Perkembangan perbankan syariah di tanah air yang semakin cepat pada awal tahun 2009 ini yang ditandai dengan bertambahnya bank umum syariah yang baru dan pembukaan cabang-cabang baru bank syariah yang sudah existing. Hal ini membuat dunia perbankan syariah membutuhkan banyak sekali Sumber Daya Insaniyang handal yang tidak hanya memahami atau menguasai konsep dan tekhnik perbankansyariah tetapi juga benar-benar menjalani prinsip – prinsip ekonomi syariah dengan baik pada praktek bank syariah.
Kebutuhan SDI tsb yang agak sulit cepat terpenuhi adalah SDI Bagian Marketing, hal ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu :
Bagian marketing merupakan bagian yang paling vital bagi bank syariah karena bagian marketinglah yang mencari keuntungan untuk bank syariah melalui penyaluran pembiayaan dan mendapatkan dana pihak ke III. Maka semua bank syariah berlomba berusaha memenuhi kebutuhan SDI Marketing Bank Syariah.
Persaingan marketing bank syariah dengan marketing bank konvensional di lapangan yang semakin ketat.
Keterbatasan SDI Marketing yang berpengalaman, pertambahan jumlah cabang-cabang bank syariah tidak diimbangi dengan bertambahnya jumlah SDI Marketing.
Pendidikan untuk bagian marketing bank syariah cukup memakan waktu yang lama karena sebagian besar yang ikut pendidikan adalah yang baru lulus kuliah (fresh graduate) yang belum mempunyai pengalaman di bagian marketing bank syariah.
Untuk mengatasi masalah ini masing – masing bank syariah mempunyai strategi sendiri, pada umumnya dengan mengadakan program Officer Development Program.(ODP) yang mana pesertanya biasanya terdiri dari :
Fresh Graduate lulusan perguruan tinggi dari berbagai disiplin ilmu
Eks SDI Bank Konvensional
SDI Operasional Bank Syariah
Karena menunggu hasil lulusan ODP tsb cukup lama sekitar 3-6 bulan, maka ada bank syariah yang merekrutSDI Marketing dari SDI Operasional bank syariah non officer. Dan ternyata hasilnya bagus juga tidak kalah dengan lulusan ODP
Berdasarkan pengamatan di lapangan, SDI Marketing bank syariah yang non lulusan ODP yang berhasil bersaing dengan SDI Marketing Bank Syariah hasil ODP adalah SDI yang mempunyai semangat atau kemauan yang kuat untuk meningkatkan harga jual mereka. Masalah nilai jual inilah yang disadari benar oleh para SDI Marketing bank syariah non lulusan ODP.Karena bagi mereka marketing yang professional bukanlah mencari uang tetapi membangun kemampuan untuk mencari uang. Mareka bersedia bekerja dengan gaji berapapun asalkan mereka mendapatkan ilmu yang banyak, pengalaman beragam dan masalah dunia marketing bank syariah yang berbeda setiap saat. Maka tidaklah heran banyak SDI Bank Syariah non lulusan ODP yang setelahbenar-benar menguasai dunia marketing bank syariah ia menjadi seorang profesional yang berpenghasilan tinggi.
Berdasarkan uraian saya tsb yang berdasarkan pengamatan di lapangan, bagi para SDI Bank Syariah siapapun orangnya yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti program ODP di Bank Syariah tempatnya bekerja, harus terus meningkatkanprofesionalismenya di bank syariah khususnya profesionalisme di bagian marketing bank syariah.
Begitu juga bagi SDI Marketing lulusan ODP agar tidak cepat berpuas diri dengan pendidikan yang didapat , tetap harus terus meningkatkan profisonalismenya dengan tetap semangat dan mempunyai kemauan kuat untuk terus belajar dan mendapatkan pengalaman yang beragam di bank syariah sehingga nantinya akan menjadi profesional sejati di bidang marketing bank syariah.
Pada tulisan artikel sebelumnya saya menceritakan pertemuan saya dengan seorang Prof ahli Psikologi Islam dan juga ahli Ekonomi Syariah tentang kerjasama Bank Umum Syariah dan BMT untuk membantu masyarakat ekonomi lemah (kecil) agar bisa mengakses pinjaman perbankan. Menurut beliau yang sering menjadi hambatan tidak berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro Syariah seperti BMT adalah berangkatnya (niatnya) mendirikan BMT bukan karena untuk benar-benar berjuang membela ekonomi masyarakat kecil, tetapi hanya untuk mencari keuntungan materi untuk pengurus LKMS tsb.
Selanjutnya beliau menceritakan sebuah BMT yang maju pesat yang mana kunci keberhasilannya adalah para pengurusnya yang mempunyai ghirah (semangat) untuk memberdayakan ekonomi masyarakat kecil. Memang harus diakui para pengurus tsb tidak mencari keuntungan dengan mendirikan BMT karena mereka adalah terdiri para pensiunan pegawai yang sudah mapan dalam kehidupan materi.
Yang menjadi inti dari tulisan artikel sayakali ini adalah di negara Indonesia yang kehidupan sekarang ini sudah serba diukur dengan budaya materialisme, ternyata masih ada orang-orang kaya (mampu) yang benar-benar mencintai mikro banking syariah untuk memberdayakan masyarakat ekonomi lemah. Mereka rela tidak mendapatkan gaji, pernah mereka mendapatkan gaji,langsung mereka bagikan kepada para pegawai BMT untuk meningkatkan kinerja atau menambah semangat kerja mereka di BMT Mereka juga rela mengorbankan sebagian hartanya demi kemajuan BMT tsb. Saya benar-benar terharu mendengar cerita beliau ini dan malu belum bisa seperti mereka bisa berbuat sesuatu yang benar-benar bermanfaat buat ummat. Islam.
Pada hari ini saya akan berkunjungke BMT tsb, ingin segera bertemu dengan para pecinta micro banking syariahyang telah membuat hati ini terharu dan tambah bersemangat. Semoga Allah,SWT meridhai dan menjadikan pertemuan tsb sebagaisumber inspirasi bagi saya untuk terus berjuang ikut membantu BMT tsb sesuai kemampuan dan kapasitas saya sebagai seorang praktisi bank syariah.
Hari ini, saya berkunjung ke seorang tokoh ahli psikolog islam & juga ahli ekonomi syariah seorang profesor sekaligus dewan pengawas syariah salah satu BMT ternama di daerah Jabotabek. Maksud kunjungan saya adalah untuk bertukar fikiran tentang kerjasama Bank Umum Syariah dengan BMT dalam peranannya mengentaskan kemiskinan.
Hasil diskusi saya dengannya mengingatkan saya akan perkataan ulama besar yaitu Ibnu Qayyum Al-Jauzi tentang arti kata syariah. Menurutnya syariat itu harus membawa kesejahteraan bagi ummat, bukan syariat namanya kalau tidak bisa membawa kesehjateraan. Jadi Bank Umum Syariah tidak bisa mengabaikan begitu saja masyarakat miskin yang ada di negara ini, Bank Umum Syariah bisa bekerjasama dengan BMT agar masyarakat yang tidak mampu bisa mengakses pinjaman perbankan.
Sudah banyak bentuk kerjasama Bank Umum Syariah dengan BMT dalam usahanya mengentaskan kemiskinan. Yang diperlukan sekarang adalah kontinuitas dari bentuk - bentuk kerjasama tsb, tidak hanya setengah-setengah. Contohnya adalah salah satu BMT ternama di Jabotabek, dengan mendapatkan bantuan dari Bank Umum Syariah, sekarang sudah ada 3000 pedagang pasar yang telah menjadi nasabahnya baik penabung atau peminjam.
Mudah-mudahan Ummat Muslim bisa mengejar ketertinggalannya dengan menjalankan syariat islam secara kaffah di negara ini bukan hanya di bidang ekonomi perbankan tetapi juga diseluruh aspek bidang kehidupan lain.
Saya mempunyai anak yang berfikirnya cukup kritis duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah kelas 1 bernama Muhammad Haekal. Ia selalu banyak bertanya tentang banyak hal, termasuk saya sebagai bapaknya bekerja di mana. Setelah saya jawab di Bank Syariah, ia masih menanyakan bank syariah itu apa ?. Dengan sabar saya menjelaskan kepadanya tentang bank syariah sebatas kemampuan dan pehaman yang dimiliki seusia anak saya tsb, karena saya menyadari bahwa anak-anak nantinya adalah penerus tongkat estafet perjuangan menegakkan system ekonomi syariah di tanah air tercinta ini.
Ketika anak saya bertanya tentang Bank Syariah tsb, saya jadi teringat perkataan Ibu Siti Fadjriyah Deputi Gubernur BI satu tahun yang lalu bahwa pada tahun 2008 dan tahun 2009 ini dibutuhkan banya sekali SDM Bank Syariah yang diperkirakan mencapai angka 20 ribu orang. Ibu Siti Fadjriyah mengatakan kebutuhan SDM sebanyak itu karena akan bukanya 10 Bank Umum Syariah baru pada tahun 2008 & tahun 2009 ini. Kebutuhan SDM Bank Syariah disini adalah SDM yang handal yang tidak hanya menguasai tekhnik dan konsep perbankan syariah tetapi juga benar-benar bisa menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam praktek perbankan sehari-hari.
Penulis mengamati bahwa apa yang dikatakan Ibu Siti Fadjriyah itu sekarang tahun 2009 ini benar adanya bahwa kebutuhan akan SDM Bank Syariah yang handal dan siap berlari kencang khususnya di bagian marketing (Account Officer) sudahlah sangat mendesak. Bank Umum Syariah yang sudah ada (existing) saja seperti BMI,BSM dan BSMImasih sangat membutuhkan SDM Bank Syariah yang handal khususnya di bagian marketing (Account Officer)karena pertambahan cabang-cabang yang cepat di seluruh Indonesia, ditambah lagi kebutuhan SDM 10 Bank Syariah Umum lainnya yang dalam proses pembukaan..
Karena menyadari bahwa tidak mungkin hanya mengandalkan SDM Bank Syariah yang telah ada maka Bank – Bank Umum Syariah tsb dalam mengatasi kebutuhan SDM Bank Syariah khususnya di bagian marketing banyak sekali merekrut dari lulusan perguruan tinggi dari berbagai disiplin ilmu atau merekrut dari Bank Konvensional lalu melakukan pendidikan melalui program officer development program..
Apakah dengan melakukan pendidikan dan pelatihan seperti program Officer Development Program (ODP) tsb yang memakan waktu cukup lama yakni beberapa bulan 1-3 bulan ,kebutuhan akan SDM Bank Syariah yang handal dan siap berlari cepat terpenuhi ?. Ternyata kenyataan dilapangan banyak Account Officer bagian Marketing lulusan ODP tsb belum bisa berlari cepat mengejar target-target yang diberikan oleh perusahaan, masih dibutuhkan adaptasi yang waktu lamanya tergantung kemampuan dan kecerdasan para Account Officer masing-masing.
Untuk mengatasi permasalahan di atas maka diperlukan perhatian yang serius dari para Stakeholder Bank Syariah seperti Badan Regulator (Bank Indonesia), pemegang saham , manajemen dan praktisi bank syariah serta para akademisi. Bagaiamana caranya mengatasi kebutuhan SDM Bank Syariah yang handal tsb , mungkin salah satu caranya adalah dengan melakukan sharing knowledge dan sharing informasiantara para praktisi bank syariah. Misalnya para Account Officer Bank Syariah senior yang telah mempunyai banyak pengalaman di bagian marketing harus mau membantu dan berbagi ilmu dengan para Account Officer Bank Syariah yang masih baru terjun ke dunia praktis.
Pada buku kedua Pengakuan Bandit Ekonomi John Perkins memberikan ciri-ciri sebuah Negara imperium. Pertama, mengeksploitasi sumber daya dari negara yang didominasi. Kedua, menguras sumberdaya dalam jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduknya jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain.
Ketiga, memiliki angkatan militer yang besar untuk memuluskan aksinya bila upaya halus gagal.Keempat, menyebarkan bahasa, sastra, seni dan berbagai aspek budaya ke seluruh tempat yang berada di bawah pengaruhnya. Kelima, menarik pajak bukan dari warganya sendiri tetapi juga dari orang-orang di negara lain. Keenam, mendorong penggunaan mata uangnya sendiri di negara-negara yang berada di bawah kendalinya.
Dari ciri-ciri yang Perkins sebutkan diatas dia menyimpulkan bahwa AS telah menjadi sebuah negara Imperium didunia ini, karena melalui pemerintahannya dan korporatokrasi telah menebarkan kejahatan keseluruh negara-negara dunia ketiga untuk menguasai kekayaan sumber daya alam khususnya negara-negara muslim seperti Indonesia dan negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Irak.
Berikut contoh kejahatan Imperium AS yang diuraikan oleh Perkins yang saya kaitkan dengan kejadian baru-baru ini “ Mengapa AS sangat membela Israel menyerang Palestinawalaupun telah ganti Presiden baru yaitu Barrack Obama :
¨Sejak AS tidak lagi memakai cadangan emas sebagai backup penerbitan mata uang dolarnya , AS berusaha menggantinya dengan cadangan minyak yang dimiliki oleh negara-negara Timur Tengah. Caranya adalah memberi dukungan penuh baik finansial maupun peralatan mileter kepada Israel tahun 1967-1975 dalam perang melawan negara-negara Arab. Karena setelah negara-negara Arab mengembargo minyak ke AS dan sekutunya maka terjadi lonjakan harga minyak yang fantastis. Pasca terbunuhnya Raja Faisal, AS membuat kesepakatan dengan Raja Arab Saudi berikutnya untuk memakai mata uang dolar AS sebagai standar transaksi jual beli minyak bumi. Hal ini mendorong seluruh negara-negara didunia termasuk Indonesia yang membutuhkan minyak bumi harus menyediakan cadangan dolar AS. Jadi berdasarkan pengakuan Perkins ini berarti selama Imperium AS masih ada siapun Presidennya dan sampai kapanpun akan terus membela Israel yang telah membunuh ribuan orang Palestina demi kejayaan Imperiumnya tsb.
Sebenarnya masih banyak kejahatan Imperium AS melalui pemerintahannya dan korporatrokasi seperti di tanah air Indonesia tercinta ini, bagi yang ingin mengetahuinya bisa membaca sendiri buku kedua karya John Perkins tsb yang sudah ada di seluruh toko – toko bukudi Jakarta.
Ini bukan promosi buku, saya hanya ingin mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia dan seluruh ummat muslim di dunia untuk bersatu melawan segala bentuk Imperialisme dari negara manapun termasuk AS, kita tidak boleh mudah menjual asset-asset negara kita atau kekayaan alam kita ke negara imperialis seperti AS. Kita harus meneruskan perjuanganPresiden RIpertama yaitu Bung Karno yang telah berusaha mempertahankan asset dan kekayaan alam kita agar tidak jatuh ketangan AS.
“ Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah , sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya” (Ali Imran :102)
Ayat Al-Qur’an tsb di atas sering kita dengar ketika kita menunaikan ibadah shalat jum’at,yang mana khatib selalu membacakan ayat tsb ketika memulai khutbahnya sebagai salah satu rukun syarat sahnya suatu khutbah jum’at. Walaupun sering dibacakan setiap jum’at, sayangnya jarang sekali khatib yang mengungkapkan Rahasia Kebaikan secara detail mengapa Allah,SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk selalu bertaqwa kepada-Nya dengan mengerjakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Menurut Imam Habib Abdullah Haddad ulama besar yang hidup pada tahun 1044 Hijriyah di negriHadramaut Yaman, di kitabnya An-Nashaaih Ad-Diniyah Wal-Washaaya Al-Imaaniyah mengungkapkan bahwa perintah Allah azzawajallakepada hamba-hambanya dari golongan kaum Mu’minin supaya bertaqwa, karena Allah,SWT telah mengumpulkan di dalam sifat taqwa itu segala kebaikan dunia dan akhirat.
Dan juga agar hamba-hambanya dari golongan Mu’minin itu berjaya dan mencapai penghormatan yang telah disediakan di dalam sifat taqwa itu dari kebajikan, kesempurnaan,kebahagiaan dan kemenangan, semata-mata sebagai rahmat kepada hamba-hambaNya dari kaum Mu’minin. . Disinilah bisa kita lihat bahwa Allah,SWT beitu sangat kasih dan sayangterhadap hamba-hamba-Nya yang Mu’minin itu.
Beliau (Imam Habib Abdullah Haddad) juga mengungkapkan diantara kebaikan-kebaikan itu ialah :
Penyertaan Allah,SWT dalam pemeliharaan diri kita. Dalil : Al-Baqarah :194.
Mendapatkan Ilmu Ladunni, ilmu yang langsung diajarkan Allah,SWT kepada hamba-hamba-Nya tanpa perantara manusia lain. Dalil : Al-Baqarah : 282.
Mampu membedakan mana yang benar dan yang salah dan diampuni segala dosa dan kesalahannya. Dalil : An-Anfal :29.
Keselamatan dari api neraka. Dalil : Maryam : 71-72
Terpelihara dari tekanan hidup, rezeki senantiasa datang berlimpah ruah tanpa diduga. Dalil : At-Thalaq :2-3
Mendapatkan kemuliaan di dunia dan akhirat. Dalil Al-Hujurat : 13.
Janji akan memasukkan ke dalam syurga. Dalil Maryam : 63
Demikianlah rahasia kebaikan-kebaikan yang telah diungkapkan oleh Imam Habib Abdullah Haddad, saya mengajak diri saya sendiri dan kaum mu’minin untuk selalu meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah,SWT sehingga kita bisa memperoleh kebaikan-kebaikan tsb.
Ya Allah Ya Rabbana bimbinglah kami kepada yang Engkau cintai dan Engkau Ridhai dalam segala fikiran, hati, perkataan, perbuatan dan dalam waktu sehat kami yang tersisa ini Ya Allah, Amiin.
Corporate Social Responbility (CSR) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkunganyang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya (Pasal 1 butir 3 UU No.40/2007 tentang PT)
Bank Syariah memang sudah seharusnya melakukan kegiatan CSR seperti yang tercantum pada UU No.40/2007 tsb sebagai bagian dari kegiatan bisnis utamanya yang berarti dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tujuan sustainability Bank Syariah, lingkungan dan komunitas di sekitarnya. Menurut pengamatan penulis di lapangan, pelaksanaan CSR akan menjadi strategi bisnis yang bagus bagi bank syariah untuk menjaga atau meningkatkan daya saing melalui reputasi dan kesetiaan merk produk (loyalitas) atau citra Bank Syariah.
Jadi, jika Bank Syariah ingin tetap mempertahankan eksistensinya dalam dunia perbankan nasional, selain mengejar keuntungan (profit) Bank Syariah juga harus memperhatikan dan terlibat dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat ekonomi lemah (miskin) khususnya di lingkungan disekitarnya.
Strategi pelaksanaan CSR yang paling bagus bagi Bank Syariah adalah tentu saja dengan membentuk lembaga Baitul Maal.Dengan lembaga Baitul Maal ini Bank Syariah akan tetap fokus pada kegiatan fungsi bisnisnya tanpa mengabaikan fungsi sosialnya. Namun yang terpenting dalam pelaksaan kegiatan-kegiatan Baitul Maal Bank Syariah adalah tidak terjebak kepada hanya kegiatan amal (philanthropy) saja.
Karena kegiatan CSR berbeda dengan kegiatan amal (philanthropy). Sebuah kegiatan amal tidak memerlukan komitmen berkelanjutan dari Bank Syariah. CSR adalah suatu komitmen bersama dari seluruh Stakeholder Bank Syariah (pemegang saham, manajemen, karyawan, nasabah bahkan pemerintah) untuk bersama-sama bertanggungjawab terhadap masalah-masalah sosial.
Jika dalam melakukan kegiatan amal setelah sejumlah uang disumbangkan atau suatu kegiatan sosial dilakukan Bank Syariah tidak lagi memiliki tanggungjawab lagi, maka dalam melakukan CSR komitmen dan tanggungjawab Bank Syariah dibuktikan dengan adanya keterlibatan langsungdan kontinuitas Bank Syariah dalam setiap kegiatan CSR yang dilakukannya.
Contohnya kegiatan CSR yang bisa dilakukan Bank Syariah yaitu Baitul Maal Bank Syariah melakukan pemberdayaan masyarakat kecil (lemah) di lingkungan sekitar bank syariah . Misalnya dengan menyalurkan pinjaman tanpa margin (bagi hasil) atau bunga kepada para pedagang atau pengusaha kecil dan juga melakukan pembinaan secara kontinuitas dengan memberikan pelatihan kewirausahaan terhadap pedagang (pengusaha) keciltsb.
Seringkali penulis saat ini, masih melihat ada kegiatan-kegiatan CSR di Bank Syariah melalui lembaga Baitul Maalnya terlihat seperti jalan sendiri tanpa ada keterlibatan penuh dari para Stakeholder Bank Syariah (pemegang saham, manajemen , karyawan dan nasabah). Sehingga yang terjadi sebagian masyarakat masih ada yang menilai Bank Syariah tidak memperdulikan kegiatan sosial dalam lingkungannya.
Semestinya kegiatan-kegiatan CSR Bank Syariah melalui lembaga Baitul Maal itu harus ada kerjasama yang baik antara Baitul Maal dengan seluruh Stakeholder Bank Syariah yang mana masing-masing berkontribusi untuk memajukan CSR Bank Syariah (Baitul Maal) tsb, selain dengan memberikan sebagian pengahasilannya juga terlibat langsung dalam kegiatan CSR Bank Syariah tsb. Seperti dengan membantu mempromosikan kegiatan CSR Bank Syariah kepada masyarakat luas.
Bank Syariah harus lebih baik dibandingkan dengan Bank Konvensional dalam menjalankan program kegiatan CSR, kalau bisa Bank Syariah bisa menjadi pionir dalam hal ini. Bank Syariah bisa mencontoh atau melakukan studi banding dengan perusahaan – perusahaan besar seperti Starbucks, Nestle dan Time Warner yang telah sukses menerapkan program kegiatan CSR sejak lama.
Banyak anggota masyarakat kita yang belum mengerti khususnya ummat Islam sendiri tentang pentingnya atau kebaikan dari adanya bank syariah di tanah air, sering penulis mendengar berita-berita miring seputar bank syariah, padahal berita itu belum tentu teruji kebenarannya. Setelah saya menulis artikel yang berjudul “ Tanya Jawab Bank Syariah VS Bank Konvensional “berikut ini penulis juga menyampaikan hasil tanya jawab dengan salah seorang anggota masyarakatdari milis shar-e@yahoogroups.com yang penulis beri judul “ Menjawab Keraguan Terhadap Keberadaan Bank Syariah”.
Pak P di Semarang bertanya :
Salaam,mungkin yang Bapak ceritakan di atas (maksudnya tulisan saya yang berjudul “ Mengawasi Pelaksanaan Fatwa-fatwa MUI pada praktek Bank Syariah “) adalah sesuatu yang seharusnya"terjadi di bank syariah...Ada beberapa cerita minor yang saya dengar tentang bank syariah, satu yang akhirnya debitor merelakan agunan (rumahnya) uuntuk disita pihakbank syariah. Dua, pegawai admin di univ.islam di semarang yang membeli tanah seharga 40 juta harus mencicil selama 10 tahun sejumlah Rp...sehingga bila dihitung 10 tahun x 12 bulan x Rp... tersebut menjadisekitar 80 jutaan.
Pertanyaan saya : memang secara akad jual beli sah sesuai hukumsyariah : pemilik tanah - bank : 40 juta, bank - pegawai admin univ islam : 80 juta dicicil 10 tahun. Bagaimana dengan prinsip tolong menolong yang seharusnya menjadisalah landasan utama dalam konsep bisnis syariah
Mohon pencerahanWassalam P, semarang
Alihozi menjawab :
Terimakasih atas responnya pak p, alangkah bagusnya bila bapak mau bergabung dg milis shar-e@yahoogroups.com agar diskusi kita lebih leluasa di milis tsb .
Untuk pertanyaan bapak saya coba jawab :
Saya perlu menegaskan disini bahwa bank syariah adalah lembaga bisnis bukan lembaga sosial yang memerlukan dana untuk membayar bagi hasil ke nasabah penabung atau nasabah deposan,gaji karyawan,gaji manajemen, deviden pemegang saham dan biaya sewa gedung dan biaya – biaya lainnya.
Jadi kalau bank syariah menjual tanah & rumah ke nasabah peminjam dari harga beli 40 juta menjadi 80 juta seperti yang bapak uraikan tsb adalah untuk membayar semua biaya2 tsb di atas. Bagi nasabah peminjam terlihat sekilas seperti memberatkan ya pak ,karena harus membayar 100% dari harga beli 40juta selama 10 tahun. Pada praktek di bank syariah di lapangan pak, justru banyak nasabah yang tertolong karena selain akhirnya ia bisa mempunyai tanah & rumah juga ia bisa menyewakan kepada pihak lain rumah tsb yang sewanya sering cukup untuk membayar angsuran ke bank syariah. Kalau seperti ini tentu sudah tidak memberatkan buat nasabah peminjam bukan ?
Hal ini juga terjadi nasabah peminjam yang mengajukan pembiayaan pembelian kendaraan ke bank syariah, banyak nasabah yang usahanya berhasil dengan menyewakan kendaraannya ke pihak lain. Kalau seperti ini apakah bank syariah tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan dari usaha nasabah peminjam tsb ? Sedangkan bank syariah yang telah berusahan mencarikan dana bagi nasabah peminjam, tentu berhak bukan.
Oh ya pak, sekarang sudah ada bank syariah yang memakai akad musyarakah (bagi hasil)bagi nasabah yang ingin mengajukan kepemilikan rumah yaitu BMI.
Kalau masalah bank syariah menyita agunan yang dijaminkan nasabah ke bank syariah semata-mata untuk menjaga amanah dana nasabah yang menabung di bank syariah yang mana harus mengembalikan secara penuh ke penabung atau deposan. Itupun merupakan alternatif terakhir kalau memang nasabah benar-benar sudah tidak lagi ada cara lain mengembalikan dana yang dipinjam ke bank syariah. Dan bank syariah tidak boleh mengambil semua hasil penjualan agunan nasabah , hanya diperbolehkan diambil adalah sebesar sisa outstanding hutang nasabah saja. Bila ada kelebihan harus dikembalikan ke nasabah.
Demikian pak, Semoga tercerahkan
Salam
Alihozi
Ternyata Pak P masih belum puas dengan jawabah saya tsb ia bertanya lagi :
Assalamu'alaikum
Ya ini yang masih saya khawatirkan : bank syariah memposisikan diri sebagai lembaga bisnis ...bukan lembaga sosial yang menghasilkan keuntungan duniawi dan akhirat.. sehingga produk yang dihasilkan pun tidak jauh dari produk bank konvensional : tabungan, deposito, pinjaman yang dikemas dengan pola pikir dagang : mencari keuntungan lebih dulu baru memikirkan kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lainnya : tolong menolong dalam kesusahan.
Tabungan, deposito secara mendasar adalah kelebihan likuiditas dari sekelompok orang yang belum tahu akan dimanfaatkan untuk apa dalam waktu dekat. Kalau jumlahnya menjadi terlalu besar, bisa jadi tidak produktif, tidak menggerakkan sektor usaha riil, dan terjadi penumpukan modal pada segelintir orang. Hal ini yang menurut saya , Islam memberikan petunjuk yang sangat jelas.. padahal ada sekelompok orang pula yang mengalami kesulitan permodalan.
Bukankah ada perintah untuk saling bekerja sama tolong menolong antara orang yang bermodal dan tidak (padahal memiliki produktifitas, atau sumber daya tenaga) sehingga timbul kesejahteraan dan menuju keseimbangan kemakmuran pada akhirnya. Sehingga menyimpan kelebihan untuk masa yang sukar sangat dianjurkan, tetapi terlalu banyak (seolah mengkhawatirkan masa depan) sangat dilarang..
Qurais Shihab dalam Sececah Cahaya Ilahi sub bab Etika Bisnis :
...etika yang diajarkan Al Qur'an bertumpu padsa prinsip " mengorbankan kepentingan pribadi demi orang lain" QS 59 : 9 : Mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). QS 2 : 280 : Jika orang yang berhutang dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. .Menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui...Pemutihan utang bukan kewajiban..hanya anjuran. Yang terjadi sekarang ??
Semoga Allah merahmati usaha kita semua
Wassalam
Pak P, Semarang
Alihozi menjawab :
Wa'alaikum salam wr.wb
Pertama saya ucapkan banyak terimakasih kepada bapak P di semarang yang telah bersedia bergabung dengan milis shar-e ini, semoga ke depan diskusi kita bisa berjalan dengan baik.
Oh ya pak penjelasan saya memang belum tuntas pada jawaban yang pertama, saya mengatakan bank syariah merupakan lembaga bisnis bukan lembaga sosial bukan berarti bank syariah (saya ambil contoh Bank Muamalat Indonesia) melupakan fungsi sosialnya pak, cuma memang Bank Muamalat Indonesia (BMI) memisahkan fungsi bisnis dan fungsi sosial agar masing-masing fungsi tsb bisa berjalan dengan lebih baik dan lebih optimal
BMI sejak berdiri tahun 1992 telah mendirikan unit khusus yang melayani fungsi sosial yaitu BaitulMaal Muamalat yang mana tugasnya adalah mengumpulkan dana Zakat,Infak dan Shodaqah dari para karyawan,manajemen,pemegang saham dan tentu saja dari para nasabah lalu disalurkan kepada orang-orang yang memerlukannya (mustahik).
Sejak tahun 2007 BMM telah bekerjasama dengan seluruh masjid yang ada di Indonesia mengeluarkan program KUM3 (Komunitas Usaha Mikro Mustahik Muamalat) yang mana program ini membantu pengusaha/pedagang kecil yang ada di seluruh Indonesia. Kalau bapak ingin lebih banyak tahu mengenai program KUM3 ini bapak bisa ketik www.kum3bmm.com atau ketik di www.google.com dengan keywords "Komunitas Usaha Mikro Muamalat", disitu bapak bisa mengetahui banyak mengenai program KUM3 Bank Muamalat Indonesia.
Jadi kesimpulannya bank syariah seperti BMI tidak lupa lho pak dalam tolong menolong terhadap orang yang mengalami kesusahan. Saya mengajak bapak untuk menjadi nasabah BMI dan mendukung program-program sosial BMI yang dijalankan oleh BMM, karena terus terang masyarakat miskin di Indonesia masih banyak yang belum tersentuh dg program KUM3 BMI/BMM.
Kalau masalah bank syariah kelebihan likuiditas selalu bisa disalurkan ke sektor rill pak, ini bisa dilihat dari FDR bank syariah yang mencapai diatas 90%. Mengapa bisa demikian ? karena salah satunya adalah setiap penyaluran dana harus ada usaha yang dibiayai (Underlying Assetnya).
Dan untuk pertanyaan bapak pada paragraph terakhir :
>> Menyedekahkan sebagian atau semua utang itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui...Pemutihan utang bukan kewajiban..hanya anjuran. Yang terjadi sekarang ?? <<
Bisa saja bank syariah melakukan pemutihan utang seperti yang bapak tanyakan tsb tetapi Saya tegaskan kembali bahwa dana yang dikelola bank syariah sebagian besar adalah dana masyarakat yang sewaktu-waktu diminta kembali oleh anggota masyarakat yang menaruh dana di bank syariah. Oleh karena itu saya bertanya kepada bapak kembali, adakah anggota masyarakatyang mau dana tabungannya/dopositonya dikurangi hanya untuk melakukan pemutihan hutangkepada nasabah peminjam? Tentu saja jawabannya sampai saat ini tidak akan ada yang mau kan pak.
Pada akhir tahun 2001 ada seorang pedagang Cipulir yang mengajukan pembiayaan modal kerja di sebuah Bank Syariah ternama di Jakarta, kita panggil saja dengan nama Pak Udin (nama samaran). Rencananya modal kerja tsb untuk membeli barang dagangan menghadapi bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri th 2002. Kebiasaan di pasar-pasar grosir pakaian jadi seperti pasar Cipulir adalah sekitar 7 s/d 8 bulan menjelang puasa ramadhan sudah harus melaukan stock barang dagangan, karena pedagang-pedagang dari daerah seluruh Indonesia belanja pada waktu-waktu tsb.
Setelah pembiayaan modal kerja disetujui oleh Bank Syariah, pak Udin mulai melakukan stock barang dagangan pada bulan Januari th 2002. Namun ternyata Allah,SWT berkehendak lain,pada bulan Febuari 2002 terjadi banjir besar melanda daerah Jakarta tidak terkecuali pasar Cipulir tenggelam oleh derasnya air sungai Pesanggrahan. Karena musibah banjir tsb dagangan pak Udin tidak laku terjual karena tidak mungkin pembeli datang ke pasar Cipulir yang tenggelam dan akhirnya pak Udin juga tidak bisa membayar angsuranhutang ke Bank Syariah.
Oleh Bank Syariah pak Udin diberi waktu kelonggaran pembayaran angsuran sampai dengan usaha pak Udin benar-benar kembali pulih sedia kala dan juga Bank Syariah tidak melakukan perubahan (menaikkan) harga jual yang telah disepakati pada awal akad pembiayaan dengan pak Udin.
Pak Udin membutuhkan waktu sekitar 2 tahun untuk memulihkan usahanya dengan pindah berdagang di pasar Cipadu dan kembali mulai membayar kewajibannya ke Bank Syariah yang tertunggak. Sekarang tahun 2008, pak Udin kehidupannya sangat bahagia karena usahanya semakin maju dan tumbuh pesat di pasar Cipulir dan pasar Cipadu yang tentu saja selain karena kehendak Allah,SWT dan semangat kerja kerasnya juga penyebabnya adalah karena ia tetap loyal menjadi nasabah Bank Syariah baik sebagai penabung maupun sebagai nasabah pembiayaan.
Apa yang telah di lakukan oleh Bank Syariah ternama di Jakarta terhadap pak Udin tsb merupakan suatu usaha untuk terus secara konsisten menjalankan Fatwat-fatwa DSN MUI dalam praktek perbankan syariah sehari-hari di tanah air tercinta ini yaitu
Fatwa DSN MUI No:04/DSN-MUI/IV/2000 point 6- mengenai keharusan Bank Syariah memberikan kelonggaran waktu kepada nasabah yang sedang mengalami kesulitan pembayaran angsuran hutang yang disebabkan karena force majeur tsb.
Fatwa DSN MUI No:48/DSN-MUI/II/2005 point 1- mengenai keharusan Bank Syariah tidak melakukan perubahan (naik) harga jualyang telah disepakati bagi nasabah yang sedang mengalami kesulitan atau penurunan kemampuan pembayaran angsuran hutang, sehingga nasabah seperti pak Udin yang sedang mengalami musibah tsb terhindar dari pembayaran bunga berbunga (compound interest)atau dalam bahasa Al-Qur’an dan Hadist pak Udin terhindar dari Riba An Nasiah.
Untuk menjaga konsistensi daripada seluruh Bank Syariah yang ada di tanah air dalam menjalankan Fatwa-fatwa DSN MUI pada praktek perbankan syariah diperlukan kerjasama yang baik dan erat diantara Bank Sentral, DSN dan DPS pada masing-masing Bank Syariah tsb. Baik Bank Sentral,DSN dan DPS harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap praktek perbankan syariah khususnya pengawasan terhadap akad-akad pembiayaan Bank Syariah agar selalu sesuai dengan Fatwa-fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN MUI.
Contoh bentuk pengawasan tsb adalah dengan melakukan audit berkala terhadap akad-akad pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah, apakah sudah sesuai atau belum dengan Fatwa-fatwa DSN MUI.
Mengapa harus dilakukan pengawasan yang ketat dan konsistenterhadap praktek perbankan syariah, bukankah setiap produk baik tabungan maupun pembiayaan sudah mendapatkan persetujuan dari DPS masing-masing bank syariah?Karena harus kita akui bersama bahwa salah satu kendala terbesar pengembangan Bank Syariah sekarang ini adalah masih kurangnya SDI yang handal yang benar-benar memahami seluk beluk operasional perbankan syariah sehingga praktek perbankan syariah memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Dan juga dengan dilakukan pengawasan secara konsisten terhadap pelaksanaan Fatwa-fatwa DSN MUI pada praktek perbankan syariah di tanah air agar masyarakat tidakmenuduh macam-macam terhadap institusi perbankan syariah sebagai menjual kedok syariah untuk kepentingan bisnis. Dan yang terakhir agar kepercayaan masyarakat terhadap praktek Bank Syariah di tanah air akan terus meningkat/terjaga dan juga akan menciptakan nasabah-nasabah yang loyalterhadap Bank Syariahseperti kisah pak Udin di atas.
Usaha kecil dan menengah (UKM) yang dijalankan oleh sebagian ummat Islam merupakanusaha yang paling tahan terhadap krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1998dan paling banyak dalam menyerap tenaga kerja sampaipada tingkat 80%. Oleh karena itu diperlukan kerjasama yang baik dan erat antara Bank Umum Syariah dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) seperti BPR Syariah dan BMT untuk membantu dalam memajukan usaha kecil dan menengahummat Islam di seluruh Indonesia. Berikut ini salah satu contoh nyata keberhasilan kerjasama antara Bank Umum Syariah tempat saya bekerja dengan salah satu BPR Syariah (BPRS) .
“Sejak tahun 2005 kami (Bank Umum Syariah) telah bekerjasama dengan sebuah BPRS di daerah Jakarta Selatan, dari BPRS tsb masih merugi sampai dengan bisa menguntungkan dan bisa dengan lancar membayar angsuran kepada kami (Bank Umum Syariah) . Selama ini kami bekerjasama dengan BPRS dengan menggunakan akad mudharabah yang mana kami menyediakan dana dan BPRS tsb yang menyalurkannya lagi kepada para pedagang atau pengusaha kecil di daerah JakartaSelatan. Dan sekarang ini BPRS tsb telah beberapa kali mengajukan tambahan pembiayaan dengan Bank Umum Syariah.”
Dengan melihat salah satu kisah nyata keberhasilan kerjasama antara Bank Umum Syariah dengan BPRS dalam membantu para pedagang dan pengusaha kecil tsb di atas, penulis bisa mengambil kesimpulan bahwa peluang memberdayakan ekonomi ummat melalui kerjasama Bank Umum Syariah dengan LKMS seperti BPRS amatlah besar. Karena LKMS yang ada di Indonesia jumlahnya banyak dan berdasarkan data BI per Oktober 2008 jumlah BPRS saja ada 128 buah dan pembiayaan yang berhasil disalurkan BPRS mencapai +/- 1,2 triliun, meningkat42,9% dibandingkan dengan bulan desember 2007. Dan terbukti bahwa konsep perbankan syariah yang diterapkan oleh Bank Umum Syariah dan LKMS amatlah cocok dengan kondisi ummat Islam saat ini.
Walaupun peluang memberdayakan ekonomi ummat melalui kerjasama Bank Umum Syariah dengan LKMS begitu besar bukan berarti tanpa hambatan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, ada juga beberapa LKMS yang sudah bekerjasama dengan Bank Umum Syariah menemui kegagalan dalam mengembangkan ekonomi ummat karena adanya hambatan-hambatan yang ditemui pada praktek di lapangan.
Berikut ini beberapa hambatan yang dialami baik oleh Bank Umum Syariah maupun LKMS yang terjadi berdasarkan pengamatan penulis pada praktek di lapangan :
1.Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Insani (SDI) baik di Bank Umum Syariah dan LKMS belum memadai. Contohnya, Bank Umum Syariah sangat kekurangan SDI yang menguasai seluk beluk operasional bank syariah terutama dalam penyaluran pembiayaan dengan system bagi hasil ke LKMS. Padahal dalam penyaluran pembiayaan dengan system bagi hasil (mudharabah) sangatlah diperlukan SDI yang mampu melakukan analisa terhadap kelayakan sebuah LKMS mendapatkan atau tidak suatu pembiayaan dengan system bagi hasil.
Juga sangat diperlukan SDI Bank Umum Syariah yang mampu melakukan kontrol yang bagus terhadap jalannya usaha LKMS dan juga mampu membaca dan menganalisa kondisi keuangan LKMS. Karena tingkat keuntungan atau kerugian yang akan diperoleh Bank Umum Syariah sangat tergantung sekali dengan tingkat keuntungan LKMS yang diberikan pembiayaan.
2. Dalam system bagi hasil yang diterapkan oleh Bank Umum Syariah ketika bekerjasama dengan sebuah LKMS , nilai amanah sangat memegang kunci sukses tidaknya kerjasama tsb dalam memberdayakan ekonomi ummat. Kisah nyata kesuksesan kerjasama antara Bank Umum Syariah tempat saya bekerja dengan LKMS seperti tsb di atas disebabkan karena selain profesionalisme pengurus BPRS juga karena pengurus BPRS tsb bisa menjaga amanah yang diberikan oleh Bank Umum Syariah
Kegagalan kerjasama antara Bank Umum Syariah dengan LKMS yang pernah terjadi disebabkan karena masih adanya pengurus LKMS yang tidak amanah yaitu dana yang mestinya disalurkan ke pedagang/pengusaha kecil malah dipakai oleh pengurus LKMS untuk keperluan pribadinya sendiri, sehingga kewajiban pembayaran angsuran ke Bank Umum Syariah menjadi macet.
3. Tidak adanyajaminan berupa agunan yang mesti dipenuhi oleh para pedagang atau pengusaha kecil yang menerima pembiayaan dari LKMS. Menurut Dirut LKMS (dari kisah di atas) usaha LKMS mereka awalnya mengalami banyak sekali kerugian karena pada awalnya setiap pemberian pembiayaan kepada para pedagang atau pengusaha kecil tidak memakai jaminan sehingga para pedagang atau pengusaha kecil tsb tidak mempunyai rasa tanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman ke LKMS. Setelah dimulainya dimintakan jaminan setiap pengajuan pembiayaan maka para pedagang atau pengusaha kecil tsb mulai lancar dalam mengembalikan pembiayaan ke LKMS.
Walaupun adanya hambatan-hambatan tsb, bukan berarti Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia tidak bisamelakukan kerjasama denganLKMS dalam mengembangkan ekonomi ummat karena tujuan utama Bank Umum Syariah pertama kali didirikan tahun 1992 agar bisa membantu memberdayakan ekonomi ummat yang bebas ribawi. Jangan sampai Bank Syariah tertinggal dari Bank-bank Konvensional dalam membantu usaha kecil dan menengah.
Hambatan-hambatan tsb di atas penulis yakin bisa dicarikan berbagai macam solusinya, seperti tentu saja dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDI baik di Bank Umum Syariah dan LKMS melalui pendidikan atau training. Dan juga sharing berbagi pengalaman diantara sesama SDI dalam mengatasi hambatan – hambatan tsb di atas.