31 Mei 2009

JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM

Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Firman Allah,SWT
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(Al-Baqarah:275)

Sabda Rasulullah, SAW:
“ Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya (disurga) akan bersama dengan para nabi, orang-orang yang jujur , syuhada dan orang-orang saleh.(HR.Tarmudzi)

Kali ini penulis inging sharing kepada rekan-rekan tentang jual beli yang terlarang yang harus dijauhi oleh ummat Islam dalam perdagangannya sehingga Allah,SWT akan memberikan rahmat dan keberkahan terhadapa pekerjaan tsb. Berikut Jual beli yang terlarang tsb yang penulis ambil dari kitab-kitab fikih :

1.Jual Beli yang dapat menjauhkan dari Ibadah
Maksudnya ketika waktunya ibadah telah datang, pedagang malah menyibukkan diri dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shlat berjamaah di masjid. Dia meninggalkan shalat atau sengaja menunda-nunda waktu shalat, maka jual beli yang dilakukannya dilarang.

2.Jual Beli makanan dengan Menyorok (monopoli)
Maksud menyorok disini, ialah anda membeli bahan makanan diwaktu meningkat harganya, lantaran orang ramai sangat berhajat kepada makanan tsb, kemudian anda menyembunyikan atau menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal.

3.Jual Beli barang-barang yang diharamkan
Ketika Allah, SWT mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harga(pembayaran dari sesuatu tsb, yakni menjual barang-barang yang dilarang untuk dijual. Seperti : Menjual minuman Keras, bangkai, babi, narkoba, film-film atau musik porno dan lain sebagainya

4.Jual Beli ‘Inah
Maksud jual beli ‘inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo(kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari harga awal sebelum hutang uangnya lunas.

5. Jual Beli Najasy
Maksud jual beli najasy adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan orang lain membelinya.

6. Jual Beli secara Gharar
Maksud jual beli gharar adalah apabila seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual kepadanya barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya

Semoga Allah,SWT memberi rizki kepada kita yang halal dan pekerjaan yang halal sehingga kita bisa kuat dan khusyu beribadah kepada-Nya dan selamat dunia akhirat . Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dan jauh dari keharaman dengan anugerah-Mu. Amiin

Wallahua’alam
Al-Faqir

Alihozi
Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali hp:0813-882-364-05

Sumber bacaan:
1.Himpunan Hadits Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
2.Fiqh Islam karya H.Sulaiman Raasjid
3.An-Nashaaih Ad-Diniyah Wal-Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah Haddad
4.Fiqh Jual Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul aziz bin Baaz, Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan.

25 Mei 2009

Anda Membutuhkan KPR Syariah BMI Untuk Rumah, Ruko atau Rukan?

Apabila anda membutuhkan KPR Syariah Bank Muamalat Indonesia untuk kepemilikan rumah,apartemen,ruko atau rukan ? hubungi saja Marketing Bank Muamalat Indonesia :

Alihozi HP : 021-92999-803 atau  0812-1249-001
Email : ali.hozi@yahoo.co.id
Fax : 2700650

Syarat-Syarat Pengambilan KPR Syariah BMI (untuk Individual) :

1. Fotocopy KTP, KK dan Akta Nikah
2.Mengisi Formulir Pengajuan KPR dan Surat Persetujuan Istri/Suami (dr BMI)
3.Fotocopy NPWP
4.Fotocopy Rekening Tabungan 3 bulan terakhir suami/istri
5. Masa bekerja sebagai karyawan tetap minimal 2 tahun
6.Surat Keterangan Bekerja asli dari Atasan perusahaan
7.Slip Gaji Asli dari perusahaan
8.Angsuran KPR yang diambil tidak boleh lebih dari 35% penghasilan (gaji pokok.+tunjangan)

Syarat Rumah yang akan dibeli:
1.Fotocopy sertifikat rumah yang akan dibeli (SHM.SHGB)
2.Fotocopy PBB, IMB rumah yang akan dibeli
3.Rumah yang akan dibeli sudah ada (bukan indent) dan jalan di depannya bisa lewat satu mobil

Syarat dan ketentuan lainnya seperti biaya pengajuan KPRS akan diberitahukan oleh pihak marketing BMI.

Membangun Ekonomi Kerakyatan Dengan BMT (Baitul Mal Wa Tamwil)


Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com


Saat ini seluruh rakyat Indonesia sedang menyaksikan penyampaian visi dan misi ekonomi para Capres yang akan maju pada pilpres bulan juli nanti, bahkan minggu lalu 3 hari tgl 20/5 s/d 22/5 berturut-turut TVOne bekerjasama dengan Kadin menyiarkan visi dan misi ekonomi para Capres tsb.


Masing – masing Capres menyampaikan visi dan misi ekonomi yang berpihak kepada rakyat, namun sayang pengamatan penulis tidak satu Capres pun yang menawarkan kebijakan baru dalam bidang ekonomi seperti misalnya dengan terang-terangan menyatakan akan membangun ekonomi kerakyatan dengan system ekonomi syariah yakni dengan membantu pengembangan BMT (Baitul Mal Wa Tamwil).


Mengapa penulis pada kesempatan kali ini mengatakan sangat penting mengembangkan BMT untuk membangun ekonomi kerakyatan ? Karena kalau ingin melihat pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berhasil secara riil adalah dengan melihat kiprah BMT dengan system mikro banking syariahnya yaitu membantu para pengusaha/pedagang kecil yang ada di seluruh Indonesia agar tidak terjerat utang kepada para rentenir. Para pengusaha/pedagang kecil tsb dapat memperoleh dana murah dari BMT yang kini jumlahnya ditaksir 3.000 an tersebar diseluruh Indonesia.


Contohnya ada sebuah BMT di daerah Jakarta Timur yang bekerjasama dengan Bank Umum Syariah ternama di Indonesia dalam memperoleh dana murah , yang mana telah berhasil membantu ratusan pedagang kecil di pasar tradisional untuk permodalan yang bebas dari system bunganya (ribawi) para rentenir.


Mengapa BMT tsb bisa berhasil membantu para pedagang kecil di pasar tradisional? Selain karena bekerjasama dengan Bank Umum Syariah dan memiliki manajemen yang bagus tentu saja karena memakai system mikro banking syariah. Dengan melihat contoh BMT di Jakarta Timur tsb, system perbankan syariah ternyata sangat cocok dengan kondisi rakyat kita karena karakteristik utama system perbankan syariah adalah mewujukan keadilan sosioekonomi dan distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata yang didasarkan pada komitmen spiritual terhadap persaudaraan kemanusiaan.


Hal ini berbeda dengan kepedulian system kapitalis dengan sub system bunganya yang banyak dipakai oleh para rentenir untuk menjerat para pedagang/pengusaha kecil. Kepedulian system kapitalis kepada keadilan sosioekonomi dan distribusi kekayaan lebih disebabkan karena tekanan dari kelompok bukan didasarkan pada komitmen spiritual terhadap persaudaraan kemanusiaan.


Cara membantu pengembangan BMT yakni dengan bekerjasama dengan Bank Umum Syariah (BUS), mengapa bekerjasama dengan BUS? hal ini dikarenakan :

1.Selama ini telah terjalin kerjasama yang baik BUS dengan banyak BMT untuk membantu para pedagang/pengusaha kecil karena harus diakui kemampuan BUS dalam memobilisasi dana tabungan (dana murah) dari masyarakat jauh lebih besar dibandingkan dengan BMT. Jadi BUS yang berusaha mendapatkan dana murah tsb lalu disalurkan ke BMT dengan system bagi hasil lalu oleh BMT disalurkan kembali kepada para pedagang kecil dengan system bagi hasil atau murabahah.


2.Tingkat bagi hasil yang diberikan oleh BUS kepada BMT tidak memberatkan BMT.

3. Yang terakhir yang paling penting adalah antara BUS dan BMT memiliki karakteristik yang sama yaitu karakteristik system perbankan syariah yakni mewujudkan keadilan sosioekonomi dan distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata yang didasarkan pada komitmen spiritual terhadap persaudaraan kemanusiaan.


Konsep BMT dengan system mikro banking syariahnya telah terbukti mampu memberdayakan para pengusaha kecil , siapapun pemerintah yang akan terpilih pada pilpres nanti yang benar-benar mempunyai komitmen terhadap ekonomi kerakyatan agar membantu mengembangkan BMT yang sudah ada agar lebih maju lagi. Sehingga akan lebih banyak pengusaha./pedagang kecil yang terbantu sehingga keadilan sosioekonomi dan distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata bagi rakyat Indonesia akan lebih cepat terwujud.


Salam Pecinta Ekonomi Syariah


Alihozi

Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali Hp: 0813-882-364-05

23 Mei 2009

ANDA MEMBUTUHKAN KPR SYARIAH BMI UNTUK RUMAH ,APARTEMEN , RUKO atau RUKAN?

Apabila anda membutuhkan KPR Syariah Bank Muamalat Indonesia untuk kepemilikan rumah, apartemen, ruko atau rukan hubungi saja Marketing Bank Muamalat Indonesia :

Alihozi HP : 021-92999-803 atau  0812-1249-001
Email : ali.hozi@yahoo.co.id
Fax : 2700650

Syarat-Syarat Pengambilan KPR Syariah BMI (untuk Individual) :

1. Fotocopy KTP, KK dan Akta Nikah
2.Mengisi Formulir Pengajuan KPR dan Surat Persetujuan Istri/Suami (dr BMI)
3.Fotocopy NPWP
4.Fotocopy Rekening Tabungan 3 bulan terakhir suami/istri
5. Masa bekerja sebagai karyawan tetap minimal 2 tahun
6.Surat Keterangan Bekerja asli dari Atasan perusahaan
7.Slip Gaji Asli dari perusahaan
8.Angsuran KPR yang diambil tidak boleh lebih dari 35% penghasilan (gaji pokok.+tunjangan)

Syarat Rumah yang akan dibeli:
1.Fotocopy sertifikat tanah/bangunan yang akan dibeli (SHM.SHGB)
2.Fotocopy PBB, IMB rumah yang akan dibeli
3.Rumah yang akan dibeli sudah ada (bukan indent) dan jalan di depannya bisa lewat satu mobil

Syarat dan ketentuan lainnya seperti biaya pengajuan KPRS akan diberitahukan oleh pihak marketing BMI.

Pemikiran Ekonomi Syariah Imam Habib Abdullah Haddad


Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com


Ada sebuah kitab yang cukup terkenal di kalangan ummat muslim khususnya di kalangan pesantren yaitu kitab yang berjudul “An-Nashaaih Ad-Diniyah Wal-Washayah Al-Imaniyah uang ditulis oleh Imam Habib Abdullah Haddad . Sejak pertama kali membaca kitab ini saya langsung tertarik karena didalamnya banyak sekali mutiara manikam pembahasan mengenai Aqidah,Ibadah, Akhlak, Ihsan, Taqwa dan tidak terkecuali masalah ekonomi syariah walaupun memang tidak tertulis di kitab tsb istilah ekonomi syariah tapi apa yang ditulis beliau merupakan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang sekarang sedang dipraktekan dan berkembang di tanah air ini.


Imam Habib Abdullah Haddad adalah Syaikhul Islam atau Mahaguru Imam di zamannya walaupun kedua matanya buta tidak menghalanginya untuk sering berdakwah kepada jalan Allah,SWT ,berjuang untuk mengembangkan agama yang suci dengan lisan dan penanya yang menjadi tumpuan dan rujukan orang ramai dalam ilmu pengetahuan .Beliau lahir di kota Tarim sebuah kota di Hadramaut (Yaman Selatan) pada tahun 1044 H dan wafat tahun 1132 H. Profil beliau kalau saya tidak salah ingat pernah dimuat di surat kabar Republika beberapa tahun yang lalu.


Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit mengulas pemikiran Beliau di kitab tsb uakni masalah ekonomi syariah khususnya masalah jual beli dan riba yang mana cukup panjang dibahas di kitab tsb. Beliau menjelaskan mengenai jual beli yang diharamkan, jual beli yang ribawi dan juga beliau juga menjelaskan untuk melepaskan dari bahaya riba diperbolehkan jual beli secara bertangguh (kredit / tidak tunai) dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran. Menurut beliau siapa yang ingin ingin mencari keuntungan boleh melakukasn jual beli serupa itu. (lihat halaman 370 edisi terjemahan kitab tsb Syed Ahmad Semait 1980).


Demikianlah sedikit ulasan pemikiran beliau mengenai ekonomi syariah, bagi ummat muslim yang ingin meningkatkan ketaqwaan atau kedekatan kepada Allah.SWT alangkah bagusnya untuk juga membaca kitab tsb. Sekarang ini sudah ada terjemahan edisi Indonesia yang diterjemahkan oleh Syed Ahmad Semait 1980.


Salam Pecinta Ekonomi Syariah


Alihozi

Bagi yang membuttuhkan KPR Syariah BMI bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali Hp: 0813-882-364-05

18 Mei 2009

Hati-hati Dalam Memilih Rumah Untuk Pengajuan Fasilitas KPR

Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com


Suatu hari Pak Y mengajukan permohonan fasilitas KPR ke sebuah bank untuk membeli rumah second idamannya. Setelah memenuhi semua syarat dan ketentuan pengajuan fasilitas KPR tsb, maka dilakukanlah survey oleh bank tsb untuk meninjau rumah second yang akan dibeli, ternyata pengajuan fasilitas KPR Pak Y ditolak oleh bank tsb karena rumah second yang akan dibeli berada dibawah sutet tegangan tinggi.


Pernah juga suatu ketika sebuah bank melakukan survey rumah yang akan dibeli oleh seorang nasabah melalui fasilitas KPR, ternyata rumah tsb sedang dalam sengketa kepemilikan setelah dilakukan wawancara dengan warga sekitar rumah tsb.


Mungkin anda pernah mengalami seperti kejadian di tsb atas, pengajuan KPR anda ditolak oleh bank dengan berbagai macam alasan khususnya karena alasan kondisi rumah dan aspek legalitasnya. Hal ini dilakukan oleh bank karena juga untuk kebaikan nasabahnya. Ketika anda membeli suatu property (rumah atau ruko) jangan membelinya secara sembarangan, pastikan agar properi tsb memenuhi syarat-syarat tertentu agar kemudian hari nilai jualnya tinggi dan juga tidak bermasalah dari aspek legalitasnya.


Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memilih rumah melalui fasilitas KPR agar rumah tsb dikemudian hari mempunyai nilai tinggi dan tidak bermasalah aspek legalitasnya :

1.Rumah tsb tidak dekat kuburan

2.Tidak berada di bawah sutet tegangan tinggi

3.Jalan di depan rumah bisa masuk mobil

4.Rumah tsb tidak banjir di musim hujan.


5.Melakukan wawancara dengan warga sekitar mengenai status tanah tsb dalam sengketa atau tidak.

6.Meminta bantuan notaries bank untuk melakukan pengecekan keabsahan sertifikat di kantor BPN setempat.

7. Pastikan bahwa rumah yang akan dibeli apakah sedang dijaminkan kepada pihak lain atau tidak

8. Pastikan rumah pemilik sesungguhnya siapa, karena dikhawatirkan sudah dijual tapi belum balik nama.


9. Bila membeli rumah dideveloper yang masih dalam kondisi indent (belum ada bangunannya), pastikan developernya tsb memang mempunyai kredibilitas yang bagus atau mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan rumah yang sedang dalam proses pembangunan.

10.Bila membeli rumah dideveloper yang sertifikatnya masih induk pastikan covernote (surat keterangan) yang menjelaskan kapan selesainya pemecahan sertifikat tsb adalah covernote dari notaries yang mempunyai kredibilitas yang bagus.


Salam


Alihozi

Anda membutuhkan fasilitas KPR Bank Muamalat klik saja http://alihozi77.blogspot.com

Atau hubungi ali Hp : 0813-882-364-05

02 Mei 2009

Mencegah Kegagalan Bayar Pasca Pengambilan KPR Syariah

Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com

Pada tulisan artikel saya sebelumnya yang berjudul “Pentingnya Perencanaan Keuangan Keluarga yang Bebas Bunga “, saya telah menceritakan sebuah kasus tentang sebuah keluarga yang dibuat pusing oleh angsuran KPR konvensional yang mendadak naik drastis mengikuti naiknya tingkat suku bunga pasar.

Sehingga saya menyarankan kepada para keluarga yang ingin mengambil KPR pilihlah KPR Bank Syariah yang bebas dari fluktuasi suku bunga pasar untuk meminimalisir tingkat kegagalan bayar KPR dan juga agar bisa merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik. Walaupun dengan KPR Syariah bukan berarti bayangan terjadinya kegagalan bayar tidak ada, tetap saja kemungkinan gagal bayar pada KPR Syariah bisa saja terjadi maka perlu antisipasi untuk mencegahnya.

Berikut ini penulis akan mencoba sharing tentang bagaimana caranya mencegah kegagalan bayar pasca pengambilan KPR Syariah agar keluarga yang mengambil KPR Syariah tidak mengalami kegagalan dalam melunasi angsuran KPR Syariah yang masih berjalan, dengan mengambil sebuah contoh.

“Alkisah ada sebuah keluarga yaitu keluarga SN yang mengambil KPR Syariah di sebuah bank syariah ternama di Jakarta. SN dan istrinya sengaja mengambil KPR Syariah selama 10 tahun di Bank Syariah dengan harapan bisa memiliki rumah yang sederhana untuk anak-anak mereka dan bisa melunasinya sampai masa akhir perjanjian KPR Syariah tsb.

SN sejak awal mengikuti kaidah angsuran pembiayaan KPR 30-35% saja dari total pendapatan gajinya sesuai ketentuan dari bank syariah yang memberikannya pembiayaanKPR Syariah, sekarang angsuran rumahnya tinggal 4 tahun lagi. Akankah keluarga SN yang bahagia tsb bisa mengalami gagal bayar di KPR nya yang tinggal 4 tahun lagi?

Apabila Diketahui Keluarga SN

1.Biaya hidup saat ini : Rp.15.800.000,-/tahun

2.Penghasilan tetap Rp.3.000.000 x 12 = Rp.36.000.000,- (tidak berubah selama 4tahun)

3.Prediksi inflasi tahunan 7%

4.Cicilan KPR Syariah = Rp.18.000.000,-/tahun

5.Jangka waktu KPR Syariah tinggal 4 tahun dibayar mulai tahun depan

6. Total kebutuhan cicilan KPR Syariah Rp.18.000.000 x 4 = Rp.72.000.000,-

Jawab :

Biaya hidup masa depan = biaya hidup saat ini x (1+prediksi inflasi tahunan) jumlah tahun

Biaya hidup 2 tahun lagi = Rp.15.800.000x 1,07 pangkat 2 = Rp.18.090.000,-

Maka sisa penghasilan setelah dikurangi biaya hidup 2 tahun lagi = Rp.36.000.000-18.090.000= Rp. 17.910.000,-

Dari perhitungan sederhana tsb tampak bahwa sejak tahun ke 2 keluarga SN akan mengalami gagal bayar karena tak mampu menyisihkan uang sebesar cicilan KPR yaitu Rp.18.000.000,-

Untuk mencegah masalah seperti keluarga SN tsb agar tidak terjadi pada nasabah yang lain adalah maka alangkah baiknya mulai dari tahun pertama pengambilan KPR Syariah, selama sisa penghasilan masih lebih besar dari cicilan KPR nasabah mulai menabung menyiapkan diri untuk menutupi kekurangan di masa depan.

Salam Pecinta Bank Syariah

Alihozi

Ajukan pertanyaan anda seputar KPR Syariah atau Anda yang membutuhkan KPRS BMI hubungi Alihozi HP:0813-882-364-05 atau klik http://alihozi77.blogspot.com