27 Juni 2008

BAGAIMANA MEMILIH KPR SYARIAH YANG PALING MURAH ?


Oleh : Alihozi (Praktisi )

Pada kondisi perekonomian Indonesia saat ini dimana tingkat suku bunga Bank Indonesia perlahan mulai merangkak naik dan tingkat suku bunga KPR Konvensional pun ikut naik dan tidak ada seorangpun yang bisa memperkirakan sampai kapan tingkat suku bunga itu akan berhenti mengalami kenaikan karena memang sifat dari tingkat suku bunga itu sendiri memang sulit diprediksikan. Oleh karena itu KPR syariah menjadi alternatif bagi anggota masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui KPR yang bebas dari fluktuasi bunga. Namun pengamatan penulis di lapangan masih banyak anggota masyarakat yang belum mengerti bagaimana membedakan KPR konvensional dengan KPR syariah apalagi untuk mengerti bagaimana caranya memilih produk KPR syariah bank mana yang paling murah, banyak yang langsung menanyakan kepada saya berapa persen tingkat bunga yang harus mereka bayar apabila mengambil KPR syariah ? Padahal bank syariah sama sekali tidak memungut bunga pada KPR syariah akan tetapi memungut margin (selisih harga beli dengan harga jual) apabila KPR syariah tsb memakai skim murabahah(jual beli) atau memungut harga sewa apabila bank syariah memakai skim musyarakah ijarah (sewa). Untuk mengatasi ketidakmengertian sebagian anggota masyarakat mengenai system bank syariah tsb, telah saya jelaskan pada tulisan blog saya :http://alihozi77.blogspot.com yang berjudul “Mencegah Kapitalisme Pada Bank Syariah”. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan bagaimana memilih KPR Syariah yang paling murah ?

Banyak bank syariah yang mempromosikan produk KPR syariahnya dengan berbagai cara dari pelayanan pengajuan KPR syariah yang cepat, iklan di media massa dan lain-lain, sekarang bagaimana caranya agar kita bisa memilih Bank Syariah yang produk KPR syariahnya paling murah ? Barikut ini saya akan sedikit memberikan saran/tips berdasarkan pengamatan praktek di lapangan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan agar mendapatkan produk KPR syariah yang palaing murah dengan mengesampingkan terlebih dahulu biaya-biaya pengajuan KPR Syariah seperti biaya administrasi, biaya notaris dll :

  1. Apabila memilih KPR Syariah jangan melihat dari tingkat persentase margin jual beli atau persentase harga sewa misalnya 8%,9%, 10% dst per tahun, karena hal ini tidak menjamin bahwa produk KPR syariah suatu bank syariah itu lebih murah, tetapi tanyakan kepada suatu Bank Syariah berapa besar nominal rupiah angsuran perbulannya lalu bandingkan dengan Bank Syariah lain, yang paling murah adalah yang angsurannya paling kecil dengan catatan pokok pinjaman KPR dan periode pinjaman adalah sama.
  2. Apabila memilih KPR syariah, tanyakan kepada bank syariah tsb berapa outstanding (sisa) angsuran pokok apabila akan mempercepat pelunasan KPR syariah pada tahun tertentu , lalu bandingkan dengan bank syariah lain. Bank syariah yang paling murah adalah Bank syariah yang sisa outstanding pokok KPR syariahnya paling kecil apabila dilakukan pelunasan KPR syariah dipercepat.


Wallahu’alam

Jakarta, 28 Juni 2008

Al-Faqir

Alihozi77.blogspot.com

22 Juni 2008

BERSEMANGATLAH SAHABATKU

Oleh: Alihozi (Praktisi)

Satu minggu yang lalu tepatnya hari senin , saya diminta untuk mendampingi staff marketing Bank Syariah tempat saya bekerja Capem Depok untuk melihat asset yang akan menjadi jaminan pembiayaan KPR di daerah depok . Karena yang dituju lebih dari tiga tempat, saya meminta dijemput sekitar jam 8:30 di Bank Syariah Cab.Fatmawati. Pada hari senin jam 8:00 ternyata supir yang menjemput saya ke depok telah datang, kebetulan supir tsb telah lama saya kenal namanya Pak Ismail usianya sekitar 37 tahun.

Saya berkata kepada Pak Ismail bahwa saya baru bisa keluar kantor pada pukul 8:30 dan saya melihat wajah Pak Ismail agak kesal mendengar saya bisa baru keluar jam 8:30 bukan jam 8:00 sambil berkata,

“ Bagaimana ini Ali , kata marketing Depok saya suruh datang pagi-pagi jam 8:00 ternyata kamu baru bisa jalan jam 8:30, saya ini sudah terburu-buru dari rumah untuk mengambil mobil di daerah Lenteng Agung agar bisa sampai di sini tepat waktu menjemput kamu”

Saya bilang kepadanya bahwa saya berpesan kepada staff marketing depok untuk menjemput saya jam 8:30 bukan jam 8:00, ternyata hal itu tidak meredakan kekesalannya. Begitu kami berangkat kira-kira jam 8:30 menuju Depok , Pak Ismail terlihat masih kesal dengan kejadian ini, ia menceritakan bahwa di rumah ia tidak punya pembantu sehingga kalau pagi-pagi ia terburu – buru harus membantu istrinya untuk mencuci pakaian tiga anaknya yang masih kecil-kecil, menjemur kasur dan mengajak jalan-jalan anaknya agar tidak menangis begitu ia berangkat ke kantor dan ia merasa terbebani melakukan hal itu semua. Saya mendengarkan dengan seksama semua keluhan Pak Ismail, lalu saya berkata kepadanya untuk berusaha menghilangkan kekesalannya,

“ Pak Ismail harus ingat dengan kisah Sayidina Fatimah Azzahra putri Rasulullah, SAW yang meminta pembantu kepada Rasulullah Ayahandanya karena ia merasa terlalu lelah untuk mengurusi rumah tangganya baik mengurus anak-anaknya yang masih kecil maupun membantu suaminya Sayidina Ali sampai tangannya itu berdarah ketika menggiling gandum untuk dijadikan roti. Akan tetapi Rasulullah tidak memberikan apa yang diinginkannya, yang diberikan Rasulullah adalah bacaan tasbih,tahmid dan takbir yang masing-masing 33 kali untuk diamalkan putrinya tercinta tsb. Mengapa Rasulullah melakukan hal itu semua? Tentu saja bukan karena Rasullah tidak kasihan melihat keadaan putrinya tsb, tetapi Rasulullah selain menginginkan agar putrinya bisa menjadi teladan bagi ummat islam, juga karena Rasulullah menyadari bahwa beliau tidak bisa menebus putri tercintanya di hadapan Allah, SWT pada hari pembalasan nanti, sehingga beliau menginkan agar putrinya mendapatkan pahala yang banyak dengan mengurusi rumah tangganya tanpa dibantu orang lain dan mendapatkan pahala yang banyak dari mengamalkan zikir yang diajarkannya.”

Setelah saya menjelaskan kisah hidup Fatimah putrid Rasulullah tsb, Pak Ismail tidak lagi terlihat kesal dan berhenti mengeluh, ia mulai menyadari kesalahannya selama ini, yang selalu mengeluh karena mengurusi rumah tangganya.

Dari cerita di atas saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam kehidupan ini kita harus selalu saling nasehat-menasehati dalam kebenaran agar iman selalu terjaga seperti yang tercantum di dalam Al-Qur’an surat Al‘Ashr. Begitu pula dalam dunia perbankan syariah di tanah air yang sedang tumbuh pesat seperti saat ini, agar bank syariah itu terjaga kemurnian syariahnya diperlukan peran serta masyarakat muslim untuk mengawasi kegiatan bank syariah di tanah air, apabila terjadi penyimpangan dari konsep syariah pada kegiatan bank syariah, masyarakat muslim bisa langsung mengingatkan/menasehati bank syariah. Tentu saja bank syariah yang diingatkan untuk tidak menutup diri dari masukkan-masukkan dari masyarakat yang bertujuan menjaga kemurnian syariah pada praktek bank syariah, dengan melaksanakan hal ini saya yakin kapitalisme berjubah syariah bisa dicegah pada praktek bank syariah di tanah air tercinta ini.

Wallahu’alam

Jakarta, 23 Juni 2008

Al-Faqir

Alihozi

14 Juni 2008

MENCEGAH KAPITALISME DI BANK SYARIAH


MENCEGAH KAPITALISME DI BANK SYARIAH

Oleh : Alihozi (Praktisi)


Beberapa hari ini di harian surat kabar banyak diberitakan mengenai disahkannya UU SBSN dan rencana di sahkannya UU Perbankan Syariah pada tanggal 17 Juni 2008 sehingga untuk kedepannya kegiatan perbankan syariah di tanah air mempunyai payung hukum, hal ini merupakan sesuatu yang perlu kita patut syukuri dan kita sambut dengan penuh gembira karena UU SBSN dan UU Perbankan syariah lahir di saat – saat para investor timur tengah ingin masuk ke tanah air Indonesia yang tercinta ini untuk menanamkan modalnya dan juga keinginan mereka untuk mengembangkan industri perbankan syariah.

Ibu Siti Fadjriah salah satu Gubernur BI, mengemukakan di beberapa surat kabar bahwa tidak kurang 10 Bank Umum Syariah akan buka pada tahun 2008 ini termasuk rencana BNI Syariah yang akan bertambah modalnya menjadi lebih besar karena akan masuk salah satu Investor Timur Tengah ke dalam tubuh BNI Syariah. Ibu Siti Fadjriah juga mengemukakan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di Industri perbankan syariah diperkirakan mencapai angka 20.000 orang, suatu angka yang banyak sekali untuk menyerap tenaga kerja di tanah air di saat sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan. Untuk memenuhi SDM sebanyak itu tidaklah mungkin dipenuhi hanya mengandalkan dari SDM Bank Syariah yang telah ada, Bank Syariah harus mempunyai strategi khusus untuk memenuhi SDM tsb, seperti yang telah sering dilakukan saat ini dengan merekrut karyawan baru dari lulusan-lulusan perguruan tinggi jurusan semua disipilin ilmu atau merekrut karyawan dari bank konvensional yang ingin hijrah bekerja dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, lalu oleh Bank Syariah diberikan pendidikan beberapa bulan mengenai konsep dan tekhnis perbankan syariah.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah karyawan yang direkrut baik dari perguruan tinggi jurusan semua disipilin ilmu maupun dari bank konvensional itu yang telah diberikan training konsep dan tekhnis perbankan syariah itu benar-benar dalam prakteknya tidak menyimpang dari konsep Bank Syariah seperti para karyawan bank syariah tsb benar – benar tidak lagi memakai system kapitalisme yaitu seperti bunga bank dalam penyaluran pembiayaan atau seperti meminta komisi untuk pencairan suatu pembiayaan di Bank Syariah.

Memang di dalam Bank Syariah itu mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi Bank Syariah tsb agar tidak menyimpang dari konsep perbankan syariah, tetapi apakah DPS itu yang anggotanya berjumlah paling banyak 3-5 orang bisa mengawasi ribuan karyawan bank syariah ?

Oleh karena itu diperlukan bantuan anggota masyarakat untuk mengawasi agar tidak terjadi kapitalisme di Bank Syariah, bagaimanakah agar masyarakat itu bisa mengawasi Bank Syariah ? tentu saja masyarakat harus diberikan pendidikan mengenai perbankan syariah, tidak cukup hanya dari seminar-seminar perbankan syariah atau sosialisasi melalui media massa karena sampai saat ini banyak sekali anggota masyarakat kita yang belum paham mengenai perbankan syariah, saya melihat hal ini dari banyaknya pertanyaan dari anggota masyarakat yang masuk baik via email maupun blog http ://Alihozi77.blogspot.com yang belum mengerti mengenai konsep Bank Syariah .

Disinilah pentingnya peranan pemerintah untuk memberikan pendidikan bank syariah kepada masyarakat dengan memasukkan kurikulum perbankan syariah minimal dari sejak bangku sekolah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sampai dengan tingkat perguruan tinggi.

Untuk mencegah kapitalisme di Bank Syariah bisa juga melalui sinergi antara perguruan tinggi dengan industri perbankan syariah dalam memenuhi kebutuhan SDM Bank Syariah yaitu dalam perekrutan SDM , perguruan tinggi membuka jurusan perbankan syariah yang benar – benar berkualitas sehingga Bank Syariah bisa merekrut mahasiwa lulusan perguruan tinggi jurusan perbankan syariah tsb menjadi karyawan. Hal ini bisa menghemat waktu ,biaya dan tenaga Bank Syariah dalam perekrutan SDM, mungkin masih memerlukan pelatihan atau training bagi SDM dari perguruan tinggi jurusan perbankan syariah, akan tetapi Bank Syariah tidak lagi mengeluarkan biaya yang banyak dan waktu yang lama bila dibandingkan dengan memberikan training/pelatihan bagi SDM lulusan perguruan tinggi jurusan semua disipilin ilmu diluar jurusan perbankan syariah dan yang terakhir Bank Syariah akan bias lebih fokus dan cepat dalam mengejar target-target yang telah ditetapkan.

Saya mengambil contoh dalam perekrutan kru di Bank Muamalat Indonesia untuk bagian operation (bukan marketing), ternyata mengambil SDM dari perguruan tinggi jurusan perbankan syariah itu lebih cepat dan mudah diberikan pelatihan tekhnis operasi perbankan syariah dibandingkan dengan SDM dari perguruan tinggi yang bukan jurusan perbankan syariah sehingga kru yang baru direkrut tsb sudah bisa langsung melayani nasabah – nasabah yang datang untuk bertransaksi perbankan syariah

Wallahu’alam

Jakarta 14 Juni 2008

Al-Faqir

Alihozi

06 Juni 2008

KISAH PEDAGANG MOBIL BEKAS YANG INGIN PUNYA RUKO


(Dari kisah nyata nasabah KPR Bank Muamalat)

Oleh : Alihozi (Praktisi)


Pada suatu hari di Jl.WR.Supratman Ciputat Tangerang , terlihat seorang pedagang mobil sedang memperhatikan tetangganya yang terletak persis di sebelah ruko yang disewanya seorang pedagang snack (makanan kecil/cemilan), yang sedang membereskan barang dagangannya. Ia berfikir bagaimana caranya seorang pedagang snack bisa membeli ruko sedang ia seorang pedagang mobil bekas saja tidak bisa membeli ruko, akhirnya ia memberanikan diri untuk bertanya kepada tetangganya tsb,

“Assalamu’alaikum Pak Ari !”

“Wa’alaikum salam Pak Edi, Silahkan masuk Pak”

“Wah Pak Ari usahanya dagang snacknya makin maju saja nih” kata pak Edi si pedagang mobil bekas memulai pembicaraan.

“ Pak Edi bisa saja , malah pak Edi yang semakin maju jual beli mobilnya” jawab Pak Ari.

“Kalau Saya ruko saja masih sewa sedangkan Pak Ari sudah bisa membeli ruko” kata Pak Edi sambil melihat ruangan rukonya Pak Ari.

“Wah, kalau saya punya ruko karena saya pinjam melalui fasilitas KPR Syariah Bank Muamalat Cab.Fatmawati , Pak Edi.” Jawab Pak Ari sambil tersenyum.

“Kalau begitu saya juga ingin mengajukan KPR Syariah ke Bank Muamalat untuk membeli ruko, Pak Ari punya no telpon orang Bank Muamalat tidak, yang bisa saya hubungi? “ tanya Pak Edi kepada Pak Ari.

“Ada Pak Edi” jawab Pak Ari sambil mengeluarkan kartu nama salah satu staff marketing Bank Muamalat Cabang Fatmawati.

“Terimakasih yah Pak Ari atas informasinya”

“ Sama-sama Pak Edi”

Akhirnya Pak Edi menghubungi sahabat saya bagian marketing di Bank Muamalat Cab.Fatmawati yang bernama Ibu Ana untuk mengajukan KPR Syariah agar bisa memiliki ruko yang ia inginkan di Jl.WR.Supratman Ciputat. Pada saat tulisan ini saya tulis Pak Edi sudah bisa memiliki ruko untuk usaha jual beli mobilnya melalui KPR Syariah Bank Muamalat, Cab Fatmawati.

Ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil , hasil dari pengamatan saya selama menemani Ibu Ana mengunjungi lokasi usaha Pak Edi mengapa Pak Edi mau mengambil KPR Syariah di Bank Muamalat Cab.Fatmawati yaitu:

1.Pak Edi memang ingin sekali punya ruko sendiri yang luas, karena ruko yang disewanya sudah tidak menampung mobil-mobil dagangannya.

2.KPR Syariah BMI bebas dari fluktuasi tingkat suku bunga perbankan karena memakai skim musyarakah ijarah yaitu suatu kerjasama kepemilikan rumah/ruko antara BMI dengan nasabah yang mana porsi BMI memenuhi dana 90% dan porsi nasabah 10% dalam kepemilikan tsb, selanjutnya BMI akan menyewakan rumah/ruko tsb kepada nasabah dan hasilnya akan berbagi hasil antara BMI dan nasabah sesuai dengan porsi kepemilikan di awal dan pada akhir periode sewa rumah/ruko tsb akan sepenuhnya menjadi milik nasabah.

3. Pelayanan yang diberikan teman saya , staff marketing BMI Cab.Fatmawati Ibu Ana cukup cepat dan ramah.

Untuk informasi lebih jelas mengenai KPR Syariah BMI bisa menghubungi saya di No HP : 0813 882 364 05

Jakarta, 7 Juni 2008

Al-Faqir

Alihozi

01 Juni 2008

KARTU KREDIT SYARIAH MANFAAT ATAU MUDHARAT ?


Oleh : Alihozi


Saya mempunyai seorang tetangga yang kaya yang simpanan uang di banknya lumayan banyak, walaupun kaya ia dengan tetangga yang lain sangat baik suka membantu orang yang sedang kesulitan. Beberapa tahun terakhir ini ia kelihatan sedang susah kehidupannya. Setelah ditanyakan ternyata ia mempunyai masalah dengan tagihan kartu kreditnya, ia mempunyai kebiasaan suka berbelanja dengan kartu kredit tapi menunda – nunda pembayaran tagihan kartu kredit sehingga hutang kartu kreditnya semakin besar karena ditambah dengan hutang bunga yang terus menerus bertambah. Itu hanyalah salah satu kisah nyata dari ribuan orang yang mempunyai masalah dengan tagihan kartu kredit di bank konvensional.

Sekarang bagaimanakah dengan kartu kredit syariah yang telah dikeluarkan oleh salah satu bank syariah, apakah membawa manfaat atau mudharat ?

Kartu kredit Syariah sebenarnya sama saja dengan kartu kredit yang dikeluarkan oleh bank konvensional baik fungsi maupun kegunaannya bedanya kalau kartu kredit syariah , bank syariah yang menerbitkannya tidak diperkenankan untuk memungut bunga tetapi hanya Imbal jasa atau fee dari setiap pemakaian kartu kredit syariah tsb. Jadi karena fungsi dan kegunaannya sama dengan kartu kredit konvensional, kartu kredit syariah juga banyak membawa mudharat baik kepada nasabah dan maupun bagi bank syariah yang menerbitkannya yaitu :

  1. Kartu kredit syariah bisa mendorong nasabah untuk bersikap konsumtif, boros yang dilarang oleh ajaran agama Islam , seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Takasur, dan Surat Al-Isra Ayat 26-27.
  2. Salah satu misi utama bank syariah adalah mendorong terciptanya sektor rill yang banyak menyerap tenaga kerja bukannya sebaliknya menciptakan ummat yang konsumtif. Kalau banyak kartu kredit syariah yang bermasalah misalnya pembayaran kartu kredit syariah bannyak yang macet, hal ini bisa menggangu misi utama bank syariah dalam mendorong terciptanya sektor rill tsb.
  3. Kartu kredit syariah tidak dikenakan bunga keterlambatan dan tidak adanya jaminan (collateral) dari para nasabah penggunanya sehingga nasabah tidak ada ikatan moral maupun materill untuk segera melakukan pembayaran tagihan kartu kredit syariahnya, sehingga nasabah cenderung melakukan penundaan pembayaran tagihan kartu kredit syariahnya. Hal ini bisa meningkatkan resiko Non Performing Financing di Bank Syariah yang menerbitkan kartu kredit syariah.


Kalau di dalam bank syariah itu tidak ada produk seperti di perbankan konvensional seperti tidak ada kartu kredit syariah dan tidak adanya kredit multiguna bukan berarti pelayanan bank syariah itu buruk tetapi lebih dilihat dari aspek syariahnya seperti lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya. Jadi kesimpulan yang bisa diambil dari uraian di atas adalah tidak semua produk perbankan konvensional bisa diadopsi kedalam produk bank syariah, harus dilihat terlebih dahulu apakah lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya bagi bank syariah sendiri maupun bagi nasabah.

Wallahu’alam

Jakarta , 1 Juni 2008

Al-Faqir


Alihozi