24 Mei 2010

Team Audit Sharia Compliance di Bank Syariah


By : Alihozi

Kita sudah mengetahui bersama bahwa kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di Industri perbankan syariah diperkirakan bisa mencapai angka 20.000 orang, suatu angka yang banyak sekali tentunya untuk menyerap tenaga kerja di tanah air di saat sulitnya memperoleh lapangan pekerjaan. Untuk memenuhi SDM sebanyak itu tidaklah mungkin dipenuhi hanya mengandalkan dari SDM Bank Syariah yang telah ada. 

Bank Syariah harus mempunyai strategi khusus untuk memenuhi SDM tsb, seperti yang telah sering dilakukan saat ini dengan merekrut karyawan baru dari lulusan-lulusan perguruan tinggi semua jurusan disipilin ilmu atau merekrut karyawan dari bank konvensional yang ingin hijrah bekerja dari Bank Konvensional ke Bank Syariah, lalu oleh Bank Syariah diberikan pendidikan beberapa bulan mengenai konsep dan tekhnis perbankan syariah.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, Apakah karyawan yang sudah direkrut tsb yang telah diberikan training konsep dan tekhnis perbankan syariah hanya beberapa bulan saja  benar-benar sudah mempengaruhi pola fikir mereka sehingga dalam prakteknya tidak menyimpang dari konsep Bank Syariah yang sebenarnya seperti :
  1. Para karyawan bank syariah tsb benar – benar tidak lagi memakai sub system kapitalisme yaitu seperti system bunga bank baik pada saat akad awal penyaluran pembiayaan maupun pada saat akad restrukturisasi dan reschedule pembiayaan bermasalah.
  2. Para karyawan bank syariah tsb tidak meminta komisi untuk pencairan suatu pembiayaan di Bank Syariah. 

Memang di dalam Bank Syariah itu mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi Bank Syariah tsb agar tidak menyimpang dari konsep perbankan syariah, tetapi apakah DPS itu yang anggotanya berjumlah paling banyak 3-5 orang bisa mengawasi ribuan karyawan bank syariah ? 

Oleh karena itu diperlukan  adanya sebuah Team Audit Sharia Compliance di setiap Bank Syariah yang tugasnya membantu kerja para Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi jalannya praktek-praktek di Bank Syariah agar tidak terjadi penyimpangan dari konsep Bank Syariah yang sebenarnya.

 Team Audit Sharia Compliance melakukan audit terhadap seluruh bentuk – bentuk akad yang ada di bank syariah secara rutin ,  baik apakah  akad yang kaitannya dengan penyaluran pembiayaan maupun akad penyelesaian pembiayaan bermasalah di seluruh cabang-cabang Bank Syariah tsb. Setelah itu menyampaikan hasilnya ke Dewan Pengawas Syariah yang ada di Bank Syariah tsb untuk ditindaklanjuti.

Dengan adanya Team Audit Sharia Compliance kinerja Dewan Pengawas Syariah di setiap Bank Syariah dalam menjalankan fungsi pengawasan akan menjadi lebih efektif. Karena pengawasan yang berjalan efektif tsb setiap praktisi Bank Syariah berusaha untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap konsep Bank Syariah.

Dan terakhir tentu saja  dengan meningkatnya efektifitas kerja Dewan Pengawas Syariah, kepercayaan masyarakat khususnya Umat Islam terhadap praktek Bank Syariah di tanah air akan terus  terjaga dan bertambah dengan mengatakan “Bahwa Bank Syariah tidak hanya mementingkan sisi keuntungan bisnisnya saja tapi juga benar – benar memperhatikan sisi Hukum Syariahnya.”

Salam Ukhuwah


SMS Hp: 0812-1249-001 email ali.hozi@yahoo.co.id

Tidak ada komentar: