliman). Pada kisah di atas orang tuanya yang melakukan kejahatan, tetapi siksaannya juga menimpa anak-anak mereka seperti ada yang kecanduan narkoba sampai meninggal.

Penulis sangat yakin bahwa seluruh orang tua di dunia ini pasti tidak ada satupun yang ingin anaknya menjadi anak yang nakal, yang kecanduan narkoba atau yang tidak menurut pada orang tua , akan tetapi banyak di dunia ini orang tua yang tidak memperhatikan cara mencari nafkah untuk anak-anak dan keluarganya itu halal atau haram misalnya dengan menipu atau korupsi, yang diperhatikan hanyalah pendidikan untuk anak-anaknya, padahal pendidikan khususnya pendidikan agama tidak akan masuk kepada anak-anak yang pada darah dagingnya ada makanan haram yang masuk.

Pada kesempatan ini penulis mengajak penulis sendiri khususnya dan para pembaca pada umumnya untuk menjauhi cara-cara mencari rezeki (nafkah) yang haram, mari kita berdo’a memohon kepada Allah,SWT untuk diberikan rezeki yang halal dan dijauhi dari rezeki yang haram, agar diri kita dan anak-anak kita serta keluarga kita tidak terkena siksaan dunia akhirat dari Allah,SWT. Amiin

Wallahu’alam

Al-Faqir


Alihozi

Http://Alihozi77.@blogspot.com