19 Agustus 2009

Doktrin Ekonomi Islam Melarang Individu Menimbun Uang/Harta

By : Alihozi

Suatu hari pada tahun 2003 terjadi kebakaran hebat melanda salah satu pasar grosir terbesar di Indonesia, hampir kira-kira ¾ pasar tsb habis dilalap si jago merah.. Banyak sekali para pedagang yang kehilangan mata pencahariannya untuk beberapa waktu lamanya akibat peristiwa kebakaran tsb.

Walaupun begitu banyak diantara pedagang yang mengaku muslim yang mengambil hikmah dari peristiwa kebakaran tsb dengan kembali memiliki kesadaran bahwa peristiwa yang menimpa mereka tsb merupakan teguran dari Yang Maha Kuasa bagi mereka, karena selama berdagang memperoleh keuntungan setiap tahun yang sangat banyak s/d puluhan milyar rupiah tapi tidak mau mengeluarkan zakat sedikitpun. Bukan mereka tidak tahu kewajiban mengeluarkan zakat yang merupakan rukun islam yang ke tiga tapi karena mereka sangat sayang untuk mengeluarkan zakat hartanya yang bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun untuk satu orang pedagang.

Kisah nyata tsb diatas merupakan sedikit gambaran kondisi kaum muslimin sekarang yang sungguh memprihatinkan karena sudah banyak yang meninggalkan perintah Allah,SWT & Rasulullah untuk mengeluarkan zakat. Ummat muslim banyak yang kurang sadar atau tidak mau sadar sekarang pada umumnya sudah terjebak dalam system perekonomian ala kapitalis dan kalau hendak melepaskan diri adalah sukar dan payah sekali. Banyak sekali yang membenci dan menentang kapitalisme tetapi dalam soal ekonomi ini tidak menolak atau pura-pura menolak,. seperti dengan menumpuk uang/harta tanpa mau mengeluarkan zakat dan tetap memakai system bunga.

Salah satu perbedaan penting antara doktrin ekonomi islam dan doktrin ekonomi kapitalis adalah pembebanan zakat atas uang/harta oleh setiap individu. Dalam doktrin ekonomi islam zakat akan terus dibebankan atas uang yang ditimbun hingga yang tersisa tinggal beberapa rupiah saja dan mengalihkan seluruh uang yang terkumpul tsb ke ranah aktivitas ekonomi, dan hal ini memainkan peran positif dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

Sedangkan dalam system ekonomi kapitalis tidak mengenal yang namanya zakat terhadap uang/harta tapi sudah menjadikan uang sebagai instrumen penumpukan dan akumulasi kekayaan. Peran uang ini mendorong terjadinya penumpukan kekayaan yang bisa mendorong terjadinya guncangan keseimbangan antara permintaan total dan penawaran total dari kesuluruhan komoditas baik secara produktif maupun konsumtif. Mengapa bisa demikian ?

Dengan masih mengambil contoh para pedagang tsb diatas yang tidak mengeluarkan zakat dan mereka hanya melakukan penumpukan uang di dalam tabungan mereka masing-masing. Para pedagang tsb memproduksi komoditas dengan tujuan memperoleh uang dan menyimpannya dalam tabungan, bukan untuk membeli komoditas lain. Kalau hal ini terus menerus dilakukan tanpa adanya pengeluaran zakat dan infaq dan pembelian komoditas lainnya. Maka pada suatu saat bisa terjadi keadaan dimana hanya ada penawaran namun tidak ada permintaan yang terjadi di pasar tsb.

Berdasarkan uraian di atas jelaslah, bahwa hanya dengan mengadopsi system ekonomi islam maka keadilan sosioekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat muslim akan terwujud, bukan dengan system ekonomi kapitalis. Karena Islam menentang penumpukan kekayaan dengan membebankan zakat atas uang/harta yang ditumpuk dan mendorong pembelanjaan uang dalam ranah-ranah produktif maupun konsumtif.

Berbeda dengan kapitalisme yang mengakui peran uang sebagai instrumen penumpukan kekayaan dan bahkan mendorongnya dengan melegalisasi system bunga, sehingga masyarakat kapitalis mengalami kesulitan terberat yaitu krisis penumpukan kekayaan yang sangat membahayakan pergerakan produksi pada gilirannya kehidupan ekonomi secara umum.

Sebagai penutup tulisan artikel kali ini berikut saya sampaikan nasihat Imam Habib Abdullah Haddad tentang kewajiban mengeluarkan zakat, semoga bisa mengetuk pintu hati ummat muslim yang belum mengeluarkan zakat untuk kembali memiliki kesadaran mengeluarkan zakat atas uang /hartanya.
“ Adapun menahan hak zakat dari sesuatu harta itu adalah berdosa besar. Ada banyak firman dan hadis yang membawa ancaman dan bantahan yang keras terhadap orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat. Adalah dikhawatirkan orang yang menahan zakat itu akan mati dalam Suul-khatimah, dan meninggalkan dunia dalam keadaaan menyimpang dari agama Islam.”

Wallahua’lam
Al-Faqir

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Bagi yang ingin mengajukan KPR Syariah bisa menghubungi Ali di No Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

1 komentar:

reza mengatakan...

Dengan menerapkan sistem ekonomi syariah...Insya Allah negara ini dapat maju, rakyatnya pun sejahtere