18 Mei 2009

Hati-hati Dalam Memilih Rumah Untuk Pengajuan Fasilitas KPR

Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com


Suatu hari Pak Y mengajukan permohonan fasilitas KPR ke sebuah bank untuk membeli rumah second idamannya. Setelah memenuhi semua syarat dan ketentuan pengajuan fasilitas KPR tsb, maka dilakukanlah survey oleh bank tsb untuk meninjau rumah second yang akan dibeli, ternyata pengajuan fasilitas KPR Pak Y ditolak oleh bank tsb karena rumah second yang akan dibeli berada dibawah sutet tegangan tinggi.


Pernah juga suatu ketika sebuah bank melakukan survey rumah yang akan dibeli oleh seorang nasabah melalui fasilitas KPR, ternyata rumah tsb sedang dalam sengketa kepemilikan setelah dilakukan wawancara dengan warga sekitar rumah tsb.


Mungkin anda pernah mengalami seperti kejadian di tsb atas, pengajuan KPR anda ditolak oleh bank dengan berbagai macam alasan khususnya karena alasan kondisi rumah dan aspek legalitasnya. Hal ini dilakukan oleh bank karena juga untuk kebaikan nasabahnya. Ketika anda membeli suatu property (rumah atau ruko) jangan membelinya secara sembarangan, pastikan agar properi tsb memenuhi syarat-syarat tertentu agar kemudian hari nilai jualnya tinggi dan juga tidak bermasalah dari aspek legalitasnya.


Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memilih rumah melalui fasilitas KPR agar rumah tsb dikemudian hari mempunyai nilai tinggi dan tidak bermasalah aspek legalitasnya :

1.Rumah tsb tidak dekat kuburan

2.Tidak berada di bawah sutet tegangan tinggi

3.Jalan di depan rumah bisa masuk mobil

4.Rumah tsb tidak banjir di musim hujan.


5.Melakukan wawancara dengan warga sekitar mengenai status tanah tsb dalam sengketa atau tidak.

6.Meminta bantuan notaries bank untuk melakukan pengecekan keabsahan sertifikat di kantor BPN setempat.

7. Pastikan bahwa rumah yang akan dibeli apakah sedang dijaminkan kepada pihak lain atau tidak

8. Pastikan rumah pemilik sesungguhnya siapa, karena dikhawatirkan sudah dijual tapi belum balik nama.


9. Bila membeli rumah dideveloper yang masih dalam kondisi indent (belum ada bangunannya), pastikan developernya tsb memang mempunyai kredibilitas yang bagus atau mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan rumah yang sedang dalam proses pembangunan.

10.Bila membeli rumah dideveloper yang sertifikatnya masih induk pastikan covernote (surat keterangan) yang menjelaskan kapan selesainya pemecahan sertifikat tsb adalah covernote dari notaries yang mempunyai kredibilitas yang bagus.


Salam


Alihozi

Anda membutuhkan fasilitas KPR Bank Muamalat klik saja http://alihozi77.blogspot.com

Atau hubungi ali Hp : 0813-882-364-05

Tidak ada komentar: