By : alihozi
Bila kita membutuhkan sebuah pakaian, tentunya kita akan membeli bahan pakaian tsb dan meminta tukang jahit untuk menjahitkannya. Setelah selesai maka tukang jahit akan memberikannya kembali pakaian yang sudah jadi tsb kepada kita dan kita membayarkan ongkos/upah jahit atas pakaian yang sudah jadi tsb.
Mengapa pakaian yg sudah jadi tsb diberikan kembali kepada pemilik bahan, padahal ia yang telah mengolahnya menjadi pakaian jadi ? Jawabannya tentu saja hampir semua orang sepakat walaupun tukang jahit telah menambahkan nilai tukar pada bahan pakaian tsb, tetap penjahit tsb tidak berhak atas pakaian tsb, ia hanya berhak atas upah menjahit bahan pakaian menjadi pakaian jadi.
Kecuali dalam Teori Marxis , dalam tataran teoritis tidak sepakat dengan perihal di atas, teori marxis meyakini bahwa nilai tukar lahir dari kerja dan menjelaskan kepemilikan si pekerja atas bahan yang telah menerima curahan kerjanya (seperti pada tukang jahit tsb) atas dasar nilai tukar yang ditambahkan kerjanya pada bahan pakaian tsb. Jadi menurut teori marxis, setiap pekerja yang menambahkan nilai tukar kepada suatu bahan, menjadi pemilik atas pakaian jadi tsb proporsional sesuai dengan nilai tukar yang telah ditambahkannya sebagai hasil kerjanya.
Berbeda dengan teori Islam, memisahkan kepemilikan property dengan nilai tukar dan tidak memberi si pekerja hak kepemilikan atas bahan berdasarkan nilai tukar yang ia tambahkan kepada bahan tersebut. Teori Islam menjadikan kerja sebagai dasar langsung bagi kepemilikan atau hak atas hasil kerja , jadi kalau si pekerja seperti penjahit tsb di atas ingin memiliki pakaian jadi yang telah diolahnya tsb, ia harus bekerja terlebih dahulu lalu dari upahnya ia membeli bahannya tsb lalu diolahnya menjadi pakaian jadi barulah ia berhak sepenuhnya atas pakaian jadi tsb.
Kaitannya dengan perbedaan antara teori Islam dengan teori Marxis, Bagaimana jika Anda meminjamkan uang satu rupiah kepada seseorang selama periode satu tahun, maka pada akhir periode itu Apakah Anda berhak menerima pengembalian pinjaman lebih dari satu rupiah + bunga , dengan alasan Anda ingin mempertahankan nilai tukar rupiah Anda sebagaimana saat Anda pinjamkan satu tahun sebelumnya ?
Kalau jawabannya Anda merasa berhak menerima bunga dg alasan tsb sebenarnya berdiri di atas pijakan yang salah, dimana teori kepemilikan anda campurkan dengan nilai tukar seperti dalam teori marxis. Menurut pandangan Islam, kreditor tidak berhak menerima bunga bahkan jika benar bahwa NILAI tukar aktual komoditasnya lebih besar dari NILAI tukarnya di masa datang, karena alasan ini tidak cukup dijadikan dasar justifikasi bagi bunga yang melambangkan selisih di antara dua nilai tsb.
(Iqtishaduna, Teori Pasca Produksi Islami , M.Baqir s-Shadar).
Dalam Islam mengakui pendapatan yang didasarkan pada kerja baik kerja langsung maupun kerja yang tersimpan (Sewa), Islam tidak mengakui pendapatan yang bukan didasarkan pada kerja. Bunga adalah pendapatan yang tidak didasarkan pada kerja, karena ia menurut pendangan kapitalis hanya merupakan hasil dari factor waktu bukan hasil dari factor kerja. Maka, wajar jika Islam melarang pemilik modal menggunakan waktu sebagai dasar untuk memperoleh pendapatan riba.
Salam
Bagi anda yang membutuhkan pembiayaan dg konsep bank syariah baik untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun untuk perusahaan anda, bisa hub ali via SMS ke Hp:0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar