23 Juli 2009

“HARAMNYA IKHTIKAR” (Distorsi Pasar Bag ke 2)



Oleh : Alihozi

http://alihozi77.blogspot.com

Beberapa waktu yang lalu sempat terjadi kelangkaan pupuk di daerah-daerah pertanian, andaikan adapun harganya sudah sangat tinggi, berbagai alasan dan pendapat dikemukakan mengapa bisa terjadi kelangkaan pupuk tsb. Seperti proses distribusi pupuk yang semrawut dan lain sebagainya.

Terlepas apapun alasan yang dikemukakan tsb yang jelas aparat kepolisian berhasil membongkar kasus penimbunan pupuk yang dilakukan oleh salah seorang oknum pedagang pupuk. Ini baru satu yang terbongkar entah berapa banyak lagi pedagang pupuk yang melakukan hal serupa tapi belum terbongkar oleh aparat.

Apa yang telah dilakukan oknum pedagang pupuk tsb sangat mengganggu usaha petani dalam menanam padi dan tanaman lainnya yang mana sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum, ini sangat keras haramnya sama dengan haramnya menahan makanan untuk tujuan monopoli. Ada berbagai hadis yang menunjukkan tentang beratnya dosa orang yang melakukan demikian.

Di antaranya sabada Rasulullah S.A.W: “ Barangsiapa menyorok (menahan) makanan (untuk tujuan monopoli) selama empat puluh malam, niscaya ia terlepas dari pertanggungan Allah dan Allah pula melepaskan pertanggungan-Nya.”(1)

Dalam kitab Fiqh , apa yang dilakukan oleh oknum pedagang pupuk tsb disebut Ikhtikar (6) salah satu jenis distorsi pasar yang diharamkan dalam ajaran agama Islam., karena sangat mengganggu ketentraman hidup masyarakat umum. Rasulullah , SAW bersabda “ Tidaklah orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali durhaka (berdosa)” (H.R. Muslim)(6) .Ikhtikar adalah mengambil keuntungan diatas kentungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonomi disebut monopoly’s rent.(3)

Ciri-ciri suatu kegiatan disebut Iktikar adalah:

  1. Orang ramai sangat berhajat kepada suatu barang, lalu ada orang atau sekelompok orang yang berupaya agar terjadi kelangkaan barang tsb dengan menyembunyikan atau menyimpannya atau menimbun stock dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal.(1)
  2. Menjual barang yang telah langka tsb dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terjadinya kelangkaan barang tsb.

Sebagai penutup tulisan artikel tentang Ikhtikar salah satu jenis distorsi pasar ini , saya kutipkan nasehat Imam Habib Abdullah Haddad berikut ini untuk menjadi renungan kita bersama :

“Hendaklah kamu mengetahui, moga-moga Allah merahmati kamu, bahwasanya memakan yang halal itu akan menambah cahaya pada hati serta melembutkannya.. Selain itu ia akan menimbulkan kegentaran dan kekhusyu’an terhadap kebesaran Allah Ta’ala, menguatkan seluruh anggota badan untuk beribadat dan bertaat kepada Allah,SWT. Semua sifat-sifat yang tsb tadi akan menjadi sebab utama pada terkabulnya amalan saleh dan diterimanya do’a.”(1)

Wallahua’lam

Salam

Alihozi

Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau hub: ali Hp No:0813-882-364-05.

Sumber bacaan:

1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah Haddad.

2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka

Tidak ada komentar: