04 Januari 2009

Mengawasi Pelaksanaan Fatwa-Fatwa DSN MUI Pada Praktek Bank Syariah



(Dari Kisah Nyata)

Oleh : Alihozi

http://Alihozi77.blogspot.com




Pada akhir tahun 2001 ada seorang pedagang Cipulir yang mengajukan pembiayaan modal kerja di sebuah Bank Syariah ternama di Jakarta, kita panggil saja dengan nama Pak Udin (nama samaran). Rencananya modal kerja tsb untuk membeli barang dagangan menghadapi bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri th 2002. Kebiasaan di pasar-pasar grosir pakaian jadi seperti pasar Cipulir adalah sekitar 7 s/d 8 bulan menjelang puasa ramadhan sudah harus melaukan stock barang dagangan, karena pedagang-pedagang dari daerah seluruh Indonesia belanja pada waktu-waktu tsb.


Setelah pembiayaan modal kerja disetujui oleh Bank Syariah, pak Udin mulai melakukan stock barang dagangan pada bulan Januari th 2002. Namun ternyata Allah,SWT berkehendak lain, pada bulan Febuari 2002 terjadi banjir besar melanda daerah Jakarta tidak terkecuali pasar Cipulir tenggelam oleh derasnya air sungai Pesanggrahan. Karena musibah banjir tsb dagangan pak Udin tidak laku terjual karena tidak mungkin pembeli datang ke pasar Cipulir yang tenggelam dan akhirnya pak Udin juga tidak bisa membayar angsuran hutang ke Bank Syariah.


Oleh Bank Syariah pak Udin diberi waktu kelonggaran pembayaran angsuran sampai dengan usaha pak Udin benar-benar kembali pulih sedia kala dan juga Bank Syariah tidak melakukan perubahan (menaikkan) harga jual yang telah disepakati pada awal akad pembiayaan dengan pak Udin.


Pak Udin membutuhkan waktu sekitar 2 tahun untuk memulihkan usahanya dengan pindah berdagang di pasar Cipadu dan kembali mulai membayar kewajibannya ke Bank Syariah yang tertunggak. Sekarang tahun 2008, pak Udin kehidupannya sangat bahagia karena usahanya semakin maju dan tumbuh pesat di pasar Cipulir dan pasar Cipadu yang tentu saja selain karena kehendak Allah,SWT dan semangat kerja kerasnya juga penyebabnya adalah karena ia tetap loyal menjadi nasabah Bank Syariah baik sebagai penabung maupun sebagai nasabah pembiayaan.


Apa yang telah di lakukan oleh Bank Syariah ternama di Jakarta terhadap pak Udin tsb merupakan suatu usaha untuk terus secara konsisten menjalankan Fatwat-fatwa DSN MUI dalam praktek perbankan syariah sehari-hari di tanah air tercinta ini yaitu

  1. Fatwa DSN MUI No:04/DSN-MUI/IV/2000 point 6- mengenai keharusan Bank Syariah memberikan kelonggaran waktu kepada nasabah yang sedang mengalami kesulitan pembayaran angsuran hutang yang disebabkan karena force majeur tsb.
  2. Fatwa DSN MUI No:48/DSN-MUI/II/2005 point 1- mengenai keharusan Bank Syariah tidak melakukan perubahan (naik) harga jual yang telah disepakati bagi nasabah yang sedang mengalami kesulitan atau penurunan kemampuan pembayaran angsuran hutang, sehingga nasabah seperti pak Udin yang sedang mengalami musibah tsb terhindar dari pembayaran bunga berbunga (compound interest) atau dalam bahasa Al-Qur’an dan Hadist pak Udin terhindar dari Riba An Nasiah.


Untuk menjaga konsistensi daripada seluruh Bank Syariah yang ada di tanah air dalam menjalankan Fatwa-fatwa DSN MUI pada praktek perbankan syariah diperlukan kerjasama yang baik dan erat diantara Bank Sentral, DSN dan DPS pada masing-masing Bank Syariah tsb. Baik Bank Sentral,DSN dan DPS harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap praktek perbankan syariah khususnya pengawasan terhadap akad-akad pembiayaan Bank Syariah agar selalu sesuai dengan Fatwa-fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN MUI.


Contoh bentuk pengawasan tsb adalah dengan melakukan audit berkala terhadap akad-akad pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah, apakah sudah sesuai atau belum dengan Fatwa-fatwa DSN MUI.


Mengapa harus dilakukan pengawasan yang ketat dan konsisten terhadap praktek perbankan syariah, bukankah setiap produk baik tabungan maupun pembiayaan sudah mendapatkan persetujuan dari DPS masing-masing bank syariah? Karena harus kita akui bersama bahwa salah satu kendala terbesar pengembangan Bank Syariah sekarang ini adalah masih kurangnya SDI yang handal yang benar-benar memahami seluk beluk operasional perbankan syariah sehingga praktek perbankan syariah memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.


Dan juga dengan dilakukan pengawasan secara konsisten terhadap pelaksanaan Fatwa-fatwa DSN MUI pada praktek perbankan syariah di tanah air agar masyarakat tidak menuduh macam-macam terhadap institusi perbankan syariah sebagai menjual kedok syariah untuk kepentingan bisnis. Dan yang terakhir agar kepercayaan masyarakat terhadap praktek Bank Syariah di tanah air akan terus meningkat/terjaga dan juga akan menciptakan nasabah-nasabah yang loyal terhadap Bank Syariah seperti kisah pak Udin di atas.


Wallahu’alam

Ayo Kita Maju Bersama Dengan Bank Syariah

Salam


Alihozi http://Alihozi77.blogspot.com

Kritik dan saran artikel ini bisa disampaikan via SMS ke nomor :0813-882-364-05 atau email ke ali.hozi@yahoo.co.id

1 komentar:

Cyber Enterpreneur mengatakan...

Kendala Edukasi Ekonomi Syariah:

http://www.muslimdaily.net/2009/02/06/Kendala+Edukasi+Ekonomi+Syariah+.html