12 Maret 2008

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG WAKAF TUNAI


MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG

WAKAF TUNAI

(Diambil dari Kisah Nyata )

Oleh : Alihozi

Walaupun saya seorang praktisi perbankan syariah, kadang – kadang saya juga mendapatkan pertanyaan hal – hal di luar perbankan syariah tapi masih sekitar ekonomi syariah seperti mengenai wakaf tunai.

Pada saat saya sedang bertugas di kawasan bintaro , suatu hari saya kedatangan seorang customer yakni seorang ibu yang sudah tua usianya sekitar 60 tahunan, Ia menanyakan kepada saya ke masjid mana ia mewakafkan uangnya sebanyak 50 juta rupiah , ia menginginkan uang yang akan diwakafkannya benar – benar dimanfaatkan untuk memakmurkan masjid . Sebelum saya menjawab pertanyaannya (dalam hati) saya berkata sungguh mengagumkan ibu ini, di usia yang sudah tua mau mewakafkan uangnya yang lumayan banyak untuk memakmurkan masjid.

Saya berkata kepada ibu tsb, bagaimana kalau ibu uangnya di wakafkan bukan ke sebuah masjid , tetapi diwakafkan (wakaf tunai) ke lembaga keuangan yang bisa dipercaya untuk mengelola uang ibu yang nanti hasilnya bukan hanya untuk masjid , tetapi juga untuk kegiatan sosial lainnya seperti bantuan untuk usaha kecil, beasiswa, santunan anak yatim dan lainnya. Dan uang pokok ibu yang Rp 50 juta masih tetap utuh ?

Ibu tsb menjawab : Saya setuju sekali , lembaga mana yang bisa depercaya,?

Saya menjawab: Baitul Maal Muamalat (BMM), kebetulan ada sahabat saya yang bekerja di sana.

Saya menghubungi sahabat saya yang bekerja di Baitul Maal Muamalat (BMM) agar bersedia membantu ibu tsb yang akan mewakafkan uangnya.

Pada saat ini , masyarakat islam di Indonesia masih banyak yang belum mengetahui apa itu wakaf tunai(uang) , sebagian besar hanya mengetahui wakaf benda tak bergerak (Fix Asset) seperti tanah dan rumah. Padahal kalau dikelola dengan baik potensi wakaf tunai (uang) pada masyarakat islam indonesia amatlah besar dan akan sangat membantu dalam mengentaskan kemiskinan yang masih melanda sebagian masyarakat islam Indonesia Pada wakaf tunai (uang) pokok uang yang diwakafkan tidak berkurang karena yang disalurkan hanyalah hasil dari pengelolaan uang wakaf tersebut, yang terpenting pada wakaf tunai (uang) adalah lembaga keuangan yang mengelola wakaf tunai (uang) benar – benar lembaga yang profesional, transparan dan terpercaya.

Siapa yang akan menyusul ibu tsb untuk mewakafkan uangnya , dalam usaha mengentaskan kemisikinan pada masyarakat islam Indonesia?


1 komentar:

vita mengatakan...

tolong dibalas ya mas ali yang baik...