oleh : Alihozi
Pada akhir tahun 2005, saya mengikuti pengajian di salah satu kawasan bintaro, sebuah kawasan elite di daerah selatan jakarta dengan peserta pengajiannya mempunyai tingkat intelektual di atas rata - rata. Setelah pengajian selesai, diadakan diskusi mengenai perbankan syariah. Kepada saya mereka menanyakan mengenai salah satu skim pembiayaan di Bank Syariah (BS) yaitu Murabahan(jual beli) .
Mereka menanyakan apakah bedanya pembiayaan rumah di Bank Syariah dengan skim murabahah dengan KPR di Bank Konvensional (BK) dengan sistem bunga. Karena masing - masing memakai persentase dalam mengambil keuntungan. Dari pertanyaan tsb saya mengambil kesimpulan bahwa masih banyak anggota masyarakat kita Indonesia yang mayoritas islam yang belum bisa membedakan Murabahah(jual beli) dengan sistem bunga (riba). Ini suatu hal yang memprihatinkan, bukankah Allah telah berfirman :
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...(Al-Baqarah :275)"Mereka menanyakan apakah bedanya pembiayaan rumah di Bank Syariah dengan skim murabahah dengan KPR di Bank Konvensional (BK) dengan sistem bunga. Karena masing - masing memakai persentase dalam mengambil keuntungan. Dari pertanyaan tsb saya mengambil kesimpulan bahwa masih banyak anggota masyarakat kita Indonesia yang mayoritas islam yang belum bisa membedakan Murabahah(jual beli) dengan sistem bunga (riba). Ini suatu hal yang memprihatinkan, bukankah Allah telah berfirman :
Saya tidak menjelaskan secara detail perbedaan murabahah (jual-beli) pada BS dengan KPR di BK dengan sistem bunga. Menurut saya ada dua hal penting yang membedakannya yaitu :
1. Perbedaan pertama antara jual beli dengan sistem bunga terletak pada akadnya, Kalau murabahah (jual beli) pada BS akadnya jual beli dan kalau kredit di BK akadnya adalah bunga. Akad jual beli pada BS dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan dan rukun jual beli yaitu :
<> ada penjual dan pembeli1. Perbedaan pertama antara jual beli dengan sistem bunga terletak pada akadnya, Kalau murabahah (jual beli) pada BS akadnya jual beli dan kalau kredit di BK akadnya adalah bunga. Akad jual beli pada BS dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan dan rukun jual beli yaitu :
<> barang yang diperjualbelikan
<> harga
<> dan ada ijab qabul (perjanjian/persetujuan)
Kalau tidak ada 4 hal diatas maka BS tidak bisa menyalurkan pembiayaan dengan skim murabahah kepada masyarakat, berbeda dengan BK yang bisa menyalurkan kreditnya walaupun tidak ada barang yang diperjual belikan, seperti kredit rekening koran dan kartu kredit.
2.Perbedaan kedua yaitu kalau jual beli dalam BS apabila nasabah peminjam terlambat membayar angsuran pinjaman tidak dikenakan pembayaran bunga keterlambatan , berbeda dengan kredit di BK yang memungut bunga dari setiap keterlambatan sehingga banyak terjadi bunga pinjaman lebih besar dari pokok pinjaman.
Dari uraian singkat mengenai kisah nyata di atas yang dialami penulis sendiri, maka dapat diambil kesimpulan perlu adanya sosialisasi perbankan syariah secara terus menerus tanpa kenal lelah atau bosan kepada masyarakat, sehingga masyarakat indonesia yang mayoritas islam bisa mengerti betapa besar manfaatnya sistem perbankan syariah bagi perbaikan ekonomi ummat. Apalagi sekarang Bank Indonesia mencanangkan tahun 2008 sebagai tahun edukasi perbankan.
Saya akan bercerita lagi mengenai kisah nyata lain yang dialami penulis sebagai seorang praktisi perbankan syariah. Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar