By: Alihozi
Beberapa hari yang lalu di bulan suci ramadhan ini saya ditanya oleh teman-teman saya para ibu-ibu rumah tangga perihal berapa zakat yang harus mereka keluarkan dari uang simpanan mereka di bank syariah. Awalnya mereka beranggapan kalau zakat uang simpanan mereka tsb dikeluarkan hanya pada saat baru memperolehnya, untuk selanjutnya hanya bagi hasilnya saja yang dikeluarkan zakatnya.
Saya katakan kepada mereka kalau anggapan mereka itu adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqih, karena yang namanya zakat uang simpanan adalah sama dengan zakat emas dan perak yakni harus dikeluarkan setiap tahun 2,5% dari (pokok + bagi hasil) uang tsb bukan dari bagi hasilnya saja, setelah cukup nisab dan genap haulnya uang tsb.
Berdasarkan cerita di atas, saya mengatakan benar apa yang dikatakan para ulama bahwa setiap muslim yang mempunyai harta wajib mempelajari hukum-hukum mengenai perkara-perkara yang wajib dizakatkan supaya ia mengetahui, umpamanya ia wajib zakat berapa kadar yang harus dikeluarkan, kapan waktu dikeluarkan dan siapa pula orang-orang yang harus diberikan zakat tsb.
Hal itu dilakukan agar setiap muslim yang memiliki harta kekayaan tidak salah dalam menghitung zakatnya apalagi sampai menahan untuk mengeluarkan zakat tsb. Kita harus berhati-hati dengan sama-sama melakukan intropeksi kembali, apakah kita selama ini telah benar dalam menghitung kadar zakat yang mestinya dikeluarkan ? Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada lembaga – lembaga zakat yang ada di Indonesia sehingga kita bisa selamat dari bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta yang akan saya uraikan berikut ini.
Bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta/uang :
1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana
2.Harta tsb terangkat berkahnya.
3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa.
4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT.
5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama Islam).
6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang empunya harta tsb di neraka.
Firman Allah,SWT
“ Harta yang mereka kikirkan itu akan digantungkan di leher mereka di hari kiamat ” (Al-Imran :180)
”...Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas & perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi,lambung dan punggung mereka....” (At-Taubah 34-35).
Maha Suci Engkau, Wahai Tuhan, tiada ilmu bagiku melainkan apa yang Engkau ajariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Wallahua’lam
Al-Faqir
Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang ingin mengambil KPR Syariah bisa menghubungi Ali di no 0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar