http://alihozi77.blogspot.com
Bunga diakui dalam system kapitalis yang memandangnya sebagai upah bagi modal uang yang para pemilik modal pinjamkan untuk membiayai proyek-proyek perniagaan dan lain sebagainya. Modal uang ini menerima imbalan jasa (kompensasi) yang dihitung berdasarkan rasio persentase per tahun. Kompensasi inilah yang disebut bunga (interest).
Dalam masyarakat kapitalis, bunga tidak berbeda jauh dari kompensasi yang diterima oleh pemilik property tidak bergerak atau alat-alat produksi, yang mereka terima karena menyewakan property atau alat-alat milik mereka itu. Anda dapat menyewa dan menempati sebuah rumah selama periode tertentu, lalu mengembalikannya kepada pemiliknya beserta sejumlah uang yang telah disepakati sebagai biaya sewa.
Islam mengizinkan pemilik property tidak bergerak atau alat produksi memperoleh pendapatan atau keuntungan yang terjamin dengan menyewakan alatnya tanpa harus bekerja, namun Islam tidak mengizinkan pemilik modal uang memetik keuntungan yang terjamin dengan cara meminjamkan uangnya yang juga tanpa harus bekerja, Mengapa bisa demikian? . Dengan ini Islam memberikan perbedaan teoritis antara modal uang dan property tak bergerak serta alat-alat produksi
Pada masyarakat kita umumnya sudah mengetahui kalau yang disebut bunga pinjaman dalam system kapitalis adalah keuntungan yang terjamin yang akan selalu bertambah selama pinjaman uang pokoknya belum lunas. Peminjam mengembalikan pinjaman pokok uang tsb ditambah bunganya bila si peminjam sanggup membayarnya pada saat jatuh tempo.
Tapi bila waktu yang diberikan untuk melunasinya telah jatuh tempo,. peminjam tidak sanggup membayar, maka pemilik modal tidak akan mau tahu, ia akan memberikan tambahan waku untuk melunasinya dengan menambah bunga pinjaman terus menerus. Pada jaman jahiliah dulu sampai si peminjam yang tidak mampu melunasi tunggakan hutang dan bunganya harus rela menyerahkan propertynya , bila tidak punya maka akan menjadi budak si pemilik modal.(2)
Berbeda dengan pendapatan atau keuntungan yang terjamin dari sewa , kalau si penyewa property tidak bergerak atau alat-alat produksi tidak sanggup membayar sewa , si penyewa tidak sampai harus membayar terus menerus sewa tsb ketika jangka waktu sewa telah jatuh tempo atau telah lewat bila si penyewa sudah menyerahkan property yang disewanya tsb kepada si pemilik, sehingga ia tidak sampai harus menyerahkan property yang dimilikinya atau seperti di jaman jahiliah tidak sampai menjadi budak si pemilik property
Alasan kedua mengapa pendapatan atau keuntungan yang terjamin dari sewa yang muncul dari kepemilikan atas property tidak bergerak atau alat-alat produksi diperbolehkan dalam Islam yaitu kerja yang tersimpan dalam alat-alat produksi berhak menerima kompensasi atas depresiasi yang dialaminya dalam proses produksi. Biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik alat-alat produksi pada hakikatnya adalah upah atas kerja yang dilakukan sebelumnya. Jadi, biaya sewa itu merupakan pendapatan yang didasarkan pada kerja yang terkonsumsi. (1)
Wallahua’lam
Salam
Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa hub Ali Hp:0813-882-364-05
Sumber bacaan:
1.Buku Induk Ekonomi Islam “Iqtishaduna” karya Muhammad Baqir Ash Shadr.
2. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim
3. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan