08 Juli 2008

APAKAH TRANSAKSI MURABAHAH PADA BANK SYARIAH TELAH SESUAI DENGAN FATWA DSN MUI ?

Oleh:Alihozi
http://alihozi77@blogspot.com

Ada sebuah pertanyaan kepada saya dari nasabah bank syariah yang kritis terhadap praktek perbankan syariah yakni apakah transaksi murabahah di bank syariah telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No.04/DSN-MUI/IV/2000 point 9,
“Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank”
Karena menurut nasabah tsb, mengapa pembayaran pembelian barang oleh Bank Syariah tidak langsung ke rekening yang punya barang langsung (penjual) , akan tetapi terlebih dahulu harus masuk ke rekening nasabah baru setelah itu masuk ke rekening pemilik barang?
Jawab Saya,

Jika bank syariah melakukan pembayaran atas barang yang dibeli, dananya masuk ke rekening nasabah peminjam terlebih dahulu baru masuk ke rekening penjual barang, oleh karena banyak kasus terjadinya nasabah peminjam itu ingkar janji (wan prestasi) dalam melunasi pinjamannya ke bank syariah padahal nasabah tsb mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran dan jika bank syariah akan menuntut nasabah tsb ke pengadilan, pengadilan akan meminta bukti rekening nasabah telah menerima pinjaman dari bank syariah, maka untuk tetap menjalankan fatwa DSN di atas, bank syariah akan melakukan pembayaran atas barang ke rekening nasabah peminjam setelah terlebih dahulu meminta kepada nasabah tsb perintah transfer dari rekening nasabah ke rekening penjual (pemilik) barang.
Jadi menurut hemat saya, transaksi murabahah(jual-beli) yang sekarang dijalankan di bank syariah masih sesuai dengan fatwa-fatwa yang telah ditetapkan DSN dengan catatan Bank Syariah benar-benar meminta bukti-bukti transfer pembayaran dari rekening nasabah ke rekening penjual barang.

Wallau’alam
Al-Faqir

http://Alihozi77@blogspot.com

Tidak ada komentar: