(Lanjutan dari judul tulisan “ Tanya Jawab Bank Syariah Vs Bank Konvensional)
Banyak anggota masyarakat kita yang belum mengerti khususnya ummat Islam sendiri tentang pentingnya atau kebaikan dari adanya bank syariah di tanah air, sering penulis mendengar berita-berita miring seputar bank syariah, padahal berita itu belum tentu teruji kebenarannya. Setelah saya menulis artikel yang berjudul “ Tanya Jawab Bank Syariah VS Bank Konvensional “ berikut ini penulis juga menyampaikan hasil tanya jawab dengan salah seorang anggota masyarakat dari milis shar-e@yahoogroups.com yang penulis beri judul “ Menjawab Keraguan Terhadap Keberadaan Bank Syariah”.
Pak P di Semarang bertanya :
Salaam,mungkin yang Bapak ceritakan di atas (maksudnya tulisan saya yang berjudul “ Mengawasi Pelaksanaan Fatwa-fatwa MUI pada praktek Bank Syariah “) adalah sesuatu yang seharusnya"terjadi di bank syariah...
Pertanyaan saya : memang secara akad jual beli sah sesuai hukumsyariah : pemilik tanah - bank : 40 juta, bank - pegawai admin univ islam : 80 juta dicicil 10 tahun. Bagaimana dengan prinsip tolong menolong yang seharusnya menjadisalah landasan utama dalam konsep bisnis syariah
Mohon pencerahanWassalam P,
Alihozi menjawab :
Terimakasih atas responnya pak p, alangkah bagusnya bila bapak mau bergabung dg milis shar-e@yahoogroups.com agar diskusi kita lebih leluasa di milis tsb .
Untuk pertanyaan bapak saya coba jawab :
Saya perlu menegaskan disini bahwa bank syariah adalah lembaga bisnis bukan lembaga sosial yang memerlukan dana untuk membayar bagi hasil ke nasabah penabung atau nasabah deposan,gaji karyawan,gaji manajemen, deviden pemegang saham dan biaya sewa gedung dan biaya – biaya lainnya.
Jadi kalau bank syariah menjual tanah & rumah ke nasabah peminjam dari harga beli 40 juta menjadi 80 juta seperti yang bapak uraikan tsb adalah untuk membayar semua biaya2 tsb di atas. Bagi nasabah peminjam terlihat sekilas seperti memberatkan ya pak ,karena harus membayar 100% dari harga beli 40juta selama 10 tahun. Pada praktek di bank syariah di lapangan pak, justru banyak nasabah yang tertolong karena selain akhirnya ia bisa mempunyai tanah & rumah juga ia bisa menyewakan kepada pihak lain rumah tsb yang sewanya sering cukup untuk membayar angsuran ke bank syariah. Kalau seperti ini tentu sudah tidak memberatkan buat nasabah peminjam bukan ?
Hal ini juga terjadi nasabah peminjam yang mengajukan pembiayaan pembelian kendaraan ke bank syariah, banyak nasabah yang usahanya berhasil dengan menyewakan kendaraannya ke pihak lain. Kalau seperti ini apakah bank syariah tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan dari usaha nasabah peminjam tsb ? Sedangkan bank syariah yang telah berusahan mencarikan dana bagi nasabah peminjam, tentu berhak bukan.
Oh ya pak, sekarang sudah ada bank syariah yang memakai akad musyarakah (bagi hasil) bagi nasabah yang ingin mengajukan kepemilikan rumah yaitu BMI.
Kalau masalah bank syariah menyita agunan yang dijaminkan nasabah ke bank syariah semata-mata untuk menjaga amanah dana nasabah yang menabung di bank syariah yang mana harus mengembalikan secara penuh ke penabung atau deposan. Itupun merupakan alternatif terakhir kalau memang nasabah benar-benar sudah tidak lagi ada cara lain mengembalikan dana yang dipinjam ke bank syariah. Dan bank syariah tidak boleh mengambil semua hasil penjualan agunan nasabah , hanya diperbolehkan diambil adalah sebesar sisa outstanding hutang nasabah saja. Bila ada kelebihan harus dikembalikan ke nasabah.
Demikian pak, Semoga tercerahkan
Salam
Alihozi
Ternyata Pak P masih belum puas dengan jawabah saya tsb ia bertanya lagi :
Assalamu'alaikum
Ya ini yang masih saya khawatirkan : bank syariah memposisikan diri sebagai lembaga bisnis ...bukan lembaga sosial yang menghasilkan keuntungan duniawi dan akhirat.. sehingga produk yang dihasilkan pun tidak jauh dari produk bank konvensional : tabungan, deposito, pinjaman yang dikemas dengan pola pikir dagang : mencari keuntungan lebih dulu baru memikirkan kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lainnya : tolong menolong dalam kesusahan.
Tabungan, deposito secara mendasar adalah kelebihan likuiditas dari sekelompok orang yang belum tahu akan dimanfaatkan untuk apa dalam waktu dekat. Kalau jumlahnya menjadi terlalu besar, bisa jadi tidak produktif, tidak menggerakkan sektor usaha riil, dan terjadi penumpukan modal pada segelintir orang. Hal ini yang menurut saya , Islam memberikan petunjuk yang sangat jelas.. padahal ada sekelompok orang pula yang mengalami kesulitan permodalan.
Bukankah ada perintah untuk saling bekerja sama tolong menolong antara orang yang bermodal dan tidak (padahal memiliki produktifitas, atau sumber daya tenaga) sehingga timbul kesejahteraan dan menuju keseimbangan kemakmuran pada akhirnya. Sehingga menyimpan kelebihan untuk masa yang sukar sangat dianjurkan, tetapi terlalu banyak (seolah mengkhawatirkan masa depan) sangat dilarang..
Qurais Shihab dalam Sececah Cahaya Ilahi sub bab Etika Bisnis :
...etika yang diajarkan Al Qur'an bertumpu padsa prinsip " mengorbankan kepentingan pribadi demi orang lain" QS 59 : 9 : Mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). QS 2 : 280 : Jika orang yang berhutang dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. .Menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui...Pemutihan utang bukan kewajiban..hanya anjuran. Yang terjadi sekarang ??
Semoga Allah merahmati usaha kita semua
Wassalam
Pak P,
Alihozi menjawab :
Wa'alaikum salam wr.wb
Pertama saya ucapkan banyak terimakasih kepada bapak P di
Oh ya pak penjelasan saya memang belum tuntas pada jawaban yang pertama, saya mengatakan bank syariah merupakan lembaga bisnis bukan lembaga sosial bukan berarti bank syariah (saya ambil contoh Bank Muamalat Indonesia) melupakan fungsi sosialnya pak, cuma memang Bank Muamalat Indonesia (BMI) memisahkan fungsi bisnis dan fungsi sosial agar masing-masing fungsi tsb bisa berjalan dengan lebih baik dan lebih optimal
BMI sejak berdiri tahun 1992 telah mendirikan unit khusus yang melayani fungsi sosial yaitu BaitulMaal Muamalat yang mana tugasnya adalah mengumpulkan dana Zakat,Infak dan Shodaqah dari para karyawan,manajemen,pemegang saham dan tentu saja dari para nasabah lalu disalurkan kepada orang-orang yang memerlukannya (mustahik).
Sejak tahun 2007 BMM telah bekerjasama dengan seluruh masjid yang ada di
Kalau masalah bank syariah kelebihan likuiditas selalu bisa disalurkan ke sektor rill pak, ini bisa dilihat dari FDR bank syariah yang mencapai diatas 90%. Mengapa bisa demikian ? karena salah satunya adalah setiap penyaluran dana harus ada usaha yang dibiayai (Underlying Assetnya).
Dan untuk pertanyaan bapak pada paragraph terakhir :
>> Menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui...Pemutihan utang bukan kewajiban..hanya anjuran. Yang terjadi sekarang ?? <<
Bisa saja bank syariah melakukan pemutihan utang seperti yang bapak tanyakan tsb tetapi Saya tegaskan kembali bahwa dana yang dikelola bank syariah sebagian besar adalah dana masyarakat yang sewaktu-waktu diminta kembali oleh anggota masyarakat yang menaruh dana di bank syariah. Oleh karena itu saya bertanya kepada bapak kembali, adakah anggota masyarakatyang mau dana tabungannya/dopositonya dikurangi hanya untuk melakukan pemutihan hutangkepada nasabah peminjam? Tentu saja jawabannya sampai saat ini tidak akan ada yang mau
Wallahu’alam
Salam dan terimakasih
Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Ajukan pertanyaan2 anda seputar bank syariah kepada penulis (Alihozi) dan tujukan ke shar-e@yahoogroups.com, bergabunglah segera ke milis shar-e@yahoogroups.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar