29 September 2009

KPR Syariah Tawarkan Solusi Bagi Krisis di Amerika

oleh Yusuf Talal DeLorenzo
08 Mei 2009




Washington, DC – Model dan pertumbuhan sektor keuangan syariah– satu-satunya sistem keuangan di dunia dewasa ini yang berdasarkan ajaran agama– mungkin bisa memberikan peluang baru bagi keluarga Amerika Muslim maupun non-Muslim.

KPR syari’ah telah berjalan di hampir 40 negara bagian di Amerika Serikat.

Meski model bisnisnya bebas bunga, lembaga penyedia KPR syari’ah, seperti halnya lembaga keuangan konvensial, sebenarnya tak berseberangan dengan kapitalisme modern.

Meski tentu saja ada beberapa perbedaan.

Pinjaman dalam ekonomi Islam adalah tindak kedermawanan, bukan kegiatan bisnis. Hutang dengan demikian tidak bisa dimaanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Sebaliknya, sistem pembiayaan syari’ah menggunakan model partisipatif sehingga semua pihak yang terlibat menjadi mitra yang akan berbagi baik resiko maupun keuntungan bersama-sama, tanpa ada jaminan bahwa laba akan selalu ada.

Dengan mengharamkan bunga, model pembiayaan syariah sesungguhnya memberikan keuntungan karena kemitraan yang dibangun oleh model ini mendorong pengelolaan aktif, akuntabilitas, tanggung jawab, dan pengawasan bersama.

Dalam KPR Syari’ah, bank Islam dan nasabah-mitranya membeli aset rumah bersama-sama sebagai co-investor. Jadi, jika bank penyedia kredit konvensional mendapatkan keuntungan dari bunga, lembaga penyedia KPR syari’ah mendapatkan keuntungan dari perjanjian kepemilikan bersama tersebut yakni dari uang sewa yang dibayarkan nasabah sebagai imbalan atas jasa bank memberikan hak tinggal kepadanya di rumah yang mereka beli. Jumlah uang sewa ini tentu disesuaikan dengan hak bank atas properti tersebut.

Pembayaran "sewa plus ekuitas" seperti ini sebetulnya sama dengan pembayaran "modal plus bunga". Ketika nasabah-mitra mengambil kepemilikan penuh terhadap rumah, pembayaran sewa kepada bank pun dihentikan.

Karena KPR syari’ah diberikan kepada pembeli pertama yang tidak mempertimbangkan kredit konvensional baik karena alas an relijius atau keuangan, sektor ini terus tumbuh dan berkembang seiring dengan meluasnya layanan mereka di pasar AS, bahkan saat peluang kerja semakin menurun dan krisis ekonomi menimpa negara ini.

Tiga lembaga penyedia KPR syariah di AS (Devon Bank di Chicago, Guidance Residential di Virginia dan Bank yang berbasis di Michigan University) melaporkan bahwa transaksi bisnis mereka dalam dua bulan pertama tahun 2009 lebih banyak dibandingkan dua bulan pertama tahun sebelumnya. Devon Bank bahkan melaporkan bahwa transaksi bisnisnya paling tidak mencapai dua kali lipat.

Karena mempertahankan konsep kemitraan dan pembagian risiko inilah, KPR Syari’ah lebih atraktif bagi pembeli rumah di Amerika karena ia menggunakan kontrak tanpa jaminan. Ini berarti bank hanya akan mengambil rumah jika rumah sang nasabah dinyatakan dalam status sita. Memang ada beberapa penyedia kredit konvensional yang melakukan hal seperti ini di beberapa negara bagian, tetapi pemberian kontrak tanpa jaminan dilakukan oleh semua lembaga penyedia KPR syariah di setiap negara bagian di mana mereka beroperasi. Jadi meski harga rumah tersebut jatuh jauh di bawah nilai kredit yang diberikan, lembaga penyedia KPR syari’ah tidak bisa menyita aset lain yang dipunyai pemilik rumah.

Lembaga pembiayaan syari’ah juga terbukti lebih suka untuk menjadwal ulang kredit daripada melakukan penyitaan. Tiga lembaga pembiayaan syariah terbesar di Amerika Serikat melaporkan, misalnya, bahwa “tingkat kasus gagal bayar kredit syari’ah kurang dari setengah kasus gagal bayar kredit konvensional”.

Tak hanya menampilkan kasus penyitaan rumah yang rendah, kesediaan untuk menjadwal ulang kredit, serta berfungsinya lembaga pembiayaan yang relatif kecil (investasi tahunan ketiga lembaga keuangan syariah terbesar di AS ini masing-masing hanya mencapai kurang dari satu juta miliar dolar), lembaga pembiayan syariah juga merupakan cermin dari berfungsinya filosofi dasar kemitraan dan tanggung jawab bersama.

Mungkin sudah saatnya nilai etika dan agama masuk kembali ke dunia bisnis perbankan, khususnya dalam sektor pembiayaan rumah. Pada tahun 2009, ketika dunia mencari solusi untuk menyelesaikan krisis keuangan global dan keluarga-keluarga di Amerika mengkhawatirkan masalah pembiayaan rumah mereka, sektor pembiayaan syariah, seperti bisnis sukses lainnya, harus mengambil keuntungan dengan berbagi pengetahuannya dengan yang lain.


* Yusuf Talal DeLorenzo adalah kepala bagian pembiayaan syari’ah di Shariah Capital Inc di AS. Artikel ini ditulis untuk Kantor Berita Common Ground (CGNews).

Salam

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa menghubungi Ali Hp : 0813-882-364-05

24 September 2009

Mempertahankan Karakteristik Utama Perbankan Syariah

By: Alihozi


Sepanjang tahun 2009 ini perkembangan bank syariah mengalami kemajuan yang pesat ditandai dengan adanya beberapa bank konvensional papan atas yang mendapatkan rekomendasi untuk membuka unit syariah. Hal ini tentu saja merupakan sinyal positif bahwa memang konsep bank syariah sudah diterima oleh seluruh kalangan baik kalangan muslim maupun non muslim karena konsep bank syariah sangatlah menguntungkan bagi bisnis perbankan.


Yaitu selain karena negara Indonesia yang penduduknya berjumlah 200juta adalah mayoritas muslim yang merupakan pangsa pasar yang potensial , juga karena system bagi hasil yang dianut bank syariah sangatlah menguntungkan bagi bisnis perbankan karena tidak dihantui dengan penyakit negative spread seperti pada system bunga yang dianut pada perbankan konvensional.


Walaupun seluruh bank konvensional papan atas telah membuka unit syariah baik yang masih baru buka ataupun yang sudah spin off yang mana akhirnya asset perbankan syariah nasional terus mengalami peningkatan , hal ini bukan berarti tujuan atau cita-cita dari adanya system perbankan syariah di tanah air sudah tercapai. Karena bertambahnya asset perbankan syariah, hanyalah salah satu indikator tercapainya cita-cita system perbankan syariah.


Ada indikator lain yang paling utama yang harus tercapai dengan adanya system perbankan syariah adalah terwujudnya keadilan sosioekonomi dan pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan serta terbukanya kesempatan kerja yang luas , hal ini hanya bisa terwujud apabila kalangan bankir bank syariah baik yang sudah lama maupun yang baru terjun di dunia perbankan syariah tetap mempertahankan karekteristik utama bank syariah.itu sendiri atau dengan kata lain tidak hanya memakai sub system bank syariah yang menguntungkan bagi mereka saja.


Untuk lebih memahami bagaimana sebenarnya karakteristik utama bank syariah yang membedakan dengan system perbankan kapitalis alangkah baiknya kita mengingat kembali peristiwa dimana pertama kali bank syariah mulai didirikan pada tahun 1992 di negeri ini . Pada waktu itu ketika akan meminta izin dari pemerintahan orde baru yang sangat phobia terhadap ajaran Islam , MUI & ICMI yang diketuai Pak Adi Sasono waktu itu oleh pemerintahan orde baru diberondong beberapa pertanyaan mengapa harus ada bank syariah apakah ada kaitannya akan didirikannya sebuah negara Islam.


Pak Adi Sasono berusaha meyakinkan pemerintahan orde baru kalau tujuan mendirikan bank syariah adalah bukan untuk mendirikan negara Islam tetapi untuk memenuhi aspirasi ummat Islam di bidang ekonomi yang menginginkan adanya system perbankan yang non ribawi sesuai dengan keyakinan agamanya dan dengan adanya bank syariah diharapkan bisa berperan sebagai instrumen baru pengembangan sector usaha kecil dan menengah yang cakupannya sangat luas. Alasan-alasan tsb dapat diterima dan selanjutnya proses pendirian bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) berjalan lancar dan terus maju pesat seperti sekarang ini.


Berdasarkan penjelasan Pak Adi Sasono tsb diatas bahwa tujuan didirikannya bank syariah salah satunya adalah agar bisa menjadi instrument baru pengembangan sector usaha kecil dan menengah, inilah yang disebut karakteristik utama bank syariah yaitu mewujudkan keadilan sosio ekonomi dan pemerataan pendapatan / kekayaan dengan mendukung pengembangan sector Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan terbukanya kesempatan kerja yang luas.


Hal ini berbeda dengan system perbankan kapitalis dengan sub system bunganya, masyarakat kapitalis memperkuat dirinya dengan penumpukan dan akumulasi , menimbun sejumlah besar modal uang melalui tabungan di bank. Dengan tabungan yang terakumulasi ini, masyarakat kapitalis membangun sector korporasi-korporasi besar di seluruh negara di dunia ini termasuk di Indonesia. Sehingga banyak sekali korporasi-korporasi tumbuh melebihi batas kewajaran dan mematikan sector-sektor usaha kecil dan menengah. Contohnya kita bisa lihat sekarang ini di seluruh sudut kota Jabotabek dan kota-kota lain di daerah, perusahaan -perusahaan retail besar terus tumbuh dengan pesatnya mematikan para pedagang kecil, yang mana perusahaan-perusahaan retail besar tsb mayoritas yang membiayai adalah system perbankan kapitalis tsb.


Salah satu perbedaan penting system perbankan syariah dam system perbankan kapitalis adalah adanya lembaga zakat di perbankan syariah yang bisa mendukung terwujudnya keadilan sosioekonomi dan pemerataan pendapatan /kekayaan. Walaupun sekarang ini masing-masing bank syariah mempunyai lembaga zakat sendiri, lembaga zakat ini harus benar-benar ditingkatkan atau lebih dioptimalkan peranannya, dalam mendukung sector Usaha Kecil yang memang tidak mempunyai akses kredit perbankan yang disebabkan misalnya karena tidak adanya asset yang bisa diagunkan.


Mendukung sector Usaha Kecil & Menengah, dengan lebih mengutamakan pemberian kredit kepada sector UKM dibandingkan dengan sector Korporasi, baik dari dana tabungan masyarakat maupun dari dana zakat yang ada di bank syariah , agar terwujud keadilan sosio ekonomi dan pemerataan pendapatan dan kekayaan merupakan karakteristik utama bank syariah yang harus dipertahankan terus menerus oleh perbankan syariah. Tanpa hal ini bank syariah suatu saat nanti hanya akan tinggal nama saja tanpa memiliki ruh syariah.


Salam



Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali di No Hp:0813-882-364-05

10 September 2009

Tanya Jawab Zakat Deposito / Tabungan Uang di Bank (Alihozi Menjawab)

Berikut ini saya sampaikan tanya jawab seputar zakat deposito/tabungan uang di bank, semoga bermanfaat.

Tanya :
1.Pak Ali,>> kalau uang yang disimpan dalam bentuk deposito mudharabah, apakah> masih harus dikeluarkan zakat? bukan kah deposito mudharabah itu> sifatnya investasi, artinya uang tersebut diputar/tidak diam sehingga> tidak terkena kewajiban zakat.>> tolong konfirmasinya.>> Wassalam.

2. Pak Ali, skdr sharing nih... Bukankah pokok deposito atau tabungan itu tdk bisa disamakan dgn emas atau perak yg idle disimpan? Deposito atau tabungan adlh uang yg tlh mjd investasi kita utk diusahakan bank atau disalurkan bank kpd usaha2 yg menguntungkan dgn bagi hasil tertentu shg tentunya hanya hasil investasi yg dizakati? Allahu a'lam.

Jawab Alihozi:

Zakat dipungut untuk semua jenis kekayaan yang kita miliki termasuk uang dalam bentuk deposito di bank baik pokok maupun bagi hasilnya, selama memang cukup nisab dan haulnya(satu tahun sejak kepemilikan). Kalau alasan bapak/ibu karena deposito mudharabah tidak dikeluarkan zakat karena sifatnya investasi itu bertentangan dengan hukum zakat yang tertulis di kitab-kitab fiqih , misalnya zakat perdagangan yang dipungut adalah dari modal + keuntungannya bukan hanya dari keuntungannya saja dan hal ini disepakati seluruh ulama fiqih tidak ada perselisihan mengenai hal ini.

Sungguh aneh bukan, kalau emas dan perak yang jumlahnya tetap saja dipungut zakatnya setiap tahun tapi mengapa deposito yang berkembang setiap tahunnya tidak dipungut zakatnya? Bisa-bisa kalau suatu saat nanti ada penerapan sangsi sosial oleh pemerintah bagi yang tidak mengeluarkan zakat, orang-orang kaya yang bakhil bin pelit yang tidak mau mengeluarkan zakat emas & peraknya beramai-ramai memindahkan emasnya ke deposito bank agar tidak kena zakat justru hal ini bisa membahayakan eksistensi ummat Islam.

Jadikanlah zakat terhadap deposito di bank sebagai rasa syukur kita kepadaAllah,SWT yang telah menjaga deposito di bank kita tetap ada dan utuh.

Wallahua'lam
Demikian, mohon maaf atas segala kekurangan

Salam
Ajukan pertanyaan-pertanyaan anda seputar zakat ke http://alihozi77.blogspot.com atau email ke ali.hozi@yahoo.co.id
Dan bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah bisa menghubungi ali di No:0813-882-364-05

06 September 2009

Bahaya Akibat Salah Menghitung dan Menahan Zakat Harta/Uang


By: Alihozi

Beberapa hari yang lalu di bulan suci ramadhan ini saya ditanya oleh teman-teman saya para ibu-ibu rumah tangga perihal berapa zakat yang harus mereka keluarkan dari uang simpanan mereka di bank syariah. Awalnya mereka beranggapan kalau zakat uang simpanan mereka tsb dikeluarkan hanya pada saat baru memperolehnya, untuk selanjutnya hanya bagi hasilnya saja yang dikeluarkan zakatnya.


Saya katakan kepada mereka kalau anggapan mereka itu adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqih, karena yang namanya zakat uang simpanan adalah sama dengan zakat emas dan perak yakni harus dikeluarkan setiap tahun 2,5% dari (pokok + bagi hasil) uang tsb bukan dari bagi hasilnya saja, setelah cukup nisab dan genap haulnya uang tsb.


Berdasarkan cerita di atas, saya mengatakan benar apa yang dikatakan para ulama bahwa setiap muslim yang mempunyai harta wajib mempelajari hukum-hukum mengenai perkara-perkara yang wajib dizakatkan supaya ia mengetahui, umpamanya ia wajib zakat berapa kadar yang harus dikeluarkan, kapan waktu dikeluarkan dan siapa pula orang-orang yang harus diberikan zakat tsb.


Hal itu dilakukan agar setiap muslim yang memiliki harta kekayaan tidak salah dalam menghitung zakatnya apalagi sampai menahan untuk mengeluarkan zakat tsb. Kita harus berhati-hati dengan sama-sama melakukan intropeksi kembali, apakah kita selama ini telah benar dalam menghitung kadar zakat yang mestinya dikeluarkan ? Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada lembaga – lembaga zakat yang ada di Indonesia sehingga kita bisa selamat dari bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta yang akan saya uraikan berikut ini.

Bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta/uang :


1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana

2.Harta tsb terangkat berkahnya.

3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa.

4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT.

5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama Islam).

6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang empunya harta tsb di neraka.


Firman Allah,SWT

“ Harta yang mereka kikirkan itu akan digantungkan di leher mereka di hari kiamat ” (Al-Imran :180)


”...Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas & perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi,lambung dan punggung mereka....” (At-Taubah 34-35).


Maha Suci Engkau, Wahai Tuhan, tiada ilmu bagiku melainkan apa yang Engkau ajariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.


Wallahua’lam

Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi yang ingin mengambil KPR Syariah bisa menghubungi Ali di no 0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id