Oleh : Alihozi
Usaha kecil dan menengah (UKM) yang dijalankan oleh sebagian ummat Islam merupakan usaha yang paling tahan terhadap krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1998 dan paling banyak dalam menyerap tenaga kerja sampai pada tingkat 80%. Oleh karena itu diperlukan kerjasama yang baik dan erat antara Bank Umum Syariah dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) seperti BPR Syariah dan BMT untuk membantu dalam memajukan usaha kecil dan menengah ummat Islam di seluruh Indonesia. Berikut ini salah satu contoh nyata keberhasilan kerjasama antara Bank Umum Syariah tempat saya bekerja dengan salah satu BPR Syariah (BPRS) .
“Sejak tahun 2005 kami (Bank Umum Syariah) telah bekerjasama dengan sebuah BPRS di daerah Jakarta Selatan, dari BPRS tsb masih merugi sampai dengan bisa menguntungkan dan bisa dengan lancar membayar angsuran kepada kami (Bank Umum Syariah) . Selama ini kami bekerjasama dengan BPRS dengan menggunakan akad mudharabah yang mana kami menyediakan dana dan BPRS tsb yang menyalurkannya lagi kepada para pedagang atau pengusaha kecil di daerah
Dengan melihat salah satu kisah nyata keberhasilan kerjasama antara Bank Umum Syariah dengan BPRS dalam membantu para pedagang dan pengusaha kecil tsb di atas, penulis bisa mengambil kesimpulan bahwa peluang memberdayakan ekonomi ummat melalui kerjasama Bank Umum Syariah dengan LKMS seperti BPRS amatlah besar. Karena LKMS yang ada di Indonesia jumlahnya banyak dan berdasarkan data BI per Oktober 2008 jumlah BPRS saja ada 128 buah dan pembiayaan yang berhasil disalurkan BPRS mencapai +/- 1,2 triliun, meningkat 42,9% dibandingkan dengan bulan desember 2007. Dan terbukti bahwa konsep perbankan syariah yang diterapkan oleh Bank Umum Syariah dan LKMS amatlah cocok dengan kondisi ummat Islam saat ini.
Walaupun peluang memberdayakan ekonomi ummat melalui kerjasama Bank Umum Syariah dengan LKMS begitu besar bukan berarti tanpa hambatan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, ada juga beberapa LKMS yang sudah bekerjasama dengan Bank Umum Syariah menemui kegagalan dalam mengembangkan ekonomi ummat karena adanya hambatan-hambatan yang ditemui pada praktek di lapangan.
©Alihozi 30 Desember 2008
Berikut ini beberapa hambatan yang dialami baik oleh Bank Umum Syariah maupun LKMS yang terjadi berdasarkan pengamatan penulis pada praktek di lapangan :
1.Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Insani (SDI) baik di Bank Umum Syariah dan LKMS belum memadai. Contohnya, Bank Umum Syariah sangat kekurangan SDI yang menguasai seluk beluk operasional bank syariah terutama dalam penyaluran pembiayaan dengan system bagi hasil ke LKMS. Padahal dalam penyaluran pembiayaan dengan system bagi hasil (mudharabah) sangatlah diperlukan SDI yang mampu melakukan analisa terhadap kelayakan sebuah LKMS mendapatkan atau tidak suatu pembiayaan dengan system bagi hasil.
Juga sangat diperlukan SDI Bank Umum Syariah yang mampu melakukan kontrol yang bagus terhadap jalannya usaha LKMS dan juga mampu membaca dan menganalisa kondisi keuangan LKMS. Karena tingkat keuntungan atau kerugian yang akan diperoleh Bank Umum Syariah sangat tergantung sekali dengan tingkat keuntungan LKMS yang diberikan pembiayaan.
2. Dalam system bagi hasil yang diterapkan oleh Bank Umum Syariah ketika bekerjasama dengan sebuah LKMS , nilai amanah sangat memegang kunci sukses tidaknya kerjasama tsb dalam memberdayakan ekonomi ummat. Kisah nyata kesuksesan kerjasama antara Bank Umum Syariah tempat saya bekerja dengan LKMS seperti tsb di atas disebabkan karena selain profesionalisme pengurus BPRS juga karena pengurus BPRS tsb bisa menjaga amanah yang diberikan oleh Bank Umum Syariah
Kegagalan kerjasama antara Bank Umum Syariah dengan LKMS yang pernah terjadi disebabkan karena masih adanya pengurus LKMS yang tidak amanah yaitu dana yang mestinya disalurkan ke pedagang/pengusaha kecil malah dipakai oleh pengurus LKMS untuk keperluan pribadinya sendiri, sehingga kewajiban pembayaran angsuran ke Bank Umum Syariah menjadi macet.
3. Tidak adanya jaminan berupa agunan yang mesti dipenuhi oleh para pedagang atau pengusaha kecil yang menerima pembiayaan dari LKMS. Menurut Dirut LKMS (dari kisah di atas) usaha LKMS mereka awalnya mengalami banyak sekali kerugian karena pada awalnya setiap pemberian pembiayaan kepada para pedagang atau pengusaha kecil tidak memakai jaminan sehingga para pedagang atau pengusaha kecil tsb tidak mempunyai rasa tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman ke LKMS. Setelah dimulainya dimintakan jaminan setiap pengajuan pembiayaan maka para pedagang atau pengusaha kecil tsb mulai lancar dalam mengembalikan pembiayaan ke LKMS.
Walaupun adanya hambatan-hambatan tsb, bukan berarti Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia tidak bisa melakukan kerjasama dengan LKMS dalam mengembangkan ekonomi ummat karena tujuan utama Bank Umum Syariah pertama kali didirikan tahun 1992 agar bisa membantu memberdayakan ekonomi ummat yang bebas ribawi. Jangan sampai Bank Syariah tertinggal dari Bank-bank Konvensional dalam membantu usaha kecil dan menengah.
Hambatan-hambatan tsb di atas penulis yakin bisa dicarikan berbagai macam solusinya, seperti tentu saja dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDI baik di Bank Umum Syariah dan LKMS melalui pendidikan atau training. Dan juga sharing berbagi pengalaman diantara sesama SDI dalam mengatasi hambatan – hambatan tsb di atas.
Wallahu’alam
Ayo Kita Maju Bersama Dengan Bank Syariah
Salam
© Alihozi 30 Desember 2008, http://alihozi77.blogspot.com
Kritik dan saran terhadap artikel ini bisa dikirimkan via sms ke 0813-882-364-05 atau email ke ali.hozi@yahoo.co.id