18 Oktober 2009

Hikmah Jual Beli Secara Angsuran Dalam Ekonomi Islam

By : Alihozi


“Wahai orang-orang beriman , apabila kalian bermuamalah (jual-beli,utang piutang) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya…(Al-Baqarah :282)


Pada masa sekarang ini kita sudah maklum bahwa jual beli secara angsuran telah berkembang dengan pesat dan dilakukan oleh baik individu maupun perusahaan termasuk industri perbankan syariah., dilakukan dengan cara seseorang atau perusahaan tsb membeli sesuatu dari pihak lain lalu menjualnya kembali dengan harga lebih mahal dari harga pembelian tunai kepada masyarakat dan cara pembayarannya mengangsur per bulan s/d jangka waktu yang telah disepakati. Dalam literature kitab fiqih banyak yang memperbolehkan jual beli secara angsuran tsb.


Pada kesempatan ini penulis hanya akan sedikit menguraikan hikmah dari mengapa diperbolehkannya jual beli secara angsuran dalam ajaran agama Islam semoga bermanfaat :


1.Selama jual beli secara angsuran tsb sesuai dengan syariat Islam yaitu terpenuhinya rukun dan syarat sahnya jual beli, jangka waktu pembayaran dan jumlah angsurannya diketahui dengan jelas maka jual beli angsuran tsb tidak terdapat gharar, penipuan maupun riba


2.Memudahkan anggota masyarakat yang tidak mampu membeli barang secara tunai untuk memiliki suatu barang yang dibutuhkan. Karena tidak semua orang mampu membeli barang yang dibutuhkan secara tunai.


3.Baik penjual dan pembeli memperoleh kemanfaatan dengan jual beli angsuran yakni penjual dapat memperoleh tambahan keuntungan sedangkan pembeli dapat membayarnya secara mudah /ringan dan sedikit demi sedikit.


4.Penjual diuntungkan dengan bertambahnya harga dan pembeli diuntungkan dengan adanya jangka waktu pembayaran


Maha suci Engkau Ya Allah tidak ada ilmu padaku kecuali apa yang telah Engkau ajarkan kepadaku


Wallahua’lam

Salam



Alihozi http://alihozi77.blogspot.com

Bagi anda yang ingin mengajukan KPR BMI bisa menghubungi Ali di no Hp:0813-882-364-05 atau email ali.hozi@yahoo.co.id , pricingnya kompetitif.

5 komentar:

Fitri mengatakan...

isaMaksudnya jual berlebih dari harga karena diangsur gak papa?
Misalnya harganya 200 ribu, karena dijual angsuran jadi harganya 220 ribu gitu ga papa yah? Gak masuk riba?

alihozi mengatakan...

Ya benar, selama ibu memang jualan produk tsb adalah semuanya secara angsuran bukan secara tunai dan yang kedua barang tsb secara prinsip sudah menjadi milik ibu baru ibu jual secara angsuran

Terimakasih

Alihozi
Ajukan KPR anda melalui KPR BMI hubungi Ali :0813-882-364-05

S2 Ekonomi islam Azzahra mengatakan...

Tulisan Bapak bagus2. Boleh tukaran link-nya?. Salam kenal

Henny wijaya mengatakan...

makasih udah bantu buat artikel tugas agama

ronym mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.