29 April 2008

BERBAGI HASIL / MUDHARABAH DENGAN LKMS (BAGIAN KE 2 )

Memahami Perbedaan Reveneu Sharing dengan Profitt & Loss Sharing

Oleh : Alihozi

Pada tanggal 29 April 2008, saya diminta menemani staff marketing Bank Syariah untuk mengunjungi salah satu nasabah binaan Bank Syariah yaitu BPRS di daerah Cinere. Kami di sana bertemu dengan Direktur Utama BPRS nya langsung, inti dari pembicaraan kami yang pertama adalah ia merasa senang karena selama ini dari awal tahun 2005, bank syariah tempat saya bekerja telah membantu BPRS tsb dari masih merugi sampai sekarang bisa menghasilkan keuntungan yang lumayan dan bisa membayar angsuran ke bank syariah dengan lancar. Pembicaraan yang kedua adalah BPRS tsb ingin mengajukan tambahan pembiayaan lagi kepada Bank Syariah tempat saya bekerja agar BPRS tsb bisa menjadi lebih berkembang dan lebih maju. Saya mengatakan kepada Direktur BPRS tsb agar memberikan kepada kami Laporan Keuangan BPRS dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2007, agar kami bisa menganalisa keuangan BPRS tsb apakah layak atau tidak untuk mendapatkan tambahan pembiayaan.

Selama ini Bank Syariah tempat saya bekerja memakai skim mudharabah atau bagi hasil atau revenue sharing dalam menyalurkan dana pembiayaan dengan BPRS di daerah Cinere tsb. Agar kerjasama ini saling menguntungkan, tidak ada pihak yang dirugikan maka kami menentukan tingkat bagi hasil dengan contoh perhitungan sebagai berikut :

Bank Syariah tempat saya bekerja menyalurkan pembiayaan ke BPRS tsb sebesar Rp.1.000.000.000,- dengan skim mudharabah (revenue sharing). Dan Bank Syariah tempat saya bekerja menginginkan tingkat keuntungan bagi hasil dari penyaluran pembiayaan tsb adalah 15% per tahun, dan BPRS tsb kembali menyalurkan pembiayaan kepada para pedagang di daerah cinere,pondok labu dan sekitarnya dengan skim murabahah (jual – beli) dengan tingkat margin penjualan 40%. Berapakah tingkat bagi hasil yang ideal (saling menguntungkan) antara Bank Syariah dengan BPRS tsb ?

Perhitungan tingkat bagi hasilnya adalah 15/40 x 100% = 37,5 untuk Bank Syariah dan 62,5 untuk BPRS.

Pada tahun pertama Laporan Keuangan BPRS adalah sebagai berikut :

Penjualan Rp.1.400.000.000,-

Harga Pokok Penjualan Rp 1.000.000.000,- -

Laba Kotor Penjualan Rp. 400.000.000,-

Biaya Adm dan Penjualan Rp. 100.00.000,- -

Laba Bersih Penjualan Rp. 300.000.000,-

Karena yang dipakai adalah skim mudharabah ( revenue sharing) maka bagi hasil yang diterima Bank syariah adalah 37,5 % x Laba kotor penjualan (Rp.400.000.000,-) = Rp 150.000.000,- dan untuk BPRS adalah Rp.250.000.000,-

Berbeda kalau yang dipakai adalah skim mudharabah (profit & loss sharing ) maka bagi hasil yang diterima Bank syariah adalah 37,5% x Laba bersih penjualan (Rp.300.000.000,-) = Rp.112.500.000,- dan untuk BPRS adalah Rp.187.500.000,-

Saya memang sengaja menuliskan perhitungan yang lebih detail dengan memakai contoh kasus di BPRS tsb agar rekan – rekan pembaca blog saya yang masih menanyakan tentang penerapan konsep mudharabah (bagi hasil) baik yang dengan revenue sharing ataupun dengan profit & loss sharing bisa lebih mengerti perbedaannya.

Jakarta, 30 April 2008

Al-Faqir

Alihozi77.blogspot.com

26 April 2008

SAAT CINTA BERLABUH DI BANK SYARIAH


(Kisah nyata perjalanan penulis bergabung dengan bank syariah)

Oleh : Alihozi


Pada bulan Juni 2001,saya mendapat panggilan untuk mengikuti test kerja di salah satu bank syariah ternama di daerah Jakarta, waktu itu saya masih bekerja di perusahaan retail besar milik etnis tionghoa yaitu Indomaret sebagai senior staff accounting & tax. Saya mempersiapkan sebaik mungkin untuk mengikuti test di bank syariah tsb, dengan membaca buku – buku yang membahas bank syariah dan buku pertama mengenai bank syariah yang saya baca berjudul “Pengantar Ekonomi Islam” karya Ibrahim Lubis.

Sebelum membaca buku tsb saya termasuk orang yang masih meyakini bahwa bunga bank adalah bukan riba yang diharamkan Allah, SWT karena waktu itu saya sudah membaca tulisan – tulisan karya sebagian Ulama yang tidak mengharamkan bunga bank. Setelah membaca buku karya Ibrahim Lubis tsb, fikiran dan hati saya menjadi sadar , dengan argumentasi yang meyakinkan Pak Ibrahim Lubis menjelaskan bahaya bunga bank bagi ummat manusia. Beliau mengatakan “Bahwa orang yang menghalalkan bunga bank dengan dalih bunga bank untuk membayar biaya operasional bank seperti untuk membayar gaji karyawan , biaya sewa kantor adalah tidak tepat karena bunga bank bisa menimbulkan masalah besar bagi ummat apabila situasi ekonomi tidak stabil misalnya bencana alam, kebakaran atau krisis ekonomi.

Adalah tidak adil apabila orang yang sedang mengalami musibah karena bencana alam atau karena hal lainnya harus terus menerus membayar bunga keterlambatan pembayaran (compund interest ) kepada bank tempat ia meminjam”

Pada hari yang ditentukan kira – kira sekitar bulan Juni 2001, saya mengikuti test perbankan syariah ,setelah saya dinyatakan lulus test tertulis mengenai perbankan syariah , saya mengikuti test wawancara pada sore hari sekitar awal bulan febuari 2002 dengan pimpinan bank syariah cabang fatmawati yang waktu itu dipegang oleh Ibu Hanifah Hussein. Ada hal yang berkesan pada saat itu yang selalu saya ingat sampai sekarang, pada saat saya menunggu dipanggil wawancara oleh Ibu Hanifah Hussein, saya dibelikan makan malam oleh bank syariah. Selama ini saya sudah sering mengikuti berbagai test wawancara di perusahaan – perusahaan, baru saat itu saya dibelikan makan malam oleh bank syariah, memang kalau dilihat harganya tidak mahal tetapi perhatiannya itu yang sangat membuat saya berkesan karena waktu itu saya memang lapar setelah kesasar waktu mencari alamat bank syariah tsb di jalan RS Fatmawati.

Berikut ini wawancara saya dengan Ibu Hanifah Husein yang masih saya ingat :

“ Saudara Ali , sebelum ini kamu bekerja di mana “ kata bu hanifah memulai wawancaranya.

“Saya bekerja di Indomaret”

“Kamu disana sudah di gaji berapa ?” ucap bu hanifah sambil memperhatikan saya

“ Rp.1.100.000.-“ jawab saya

“ Sudah lumayan besar ya, tetapi sayang kamu bekerja dengan orang lain kalau kamu bekerja di sini kami hanya bisa menggaji kamu Rp.590.000,- tetapi kamu disini bisa ikut berjuang menegakkan ekonomi syariah di Indonesia”

Setelah selesai wawancara , sepanjang perjalanan pulang saya menjadi bimbang karena gaji yang diberikan di bank syariah sangat kecil padahal istri saya sedang hamil anak yang kedua. Hal ini saya bicarakan dengan keluarga di rumah, atas saran istri dan mertua saya akhirnya saya memutuskan untuk pindah kerja dari Indomaret ke Bank Syariah pada tanggal 7 Febuari 2002. Bagian personalia bank syariah seperti tidak percaya kalau saya memutuskan pindah dari Indomaret ke bank syariah alasannya karena gaji yang diberikan bank syariah lebih kecil daripada gaji di Indomaret. Saya bilang kepada bagian personalia untuk meyakinkannya kalau Allah, SWT memberikan rezeki itu tidak hanya dari gaji bekerja di perusahaan.

Memang tahun – tahun awal saya bekerja di bank syariah agak berat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Tetapi sekarang tahun 2008, setelah saya menjalani pekerjaan di bank syariah selama 6 tahun seiring dengan pertumbuhan bank syariah tempat saya bekerja semakin pesat saya merasakan keberkahan hidup dan kesejahteraan hidup saya dan keluarga saya meningkat, bisa memiliki rumah yang diberikan bank syariah dan kendaraan motor yang diberikan koperasi karyawan tempat saya bekerja. Walaupun saya masih membayar dengan mencicil ke bank syariah yang terpenting adalah saya dan keluarga saya sudah tidak lagi tinggal di rumah kontrakkan yang sering bocor waktu musim hujan dan banyak binatang kelabangnya

Sebenarnya ada yang paling berharga daripada gaji , rumah dan motor itu semua yakni kepuasan batin yang tidak bisa diukur dari besarnya gaji ataupun materi lainnya karena di bank syariah saya lebih leluasa menjalankan ibadah agama islam di kantor, suasana kekeluargaan yang sangat erat antara sesama teman di kantor., bisa menimba ilmu perbankan syariah dan bisa membantu mensosialisasikan perbankan syariah di tanah air. Hal – hal inilah yang menyebabkan rasa cinta saya bekerja berlabuh di bank syariah, yang mana rasa cinta itu tidak ada ketika saya bekerja di Indomaret selama 6 tahun juga,dari tahun 1996-2002.

Saya memanjatkan puji syukur kepada Allah, SWT atas segala nikmat yang telah diberikan kepada saya dan keluarga selama saya bekerja di bank syariah dan memohon kepada Allah, SWT agar selalu bisa mensyukuri nikmat – nikmat-Nya. Amiin


Jakarta, 25 April 2008

Al-Faqir



Alihozi77.blogspot.com


SYSTEM EKONOMI ISLAM DAN YAHUDI


(MENURUT FAKTA SEJARAH)


Oleh : Alihozi


Pada suatu hari kira – kira tahun 2002 orang tua saya kedatangan tamu usianya sekitar 45 tahun, dia adalah mantan tahanan politik jaman orde baru, ia ditahan sekitar tahun 80-an karena sikap kritisnya terhadap pemerintahan orde baru. dia baru dibebaskan dari penjara setelah era reformasi saat Gus Dur menjadi presiden. Setelah berbicara banyak dengan orang tua saya, dia mengajak saya untuk shalat magrib jamaah di mushola di dekat rumah saya. Sepanjang perjalanan ke mushola terjadi percakapan antara saya dengan dia,

“Kamu sekarang kerja di mana , ozi ? Tanya dia dengan hanya menyebut nama belakang saya saja.

Sekarang saya bekerja di bank syariah Om..” Jawab saya sambil memperhatikan dia secara seksama.

“Bagus sekali itu, yang terpenting kamu harus bekerja dengan jujur karena jaman sekarang ini sangat sulit sekali mencari orang jujur, dulu waktu saya masih bekerja di bea dan cukai saya sampai bermusuhan dengan teman karena memperebutkan anak buah yang jujur “ pesan dia kepada saya.

“Insya Allah, Om saya akan berusaha menjalankannya “ jawab saya.

Setelah selesai Shalat Magrib , orang tua saya menyuruh saya untuk mengantarkan pulang tamu tsb dengan motor sampai di halte bus yang menuju terminal kampung melayu. Sepanjang perjalanan menuju halte bus dia banyak menanyakan tentang saya dan keluarga saya, tetapi yang paling menarik adalah ketika dia berbicara mengenai system ekomomi islam

“Hozi, kamu tahu tidak kenapa orang yahudi itu sangat membenci Islam?

“Tidak tahu Om”, jawab saya singkat karena saya harus memperhatikan jalan agar tidak menabrak orang.

“Orang yahudi membenci islam karena ajaran islam yang melarang riba dan menggantinya dengan system bagi hasil (mudharabah/musyarakah) dan system jual beli (murabahah), dengan system ekonomi islam tsb eksistensi ekonomi orang – orang yahudi yang memakai system riba terancam.” Dia menjelaskan kepada saya dengan penuh semangat.

Sayangnya sebelum dia melanjutkan penjelasannya, kami sudah sampai di halte bus yang dituju dan dia langsung naik bus jurusan kampung melayu.

Pada waktu malam tanggal 24 April 2008 ketika saya berfikir tentang judul apalagi yang akan saya tulis di blog saya , tiba – tiba saya teringat pertemuan saya dengan orang yang pernah mengunjungi orang tua saya tsb, saya memutuskan untuk menulis judul SYSTEM EKONOMI ISLAM DAN YAHUDI , saya mencari bahan – bahan yang ada kaitannya dengan orang yahudi membenci islam karena salah satu faktornya adalah system ekonomi islam seperti apa yang disampaikan tamu orang tua saya tsb. Awalnya saya menemui kesulitan karena di buku – buku tarikh (sejarah islam) karya Muhammad Haekal dari Masa Nabi Muhammad sampai Masa 4 Kahlifah tidak saya temukan alasan mengapa yahudi membenci islam karena factor system ekonomi islam , di buku – buku sejarah hanya menceritakan tentang intrik – intrik orang yahudi untuk mengahancurkan islam.

Pada akhirnya saya menemukan sebuah buku karya Dr.Fuad Moh.Fachrudin yang berjudul “Riba pada Bank, Koperasi dan Perseroan” , beliau (Dr.Fachrudin) menceritakan bahwa sebelum ajaran islam hadir kedaulatan system riba telah berkuasa dan dunia waktu itu dibawah pimpinan peradaban Yahudi. Apa yang terjadi, orang mengusir Yahudi dimana mereka berada. Dan akhirnya tatkala Islam lahir, penantang dan pembangkangnya yang pertama adalah orang Yahudi, sehingga terjadi bentrokkan panas antara mereka dengan Islam selama ratusan tahun.(1)

Berawal dari kota madinah yang pasarnya didominasi oleh Yahudi , begitu Nabi Muhammad datang ke kota madinah Rasulullah, SAW membuat pasar yang menandingi pasarnya orang – orang yahudi, sehingga orang – orang yahudi merasa terancam perekonomiannya. Lalu mereka (orang – orang yahudi )mulai melakukan intrik – intrik untuk menghancurkan islam dan Rasulullah, SAW yang tejadi puncaknya adalah mereka menghasut seluruh kabilah arab untuk memerangi ummat islam maka terjadilah perang khandaq (parit). Setelah terjadi perang khandaq tsb, Rasulullah, SAW dan para sahabat memerangi orang – orang yahudi yang telah menghasut para kabilah arab, maka meletuslah perang khaibar, Rasulullah, SAW dan sahabat berhasil mengusir orang – orang yahudi dari khaibar dan berakhirlah kekuasaan yahudi di jazirah arab.(2)

Kemudian hari ternyata orang – orang yahudi menyimpan dendam dengan masih melakukan intrik – intrik terhadap ummat islam dengan mengadu domba ummat islam yaitu pada jaman khalifah Usman ibnu Affan yang mengakibatkan terbunuhnya sang khalifah dan juga jaman khalifah Ali bin Abi Thalib karena intrik – intrik orang yahudi terjadi perang saudara antara khalifah Ali bin Abi Thalib dengan sahabat Rasulullah yang lain sampai terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib sendiri. (4) .

Selanjutnya kedaulatan ekonomi orang Yahudi di seluruh dunia terus menerus akan menentang dan menyerang peradaban ummat Islam, sampai Ummat Islam tunduk di bawah kedaulatan perekonomian mereka. Mereka (Yahudi) sadar akan hal ini karena Allah, SWT telah memeperingatkan seluruh manusia bahwa siapa yang tidak mau meninggalkan riba, bersiaplah untuk berperang dengan Allah dan Rasul..

System riba yang sekarang ini, adalah dari golongan Yahudi. Sifat orang Yahudi terhadap agama dan kemerdekaan beragama sudah nyata dalam sejarah. Mereka hendak menguasai seluruh dunia dengan system ekonominya itu. Dan karena manusia kurang sadar atau tidak mau sadar sekarang manusia pada umumnya sudah terjebak dalam perekonomian ala Yahudi, dan kalau hendak melepaskan diri adalah sukar dan payah sekali. Mereka ini terdiri dari golongan manusia yang memberikan hak kekuasaan (Imperialisme) kepada modal (kapitalisme), dalam arti yang tidak terbatas. Banyak sekali yang membenci dan menentang imperialisme dan kapitalisme tetapi dalam soal ekonomi ini tidak menolak atau pura – pura tidak menolak.(1)


Sumber referensi :

  1. Dr.Fuad Moh. Fachrudin : “Riba dalam Bank, Koperasi dan Perseroan”

  2. Dr.Muhammad Husain Haekal :”Muhammad”

  3. Dr.Muhammad Husain Haekal :”Umar Ibnul Khatab”

  4. Ali Audah :”Ali Bin Abi Thalib”

25 April 2008

Al.Faqir


Alihozi.blogspot.com


23 April 2008

AKUNTANSI PAHALA DAN DOSA


Oleh : Alihozi



Allah , SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

Qs:21:47:

“ Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika amalan itu hanya seberat biji sawipun pasti kami mendatangkan pahalanya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan.”

Qs:23:101-103:

“Barangsiapa yang berat timbangan(kebaikan)nya, maka mereka itulah orang – orang yang mendapat keberuntungan.”

“Dan barangsiapa yang ringan timbangan (kebaikan)nya maka mereka itulah orang – orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam.”

Pada waktu saya masih kuliah di fakultas ekonomi, mata kuliah Akuntansi merupakan mata kuliah yang agak rumit untuk dipelajari oleh teman – teman saya di kampus, sehingga tidak jarang saya membantu mereka dengan memberikan les akuntansi tambahan di luar jam kuliah. Akuntansi adalah ilmu yang mempelajari proses pengolahan data keuangan untuk menghasilkan informasi keuangan yang digunakan untuk memungkinkan pengambil keputusan (manajemen) melakukan pertimbangan berdasarkan informasi dalam pengambilan keputusan.

Manajemen perusahaan yang diwakili oleh jajaran dewan direksi perusahaan mempertanggungjawabkan kemajuan perusahaan kepada para pemegang saham melalui informasi keuangan seperti laporan keuangan, apabila neraca laporan keuangan perusahaan bagus banyak mengalami kemajuan maka direksi perusahaan tsb biasanya akan tetap dipertahankan bahkan mendapatkan bonus yang besar, tetapi apabila sebaliknya neraca laporan keuangan itu tidak bagus pastilah jajaran dewan direksi suatu perusahaan akan diganti dengan direksi yang baru.

Bagaimanakah ilmu akuntansi itu bisa diterapkan untuk memanage amal perbuatan kita agar kita bisa mempertanggungjawabkan amal perbuatan kita kepada pencipta kita dan pemilik kita yaitu Allah, SWT yang Maha Esa di hari pengadilan Allah, SWT nanti kelak ? Pada setiap manajemen perusahaan selalu memakai akuntansi untuk menghasilkan informasi keuangan yang mana informasi keuangan itu dipakai untuk melihat tingkat memajuan perusahaan setiap tahunnya, apabila pada tahun pertama neraca keuangan perusahaan kurang bagus, misalnya lebih besar pos kewajibannya dibandingkan pos aktivanya maka tahun – tahun berikutnya manajemen perusahaan berusaha dengan berbagai cara agar neraca keuangan perusahaan semakin maju (lebih baik) dari pada tahun – tahun sebelumnya.

Sayidina Umar ibnul Khatab seorang sahabat Rasulullah, SAW yang terkenal pernah berkata :”Hisablah dirimu sebelum engkau dihisab Allah , SWT di akhirat nanti”. Sayidina Umar berpesan kepada kita agar kita selalu menghitung – hitung segala amal perbuatan kita setiap tahun apakah lebih berat amal baik kita atau amal buruk kita, sebelum Allah, SWT membuka laporan dua malaikat yakni Rakib dan Atid di akhirat nanti segala perbuatan kita di dunia yang mana tidak ada yang luput dari pengawasan kedua malaikat tsb sekecil apapun perbuatan kita baik atau buruk.

Sesuai pesan Sayidina Umar tsb kita bisa memakai akuntansi pahala dosa untuk menghasilkan informasi amal perbuatan kita apakah amal perbuatan kita lebih baik atau lebih buruk dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya, dengan menempatkan pos kebaikan (pahala) di sisi debet dan pos keburukan (dosa) di sisi kredit. Dengan akuntansi pahala dan dosa kita harus seperti manajemen perusahaan yang bagus yakni tidak boleh cepat merasa puas dengan amal – amal kebaikan yang telah kita lakukan, karena belum tentu amal kebaikan kita diterima oleh Allah, SWT. Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan, bahwa seorang muslim sejati akan benar – benar istirahat adalah jika kedua kakinya telah menginjakkan pintu surga.

Sebagai penutup tulisan ini mari kita memohon kepada Allah, SWT agar di akhirat nanti kita termasuk orang – orang yang digambarkan Allah , SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Haqqah 19-22:

19.“ Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kanannya, maka dia berkata:“Ambillah, bacalah kitabku ini “

20. “ Sesungguhnya aku yakin, bahwa sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku”.

21.” Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai”

22. “ Dalam Surga yang tinggi”

Dan kita juga berdo’a memohon kepada Allah, SWT agar kita di akhirat nanti tidak termasuk orang – orang yang digambarkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Haqqah 25-31:

25. ”Adapun orang yang diberikan kepadanya kitab dari sebelah kirinya, maka dia berkata:” Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku ini “

26.” Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku.”

27.” Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu”

28.”Hartaku sekali – kali tidak memberi manfaat kepadaku.”

29.”Telah hilang kekuasaanku dariku.”

30.”(Allah berfirman);”Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya.”

31.”Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala –nyala”

Amiin Ya Rabbal ‘Alamin

Jakarta, 24 April 2008

Al – Faqir

Alihozi77@blogspot.com

15 April 2008

PRICING BANK SYARIAH LEBIH MAHAL DARIPADA BUNGA BANK KONVENSIONAL, APAKAH DISEBUT RIBA ?


Oleh : Alihozi



Ada sebuah email yang masuk kepada saya, yang mengatakan bahwa pricing bank syariah lebih mahal dari bunga bank konvensional adalah riba, sayangnya pernyataan ini tidak dilengkapi dengan argument yang kuat. Mestinya pernyataan tsb harus didukung argument yang kuat bukan hanya karena pricing bank syariah lebih mahal daripada bunga bank konvensional lalu mengatakan hal itu adalah riba. Pernyataan ini sama juga berarti mengatakan produk murabahah (jual - beli) yang ada di bank syariah adalah haram karena pricingnya lebih mahal dari bunga bank konvensional.

Kalau memang produk murabahah (jual – beli ) bank syariah adalah haram, bagaimana proses jual beli yang ada di pasar – pasar , mall atau tempat – tempat perdagangan lainnya, Apakah disebut haram juga karena mengambil keuntungan yang lebih besar daripada bunga bank? Misalnya, seorang pedagang tanah abang yang menjual pakaian dengan tingkat keuntungan 30% padahal tingkat suku bunga bank hanya sekitar 9-11% per tahun, apakah itu disebut haram? Padahal Allah, SWT telah berfirman di dalam Al-Qur’an :

“Orang – orang yang memakan riba, tidak dapat berdiri, melainkan seperti orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila. Yang disebabkan mereka berkata , sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “…(Al-Baqarah : 275)

Pada ayat di atas jelas Allah, SWT mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dalam sepintas lalu mungkin ada yang menyangka, bahwa memang di antara kedua pekerjaan itu tidak ada perbedaan sedikitpun juga. Bukankah kedua – duanya usaha mencari keuntungan dan bukankah dalam jual beli, untung yang didapat oleh pedagang seringkali jauh lebih besar daripada bunga bank ? Semua pedagang yang dalam sekejap mata mendapat laba yang berlipat ganda dari penjualan suatu barang, tidak dapat dikatakan riba. Akan tetapi bank yang merima uang bunga dari usaha meminjamkan uangnya dikatakan riba yang diharamkan Allah, SWT. Kalau begitu dimanakah letak perbedaannya antara jual beli dengan riba (bunga bank) ? (1)

(Baca juga tulisan saya : “Derita Pedagang Tanah Abang karena Bunga Bank, perbedaan jual beli dengan riba”)

Orang yang berdagang di samping dapat menerima laba, dapat pula menderita rugi , jika karena sesuatu hal barangnya itu terpaksa dijual lebih murah daripada harga pembeliannya, bahkan dapat pula ia sama sekali tidak dapat menjual barangnya karena tidak laku , seperti kejadian kebakaran di pasar tanah abang pada tahun 2003 dan banjir bandang yang melanda pasar cipulir pada tahun 2002.(baca juga tulisan saya :”Derita pedagang tanah abang… dan Duka pedagang Cipulir…”). Jadi jelas bahwa dalam perdagangan orang menanggung resiko , baik berupa tenaga maupun harta, sedangkan dalam meminjamkan uang dengan system bunga bank yang diharamkan itu , penanggung resiko tidak ada. Orang yang meminjam uang dengan system bunga bank konvensional akan memberikan jaminan berupa rumah atau tanah, apabila ia terlambat atau tidak bisa bayar angsuran pinjaman ke bank konvensional maka orang tsb akan dikenakan bunga keterlambatan terus menerus sampai dengan rumah atau tanahnya itu disita oleh bank dan orang tsb tidak mendapatkan sepeserpun dari penyitaan rumah atau tanahnya karena hutang bunganya melebihi hutang pokok yang diberikan oleh bank konvensional.

Selain karena dalam system bunga bank yang diharamkan itu, penanggung resiko tidak ada, juga karena system bunga bank itu sendiri merupakan salah satu factor penyebab ketidakstabilan ekonomi ( Baca juga tulisan saya : “Bahaya Bunga Bank”) Mengapa bisa demikian ? Karena tingkat fluktuasi suku bunga yang sulit diramalkan atau diperkirakan menyebabkan kerugian bagi orang – orang yang meminjam uang di bank konvensional. Saya ambil contoh kasus subprime mortgage AS (kredit macet di sector perumahan) yang berimbas kepada krisis ekonomi AS dan ekonomi global pada saat ini. Kasus Subprime mortgage AS tsb salah satu factor penyebabnya adalah karena meningkatnya suku bunga KPR (Kredit Kepemilikan Rumah). Pada saat suku bunga KPR meningkat, pembayaran bulanan konsumen meningkat secara drastis hal ini menyebabkan konsumen yang memang kurang layak kredit mengalami kesusahan membayar cicilan KPR dan kemudian gagal bayar.(4)

Bagaimana dengan di Indonesia sendiri , Apakah bisa terjadi kasus Subprime mortgage seperti yang di AS ? Menurut hemat saya bisa saja terjadi, kalau masih memakai system bunga dalam menyalurkan KPR, mengapa saya mengatakan demikian ? karena saya menerima email dari salah satu nasabah bank konvensional yang mengeluhkan perubahan suku bunga KPR secara mendadak ketika perjanjian KPR baru berjalan satu tahun, sehingga pembayaran angsuran menjadi lebih besar dan berdampak kepada financial nasabah tsb..

Berdasarkan uraian saya di atas perbedaan antara jual – beli dengan system bunga bank , Apakah produk murabahah (jual beli) pada Bank Syariah masih dikatakan haram, cuma karena pricingnya lebih mahal ? Menurut pendapat saya produk murabahah (jual – beli) pada Bank Syariah itu halal (Tidak Haram) selama harga jual yang telah disepakati antara bank syariah dengan nasabah pada akad jual beli tidak berubah sewaktu – waktu dan juga jual –beli yang dilakukan memenuhi syarat dan rukun jual beli yang telah diatur oleh hukum syariah Islam yaitu :

  1. Ada Penjual dan Pembeli
  2. Ada Barang yang halal yang diperjualbelikan
  3. Harga Barang
  4. Ijab Qabul antara penjual dan pembeli

Apabila suatu Bank Syariah sewaktu – waktu dengan berbagai macam alasan mengubah harga jual yang telah disepakati pada waktu akad, sedangkan periode perjanjian jual beli masih berjalan atau transaksi jual belinya tidak memenuhi rukun jual beli seperti tidak adanya barang yang diperjual belikan, maka Bank Syariah tsb telah melakukan praktek riba seperti pada system bunga bank konvensional.

Jakarta 16 April 2008

Alihozi

Nb: Semua yang ditulis di atas merupakan pendapat penulis pribadi.

Sumber referensi:

  1. Dr. Fuad Mohd Fachrudin : “Riba dalam Bank , Koperasi, Perseroan dan Asuransi”
  2. Ibrahim Lubis : “Pengantar Ekonomi Islam
  3. Ir.Adiwarman Karim : “Pengantar Ekonomi Mikro Islam”
  4. Detik Finance :” Memahami Subprime Mortgage AS”
  5. Dr.Umar Chapra :"Sistem Moneter Islam"

11 April 2008

BERBAGI HASIL DENGAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (LKMS)

Oleh : Alihozi







Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan usaha yang paling tahan terhadap krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1998 dan paling banyak dalam menyerap tenaga kerja sempai pada tingkat 80%. Oleh karena itu sebagai komitmen Bank Syariah tempat saya bekerja untuk membantu dalam memajukan usaha kecil dan menengah di Indonesia maka Bank Syariah tempat saya bekerja sudah lama bermitra dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam penyaluran pembiayaan seperti BPR Syariah, BMT dan Koperasi..

Bagaimana konsep penyaluran pembiayaan Bank Syariah lewat LKMS ? Tentu saja Bank Syariah memakai konsep bagi hasil (revenue sharing) , apa itu konsep bagi hasil (revenue sharing) ?

Saya akan menjelaskan konsep bagi hasil (revenue sharing) dengan memberikan contoh sbb:

1. Bank Syariah memberikan pembiayaan kepada salah satu BMT sebesar Rp 100.000.000,- untuk disalurkan kepada para pedagang di daerah sana, Bank Syariah sepakat memakai konsep bagi hasil (revenue sharing) dengan BMT tsb dengan tingkat bagi hasil tiap tahun 38% untuk Bank Syariah dan 62% untuk BMT. Pada akhir tahun pertama BMT mendapatkan pendapatan sebesar Rp.40.000.000,- sebelum dipotong biaya – biaya operasional, maka pembagian porsinya sebagai berikut :

Untuk Bank Syariah : 38% x Rp.40.000.000,= Rp 15.200.000,-

Untuk BMT : 62% x Rp .40.000.000,-= Rp 24.800.000,-


2. Bagaimana kalau BMT pada akhir tahun kedua ternyata hanya mendapatkan pendapatan sebesar Rp.20.000.000,- sebelum dipotong biaya operasional , Apakah Bank Syariah masih akan tetap mendapatkan Rp 15.200.000,- ? Tentu saja tidak karena yang dipakai adalah system bagi hasil, berikut perhitungannya :

Untuk Bank Syariah : 38% x Rp.20.000.000,- = Rp 7.600.000,-

Untuk BMT : 62% x Rp.40.000.000,-= Rp 12.400.000,-

Porsi untuk Bank syariah turun dari Rp 15.200.000 menjadi Rp.7.600.000,-


Dari contoh di atas letak keadilan pada system bagi hasil (revenue sharing) adalah bank syariah mendapatkan pendapatan sebesar tingkat bagi hasil yang telah ditentukan pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan pendapatan nasabah turun atau rugi, berbeda dengan system bunga (riba ) yang mana pbyr bunga tetap seperti dijanjikan dengan berpedoman pada nasabah harus selalu untung tanpa pertimbangan apakah pendapatan nasabah turun atau rugi .

Misalnya BMT itu meminjam kepada Bank Konvensional Rp.100.000.000,- dengan tingkat suku bunga 15% per tahun. Pada akhir tahun pertama BMT memeperoleh pendapatan sebesar Rp.40.000.000,- maka ia membayar bunga kepada bank konvensional pada akhir tahun pertama Rp.100.000.000,- x 15% = Rp.15.000.000,-

Pada akhir tahun kedua BMT memperoleh pendapatan hanya Rp.20.000.000,-, BMT tetap harus membayar bunga kepada bank konvensional Rp.15.000.000,-

Tentu saja ini tidak adil bagi BMT dimana pendapatannya pada tahun kedua turun tetapi masih tetap harus membayar bunga yang jumlahnya sama yaitu Rp.15.000.000,-

Nb : Contoh – contoh di atas mengabaikan pbyr pokok pinjaman untuk menyederhanakan perhitungan sehingga mudah dimengerti.


Dalam prakteknya konsep bagi hasil itu ada dua jenis yaitu :

1.Reveneu Sharing (bagi penerimaan) yaitu yang dibagikan adalah pendapatan sebelum dikurangi biaya – biaya operasional. Shahibul maal menanggung kerugian apabila usaha dilikuidasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban. Konsep ini yang masih tetap dipakai sampai saat ini oleh BMI karena berhasil membuktikan bahwa dengan konsep ini BMI berhasil bertahan dari krisis moneter tahun 1998 dengan tidak mengalami kondisi negative spread yaitu suatu kondisi di mana pendapatan lebih kecil dari biaya dana (cost of fund) yang harus dibayarkan kepada nasabah deposan(penabung). Tidak seperti bank-bank konvensional pada saat itu banyak yang mengalami kondisi negative spread sehingga sampai saat ini harus dibantu dana triliunan rupiah oleh pemerintah Indonesia .

2. Profit Sharing (bagi keuntungan) yaitu yang dibagikan adalah keuntungan (profit), pendapatan setelah dikurangi biaya – biaya operasional.


Jakarta 12 April 2008


Alihozi


10 April 2008

AYO KITA BERALIH KE KPR SYARIAH (EDISI PENJELASAN dari Penulis)


Oleh : Alihozi



Salah satu produk unggulan perbankan nasional dalam menyalurkan kredit konsumtif adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) , hampir semua bank berlomba – lomba menawarkan produk KPR nya kepada masyarakat dengan memberikan segala fasilitas kemudahan dari proses pengajuan , keringanan biaya admnistrasi , tingkat suku bunga dan lain sebagainya, ini terlihat dari iklan – iklan KPR yang terpasang hampir di semua sudut kota Jakarta. Bagaimana cara memilih bank yang benar – benar menguntungkan bukan hanya pada saat proses pengajuan KPR, tingkat suku bunga yang rendah tetapi juga menguntungkan pada saat proses pembayaran pelunasan KPR.

Saya sebagai seorang praktisi perbankan syariah , saya selalu menanyakan kepada anggota masyarakat yang mengajukan KPR ke bank syariah tempat saya bekerja Mengapa Bapak/Ibu mengajukan KPR syariah ? Jawabannya bervariasi , tetapi intinya ada dua jawaban yang paling sering yang mereka katakan yakni :

  1. Mereka ingin menghindari praktek bunga (riba) di Bank Konvensional, yang mana setiap keterlambatan pembayaran angsuran akan menambah pembayaran bunga.

(Lihat tulisan saya : “Suatu Malam di kawasan bintaro ….”)

  1. Mereka kecewa dengan laporan pembayaran angsuran yang diberikan Bank Konvensional yang ternyata setiap membayar angsuran KPR pada awal –awal tahun perjanjian KPR sebagian besar hanya untuk membayar bunganya saja dan untuk pembayaran pokoknya hanya sedikit sekali sehingga outstanding pokok KPR nya turunnya tidak signifikan.

Untuk itu mereka mau mengalihkan KPRnya ke bank syariah , karena di bank syariah setiap membayar angsuran antara pembayaran pokok dengan pembayaran margin hampir berimbang , sehingga penurunan outstanding pokok KPRnya signifikan. Seperti contoh kasus ini :

“Pada tanggal 18 Maret 2008 , saya mengunjungi calon nasabah yang akan mengambil KPR di bank syariah tempat saya bekerja, ia tinggal di daerah Utan kayu -Jakarta Timur. Saya menanyakan mengapa ibu ingin memindahkan (take over) pinjaman ibu dari bank konvensional ke bank syariah?

Ibu tsb mengeluarkan jadwal pembayaran angsuran yang diberikan oleh bank konvensional lalu menyerahkan kepada saya, ternyata memang bank konvensional tempat ia meminjam membuat jadwal pembayaran angsuran itu lebih besar komposisinya untuk pembayaran bunga daripada untuk pembayaran pokoknya . Ia meminjam Rp.500 juta dengan jangka waktu 5 tahun dan ia telah membayar angsuran 10 bulan sebanyak 150 juta, namun outstanding pokoknya baru turun Rp 30 juta saja.”

Dari penjelasan di atas saya mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran – tawaran dari bank yang menawarkan segala fasilitas kemudahan untuk mengambil KPR , seperti rendahnya tingkat suku bunga

Mari kita kembali kepada system syariah, namuan ada beberapa hal yang harus dipastikan sebelum mengambil KPR di suatu bank syariah yaitu:

  1. Pastikan KPR yang diambil di suatu bank syariah itu benar – benar bebas bunga.
  2. Pastikan Jadwal pembayaran angsuran KPR itu komposisi antara pembayaran pokok dengan margin itu berimbang (tidak jauh berbeda).


PENJELASAN :

Beberapa hari yang lalu ada sahabat saya yang membaca blog saya ini, ia membaca tulisan saya yang berjudul “Ayo beralih ke KPR Syariah” , ia memberi masukkan untuk dilakukan koreksi atas tulisan saya (lihat yang saya bold warna biru) pada kata – kata berimbang antara pembayaran margin dan pokok pada KPR Syariah.

Agar tidak terjadi salah persepsi oleh para pembaca tulisan saya ini , saya menjelaskan maksud dari kata – kata berimbang antara pbyr margin dan pokok pada KPR syariah tsb adalah bukan berarti 50 : 50 antara pbyr margin dan pbyr pokok tetapi saya lebih menekankan kepada penurunan outstanding pokok pada KPR bank syariah lebih signifikan dibandingkan dengan penurunan oustanding pokok pada KPR sebagian bank konvensional . Mungkin pembaca yang pernah mengambil KPR di salah satu bank konvensional bisa membuktikan sendiri tulisan saya ini

Demikian penjelasan saya dan saya meminta maaf tulisan mengenai "Ayo beralih ke KPR Syariah pernah saya hapus.

Terimakasih

Jakarta , 11 Maret 2008

Alihozi

Bagi Anda Yang Membutuhkan KPR Bank Muamalat bisa menghubungi Ali via sms ke : 0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id

04 April 2008

Peran Ulama Dalam Membantu Akselerasi Pertumbuhan Bank Syariah


(Dari Kisah Nyata)

Oleh : Alihozi

Pada saat saya bertugas di kawasan bintaro ada salah satu kisah yang tak terlupakan yaitu pertemuan saya dengan seorang nenek yang usianya sudah mencapai 70 tahun, walaupun begitu ia masih terlihat sehat dan kuat untuk pergi kemana saja sendirian, termasuk pergi ke kantor tempat saya bekerja untuk bertransaksi perbankan syariah setiap bulan sekali.

Nenek tsb merupakan nasabah prima di kantor bank tempat saya bekerja, ada suatu hal yang membuat saya kagum dengan nenek tsb yaitu selain sangat ramah, ia begitu setia menjadi nasabah bank syariah , tidak seperti sebagian besar masyarakat bintaro lainnya yang masih bertransaksi di bank konvensional.

Pada suatu hari saya bertanya kepada Nenek tsb :

“ Maaf bu, Apa yang membuat ibu begitu setia menjadi nasabah di bank syariah kami ini ?

Nenek itu tersenyum bahagia dan menjawab “Pada awalnya saya dan teman – teman saya mengikuti suatu pengajian, yang mana Ustadznya itu menyarankan agar kami itu hijrah dari bank konvensional menjadi nasabah bank syariah, karena Ustad tsb mengalami sendiri bahwa menjadi nasabah bank syariah itu membawa keberkahan dan membuat usaha menjadi maju.. Oleh karena itu pak ali, sampai saat ini saya masih menjadi nasabah bank syariah. “

Apa yang dikatakan nenek itu mengingatkan kepada kita , bahwa peran ulama (para Kyai, Ustadz, dll) itu amatlah penting untuk membantu akselerasi pertumbuhan bank syariah di tanah air. Para ulama merupakan orang – orang yang paling disegani oleh anggota masyarakat, untuk menjelaskan pentingnya memakai system perbankan sendiri yang diambil dari ajaran Islam dan tidak memakai system bank kapitalis supaya bisa mengejar ketinggalan ummat muslim di bidang ekonomi .

Ada satu hal lagi peran ulama yaitu para ulama merupakan orang – orang yang bisa mengkritisi system perbankan syariah yang sudah ada agar tetap sesuai dengan nilai – nilai ajaran islam yang melarang system ekonomi ribawi.

Jakarta , 04 April 2008

Alihozi

02 April 2008

TIPS DALAM MEMILIH KPR SYARIAH



Oleh : Alihozi

Beberapa hari ini banyak email yang masuk ke tempat saya (ali.hozi@yahoo.co.id) yang menanyakan bank syariah mana yang saya rekomendasikan untuk bisa dipilih dalam pengambilan kredit pemilikan rumah (KPR) syariah ? Saya menjawab : “Semua bank syariah bisa dipilih ”. Mengapa saya jawab demikian, karena saya mempunyai beberapa alasan yaitu :

  1. Semua bank syariah mempunyai dewan pengawas syariah masing – masing yang mengawasi produk – produk bank syariah termasuk produk KPR syariah. InsyaAllah produk KPRsyariah semua bank syariah bebas riba.
  2. Sampai saat ini saya belum mempunyai data – data resmi mengenai produk KPR syariah yang mana yang terbaik karena itu memerlukan suatu riset khusus untuk mengujinya.

Walaupun begitu saya memberikan beberapa tips khusus untuk memilih KPR syariah mana yang tidak hanya bebas riba tetapi juga menguntungkan , mudah – mudahan bisa membantu dalam memilih KPR syariah yaitu :

  1. Dalam memilih KPR syariah agar tidak tergesa – gesa, kumpulkan semua data – data mengenai KPR syariah tidak hanya satu bank syariah tetapi beberapa bank syariah, seperti brosur, skim (murabahah /musyarakah /ijarah) , pricing dan jadwal angsuran . Bandingkan , lalu lihat mana yang lebih menguntungkan.
  2. Ketika akan mengambil KPR syariah , tanyakan kepada bank syariah berapa sisa oustanding pada satu tahun tertentu bila akan melakukan perlunasan dipercepat. Bank syariah yang paling menguntungkan adalah yang sisa oustanding pokoknya paling kecil bila dibandingkan dengan bank syariah lainnya.
  3. Yang terakhir, bagi yang ingin mengambil KPR Syariah Bank Muamalat Indonesia, bisa menghubungi saya (alihozi/penulis artikel ini) SMS di nomor HP:0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id setiap hari. Pokoknya KPR Syariah BMI harganya (pricing) kompetitif dg Bank syariah lain.
Semoga bermanfaat dan jangan lupa hubungi saya SMS di nomor ;0812-1249-001 atau email ali.hozi@yahoo.co.id bila anda membutuhkan KPR Syariah BMI.


Wassalam

Jakarta, 02 April 2008

Alihozi