Oleh : Alihozi
Pada tulisan artikel saya sebelumnya yang berjudul “Pentingnya Perencanaan Keuangan Keluarga yang Bebas Bunga “, saya telah menceritakan sebuah kasus tentang sebuah keluarga yang dibuat pusing oleh angsuran KPR konvensional yang mendadak naik drastis mengikuti naiknya tingkat suku bunga pasar.
Sehingga saya menyarankan kepada para keluarga yang ingin mengambil KPR pilihlah KPR Bank Syariah yang bebas dari fluktuasi suku bunga pasar untuk meminimalisir tingkat kegagalan bayar KPR dan juga agar bisa merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik. Walaupun dengan KPR Syariah bukan berarti bayangan terjadinya kegagalan bayar tidak ada, tetap saja kemungkinan gagal bayar pada KPR Syariah bisa saja terjadi maka perlu antisipasi untuk mencegahnya.
Berikut ini penulis akan mencoba sharing tentang bagaimana caranya mencegah kegagalan bayar pasca pengambilan KPR Syariah agar keluarga yang mengambil KPR Syariah tidak mengalami kegagalan dalam melunasi angsuran KPR Syariah yang masih berjalan, dengan mengambil sebuah contoh.
“Alkisah ada sebuah keluarga yaitu keluarga SN yang mengambil KPR Syariah di sebuah bank syariah ternama di
SN sejak awal mengikuti kaidah angsuran pembiayaan KPR 30-35% saja dari total pendapatan gajinya sesuai ketentuan dari bank syariah yang memberikannya pembiayaanKPR Syariah, sekarang angsuran rumahnya tinggal 4 tahun lagi. Akankah keluarga SN yang bahagia tsb bisa mengalami gagal bayar di KPR nya yang tinggal 4 tahun lagi?
Apabila Diketahui Keluarga SN
1.Biaya hidup saat ini : Rp.15.800.000,-/tahun
2.Penghasilan tetap Rp.3.000.000 x 12 = Rp.36.000.000,- (tidak berubah selama 4tahun)
3.Prediksi inflasi tahunan 7%
4.Cicilan KPR Syariah = Rp.18.000.000,-/tahun
5.Jangka waktu KPR Syariah tinggal 4 tahun dibayar mulai tahun depan
6. Total kebutuhan cicilan KPR Syariah Rp.18.000.000 x 4 = Rp.72.000.000,-
Jawab :
Biaya hidup masa depan = biaya hidup saat ini x (1+prediksi inflasi tahunan) jumlah tahun
Biaya hidup 2 tahun lagi = Rp.15.800.000x 1,07 pangkat 2 = Rp.18.090.000,-
Maka sisa penghasilan setelah dikurangi biaya hidup 2 tahun lagi = Rp.36.000.000-18.090.000= Rp. 17.910.000,-
Dari perhitungan sederhana tsb tampak bahwa sejak tahun ke 2 keluarga SN akan mengalami gagal bayar karena tak mampu menyisihkan uang sebesar cicilan KPR yaitu Rp.18.000.000,-
Untuk mencegah masalah seperti keluarga SN tsb agar tidak terjadi pada nasabah yang lain adalah maka alangkah baiknya mulai dari tahun pertama pengambilan KPR Syariah, selama sisa penghasilan masih lebih besar dari cicilan KPR nasabah mulai menabung menyiapkan diri untuk menutupi kekurangan di masa depan.
Salam Pecinta Bank Syariah
Alihozi
Ajukan pertanyaan anda seputar KPR Syariah atau Anda yang membutuhkan KPRS BMI hubungi Alihozi HP:0813-882-364-05 atau klik http://alihozi77.blogspot.com
5 komentar:
Maaf, saya bermaksud mencari rumah di daerah Kudus, Jawa Tengah. Bisakah Dibiayai.
Terima kasih.
Maaf pak karena Bank Muamalat Cab. Kudus belum ada, jadi klo rumah di kudus belum bisa dibiayai oleh Bank Muamalat?
Met Pagi pak Ali,
Pak ali, saya berencana membangun rumah dengan luas 45m2 di daerah Lenteng Agung, apakah bank muamalat dapat memberikan pinjam dana untuk keperluan tersebut sedangkan saya seorang karyawan swasta dengan penghasilan 1.6 juta perbulan
dan tolong infonya di kirim ke e-mail saya hasan_kom@yahoo.co.id
atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih
Assalamualaikum Pak Ali,
Saya seorang PNS yang baru berkeluarga dengan penghasilan sebulan 4.5 juta perbulan, kalau mau mengambil KPR di BMI, brapa plafon yang bisa di berikan? Adakah kantor cabang BMI di kab. tegal? tolong buatkan ilustrasi KPR Syariah dg data penghasilan seperti di atas, infonya dikirim ke e-mail saya d3super@gmail.com
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Assalamualaikum Wr Wb.
Bung Alihozi, begini saya ingin menanyakan apabnila permasalahan yang terjadi justru saya telah gagal bayar, ada solusinya ga untuk menyelesaikan masalah hutang ini terhadap bang syariah.. Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang mungkin? atau ada cara lain.. untuk menghindari proses auting dari Bank.
Mohon pencerahan dan sarannya. Terima kasih.
Posting Komentar