30 Juli 2009

Mengapa Islam Melarang System Bunga Tapi Membolehkan System Sewa

Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Meminjamkan uang dengan bunga adalah haram dalam Islam, haram hukumnya seorang individu meminjamkan uang kepada orang lain selama periode tertentu, kemudian si peminjam mengembalikan uang tsb ditambah bunganya pada watu yang telah disepakati.

Bunga diakui dalam system kapitalis yang memandangnya sebagai upah bagi modal uang yang para pemilik modal pinjamkan untuk membiayai proyek-proyek perniagaan dan lain sebagainya. Modal uang ini menerima imbalan jasa (kompensasi) yang dihitung berdasarkan rasio persentase per tahun. Kompensasi inilah yang disebut bunga (interest).

Dalam masyarakat kapitalis, bunga tidak berbeda jauh dari kompensasi yang diterima oleh pemilik property tidak bergerak atau alat-alat produksi, yang mereka terima karena menyewakan property atau alat-alat milik mereka itu. Anda dapat menyewa dan menempati sebuah rumah selama periode tertentu, lalu mengembalikannya kepada pemiliknya beserta sejumlah uang yang telah disepakati sebagai biaya sewa.

Islam mengizinkan pemilik property tidak bergerak atau alat produksi memperoleh pendapatan atau keuntungan yang terjamin dengan menyewakan alatnya tanpa harus bekerja, namun Islam tidak mengizinkan pemilik modal uang memetik keuntungan yang terjamin dengan cara meminjamkan uangnya yang juga tanpa harus bekerja, Mengapa bisa demikian? . Dengan ini Islam memberikan perbedaan teoritis antara modal uang dan property tak bergerak serta alat-alat produksi

Pada masyarakat kita umumnya sudah mengetahui kalau yang disebut bunga pinjaman dalam system kapitalis adalah keuntungan yang terjamin yang akan selalu bertambah selama pinjaman uang pokoknya belum lunas. Peminjam mengembalikan pinjaman pokok uang tsb ditambah bunganya bila si peminjam sanggup membayarnya pada saat jatuh tempo.

Tapi bila waktu yang diberikan untuk melunasinya telah jatuh tempo,. peminjam tidak sanggup membayar, maka pemilik modal tidak akan mau tahu, ia akan memberikan tambahan waku untuk melunasinya dengan menambah bunga pinjaman terus menerus. Pada jaman jahiliah dulu sampai si peminjam yang tidak mampu melunasi tunggakan hutang dan bunganya harus rela menyerahkan propertynya , bila tidak punya maka akan menjadi budak si pemilik modal.(2)

Berbeda dengan pendapatan atau keuntungan yang terjamin dari sewa , kalau si penyewa property tidak bergerak atau alat-alat produksi tidak sanggup membayar sewa , si penyewa tidak sampai harus membayar terus menerus sewa tsb ketika jangka waktu sewa telah jatuh tempo atau telah lewat bila si penyewa sudah menyerahkan property yang disewanya tsb kepada si pemilik, sehingga ia tidak sampai harus menyerahkan property yang dimilikinya atau seperti di jaman jahiliah tidak sampai menjadi budak si pemilik property

Alasan kedua mengapa pendapatan atau keuntungan yang terjamin dari sewa yang muncul dari kepemilikan atas property tidak bergerak atau alat-alat produksi diperbolehkan dalam Islam yaitu kerja yang tersimpan dalam alat-alat produksi berhak menerima kompensasi atas depresiasi yang dialaminya dalam proses produksi. Biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik alat-alat produksi pada hakikatnya adalah upah atas kerja yang dilakukan sebelumnya. Jadi, biaya sewa itu merupakan pendapatan yang didasarkan pada kerja yang terkonsumsi. (1)

Wallahua’lam
Salam

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa hub Ali Hp:0813-882-364-05

Sumber bacaan:
1.Buku Induk Ekonomi Islam “Iqtishaduna” karya Muhammad Baqir Ash Shadr.
2. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim
3. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan

23 Juli 2009

“HARAMNYA IKHTIKAR” (Distorsi Pasar Bag ke 2)



Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com

Beberapa waktu yang lalu sempat terjadi kelangkaan pupuk di daerah-daerah pertanian, andaikan adapun harganya sudah sangat tinggi, berbagai alasan dan pendapat dikemukakan mengapa bisa terjadi kelangkaan pupuk tsb. Seperti proses distribusi pupuk yang semrawut dan lain sebagainya.

Terlepas apapun alasan yang dikemukakan tsb yang jelas aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penimbunan pupuk yang dilakukan oleh salah seorang oknum pedagang pupuk. Ini baru satu yang terbongkar entah berapa banyak lagi pedagang pupuk yang melakukan hal serupa tapi belum terbongkar oleh aparat.

Apa yang telah dilakukan oknum pedagang pupuk tsb sangat mengganggu usaha petani dalam menanam padi dan tanaman lainnya yang mana sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum, ini sangat keras haramnya sama dengan haramnya menahan makanan untuk tujuan monopoli. Ada berbagai hadis yang menunjukkan tentang beratnya dosa orang yang melakukan demikian.

Di antaranya sabada Rasulullah S.A.W: “ Barangsiapa menyorok (menahan) makanan (untuk tujuan monopoli) selama empat puluh malam, niscaya ia terlepas dari pertanggungan Allah dan Allah pula melepaskan pertanggungan-Nya.”(1)

Dalam kitab Fiqh , apa yang dilakukan oleh oknum pedagang pupuk tsb disebut Ikhtikar (6) salah satu jenis distorsi pasar yang diharamkan dalam ajaran agama Islam., karena sangat mengganggu ketentraman hidup masyarakat umum. Rasulullah , SAW bersabda “ Tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali durhaka (berdosa)” (H.R. Muslim)(6) .Ikhtikar adalah mengambil keuntungan diatas kentungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonomi disebut monopoly’s rent.(3)

Ciri-ciri suatu kegiatan disebut Iktikar adalah:

  1. Orang ramai sangat berhajat kepada suatu barang, lalu ada orang atau sekelompok orang yang berupaya agar terjadi kelangkaan barang tsb dengan menyembunyikan atau menyimpannya atau menimbun stock dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal.(1)
  2. Menjual barang yang telah langka tsb dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terjadinya kelangkaan barang tsb.

Sebagai penutup tulisan artikel tentang Ikhtikar salah satu jenis distorsi pasar ini , saya kutipkan nasehat Imam Habib Abdullah Haddad berikut ini untuk menjadi renungan kita bersama :

“Hendaklah kamu mengetahui, moga-moga Allah merahmati kamu, bahwasanya memakan yang halal itu akan menambah cahaya pada hati serta melembutkannya.. Selain itu ia akan menimbulkan kegentaran dan kekhusyu’an terhadap kebesaran Allah Ta’ala, menguatkan seluruh anggota badan untuk beribadat dan bertaat kepada Allah,SWT. Semua sifat-sifat yang tsb tadi akan menjadi sebab utama pada terkabulnya amalan saleh dan diterimanya do’a.”(1)

Wallahua’lam

Salam

Alihozi

Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hub: ali Hp No:0813-882-364-05.

Sumber bacaan:

1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah Haddad.

2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka

20 Juli 2009

Distorsi Pasar Yang Diharamkan Agama Islam


Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada (baik individu, kelompok,produsen, pedagang maupun konsumen, apalagi pemerintah) yang zalim dan dizalimi. Untuk itu Islam mengharamkan segala bentuk gangguan yang dapat menimbulkan ketidakadilan pada mekanisme pasar (distorsi pasar). .

Berikut ini penulis ingin sharing juga kepada rekan-rekan tentang jenis-jenis distorsi pasar tsb yang diharamkan agama Islam yang masih sering kita jumpai prakteknya pada kehidupan kita sehari-hari dengan harapan agar kita tidak sampai terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan tsb yang membuat kita mengalami kerugian dunia dan akhirat.

1. Tadlis (Penipuan)
Kitab suci Al-Qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Masalah penipuan ini, dalam kitab An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, Imam Habib Abdullah Haddad memberikan nasehat kepada kita :
“Hendaklah anda berhati-hati sekali, jangan sampai anda menipu, membelit, mengelirukan orang ataupun menutup dan menyembunyikan cacat barang yang anda perjual belikan, karena yang demikian itu sangat keras pengharamannya di sisi agama.”(1)

Ada beberapa macam ragam tadlis (penipuan) yang diharamkan yaitu (3) :
1.1 Tadlis Kuantitas
Penipuan ini termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Contohnya : adalah mengurangi timbangan atau takaran pada saat menjual barang. Contoh lain yaitu Seorang pembeli memesan barang celana satu mobil box besar kepada seorang penjual karena tidak mungkin menghitung satu persatu celana tsb, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yuang dikirim kepada pembeli.

1.2 Tadlis Kualitas
Penipuan ini adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contohnya : Seorang pembeli memesan barang baju satu mobil box besar kepada seorang penjual karena tidak mungkin memeriksanya satu persatu baju tsb, pembeli membuat kesepakatan dengan penjual kalau sampai ada baju yang cacat maka akan dikembalikan kepada pihak penjual. Ternyata kesepakatan tsb dilanggar oleh penjual, tanpa sepengatahuan pembeli, penjual memasukkan beberapa baju cacat kedalam mobil box tsb dan ketika pembeli ingin mengembalikan baju yang cacat penjual tidak mau menerimanya kembali.

1.3 Tadlis Harga
Tadlis haraga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual.. Contoh : Di zaman Rasulullah S.A. W perdagangan seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar : “ Kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah melarang kami membelinya sampai nanti barang tsb dibawa ke pasar” . Hal ini dilarang karena mengandung dua hal :
Pertama: Rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier)
Kedua: Berusaha agar penjual dari luar kota tidak mengetahui harga pasar yang berlaku.

1.4. Tadlis waktu penyerahan
Tadlis waktu penyerahan juga dilarang, contohnya si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada besok hari, namun menjajikan akan menyerahkan barang pada besok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tsb pada besok hari.

Ya,Allah cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dari-MU dan jauh dari keharaman, dengan anugerah-Mu. Berikanlah ampunan dan rahmat kepada kami, terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkau adalah Zat yang menerima taubat dan memberi rahmat. Amiin
Wallahua’lam
Salam

Alihozi
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05


Sumber bacaan:
1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah Haddad.
2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka

14 Juli 2009

MENGENAL AKAD UTANG-PIUTANG YANG HALAL & YANG HARAM

Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com

Berikut ini penulis ingin sharing kepada rekan-rekan mengenai akad utang-piutang yang halal & yang haram menurut ajaran agama Islam yang sering kita jumpai di masyarakat, dan memang sengaja penulis cari dari kitab-kitab fikih, semoga bermanfaat.

1.Akad Utang – Piutang yang dihalalkan antara lain :

¨ Seseorang sedang membutuhkan barang dagangan lalu dia membelinya dengan pembayaran tempo untuk memenuhi kebutuhannya dan harga yang disepakati adalah lebih tinggi daripada harga penjualan secara tunai.

¨ Seseorang yang membutuhkan uang mengutang dari seseorang dengan jaminan barang dagangan yang dimilikinya.

¨ Membeli barang dagangan dengan pembayaran tempo untuk diperdagangkan kembali.

2.Akad Utang-Piutang yang diharamkan antara lain :

¨ Seseorang mempunyai utang kepada orang lain, ketika telah tiba jangka waktu pembayarannya(jatuh tempo) ternyata dia belum bisa membayar. Lalu pemberi utang menangguhkan jangka waktu pembayaran dengan syarat menambah besarnya pembayaran. Inilah riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah untuk memakan harta orang lain secara berlipat ganda dan pada masa sekarang masih dilakukan dengan cara menyamarkannya.

¨ Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan pembayaran tempo lalu dia menjual kembali barang itu kepada orang tsb (Si Penjual) dengan harga lebih murah dari harga pembelian. Inilah yang disebut Jual Beli ‘Inah.

¨ Seseorang sedang membutuhkan uang tetapi tidak ada yang mengutanginya lalu dia membeli barang dagangan dari seseorang dengan cara pembayaran tempo dengan harga lebih mahal dari harga tunai. Kemudian dia menjual barang tsb kepada orang lain. Ini yang disebut Jual Beli dengan cara Tawarruq dan tentang kebolehannya masih diperselisihkan diantara para ulama.

¨ Adanya kesepakatan dari pengutang dan pemberi utang untuk mengeluarkan uang Rp.100.000 dan mengambil Rp.120.000,- atau semisalnya. Kemudian mereka pergi ke toko untuk membeli barang darinya, kemudian pemberi utang membeli barang ke toko tsb dan menjualnya kepada penerima utang. Dan penerima utang menjual kembali barang tsb ke toko. Cara akad utang-piutang seperti ini hukumnya haram.

Salam

Alihozi

Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali di no Hp: 0813-882-364-05

Sumber bacaan :

1.Kitab Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz, Syekh Shalih Al-‘Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan

2.An-Nashaih Diniyah Wal Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah Haddad

3.Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj

4.Kitab Fiqih Islam karya H.Sulaiman Raasjid