31 Juli 2008

Menjalankan Ajaran Islam Secara Kaffah di Bank Syariah

Oleh : Alihozi

http://Alihozi77.blogspot.com

Perkembangan bank syariah yang semakin cepat dengan ditandainya banyaknya bank-bank syariah yang baru buka dan disahkannya UU Perbankan Syariah , menambah besar pula harapan masyarakat islam Indonesia agar bank-bank syariah yang ada bisa menjalankan ajaran Islam secara Kaffah, bukan hanya menjalankan system ekonomi syariah tetapi juga menjalankan seluruh hukum-hukum syariah yang ada di Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Hal ini merupakan suatu konsekuensi yang logis kalau suatu instansi bank syariah menjalankan system ekonomi syariah berarti seluruh karyawan dan manajemen bank syariah juga harus menjalankan hukum-hukum syariah yang lainnya dengan catatan hukum syariah yang dijalankan memang tidak dilarang oleh hukum-hukum yang berlaku di negara Indonesia. Tidak bisa kalau bank syariah hanya memakai system ekonomi syariahnya saja sedangkan hukum – hukum syariah yang lain diabaikan, ini bisa disebut beriman kepada suatu ayat Al-Qur’an tetapi kafir terhadap ayat-ayat Al’Qur’an yang lain.

Apabila bank syariah hanya menjalankan system ekonomi syariah dengan mengabaikan hukum-hukum syariah yang lain akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada bank syariah secara keseluruhan termasuk kepada system ekonomi syariah. Bagaimana masyarakat mau percaya kepada suatu bank syariah apabila bank syariah tsb ternyata karyawan dan manajemennya melakukan hal – hal yang dilarang oleh ajaran agama Islam seperti: tidak melaksanakan sholat, meminta komisi untuk proses suatu pencairan pembiayaan (tidak jujur/tidak amanah), dalam pergaulan dengan sesama karyawan bank syariah yang bukan muhrimnya melampui batas, dalam memberikan pelayanan kepada nasabah tidak ramah dan lain sebagainya.

Selain tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, bank syariah juga tidak akan mendapatkan pertolongan Allah, SWT dalam setiap langkahnya untuk memperbesar pangsa pasar bank syariah yang kini baru 2% dari pangsa pasar perbankan nasional kalau tidak menjalankan ajaran Islam secara Kaffah.

Mudah-mudahan harapan masyarakat Indonesia khususnya ummat islam agar bank syariah bisa menjalankan ajaran Islam secara Kaffah bisa dijalankan oleh seluruh karyawan dan manajemen bank syariah walaupun mungkin melakukan hal ini semua membutuhkan suatu proses yang tidak singkat yang terpenting adalah adanya usaha-usaha menuju ke arah sana.

Maju terus bank syariah

Wallahu’alam

Al-Faqir

Alihozi

http://alihozi77.blogpsot.com

Tidak ada komentar: