29 April 2008

BERBAGI HASIL / MUDHARABAH DENGAN LKMS (BAGIAN KE 2 )

Memahami Perbedaan Reveneu Sharing dengan Profitt & Loss Sharing

Oleh : Alihozi

Pada tanggal 29 April 2008, saya diminta menemani staff marketing Bank Syariah untuk mengunjungi salah satu nasabah binaan Bank Syariah yaitu BPRS di daerah Cinere. Kami di sana bertemu dengan Direktur Utama BPRS nya langsung, inti dari pembicaraan kami yang pertama adalah ia merasa senang karena selama ini dari awal tahun 2005, bank syariah tempat saya bekerja telah membantu BPRS tsb dari masih merugi sampai sekarang bisa menghasilkan keuntungan yang lumayan dan bisa membayar angsuran ke bank syariah dengan lancar. Pembicaraan yang kedua adalah BPRS tsb ingin mengajukan tambahan pembiayaan lagi kepada Bank Syariah tempat saya bekerja agar BPRS tsb bisa menjadi lebih berkembang dan lebih maju. Saya mengatakan kepada Direktur BPRS tsb agar memberikan kepada kami Laporan Keuangan BPRS dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2007, agar kami bisa menganalisa keuangan BPRS tsb apakah layak atau tidak untuk mendapatkan tambahan pembiayaan.

Selama ini Bank Syariah tempat saya bekerja memakai skim mudharabah atau bagi hasil atau revenue sharing dalam menyalurkan dana pembiayaan dengan BPRS di daerah Cinere tsb. Agar kerjasama ini saling menguntungkan, tidak ada pihak yang dirugikan maka kami menentukan tingkat bagi hasil dengan contoh perhitungan sebagai berikut :

Bank Syariah tempat saya bekerja menyalurkan pembiayaan ke BPRS tsb sebesar Rp.1.000.000.000,- dengan skim mudharabah (revenue sharing). Dan Bank Syariah tempat saya bekerja menginginkan tingkat keuntungan bagi hasil dari penyaluran pembiayaan tsb adalah 15% per tahun, dan BPRS tsb kembali menyalurkan pembiayaan kepada para pedagang di daerah cinere,pondok labu dan sekitarnya dengan skim murabahah (jual – beli) dengan tingkat margin penjualan 40%. Berapakah tingkat bagi hasil yang ideal (saling menguntungkan) antara Bank Syariah dengan BPRS tsb ?

Perhitungan tingkat bagi hasilnya adalah 15/40 x 100% = 37,5 untuk Bank Syariah dan 62,5 untuk BPRS.

Pada tahun pertama Laporan Keuangan BPRS adalah sebagai berikut :

Penjualan Rp.1.400.000.000,-

Harga Pokok Penjualan Rp 1.000.000.000,- -

Laba Kotor Penjualan Rp. 400.000.000,-

Biaya Adm dan Penjualan Rp. 100.00.000,- -

Laba Bersih Penjualan Rp. 300.000.000,-

Karena yang dipakai adalah skim mudharabah ( revenue sharing) maka bagi hasil yang diterima Bank syariah adalah 37,5 % x Laba kotor penjualan (Rp.400.000.000,-) = Rp 150.000.000,- dan untuk BPRS adalah Rp.250.000.000,-

Berbeda kalau yang dipakai adalah skim mudharabah (profit & loss sharing ) maka bagi hasil yang diterima Bank syariah adalah 37,5% x Laba bersih penjualan (Rp.300.000.000,-) = Rp.112.500.000,- dan untuk BPRS adalah Rp.187.500.000,-

Saya memang sengaja menuliskan perhitungan yang lebih detail dengan memakai contoh kasus di BPRS tsb agar rekan – rekan pembaca blog saya yang masih menanyakan tentang penerapan konsep mudharabah (bagi hasil) baik yang dengan revenue sharing ataupun dengan profit & loss sharing bisa lebih mengerti perbedaannya.

Jakarta, 30 April 2008

Al-Faqir

Alihozi77.blogspot.com

1 komentar:

puji mengatakan...

assalamualaikum..

bagus sekali artikel anda, saya jadi tertarik dengan bank syariah. tetapi saya masih agak bingung bagaimana dengan pembayaran angsuran setiap bulannya jika saya mengajukan pembiayaan modal usaha??

apa saya bisa minta perhitungan rincinya (angsuran perbulan) jika saya mengajukan pembiayaan modal usaha sebesar Rp200juta ditempat anda bekerja?

terimakasih

wassalamualaikum