11 April 2008

BERBAGI HASIL DENGAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH (LKMS)

Oleh : Alihozi







Usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan usaha yang paling tahan terhadap krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1998 dan paling banyak dalam menyerap tenaga kerja sempai pada tingkat 80%. Oleh karena itu sebagai komitmen Bank Syariah tempat saya bekerja untuk membantu dalam memajukan usaha kecil dan menengah di Indonesia maka Bank Syariah tempat saya bekerja sudah lama bermitra dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dalam penyaluran pembiayaan seperti BPR Syariah, BMT dan Koperasi..

Bagaimana konsep penyaluran pembiayaan Bank Syariah lewat LKMS ? Tentu saja Bank Syariah memakai konsep bagi hasil (revenue sharing) , apa itu konsep bagi hasil (revenue sharing) ?

Saya akan menjelaskan konsep bagi hasil (revenue sharing) dengan memberikan contoh sbb:

1. Bank Syariah memberikan pembiayaan kepada salah satu BMT sebesar Rp 100.000.000,- untuk disalurkan kepada para pedagang di daerah sana, Bank Syariah sepakat memakai konsep bagi hasil (revenue sharing) dengan BMT tsb dengan tingkat bagi hasil tiap tahun 38% untuk Bank Syariah dan 62% untuk BMT. Pada akhir tahun pertama BMT mendapatkan pendapatan sebesar Rp.40.000.000,- sebelum dipotong biaya – biaya operasional, maka pembagian porsinya sebagai berikut :

Untuk Bank Syariah : 38% x Rp.40.000.000,= Rp 15.200.000,-

Untuk BMT : 62% x Rp .40.000.000,-= Rp 24.800.000,-


2. Bagaimana kalau BMT pada akhir tahun kedua ternyata hanya mendapatkan pendapatan sebesar Rp.20.000.000,- sebelum dipotong biaya operasional , Apakah Bank Syariah masih akan tetap mendapatkan Rp 15.200.000,- ? Tentu saja tidak karena yang dipakai adalah system bagi hasil, berikut perhitungannya :

Untuk Bank Syariah : 38% x Rp.20.000.000,- = Rp 7.600.000,-

Untuk BMT : 62% x Rp.40.000.000,-= Rp 12.400.000,-

Porsi untuk Bank syariah turun dari Rp 15.200.000 menjadi Rp.7.600.000,-


Dari contoh di atas letak keadilan pada system bagi hasil (revenue sharing) adalah bank syariah mendapatkan pendapatan sebesar tingkat bagi hasil yang telah ditentukan pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan pendapatan nasabah turun atau rugi, berbeda dengan system bunga (riba ) yang mana pbyr bunga tetap seperti dijanjikan dengan berpedoman pada nasabah harus selalu untung tanpa pertimbangan apakah pendapatan nasabah turun atau rugi .

Misalnya BMT itu meminjam kepada Bank Konvensional Rp.100.000.000,- dengan tingkat suku bunga 15% per tahun. Pada akhir tahun pertama BMT memeperoleh pendapatan sebesar Rp.40.000.000,- maka ia membayar bunga kepada bank konvensional pada akhir tahun pertama Rp.100.000.000,- x 15% = Rp.15.000.000,-

Pada akhir tahun kedua BMT memperoleh pendapatan hanya Rp.20.000.000,-, BMT tetap harus membayar bunga kepada bank konvensional Rp.15.000.000,-

Tentu saja ini tidak adil bagi BMT dimana pendapatannya pada tahun kedua turun tetapi masih tetap harus membayar bunga yang jumlahnya sama yaitu Rp.15.000.000,-

Nb : Contoh – contoh di atas mengabaikan pbyr pokok pinjaman untuk menyederhanakan perhitungan sehingga mudah dimengerti.


Dalam prakteknya konsep bagi hasil itu ada dua jenis yaitu :

1.Reveneu Sharing (bagi penerimaan) yaitu yang dibagikan adalah pendapatan sebelum dikurangi biaya – biaya operasional. Shahibul maal menanggung kerugian apabila usaha dilikuidasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban. Konsep ini yang masih tetap dipakai sampai saat ini oleh BMI karena berhasil membuktikan bahwa dengan konsep ini BMI berhasil bertahan dari krisis moneter tahun 1998 dengan tidak mengalami kondisi negative spread yaitu suatu kondisi di mana pendapatan lebih kecil dari biaya dana (cost of fund) yang harus dibayarkan kepada nasabah deposan(penabung). Tidak seperti bank-bank konvensional pada saat itu banyak yang mengalami kondisi negative spread sehingga sampai saat ini harus dibantu dana triliunan rupiah oleh pemerintah Indonesia .

2. Profit Sharing (bagi keuntungan) yaitu yang dibagikan adalah keuntungan (profit), pendapatan setelah dikurangi biaya – biaya operasional.


Jakarta 12 April 2008


Alihozi


2 komentar:

infogue mengatakan...

rtikel di blog ini sangat menarik & bagus. Untuk lebih mempopulerkan artikel (berita/video/ foto) ini, Anda bisa mempromosikan di infoGue.com yang akan berguna bagi semua pembaca di tanah air. Tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!

http://www.infogue.com/
http://www.infogue.com/bisnis_keuangan/bebagi_hasil_dengan_lembaga_keuangan/

Aan mengatakan...

Segala puji hanyalah milik ALLAH Ta'ala ....
Ditengah jaman seperti ini masih ada orang-orang yang mau memperjuangkan Syariah Islam

Mari segera kita berjihad ..... Ber-syiar Islam .... dengan segala kemampuan dan daya yang kita miliki .... Dengan segera berpraktek ... dengan tidak usah berbanyak kata dan hanya berkomentar .... dimulai dari diri kita dengan visi : "Meningkatkan kesejahteraan bersama secara Syariah Islam " ... dimulai dari diri kita .... untuk lingkungan kita .... dan seterusnya .... samapi seluruh muka bumi ini terhiasi oleh indahnya ISLAM .... sesuai keinginan Rasulullah SAW .... Semoga ALLAH bersama kita .... ALLAHU AKBAR


DIVISI LITBANG
BMT SAKA MADANI
http://lembagakeuangansyariah-bmt-sakamadani.blogspot.com/
or
http://sakamadani.blog.ekonomisyariah.net/