10 September 2009

Tanya Jawab Zakat Deposito / Tabungan Uang di Bank (Alihozi Menjawab)

Berikut ini saya sampaikan tanya jawab seputar zakat deposito/tabungan uang di bank, semoga bermanfaat.

Tanya :
1.Pak Ali,>> kalau uang yang disimpan dalam bentuk deposito mudharabah, apakah> masih harus dikeluarkan zakat? bukan kah deposito mudharabah itu> sifatnya investasi, artinya uang tersebut diputar/tidak diam sehingga> tidak terkena kewajiban zakat.>> tolong konfirmasinya.>> Wassalam.

2. Pak Ali, skdr sharing nih... Bukankah pokok deposito atau tabungan itu tdk bisa disamakan dgn emas atau perak yg idle disimpan? Deposito atau tabungan adlh uang yg tlh mjd investasi kita utk diusahakan bank atau disalurkan bank kpd usaha2 yg menguntungkan dgn bagi hasil tertentu shg tentunya hanya hasil investasi yg dizakati? Allahu a'lam.

Jawab Alihozi:

Zakat dipungut untuk semua jenis kekayaan yang kita miliki termasuk uang dalam bentuk deposito di bank baik pokok maupun bagi hasilnya, selama memang cukup nisab dan haulnya(satu tahun sejak kepemilikan). Kalau alasan bapak/ibu karena deposito mudharabah tidak dikeluarkan zakat karena sifatnya investasi itu bertentangan dengan hukum zakat yang tertulis di kitab-kitab fiqih , misalnya zakat perdagangan yang dipungut adalah dari modal + keuntungannya bukan hanya dari keuntungannya saja dan hal ini disepakati seluruh ulama fiqih tidak ada perselisihan mengenai hal ini.

Sungguh aneh bukan, kalau emas dan perak yang jumlahnya tetap saja dipungut zakatnya setiap tahun tapi mengapa deposito yang berkembang setiap tahunnya tidak dipungut zakatnya? Bisa-bisa kalau suatu saat nanti ada penerapan sangsi sosial oleh pemerintah bagi yang tidak mengeluarkan zakat, orang-orang kaya yang bakhil bin pelit yang tidak mau mengeluarkan zakat emas & peraknya beramai-ramai memindahkan emasnya ke deposito bank agar tidak kena zakat justru hal ini bisa membahayakan eksistensi ummat Islam.

Jadikanlah zakat terhadap deposito di bank sebagai rasa syukur kita kepadaAllah,SWT yang telah menjaga deposito di bank kita tetap ada dan utuh.

Wallahua'lam
Demikian, mohon maaf atas segala kekurangan

Salam
Ajukan pertanyaan-pertanyaan anda seputar zakat ke http://alihozi77.blogspot.com atau email ke ali.hozi@yahoo.co.id
Dan bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah bisa menghubungi ali di No:0813-882-364-05

1 komentar:

Anonim mengatakan...

bagaimana dgn pandangan ini?

http://islamqa.info/en/110144

menurut artikel kalau uang investasi , jika kita aktif didalam pengelolaan investasi itu zakat adalah pokok+bagi hasil

tapi kalau tidak aktif, maka zakat adalah bagi hasilnya saja

http://islamqa.info/en/110144