Pada buku-buku perencanaan keuangan kita akan menjumpai tentang konsep stabilitas pengembalian merupakan suatu hal yang amat vital dalam pembayaran utang. Pengembalian yang relatif stabil mempermudah perencanaan keuangan baik untuk perusahaan maupun keluarga. Selain itu, pengembalian yang stabil membuat pasti berapa tepatnya cicilan utang yang dapat disetor tiap bulan/tahunnya. Selain berperan pada pengembalian, kestabilan juga mencakup bagaimana merancang rencana keuangan yang lebih tahan dari guncangan dan bagaimana menangani kejadian yang tak terduga.
Firman Allah,SWT “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Qs:31:34) Kalau dilihat dari ayat tsb jelaslah manusia hanya bisa merencanakan, Allah,SWT yang menentukan.
Tiada manusia yang sempurna, sehebat apapun perencanaan keuangan kita termasuk dengan dibantu ekonom ternamapun, pasti ada saja variable-variabel yang benar-benar tak terduga yang mempengaruhi perencanaan keuangan . Contohnya variabel tidak terduga adalah krisis ekonomi yang berpengaruh pada fluktuasi tingkat suku bunga seperti krisis ekonomi tahun 1997-1998 dan krisis ekonomi global tahun 2008-2009.
Sesuatu yang stabil tentunya tak banyak bergoyang, maksudnya bergoyang dalam dunia ekonomi berarti selisih pembayaran angsuran hutang tiap bulannya/tahunnya adalah kecil , tidak besar. Kestabilan amat dibutuhkan apabila kita mengharapkan kepastian terutama kita berniat mengambil utang baik untuk perusahaan atau untuk keperluan konsumtif. Tentunya kita tidak mau dicap gagal bayar dan masuk dalam catatan buruk di perbankan bukan? Dalam kondisi semacam itu, kita akan memilih jenis utang yang pembayarannya stabil tidak bergejolak .
Jenis utang yang pembayarannya stabil tidak bergejolak tentu saja utang yang tidak terpengaruh dengan fluktuasi system bunga yaitu jenis utang yang memakai konsep pembiayaan bank syariah. Dengan konsep pembiayaan bank syariah stabilitas pengembalian utang akan lebih terjaga karena dengan konsep pembiayaan bank syariah , suatu bank syariah tidak diperkenankan merubah pricing yang sudah disepakati pada saat akad pembiayaan s/d akad tsb selesai walaupun fluktuasi tingkat suku bunga sedang tinggi saat berlangsungnya akad pembiayaan tsb.
Sekarang tinggal pada pilihan anda, apakah mau beralih kepada pembiayaan dengan konsep bank syariah atau tetap pada konsep bunga ?
Firman Allah,SWT “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (Qs:31:34) Kalau dilihat dari ayat tsb jelaslah manusia hanya bisa merencanakan, Allah,SWT yang menentukan.
Tiada manusia yang sempurna, sehebat apapun perencanaan keuangan kita termasuk dengan dibantu ekonom ternamapun, pasti ada saja variable-variabel yang benar-benar tak terduga yang mempengaruhi perencanaan keuangan . Contohnya variabel tidak terduga adalah krisis ekonomi yang berpengaruh pada fluktuasi tingkat suku bunga seperti krisis ekonomi tahun 1997-1998 dan krisis ekonomi global tahun 2008-2009.
Sesuatu yang stabil tentunya tak banyak bergoyang, maksudnya bergoyang dalam dunia ekonomi berarti selisih pembayaran angsuran hutang tiap bulannya/tahunnya adalah kecil , tidak besar. Kestabilan amat dibutuhkan apabila kita mengharapkan kepastian terutama kita berniat mengambil utang baik untuk perusahaan atau untuk keperluan konsumtif. Tentunya kita tidak mau dicap gagal bayar dan masuk dalam catatan buruk di perbankan bukan? Dalam kondisi semacam itu, kita akan memilih jenis utang yang pembayarannya stabil tidak bergejolak .
Jenis utang yang pembayarannya stabil tidak bergejolak tentu saja utang yang tidak terpengaruh dengan fluktuasi system bunga yaitu jenis utang yang memakai konsep pembiayaan bank syariah. Dengan konsep pembiayaan bank syariah stabilitas pengembalian utang akan lebih terjaga karena dengan konsep pembiayaan bank syariah , suatu bank syariah tidak diperkenankan merubah pricing yang sudah disepakati pada saat akad pembiayaan s/d akad tsb selesai walaupun fluktuasi tingkat suku bunga sedang tinggi saat berlangsungnya akad pembiayaan tsb.
Sekarang tinggal pada pilihan anda, apakah mau beralih kepada pembiayaan dengan konsep bank syariah atau tetap pada konsep bunga ?
Salam
http://alihozi77.blogspot.
4 komentar:
ijin share ya di www.amanah-sharia.com
silihkan bu shinta
Salam
Alihozi
salam kenal pak ali, sy punya rncana bli rumah, tapi bingung,penginnya pake syariah tp stlh sy hunting sana-sini rasanya angsurannya lebih mahal, kmgkinan besar sy pake konvensional..tp sblm sy putuskan mohon masukan dari pak ali, sy ditunggu oleh developer smpai tanggal 13 harus sdh memasukkan aplikasi ke bank...makasih (email sy widhian@gmail.com)
pak Ali ysh,
saat ini saya mempunya akad kpr syariah dengan BMI mungkin hampir 1 tahun ini (dengan jangka waktu 10thn). yang jadi masalah sampai sekarang bagi kami adalah dalam akad tsb disebutkan bahwa bagi hasil akan ditinjau setiap 3 tahun. berarti (menurut pandangan kami) akan terjadi beberapa akad sampai 10 tahun ke depan, padahal tidak diperbolehkan double akad dalam perjanjian jual beli (maaf dalilnya lupa). mohon penjelasan.
terima kasih
salaam
tri
Posting Komentar