14 Juni 2008

MENCEGAH KAPITALISME DI BANK SYARIAH


MENCEGAH KAPITALISME DI BANK SYARIAH

Oleh : Alihozi (Praktisi)


Beberapa hari ini di harian surat kabar banyak diberitakan mengenai disahkannya UU SBSN dan rencana di sahkannya UU Perbankan Syariah pada tanggal 17 Juni 2008 sehingga untuk kedepannya kegiatan perbankan syariah di tanah air mempunyai payung hukum, hal ini merupakan sesuatu yang perlu kita patut syukuri dan kita sambut dengan penuh gembira karena UU SBSN dan UU Perbankan syariah lahir di saat – saat para investor timur tengah ingin masuk ke tanah air Indonesia yang tercinta ini untuk menanamkan modalnya dan juga keinginan mereka untuk mengembangkan industri perbankan syariah.

Ibu Siti Fadjriah salah satu Gubernur BI, mengemukakan di beberapa surat kabar bahwa tidak kurang 10 Bank Umum Syariah akan buka pada tahun 2008 ini termasuk rencana BNI Syariah yang akan bertambah modalnya menjadi lebih besar karena akan masuk salah satu Investor Timur Tengah ke dalam tubuh BNI Syariah. Ibu Siti Fadjriah juga mengemukakan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di Industri perbankan syariah diperkirakan mencapai angka 20.000 orang, suatu angka yang banyak sekali untuk menyerap tenaga kerja di tanah air di saat sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan. Untuk memenuhi SDM sebanyak itu tidaklah mungkin dipenuhi hanya mengandalkan dari SDM Bank Syariah yang telah ada, Bank Syariah harus mempunyai strategi khusus untuk memenuhi SDM tsb, seperti yang telah sering dilakukan saat ini dengan merekrut karyawan baru dari lulusan-lulusan perguruan tinggi jurusan semua disipilin ilmu atau merekrut karyawan dari bank konvensional yang ingin hijrah bekerja dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, lalu oleh Bank Syariah diberikan pendidikan beberapa bulan mengenai konsep dan tekhnis perbankan syariah.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah karyawan yang direkrut baik dari perguruan tinggi jurusan semua disipilin ilmu maupun dari bank konvensional itu yang telah diberikan training konsep dan tekhnis perbankan syariah itu benar-benar dalam prakteknya tidak menyimpang dari konsep Bank Syariah seperti para karyawan bank syariah tsb benar – benar tidak lagi memakai system kapitalisme yaitu seperti bunga bank dalam penyaluran pembiayaan atau seperti meminta komisi untuk pencairan suatu pembiayaan di Bank Syariah.

Memang di dalam Bank Syariah itu mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi Bank Syariah tsb agar tidak menyimpang dari konsep perbankan syariah, tetapi apakah DPS itu yang anggotanya berjumlah paling banyak 3-5 orang bisa mengawasi ribuan karyawan bank syariah ?

Oleh karena itu diperlukan bantuan anggota masyarakat untuk mengawasi agar tidak terjadi kapitalisme di Bank Syariah, bagaimanakah agar masyarakat itu bisa mengawasi Bank Syariah ? tentu saja masyarakat harus diberikan pendidikan mengenai perbankan syariah, tidak cukup hanya dari seminar-seminar perbankan syariah atau sosialisasi melalui media massa karena sampai saat ini banyak sekali anggota masyarakat kita yang belum paham mengenai perbankan syariah, saya melihat hal ini dari banyaknya pertanyaan dari anggota masyarakat yang masuk baik via email maupun blog http ://Alihozi77.blogspot.com yang belum mengerti mengenai konsep Bank Syariah .

Disinilah pentingnya peranan pemerintah untuk memberikan pendidikan bank syariah kepada masyarakat dengan memasukkan kurikulum perbankan syariah minimal dari sejak bangku sekolah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sampai dengan tingkat perguruan tinggi.

Untuk mencegah kapitalisme di Bank Syariah bisa juga melalui sinergi antara perguruan tinggi dengan industri perbankan syariah dalam memenuhi kebutuhan SDM Bank Syariah yaitu dalam perekrutan SDM , perguruan tinggi membuka jurusan perbankan syariah yang benar – benar berkualitas sehingga Bank Syariah bisa merekrut mahasiwa lulusan perguruan tinggi jurusan perbankan syariah tsb menjadi karyawan. Hal ini bisa menghemat waktu ,biaya dan tenaga Bank Syariah dalam perekrutan SDM, mungkin masih memerlukan pelatihan atau training bagi SDM dari perguruan tinggi jurusan perbankan syariah, akan tetapi Bank Syariah tidak lagi mengeluarkan biaya yang banyak dan waktu yang lama bila dibandingkan dengan memberikan training/pelatihan bagi SDM lulusan perguruan tinggi jurusan semua disipilin ilmu diluar jurusan perbankan syariah dan yang terakhir Bank Syariah akan bias lebih fokus dan cepat dalam mengejar target-target yang telah ditetapkan.

Saya mengambil contoh dalam perekrutan kru di Bank Muamalat Indonesia untuk bagian operation (bukan marketing), ternyata mengambil SDM dari perguruan tinggi jurusan perbankan syariah itu lebih cepat dan mudah diberikan pelatihan tekhnis operasi perbankan syariah dibandingkan dengan SDM dari perguruan tinggi yang bukan jurusan perbankan syariah sehingga kru yang baru direkrut tsb sudah bisa langsung melayani nasabah – nasabah yang datang untuk bertransaksi perbankan syariah

Wallahu’alam

Jakarta 14 Juni 2008

Al-Faqir

Alihozi

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Pendapat dan opini tetang Bank Islam...

Salam kenal

http://wakalasauqi.blogspot.com/2008/04/bank-islam-ironi-dan-solusi-nya.html

alihozi77 mengatakan...

salam kenal juga