31 Januari 2009

Strategi Corporate Social Responbility Bank Syariah


Oleh : Alihozi

Http://alihozi77.blogspot.com



Corporate Social Responbility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya (Pasal 1 butir 3 UU No.40/2007 tentang PT)


Bank Syariah memang sudah seharusnya melakukan kegiatan CSR seperti yang tercantum pada UU No.40/2007 tsb sebagai bagian dari kegiatan bisnis utamanya yang berarti dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tujuan sustainability Bank Syariah, lingkungan dan komunitas di sekitarnya. Menurut pengamatan penulis di lapangan, pelaksanaan CSR akan menjadi strategi bisnis yang bagus bagi bank syariah untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merk produk (loyalitas) atau citra Bank Syariah.


Jadi, jika Bank Syariah ingin tetap mempertahankan eksistensinya dalam dunia perbankan nasional, selain mengejar keuntungan (profit) Bank Syariah juga harus memperhatikan dan terlibat dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah (miskin) khususnya di lingkungan disekitarnya.

Strategi pelaksanaan CSR yang paling bagus bagi Bank Syariah adalah tentu saja dengan membentuk lembaga Baitul Maal. Dengan lembaga Baitul Maal ini Bank Syariah akan tetap fokus pada kegiatan fungsi bisnisnya tanpa mengabaikan fungsi sosialnya. Namun yang terpenting dalam pelaksaan kegiatan-kegiatan Baitul Maal Bank Syariah adalah tidak terjebak kepada hanya kegiatan amal (philanthropy) saja.


Karena kegiatan CSR berbeda dengan kegiatan amal (philanthropy). Sebuah kegiatan amal tidak memerlukan komitmen berkelanjutan dari Bank Syariah. CSR adalah suatu komitmen bersama dari seluruh Stakeholder Bank Syariah (pemegang saham, manajemen, karyawan, nasabah bahkan pemerintah) untuk bersama-sama bertanggungjawab terhadap masalah-masalah sosial.


Jika dalam melakukan kegiatan amal setelah sejumlah uang disumbangkan atau suatu kegiatan sosial dilakukan Bank Syariah tidak lagi memiliki tanggungjawab lagi, maka dalam melakukan CSR komitmen dan tanggungjawab Bank Syariah dibuktikan dengan adanya keterlibatan langsung dan kontinuitas Bank Syariah dalam setiap kegiatan CSR yang dilakukannya.


Contohnya kegiatan CSR yang bisa dilakukan Bank Syariah yaitu Baitul Maal Bank Syariah melakukan pemberdayaan masyarakat kecil (lemah) di lingkungan sekitar bank syariah . Misalnya dengan menyalurkan pinjaman tanpa margin (bagi hasil) atau bunga kepada para pedagang atau pengusaha kecil dan juga melakukan pembinaan secara kontinuitas dengan memberikan pelatihan kewirausahaan terhadap pedagang (pengusaha) kecil tsb.


Seringkali penulis saat ini, masih melihat ada kegiatan-kegiatan CSR di Bank Syariah melalui lembaga Baitul Maalnya terlihat seperti jalan sendiri tanpa ada keterlibatan penuh dari para Stakeholder Bank Syariah (pemegang saham, manajemen , karyawan dan nasabah). Sehingga yang terjadi sebagian masyarakat masih ada yang menilai Bank Syariah tidak memperdulikan kegiatan sosial dalam lingkungannya.


Semestinya kegiatan-kegiatan CSR Bank Syariah melalui lembaga Baitul Maal itu harus ada kerjasama yang baik antara Baitul Maal dengan seluruh Stakeholder Bank Syariah yang mana masing-masing berkontribusi untuk memajukan CSR Bank Syariah (Baitul Maal) tsb, selain dengan memberikan sebagian pengahasilannya juga terlibat langsung dalam kegiatan CSR Bank Syariah tsb. Seperti dengan membantu mempromosikan kegiatan CSR Bank Syariah kepada masyarakat luas.


Bank Syariah harus lebih baik dibandingkan dengan Bank Konvensional dalam menjalankan program kegiatan CSR, kalau bisa Bank Syariah bisa menjadi pionir dalam hal ini. Bank Syariah bisa mencontoh atau melakukan studi banding dengan perusahaan – perusahaan besar seperti Starbucks, Nestle dan Time Warner yang telah sukses menerapkan program kegiatan CSR sejak lama.


Wallahu’alam

Ayo Kita Maju Bersama dengan Bank Syariah

Salam


Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Saran atau kritik terhadap artikel ini bisa dikirimkan via SMS ke : 0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

10 Januari 2009

Menjawab Keraguan Terhadap Keberadaan Bank Syariah (II)


(Lanjutan dari judul tulisan “ Tanya Jawab Bank Syariah Vs Bank Konvensional)

Oleh : Alihozi

Http://Alihozi77.blogspot.com


Banyak anggota masyarakat kita yang belum mengerti khususnya ummat Islam sendiri tentang pentingnya atau kebaikan dari adanya bank syariah di tanah air, sering penulis mendengar berita-berita miring seputar bank syariah, padahal berita itu belum tentu teruji kebenarannya. Setelah saya menulis artikel yang berjudul “ Tanya Jawab Bank Syariah VS Bank Konvensional “ berikut ini penulis juga menyampaikan hasil tanya jawab dengan salah seorang anggota masyarakat dari milis shar-e@yahoogroups.com yang penulis beri judul “ Menjawab Keraguan Terhadap Keberadaan Bank Syariah”.


Pak P di Semarang bertanya :


Salaam,mungkin yang Bapak ceritakan di atas (maksudnya tulisan saya yang berjudul “ Mengawasi Pelaksanaan Fatwa-fatwa MUI pada praktek Bank Syariah “) adalah sesuatu yang seharusnya"terjadi di bank syariah...Ada beberapa cerita minor yang saya dengar tentang bank syariah, satu yang akhirnya debitor merelakan agunan (rumahnya) uuntuk disita pihakbank syariah. Dua, pegawai admin di univ.islam di semarang yang membeli tanah seharga 40 juta harus mencicil selama 10 tahun sejumlah Rp...sehingga bila dihitung 10 tahun x 12 bulan x Rp... tersebut menjadisekitar 80 jutaan.


Pertanyaan saya : memang secara akad jual beli sah sesuai hukumsyariah : pemilik tanah - bank : 40 juta, bank - pegawai admin univ islam : 80 juta dicicil 10 tahun. Bagaimana dengan prinsip tolong menolong yang seharusnya menjadisalah landasan utama dalam konsep bisnis syariah

Mohon pencerahanWassalam P, semarang


Alihozi menjawab :


Terimakasih atas responnya pak p, alangkah bagusnya bila bapak mau bergabung dg milis shar-e@yahoogroups.com agar diskusi kita lebih leluasa di milis tsb .

Untuk pertanyaan bapak saya coba jawab :


Saya perlu menegaskan disini bahwa bank syariah adalah lembaga bisnis bukan lembaga sosial yang memerlukan dana untuk membayar bagi hasil ke nasabah penabung atau nasabah deposan,gaji karyawan,gaji manajemen, deviden pemegang saham dan biaya sewa gedung dan biaya – biaya lainnya.


Jadi kalau bank syariah menjual tanah & rumah ke nasabah peminjam dari harga beli 40 juta menjadi 80 juta seperti yang bapak uraikan tsb adalah untuk membayar semua biaya2 tsb di atas. Bagi nasabah peminjam terlihat sekilas seperti memberatkan ya pak ,karena harus membayar 100% dari harga beli 40juta selama 10 tahun. Pada praktek di bank syariah di lapangan pak, justru banyak nasabah yang tertolong karena selain akhirnya ia bisa mempunyai tanah & rumah juga ia bisa menyewakan kepada pihak lain rumah tsb yang sewanya sering cukup untuk membayar angsuran ke bank syariah. Kalau seperti ini tentu sudah tidak memberatkan buat nasabah peminjam bukan ?


Hal ini juga terjadi nasabah peminjam yang mengajukan pembiayaan pembelian kendaraan ke bank syariah, banyak nasabah yang usahanya berhasil dengan menyewakan kendaraannya ke pihak lain. Kalau seperti ini apakah bank syariah tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan dari usaha nasabah peminjam tsb ? Sedangkan bank syariah yang telah berusahan mencarikan dana bagi nasabah peminjam, tentu berhak bukan.

Oh ya pak, sekarang sudah ada bank syariah yang memakai akad musyarakah (bagi hasil) bagi nasabah yang ingin mengajukan kepemilikan rumah yaitu BMI.


Kalau masalah bank syariah menyita agunan yang dijaminkan nasabah ke bank syariah semata-mata untuk menjaga amanah dana nasabah yang menabung di bank syariah yang mana harus mengembalikan secara penuh ke penabung atau deposan. Itupun merupakan alternatif terakhir kalau memang nasabah benar-benar sudah tidak lagi ada cara lain mengembalikan dana yang dipinjam ke bank syariah. Dan bank syariah tidak boleh mengambil semua hasil penjualan agunan nasabah , hanya diperbolehkan diambil adalah sebesar sisa outstanding hutang nasabah saja. Bila ada kelebihan harus dikembalikan ke nasabah.

Demikian pak, Semoga tercerahkan

Salam

Alihozi


Ternyata Pak P masih belum puas dengan jawabah saya tsb ia bertanya lagi :

Assalamu'alaikum

Ya ini yang masih saya khawatirkan : bank syariah memposisikan diri sebagai lembaga bisnis ...bukan lembaga sosial yang menghasilkan keuntungan duniawi dan akhirat.. sehingga produk yang dihasilkan pun tidak jauh dari produk bank konvensional : tabungan, deposito, pinjaman yang dikemas dengan pola pikir dagang : mencari keuntungan lebih dulu baru memikirkan kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lainnya : tolong menolong dalam kesusahan.


Tabungan, deposito secara mendasar adalah kelebihan likuiditas dari sekelompok orang yang belum tahu akan dimanfaatkan untuk apa dalam waktu dekat. Kalau jumlahnya menjadi terlalu besar, bisa jadi tidak produktif, tidak menggerakkan sektor usaha riil, dan terjadi penumpukan modal pada segelintir orang. Hal ini yang menurut saya , Islam memberikan petunjuk yang sangat jelas.. padahal ada sekelompok orang pula yang mengalami kesulitan permodalan.


Bukankah ada perintah untuk saling bekerja sama tolong menolong antara orang yang bermodal dan tidak (padahal memiliki produktifitas, atau sumber daya tenaga) sehingga timbul kesejahteraan dan menuju keseimbangan kemakmuran pada akhirnya. Sehingga menyimpan kelebihan untuk masa yang sukar sangat dianjurkan, tetapi terlalu banyak (seolah mengkhawatirkan masa depan) sangat dilarang..

Qurais Shihab dalam Sececah Cahaya Ilahi sub bab Etika Bisnis :
...etika yang diajarkan Al Qur'an bertumpu padsa prinsip " mengorbankan kepentingan pribadi demi orang lain" QS 59 : 9 : Mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). QS 2 : 280 : Jika orang yang berhutang dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. .Menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui...Pemutihan utang bukan kewajiban..hanya anjuran. Yang terjadi sekarang ??


Semoga Allah merahmati usaha kita semua

Wassalam

Pak P, Semarang


Alihozi menjawab :

Wa'alaikum salam wr.wb

Pertama saya ucapkan banyak terimakasih kepada bapak P di semarang yang telah bersedia bergabung dengan milis shar-e ini, semoga ke depan diskusi kita bisa berjalan dengan baik.


Oh ya pak penjelasan saya memang belum tuntas pada jawaban yang pertama, saya mengatakan bank syariah merupakan lembaga bisnis bukan lembaga sosial bukan berarti bank syariah (saya ambil contoh Bank Muamalat Indonesia) melupakan fungsi sosialnya pak, cuma memang Bank Muamalat Indonesia (BMI) memisahkan fungsi bisnis dan fungsi sosial agar masing-masing fungsi tsb bisa berjalan dengan lebih baik dan lebih optimal


BMI sejak berdiri tahun 1992 telah mendirikan unit khusus yang melayani fungsi sosial yaitu BaitulMaal Muamalat yang mana tugasnya adalah mengumpulkan dana Zakat,Infak dan Shodaqah dari para karyawan,manajemen,pemegang saham dan tentu saja dari para nasabah lalu disalurkan kepada orang-orang yang memerlukannya (mustahik).


Sejak tahun 2007 BMM telah bekerjasama dengan seluruh masjid yang ada di Indonesia mengeluarkan program KUM3 (Komunitas Usaha Mikro Mustahik Muamalat) yang mana program ini membantu pengusaha/pedagang kecil yang ada di seluruh Indonesia. Kalau bapak ingin lebih banyak tahu mengenai program KUM3 ini bapak bisa ketik www.kum3bmm.com atau ketik di www.google.com dengan keywords "Komunitas Usaha Mikro Muamalat" , disitu bapak bisa mengetahui banyak mengenai program KUM3 Bank Muamalat Indonesia.


Jadi kesimpulannya bank syariah seperti BMI tidak lupa lho pak dalam tolong menolong terhadap orang yang mengalami kesusahan. Saya mengajak bapak untuk menjadi nasabah BMI dan mendukung program-program sosial BMI yang dijalankan oleh BMM, karena terus terang masyarakat miskin di Indonesia masih banyak yang belum tersentuh dg program KUM3 BMI/BMM.


Kalau masalah bank syariah kelebihan likuiditas selalu bisa disalurkan ke sektor rill pak, ini bisa dilihat dari FDR bank syariah yang mencapai diatas 90%. Mengapa bisa demikian ? karena salah satunya adalah setiap penyaluran dana harus ada usaha yang dibiayai (Underlying Assetnya).


Dan untuk pertanyaan bapak pada paragraph terakhir :

>> Menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui...Pemutihan utang bukan kewajiban..hanya anjuran. Yang terjadi sekarang ?? <<


Bisa saja bank syariah melakukan pemutihan utang seperti yang bapak tanyakan tsb tetapi Saya tegaskan kembali bahwa dana yang dikelola bank syariah sebagian besar adalah dana masyarakat yang sewaktu-waktu diminta kembali oleh anggota masyarakat yang menaruh dana di bank syariah. Oleh karena itu saya bertanya kepada bapak kembali, adakah anggota masyarakatyang mau dana tabungannya/dopositonya dikurangi hanya untuk melakukan pemutihan hutangkepada nasabah peminjam? Tentu saja jawabannya sampai saat ini tidak akan ada yang mau kan pak.


Wallahu’alam
Salam dan terimakasih


Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Ajukan pertanyaan2 anda seputar bank syariah kepada penulis (Alihozi) dan tujukan ke shar-e@yahoogroups.com, bergabunglah segera ke milis shar-e@yahoogroups.com

04 Januari 2009

Mengawasi Pelaksanaan Fatwa-Fatwa DSN MUI Pada Praktek Bank Syariah



(Dari Kisah Nyata)

Oleh : Alihozi

http://Alihozi77.blogspot.com




Pada akhir tahun 2001 ada seorang pedagang Cipulir yang mengajukan pembiayaan modal kerja di sebuah Bank Syariah ternama di Jakarta, kita panggil saja dengan nama Pak Udin (nama samaran). Rencananya modal kerja tsb untuk membeli barang dagangan menghadapi bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri th 2002. Kebiasaan di pasar-pasar grosir pakaian jadi seperti pasar Cipulir adalah sekitar 7 s/d 8 bulan menjelang puasa ramadhan sudah harus melaukan stock barang dagangan, karena pedagang-pedagang dari daerah seluruh Indonesia belanja pada waktu-waktu tsb.


Setelah pembiayaan modal kerja disetujui oleh Bank Syariah, pak Udin mulai melakukan stock barang dagangan pada bulan Januari th 2002. Namun ternyata Allah,SWT berkehendak lain, pada bulan Febuari 2002 terjadi banjir besar melanda daerah Jakarta tidak terkecuali pasar Cipulir tenggelam oleh derasnya air sungai Pesanggrahan. Karena musibah banjir tsb dagangan pak Udin tidak laku terjual karena tidak mungkin pembeli datang ke pasar Cipulir yang tenggelam dan akhirnya pak Udin juga tidak bisa membayar angsuran hutang ke Bank Syariah.


Oleh Bank Syariah pak Udin diberi waktu kelonggaran pembayaran angsuran sampai dengan usaha pak Udin benar-benar kembali pulih sedia kala dan juga Bank Syariah tidak melakukan perubahan (menaikkan) harga jual yang telah disepakati pada awal akad pembiayaan dengan pak Udin.


Pak Udin membutuhkan waktu sekitar 2 tahun untuk memulihkan usahanya dengan pindah berdagang di pasar Cipadu dan kembali mulai membayar kewajibannya ke Bank Syariah yang tertunggak. Sekarang tahun 2008, pak Udin kehidupannya sangat bahagia karena usahanya semakin maju dan tumbuh pesat di pasar Cipulir dan pasar Cipadu yang tentu saja selain karena kehendak Allah,SWT dan semangat kerja kerasnya juga penyebabnya adalah karena ia tetap loyal menjadi nasabah Bank Syariah baik sebagai penabung maupun sebagai nasabah pembiayaan.


Apa yang telah di lakukan oleh Bank Syariah ternama di Jakarta terhadap pak Udin tsb merupakan suatu usaha untuk terus secara konsisten menjalankan Fatwat-fatwa DSN MUI dalam praktek perbankan syariah sehari-hari di tanah air tercinta ini yaitu

  1. Fatwa DSN MUI No:04/DSN-MUI/IV/2000 point 6- mengenai keharusan Bank Syariah memberikan kelonggaran waktu kepada nasabah yang sedang mengalami kesulitan pembayaran angsuran hutang yang disebabkan karena force majeur tsb.
  2. Fatwa DSN MUI No:48/DSN-MUI/II/2005 point 1- mengenai keharusan Bank Syariah tidak melakukan perubahan (naik) harga jual yang telah disepakati bagi nasabah yang sedang mengalami kesulitan atau penurunan kemampuan pembayaran angsuran hutang, sehingga nasabah seperti pak Udin yang sedang mengalami musibah tsb terhindar dari pembayaran bunga berbunga (compound interest) atau dalam bahasa Al-Qur’an dan Hadist pak Udin terhindar dari Riba An Nasiah.


Untuk menjaga konsistensi daripada seluruh Bank Syariah yang ada di tanah air dalam menjalankan Fatwa-fatwa DSN MUI pada praktek perbankan syariah diperlukan kerjasama yang baik dan erat diantara Bank Sentral, DSN dan DPS pada masing-masing Bank Syariah tsb. Baik Bank Sentral,DSN dan DPS harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap praktek perbankan syariah khususnya pengawasan terhadap akad-akad pembiayaan Bank Syariah agar selalu sesuai dengan Fatwa-fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN MUI.


Contoh bentuk pengawasan tsb adalah dengan melakukan audit berkala terhadap akad-akad pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah, apakah sudah sesuai atau belum dengan Fatwa-fatwa DSN MUI.


Mengapa harus dilakukan pengawasan yang ketat dan konsisten terhadap praktek perbankan syariah, bukankah setiap produk baik tabungan maupun pembiayaan sudah mendapatkan persetujuan dari DPS masing-masing bank syariah? Karena harus kita akui bersama bahwa salah satu kendala terbesar pengembangan Bank Syariah sekarang ini adalah masih kurangnya SDI yang handal yang benar-benar memahami seluk beluk operasional perbankan syariah sehingga praktek perbankan syariah memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.


Dan juga dengan dilakukan pengawasan secara konsisten terhadap pelaksanaan Fatwa-fatwa DSN MUI pada praktek perbankan syariah di tanah air agar masyarakat tidak menuduh macam-macam terhadap institusi perbankan syariah sebagai menjual kedok syariah untuk kepentingan bisnis. Dan yang terakhir agar kepercayaan masyarakat terhadap praktek Bank Syariah di tanah air akan terus meningkat/terjaga dan juga akan menciptakan nasabah-nasabah yang loyal terhadap Bank Syariah seperti kisah pak Udin di atas.


Wallahu’alam

Ayo Kita Maju Bersama Dengan Bank Syariah

Salam


Alihozi http://Alihozi77.blogspot.com

Kritik dan saran artikel ini bisa disampaikan via SMS ke nomor :0813-882-364-05 atau email ke ali.hozi@yahoo.co.id