By : alihozi
Berikut ini penulis ingin sharing hasil tanya jawab saya dengan beberapa anggota masyarakat yang ingin mengetahui lebih banyak seputar KPR Syariah , semoga bermanfaat :
Pertanyaan Pertama : Bisakah Mengajukan KPR Syariah Bila Developer Belum Ada Kerjasama dg Bank Syariah?
Asslm, Pak Ali Hozi,
Setelah saya meninjau ke sebuah lokasi perumahan minggu lalu dan saya berminat untuk mengambil type rumah yg belum ready stock full dan saya ingin mengajukan KPR ke Bank Syariah dengan kondisi sbb :
- Bangunan baru jadi 70%
Setelah saya meninjau ke sebuah lokasi perumahan minggu lalu dan saya berminat untuk mengambil type rumah yg belum ready stock full dan saya ingin mengajukan KPR ke Bank Syariah dengan kondisi sbb :
- Bangunan baru jadi 70%
- Sertifikat Objek sudah dipecah per unit
- Developer Perumahan tersebut tidak ada kerjasama dengan Bank Syariah
- Developer Perumahan tersebut tidak ada kerjasama dengan Bank Syariah
Mohon pencerahannya bagaimana caranya agar saya dapat memperoleh KPR
Syariah untuk rumah tersebut.
Terima kasih
Syariah untuk rumah tersebut.
Terima kasih
S Jakarta
Jawab :
Yth Pak S, dari uraian bpk tsb di atas sebenarnya bapak bisa mengajukan KPR utk rumah yg belum finishing tsb ke Bank Syariah, dg catatan :
1. Meminta ke developer untuk pengajuan KPR rumah tsb ke Bank Syariah, karena biasanya developer perumahan yang sertipikat rumahnya sudah pecah per kavling , tidak akan memaksakan pengajuan KPR nya harus ke bank tertentu tergantung kemauan si konsumen inginnya mengajukan KPR Bank mana , termasuk bila ingin ke Bank Syariah.
2.Kalau developer setuju dg point di atas, utk proses pengajuan KPR ke Bank Syariah bapak meminta ke developer utk menyerahkan :
2.1.Fotocopy Sertipikat rumah yg akan bapak beli
2.2 Fotocopy PBB & IMB
2.3 Surat Pesanan atau Surat Penawaran Rumah tsb.
3.Saran saya bapak membayar Down Payment ke developer setelah ada prinsip persetujuan KPR dari Bank Syariah.
Demikian pak semoga berkenan, terimakasih
2.Kalau developer setuju dg point di atas, utk proses pengajuan KPR ke Bank Syariah bapak meminta ke developer utk menyerahkan :
2.1.Fotocopy Sertipikat rumah yg akan bapak beli
2.2 Fotocopy PBB & IMB
2.3 Surat Pesanan atau Surat Penawaran Rumah tsb.
3.Saran saya bapak membayar Down Payment ke developer setelah ada prinsip persetujuan KPR dari Bank Syariah.
Demikian pak semoga berkenan, terimakasih
Pertanyaan Ke Dua: Mohon Saran Menjual Rumah Lama atau Mengambil KPR Syariah untuk rumah baru?
Asslm, Pak ali,
Saya sering membaca tulisan bapak mengenai kpr syariah. saya berniat untuk pindah rumah karena istri menginginkan suasana baru... bagaimana sebaiknya ya pak ? rumah yang ada saya jual atau saya mengajukan kpr lagi melalui Bank Syariah?. sekedar info, rumah yang sekarang ini kami dapat dari kpr bank konvensional tahun 1995 dan sudah lunas 2005 lalu. mohon saran dan terima kasih.
Terimakasih
T Pegawai Swasta di Surabaya
Jawab :
Menjawab pertanyaan bapak, menurut saya kalau bapak ingin memilih antara “menjual rumah yg lama” atau “mengambil rumah baru melalui KPR lagi” tergantung kondisi usia dan keuangan bapak dan keluarga, kalau memang kondisi usia bapak masih sekitar 40th an dan kondisi keuangan keluarga masih bagus maksudnya pendapatan per bulannya masih sisa lumayan setelah dikurangi kebutuhan rutin per bulan, alangkah bagusnya bapak mengambil rumah lagi melaui KPR, disini tentu saja KPR Syariah, tanpa harus menjual rumah yg lama. Karena nilai rumah di masa yg akan datang InsyaAllah harganya akan terus naik khusunya di kota-kota besar seperti Surabaya. Jadi rumah yg lama bisa untuk investasi putra-putri bapak di masa yang akan dating.
Pilihan kedua kalau kondisi keuangan bapak & keluarga per bulannya sudah pas-pas-an dan usia bapak sudah di atas 45 tahun , jangan mengambil KPR yg baru lagi , karena tentu saja itu akan menambah biaya pengeluaran rutin keluarga, karena yang harus diingat jangka waktu kpr itu tidaklah sebentar.
Pertanyaan Ke Tiga: Mengenai Akad IMBT pada produk KPR Syariah
Saya sedang mangajukan KPR ke salah satu Bank Syariah, saya ditawarkan produk KPR dg akad IMBT (Ijarah Muttahiya Bit Tamlik) , saya ragu dengan akad IMBT ,karena ngga jauh beda dengan bank konvesional yang marginnya menyesuaikan SBIS(floating: tidak flat).bagaimana jika marginnya berubah menjadi besar. Apakah saya sebagai pengguna akad IMBT bisa mengajukan keberatan/ketidak sanggupan saya pada bank syariah apabila itu terjadi,karena bukannkah prinsip bank syariah harus ada kesepakatan kedua belah pihak? Mohon balasannya
Terimakasih
M Jakarta
Jawab :
Untuk Pak M di Jakarta, apabila bapak ditawarkan oleh salah satu bank syariah produk KPR dg akad IMBT , yang mana akad IMBT pada produk KPR adalah akad sewa rumah untuk periode tertentu yg disepakati kedua belah pihak (Bank & Nasabah) dan akhir masa sewa rumah tsb menjadi milik nasabah.
Agar bapak nyaman atau tidak was-was dengan kenaikan angsuran yg tiba-tiba besar seperti pada KPR Bank Konvensional , yang harus bapak pastikan terlebih dahulu ke bank syariah tsb adalah
1.Pastikan dasar kenaikan harga sewa pada akad IMBT adalah bukan tingkat suku bunga pasar (SBI) karena apabila tingkat suku bunga pasar yang menjadi acuan kenaikan harga sewa maka akan menjadikan produk bank syariah tsb adalah sama saja dengan bank konvensional, boleh saja naik sewanya tapi tingkat kenaikannya adalah tidak besar atau tidak memberatkan nasabah dan juga harus diberitahukan kepada nasabah tsb terlebih dahulu.
2. Tanyakan tingkat kenaikan harga sewa kepada bank syariah tsb untuk nasabah-nasabah yang sudah mengambil produk KPR dg akad IMBT sebelumnya di bank syariah tsb, kenaikan sewanya seberapa besar.
Demikianlah Tanya jawab seputar KPR Syariah, semoga bermanfaat . InsyaAllah penulis akan sharing kembali hasil Tanya jawab seputar KPR Syariah pada kesempatan yang lain.
Salam
Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
Praktisi Bank Syariah Hp: 021-92999-803 atau 0812-1249-001 email ali.hozi@yahoo.co.id
2 komentar:
menarik,
jadi tau lebih banyak..
lalu apa dasar kenaikan harga sewa pada akad IMBT yg adalah selain tingkat suku bunga pasar (SBI),pak ?
Posting Komentar