20 Juli 2009

Distorsi Pasar Yang Diharamkan Agama Islam


Oleh : Alihozi
http://alihozi77.blogspot.com

Islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada (baik individu, kelompok,produsen, pedagang maupun konsumen, apalagi pemerintah) yang zalim dan dizalimi. Untuk itu Islam mengharamkan segala bentuk gangguan yang dapat menimbulkan ketidakadilan pada mekanisme pasar (distorsi pasar). .

Berikut ini penulis ingin sharing juga kepada rekan-rekan tentang jenis-jenis distorsi pasar tsb yang diharamkan agama Islam yang masih sering kita jumpai prakteknya pada kehidupan kita sehari-hari dengan harapan agar kita tidak sampai terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan tsb yang membuat kita mengalami kerugian dunia dan akhirat.

1. Tadlis (Penipuan)
Kitab suci Al-Qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan dalam segala bentuk terhadap pihak lain. Masalah penipuan ini, dalam kitab An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, Imam Habib Abdullah Haddad memberikan nasehat kepada kita :
“Hendaklah anda berhati-hati sekali, jangan sampai anda menipu, membelit, mengelirukan orang ataupun menutup dan menyembunyikan cacat barang yang anda perjual belikan, karena yang demikian itu sangat keras pengharamannya di sisi agama.”(1)

Ada beberapa macam ragam tadlis (penipuan) yang diharamkan yaitu (3) :
1.1 Tadlis Kuantitas
Penipuan ini termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan harga barang kuantitas banyak. Contohnya : adalah mengurangi timbangan atau takaran pada saat menjual barang. Contoh lain yaitu Seorang pembeli memesan barang celana satu mobil box besar kepada seorang penjual karena tidak mungkin menghitung satu persatu celana tsb, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yuang dikirim kepada pembeli.

1.2 Tadlis Kualitas
Penipuan ini adalah menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contohnya : Seorang pembeli memesan barang baju satu mobil box besar kepada seorang penjual karena tidak mungkin memeriksanya satu persatu baju tsb, pembeli membuat kesepakatan dengan penjual kalau sampai ada baju yang cacat maka akan dikembalikan kepada pihak penjual. Ternyata kesepakatan tsb dilanggar oleh penjual, tanpa sepengatahuan pembeli, penjual memasukkan beberapa baju cacat kedalam mobil box tsb dan ketika pembeli ingin mengembalikan baju yang cacat penjual tidak mau menerimanya kembali.

1.3 Tadlis Harga
Tadlis haraga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual.. Contoh : Di zaman Rasulullah S.A. W perdagangan seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah Ibn Umar : “ Kami pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari luar kota, lalu kami membelinya dari mereka. Rasulullah melarang kami membelinya sampai nanti barang tsb dibawa ke pasar” . Hal ini dilarang karena mengandung dua hal :
Pertama: Rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier)
Kedua: Berusaha agar penjual dari luar kota tidak mengetahui harga pasar yang berlaku.

1.4. Tadlis waktu penyerahan
Tadlis waktu penyerahan juga dilarang, contohnya si penjual tahu persis ia tidak akan dapat menyerahkan barang pada besok hari, namun menjajikan akan menyerahkan barang pada besok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tsb pada besok hari.

Ya,Allah cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dari-MU dan jauh dari keharaman, dengan anugerah-Mu. Berikanlah ampunan dan rahmat kepada kami, terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkau adalah Zat yang menerima taubat dan memberi rahmat. Amiin
Wallahua’lam
Salam

Alihozi
Bagi yang membutuhkan KPR Syariah bisa klik http://alihozi77.blogspot.com atau menghubungi Ali Hp:0813-882-364-05


Sumber bacaan:
1. An-Nashaih Ad-Diniyah Wal Washaya Al-Imaniyah, karya Imam Habib Abdullah Haddad.
2. Fiqih Jual – Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa’di, Syekh Abdul ‘Aziz bin Baaz , Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan
3. Ekonomi Mikro Islami karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
4. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam karya Ir.Adiwarman Karim,SE M.A
5. Kumpulan Hadist Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj
6. Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid
7. Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka

Tidak ada komentar: